Bagaimana Cara Mencetak NPWP Secara Online? - bloghrd.com


Dirangkum dari halaman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.  Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi formulir permohonan yang telah disediakan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Online

Berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP:

  1. Silakan login DJP online di  masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  2. Silakan pilih menu Informasi. Nanti, akan muncul NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail“. 
  3. Kemudian klik tombol “Kirim e-mail“. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.
  4. Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.
  5. Cek email, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartunya yang berada di lampiran,



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!

BACA JUGA :  Jaminan Pensiun: Lihat Dasar Hukum & Cara Hitungnya di Sini!

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com