Berapa Batas Usia Pensiun PNS Pegawai Negeri Sipil? - bloghrd.com

Batas Usia Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dasar Hukumnya

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Anda adalah bagian integral dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu hal penting yang perlu Anda ketahui adalah batas usia pensiun yang berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan dalam lingkup ASN. Pensiun adalah suatu hal yang wajar dan sudah diatur dalam undang-undang sebagai tahap peralihan dari dunia kerja ke masa pensiun. Dalam tulisan ini, kami akan menguraikan berbagai jenis pekerjaan dalam ASN beserta batas usia pensiun yang berlaku dan dasar hukumnya.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia pensiun yang berlaku umumnya adalah 60 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa PNS wajib pensiun setelah mencapai usia 60 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu yang mengharuskan batas usia pensiun lebih awal, seperti jabatan militer dan jabatan tertentu dalam lingkungan pemerintah daerah.

2. Hakim

Bagi hakim yang menjabat di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga peradilan lainnya, batas usia pensiun yang berlaku adalah 70 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, batas usia pensiun hakim agung dan anggota Mahkamah Konstitusi adalah 65 tahun, sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang yang sama.

BACA JUGA :  Gaji Upah Operator Mesin Pemutihan, Pencelupan, dan Pembersihan Kain

3. TNI dan Polri

Bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), batas usia pensiun yang berlaku adalah 58 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pensiun Prajurit TNI. Sedangkan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun adalah 58 tahun untuk perwira dan 56 tahun untuk bintara dan tamtama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pensiun Polri.

4. Guru dan Dosen

Batas usia pensiun bagi guru dan dosen dapat bervariasi tergantung pada jenis lembaga dan jenjang pendidikan yang diampu. Misalnya, bagi guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah, batas usia pensiun umumnya adalah 60 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, di beberapa daerah, batas usia pensiun guru dapat ditetapkan lebih awal, yaitu 58 tahun. Sedangkan bagi dosen perguruan tinggi, batas usia pensiun umumnya adalah 65 tahun.

5. Pejabat Negara dan Pejabat Tinggi

Pejabat Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri, memiliki masa jabatan yang ditetapkan dalam undang-undang, tetapi tidak memiliki batas usia pensiun yang ditentukan. Namun, pejabat negara tersebut umumnya akan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku.

Tabel Berapa Batas Usia Pensiun PNS Pegawai Negeri Sipil Lengkap Terbaru 2025

No Nama Jabatan/ Golongan Batas Usia Pensiun (BUP) Dasar Hukum
1 PNS Umum 56 Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008
2 Ahli Peneliti dan Peneliti 65 Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008
3 Guru Besar/ Professor 65 Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4 Dosen 65
5 Guru 60 Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6 POLRI 58 Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
7 POLRI dengan keahlian khusus 60
8 Perwira TNI 58 Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9 Bintara dan Tantama 53
10 Jaksa 62 Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
11 Eselon I dalam jabatan Sruktural 60 Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
12 Eselon II dalam jabatan Struktural 60
13 Eselon I dlm jabatan strategis 62
14 Pengawas Sekolah 60 Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
15 Hakim Mahkamah Pelayaran 58
16 Jabatan lain yang ditentukan Presiden 58
17 Pekerja/ Buruh Berdasarkan PK, PP, PKB Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja
BACA JUGA :  Tanggung Jawab, Jobdesk / Job Desk & Tugas Admin Purchasing

Kesimpulan

Batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan lembaga tempat Anda bekerja. Pemerintah mengatur batas usia pensiun ini dalam rangka mengatur aliran tenaga kerja di sektor publik serta memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengambil peran dalam pelayanan publik. Mengetahui batas usia pensiun dan dasar hukumnya sangat penting, karena ini akan mempengaruhi perencanaan karir dan persiapan masa pensiun Anda. Sebagai ASN, Anda diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan peraturan terkini yang mengatur mengenai batas usia pensiun agar Anda dap

Sumber :

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com