Wapu merupakan istilah bagi pembeli yang seharusnya dipungut PPN, namun justru memungut PPN. Siapa saja yang ditunjuk sebagai Wapu? Simak artikel berikut.
Pengertian Wapu
Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN. Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.
Istilah Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.
Dalam ketentuan, ada 4 badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni:
- Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan Usaha Tertentu.
Bendaharawan Pemerintah dan KPKN sebagai Wapu
Landasan hukum penunjukan bendaharawan pemerintah dan KPKN sebagai Wapu adalah, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003. Dalam KMK tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bendaharawan pemerintah adalah bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa, Bendahara pemerintah dan kantor KPKN yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah atas nama PKP rekanan pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Bendaharawan pemerintah sebagai Wapu ini meliputi:
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendahara
- Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pengecualian terkait Wapu ini diterapkan pada:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembebasan tanah.
- Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
- Pembayaran atas rekening telepon.
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.
Terkait kegiatan pemungutan PPN oleh Wapu ini, terkadang bendahara tetap melakukan pemungutan PPN pada transaksi yang sifat PPN-nya dibebaskan.
Atas transaksi tersbeut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Peraturan Perpajakan I memberikan solusi berupa Surat Direktur Terkait S-630/PJ.02/2013, yang berisikan sebagai berikut:
- PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut oleh bendahara pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemungut PPN merupakan pajak keluaran bagi PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN, maka atas kelebihan pemungutan pajak tersebut tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN.
- Kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN adalah PPN dan/atau PPnBM yang kelebihan dipungut oleh pihak lain pada saat PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN tersebut membeli barang dari pihak lain.
- Dikarenakan pada saat terjadi penyerahan barang/jasa dari rekanan kepada Pemerintah atau BUMN yang menanggung pajak adalah Pemerintah atau BUMN (yang dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah atau BUMN), maka atas kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM tersebut, dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh bendahara pemerintah atau BUMN selaku pihak yang dipungut ke KPP tempat PKP terdaftar.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagai Wapu
Landasan hukum penetapan kontraktor kontrak kerja sama sebagai Wapu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010. Dalam PMK ini, yang dimaksud sebagai kontraktor kontrak kerja sama adalah:
- Kontraktror kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi.
- Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.
PMK Nomor 73/PMK.03/2010 menyatakan bahwa PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.
Yang dimaksud dengan rekanan dalam PMK ini adalah, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.
Atas transaksi penyerahan BKP/JKP, dengan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin, rekanan wajib membuat faktur pajak, yang harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP, penerimaan pembayaran (jika pembayaran diterima lebih dahulu sebelum BKP/JKP diserahkan) dan termin (jika penyerahan baru sebagian tahap pekerjaan).
Adapun faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan ini menggunakan kode faktur 030, yang merupakan kode faktur pajak yang dikhususkan bagi transaksi penyerahan BKP/JKP kepada Wapu.
BUMN sebagai Wapu
Landasan hukum penetapan BUMN sebagai Wapu adalah, PMK Nomor 85/PMK.03/2012, dimana dalam PMK ini disebutkan bahwa, PPN dan.atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BUMN, wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.
Yang masuk dalam kategori BUMN sebagai Wapu ini adalah, BUMN yang memenuhi kriteria, yakni badan usaha yang paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, tidak termasuk anak usaha atau usaha patungan.
Terkait transaksi antara rekanan BUMN dengan BUMN ini, rekanan tersebut wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 030.
BUMN bisa kehilangan status sebagai Wapu apabila mengalami perubahan kepemilikan saham, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai BUMN. Sehingga, terhitung dari tanggal pernyataan perubahan kepemilikan tersebut, status Wapu tidak lagi disematkan pada BUMN tersebut.
Namun, BUMN tersebut tetap wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut pada saat masa pajak saat perubahan kepemilikan terjadi. Artinya, kewajiban sebagai Wapu tidak dijalankan terhitung pada masa pajak berikutnya.
Badan Usaha Tertentu sebagai Wapu
Menurut PMK Nomor 37/PMK.03/2015, yang dimaksud sebagai badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai Wapu adalah:
- BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya PMK dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya.
- Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah, yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Iskandar Muda.
- Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, yakni PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.
PKP yang menjadi rekanan badan usaha tertentu ini dalam transaksi penyerahan BKP/JKP, wajib membuat faktur pajak dengan kode faktur 030.
Pengecualian diberikan atas beberapa transaksi kepada kontraktor kontrak kerja sama, BUMN dan badan usaha tertentu ini. Pengecualian tersebut antara lain:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
- Pembayaran atas rekening telepon.
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.
Tips: Pengumpulan SSP menjadi lebih mudah dengan solusi Pengumpulan Kredit di Aplikasi PajakHubungi tim sales kami untuk mendapatkan demo gratis terkait solusi pengumpulan kredit pajak di platform Aplikasi Pajak.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!