Pengertian e-Nofa: Inovasi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online:
e-Nofa adalah sebuah inovasi website yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. Sebelum adanya e-Nofa, proses permintaan NSFP dilakukan secara manual, yang memerlukan waktu dan upaya yang lebih besar. Dengan adanya e-Nofa, proses ini menjadi lebih efisien dan praktis.
Daftar Isi
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): Syarat Penting dalam Perpajakan
Sebelum kita memahami lebih dalam tentang e-Nofa, penting untuk memahami apa itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan mengapa NSFP ini begitu penting dalam perpajakan.
NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh DJP untuk PKP. NSFP ini diperlukan dalam proses pencetakan faktur pajak yang merupakan bukti sah atas pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh PKP.
Faktur pajak sendiri merupakan dokumen penting yang mencatat transaksi penjualan barang dan jasa yang tunduk pada pajak. Oleh karena itu, NSFP menjadi salah satu syarat utama dalam pembuatan faktur pajak yang sah.
Dasar Hukum Nomor Seri Faktur Pajak
Penerbitan NSFP memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan ini merinci berbagai aspek terkait penomoran faktur pajak, termasuk bentuk, ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, serta cara pembetulan dan pembatalan faktur pajak.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 menjadi acuan untuk permohonan kode aktivasi dan password yang diperlukan dalam penggunaan NSFP. Selain itu, surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.
Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Menurut PENG-4/PJ.02/2014
Tata cara permintaan NSFP dijelaskan dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ.02/2014. Pengumuman ini dikeluarkan DJP untuk memberikan panduan kepada PKP mengenai prosedur permintaan NSFP. Berikut adalah beberapa poin penting dalam tata cara permintaan NSFP menurut PENG-4/PJ.02/2014:
- Pembuatan Faktur Pajak: PKP harus membuat faktur pajak dengan Kode dan NSFP, yang terdiri dari 16 digit. Struktur 16 digit ini mencakup Kode Transaksi dua digit pertama, Kode Status satu digit, dan 13 digit nomor faktur pajak yang ditetapkan oleh DJP.
- Pengadaan NSFP: NSFP dapat diperoleh oleh PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, untuk tahun tertentu, nomor faktur pajak akan dimulai dari angka tertentu, seperti 000.16.00000001, dan seterusnya. Hal ini juga mencerminkan tahun penerbitan faktur pajak.
- Jumlah NSFP yang Dapat Diminta: Jumlah NSFP yang dapat diminta oleh wajib pajak tergantung pada jumlah faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir. Dengan kata lain, semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh PKP, semakin banyak NSFP yang dapat diminta.
Persyaratan Penggunaan Aplikasi e-Nofa
Agar dapat menggunakan aplikasi e-Nofa untuk mengajukan permohonan NSFP secara online, PKP harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratan tersebut:
- Status Wajib Pajak: Pengguna e-Nofa harus merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Bagi pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di bawah batas ini, mereka dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
- Kode Aktivasi dan Password: Pengguna e-Nofa harus memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP. Kode aktivasi dan password ini digunakan untuk mengakses e-Nofa dan melakukan permintaan NSFP secara online.
- Sertifikat Elektronik: Pengguna e-Nofa juga harus memiliki sertifikat elektronik atau digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diberikan, dan PKP dapat meminta sertifikat elektronik baru sebelum masa berlaku yang lama berakhir.
Langkah-Langkah Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online Melalui e-Nofa
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui e-Nofa:
1. Unduh Sertifikat Elektronik e-Faktur:
Sebelum memulai proses pengajuan NSFP, pengguna harus mengunduh sertifikat elektronik e-Faktur melalui peramban internet (browser) yang digunakan. Terdapat dua langkah berbeda tergantung pada jenis peramban yang digunakan:
Browser Chrome:
- Buka menu “Pengaturan” (Settings) di kanan atas layar.
- Di daftar “Pengaturan,” klik “Pengaturan Lanjutan” (Advanced Settings) di bawahnya.
- Kemudian, klik “Kelola Sertifikat” (Manage Certificates).
- Selanjutnya, klik “Impor” (Import) dan ikuti langkah-langkah yang ada.
Browser Firefox:
- Klik tombol “Pilihan” (Options) pada menu kanan atas layar.
- Pilih menu “Lanjutan” (Advanced) dan klik tab “Sertifikat” (Certificates).
- Pada tab “Sertifikat Anda” (Your Certificates), klik “Import.”
2. Akses e-Nofa Online:
Setelah berhasil mengimpor sertifikat elektronik, langkah selanjutnya adalah mengakses situs e-Nofa untuk melakukan permohonan NSFP secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs e-NOFA pajak.
- Klik “Permintaan NSFP.”
- Pilih sertifikat elektronik yang baru saja diimpor dari peramban internet Anda.
3. Lakukan Permintaan Rentang Nomor Seri Faktur Pajak:
Setelah memasuki aplikasi e-Nofa, Anda dapat melakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai PKP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, PKP dapat mengajukan permintaan NSFP dengan lebih cepat dan efisien melalui e-Nofa. Proses yang sebelumnya memakan waktu dan upaya yang lebih besar kini menjadi lebih sederhana dan praktis.
Kesimpulan
e-Nofa merupakan sebuah terobosan dalam dunia perpajakan di Indonesia yang memungkinkan PKP untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online. Dengan adanya e-Nofa, proses permintaan NSFP menjadi lebih efisien dan praktis.
PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kode aktivasi, password, dan sertifikat elektronik, dapat mengakses e-Nofa untuk mengajukan permintaan NSFP dengan lebih mudah. Ini adalah salah satu langkah positif dalam meningkatkan ketaatan perpajakan dan mempermudah proses administrasi pajak bagi PKP di Indonesia. Dengan demikian, e-Nofa dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan perpajakan negara.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!