Pada dasarnya, BPJS Kesehatan adalah sebuah program jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Namun, program ini dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan cara pembayaran iuran, yaitu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau yang sering disebut BPJS Non PBI. Mari kita eksplor lebih dalam perbedaan antara kedua kategori ini beserta fasilitas yang ditawarkan dalam program BPJS Non PBI.
Apa Saja Jenis Keanggotaan Dalam BPJS Kesehatan?
Sebelum kita membahas perbedaan antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI, mari kita pahami jenis keanggotaan dalam BPJS Kesehatan secara umum. Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat dua jenis keanggotaan utama:
1. BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Peserta BPJS PBI adalah mereka yang menerima bantuan iuran bulanan dari pemerintah. Dalam hal ini, pemerintahlah yang membayar iuran bulanan peserta ini. Jenis peserta ini biasanya terdiri dari masyarakat yang kurang mampu atau masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
2. BPJS Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI):
Peserta BPJS Non PBI adalah mereka yang iuran bulanannya harus dibayar sendiri oleh peserta. Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah yang memiliki pekerjaan atau usaha sendiri dan tidak menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Sekarang, mari kita lihat lebih dalam perbedaan antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI:
Perbedaan Utama antara BPJS Non PBI & BPJS PBI
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan ini, masyarakat dapat memilih jenis keanggotaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka. Penting untuk diingat bahwa keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
1. Kelas Fasilitas Pelayanan
Salah satu perbedaan paling mencolok antara BPJS Non PBI dan BPJS PBI adalah kelas fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh peserta. Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Non PBI berhak atas fasilitas kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Ini berarti mereka dapat memilih fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk rumah sakit kelas 1 atau kelas 2 jika dibutuhkan.
Di sisi lain, peserta BPJS PBI hanya memiliki akses ke fasilitas kelas 3. Artinya, mereka hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti puskesmas kelurahan atau desa. Perbedaan ini mencerminkan tingkat akses dan kemudahan akses peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan status keanggotaan mereka.
2. Program Khusus untuk Non PBI
BPJS Non PBI memiliki program yang khusus ditujukan untuk warga yang melakukan pekerjaan atau usaha ekonomi secara mandiri. Ini termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), seperti pemilik perusahaan dan pekerja paruh waktu, bukan pekerja yang menerima upah dari perusahaan peserta. Program ini mencerminkan kebutuhan khusus dari kelompok ini dalam mengakses layanan kesehatan.
3. Pembayaran Iuran
Salah satu perbedaan mendasar adalah cara pembayaran iuran bulanan. Peserta BPJS Non PBI wajib membayar iuran bulanan mereka sendiri, yang dihitung berdasarkan besaran pendapatan individu peserta. Besaran iuran ini dapat bervariasi tergantung pada penghasilan peserta.
Di sisi lain, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanannya sendiri. Iuran bulanan mereka ditanggung oleh pemerintah. Ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu tanpa membebani mereka dengan biaya iuran.
4. Naik Kelas Perawatan
Dalam program BPJS Non PBI, peserta yang memilih kelas 1 dan kelas 2 sebagai fasilitas pelayanan kesehatan mereka dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi hak mereka di rumah sakit penuh. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada peserta Non PBI untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik jika diperlukan.
Namun, baik peserta BPJS PBI maupun Non PBI yang memilih kelas 3 tidak dapat naik kelas ketika dirawat. Hal ini mencerminkan perbedaan dalam hak akses berdasarkan jenis keanggotaan.
5. Rekening Bank
Peserta BPJS Non PBI yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 diwajibkan memiliki rekening bank ketika mendaftar. Ini bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran iuran bulanan dan pengelolaan administrasi peserta. Di sisi lain, peserta BPJS Non PBI yang memilih kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank.
6. Prosedur Pendaftaran
Prosedur pendaftaran juga berbeda antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI. Untuk menjadi peserta BPJS PBI, seseorang harus direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat. Jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu, maka seseorang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI.
Di sisi lain, peserta BPJS Non PBI dapat mendaftarkan diri secara mandiri baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri. Ini mencerminkan perbedaan dalam cara pendaftaran dan persyaratan keanggotaan.
Dalam rangka menjalankan program jaminan sosial kesehatan yang merata dan inklusif, BPJS Kesehatan telah merancang dua kategori utama keanggotaan, yaitu BPJS PBI dan BPJS Non PBI.
Perbedaan-perbedaan yang telah dijelaskan di atas mencerminkan upaya untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat sambil mempertimbangkan kemampuan pembayaran iuran peserta.
Referensi:
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!