Apa Perbedaan e-Filing dan e-Form? - bloghrd.com



Perbedaan e-Filing dan e-Form harus dipahami oleh wajib pajak. Tujuan memahami perbedaan e-Filing dan e-Form adalah untuk mempermudah Anda melaporkan pajak.

Perbedaan eFiling dan eForm harus dipahami oleh wajib pajak. Tujuan memahami perbedaan efiling dan eform adalah untuk mempermudah Anda melaporkan pajak.
eFiling dan eForm sendiri merupakan cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pelayanan pada wajib pajak.
Fasilitas pelaporan pajak berbasis online ini bisa digunakan dengan mudah oleh siapa saja, dan dapat dimanfaatkan untuk melaporkan pajak kapan pun dan di mana pun.
Tetapi sebenarnya, apa perbedaan eFiling dan eForm? Mengapa kita harus menggunakan fasilitas ini? Siapa saja yang bisa menggunakan? Artikel ini akan menjawabnya.

Sudah Wajib Sejak April Tahun Ini

eFiling pajak sendiri sudah wajib dilakukan oleh wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak April 2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, ada sejumlah jenis pajak yang SPT nya wajib disampaikan melalui efiling yakni PPh pasal 21/26 dan PPN.

Perbedaan e-Filing dan e-Form

Sekarang kita bahas perbedaan eFiling dan eForm. Hal ini penting dipahami agar Anda tak salah kaprah saat menggunakannya. Berikut poin perbedaan e-Filing dan e-Form:

Pengertian e-Filing

eFiling pajak dapat diartikan sebagai cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) seperti Aplikasi Pajak.

Pengertian eForm

BACA JUGA :  Mengenal SKB PPN (Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai): Surat Sakti Untuk Bebas PPN

Sementara, eform adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP.
Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah atau SPT tersebut secara online via situs web DJP Online.
Jadi intinya, e-Filing adalah pelaporan SPT yang seluruhnya online, sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form.

Siapa Dapat Gunakan Fasilitas ini?

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria di bawah ini, dapat menggunakan fasilitas e-Filing pajak. Siapa saja mereka?

1. Golongan 1770 S atau 1770 SS

Fasilitas e-Filing dapat digunakan oleh pengguna formulir 1770S atau 1770SS dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja yang didapat dari dalam negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

2. Golongan 1770

e-Filing juga dapat digunakan wajib pajak pengguna formulir 1770 dengan penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja serta dikenakan PPh final yang didapat dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Golongan 1771

Fasilitas e-Filing ini juga dapat digunakan wajib pajak pengguna formulir 1771 atau wajib pajak yang melaporkan SPT Badan.

Error pada e-Form

Sebenarnya, aplikasi eform cenderung lebih bebas eror dibandingkan aplikasi efiling. Alasannya, eForm hanya membutuhkan koneksi server saat download dan upload data sehingga akan meminimalisir kemungkinan eror. Berbeda dengan efiling yang keseluruhan prosesnya membutuhkan koneksi server.
Namun, tidak jarang juga terjadi eror aplikasi milik DJP ini. Persoalan pesan eror ini terkadang sangat membingungkan wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT-nya.
Ada banyak penyebab eror pada aplikasi eForm. Selain disebabkan oleh internal pengguna pajak seperti cache pada browser, pesan eror juga muncul saat terdapat permasalahan pada sistem DJP.
Untuk persoalan pertama, solusi yang bisa dilakukan adalah logout dari aplikasi eform, kemudian tutup tab DJP Online lakukan clear cache pada browser yang digunakan oleh wajib pajak dan kemudian ulangi kembali proses.
Namun, untuk kendala kedua, tidak banyak yang dapat dilakukan wajib pajak. Anda yang sudah melakukan clear cache namun tetap mengalami masalah serupa bisa menunggu hingga sistem DJP Online berjalan normal atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta bantuan langsung dari petugas pajak yang ada.

BACA JUGA :  SKPKB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mengatasinya

Aplikasi eFiling Aplikasi Pajak

Untuk menghindari sekian persoalan pada aplikasi efiling, Anda dapat menggunakan Aplikasi Pajak. Aplikasi efiling yang ditawarkan Aplikasi Pajak lebih mudah digunakan dan minim eror. Berikut ini sejumlah keunggulan Aplikasi Pajak dibandingkan aplikasi pajak sejenis:
1. Bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) resmi dari DJP
2. Gratis selamanya
3. Dapat digunakan untuk melaporkan semua jenis pajak
4. Mudah menemukan bukti pelaporan pajak
5. Aman
6. Hitung-setor-lapor cukup dari satu aplikasi
7. Dilengkapi dengan fitur impor data.



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com