Batas Usia Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dasar Hukumnya
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Anda adalah bagian integral dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu hal penting yang perlu Anda ketahui adalah batas usia pensiun yang berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan dalam lingkup ASN. Pensiun adalah suatu hal yang wajar dan sudah diatur dalam undang-undang sebagai tahap peralihan dari dunia kerja ke masa pensiun. Dalam tulisan ini, kami akan menguraikan berbagai jenis pekerjaan dalam ASN beserta batas usia pensiun yang berlaku dan dasar hukumnya.
Daftar Isi
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia pensiun yang berlaku umumnya adalah 60 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa PNS wajib pensiun setelah mencapai usia 60 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu yang mengharuskan batas usia pensiun lebih awal, seperti jabatan militer dan jabatan tertentu dalam lingkungan pemerintah daerah.
2. Hakim
Bagi hakim yang menjabat di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga peradilan lainnya, batas usia pensiun yang berlaku adalah 70 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, batas usia pensiun hakim agung dan anggota Mahkamah Konstitusi adalah 65 tahun, sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang yang sama.
3. TNI dan Polri
Bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), batas usia pensiun yang berlaku adalah 58 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pensiun Prajurit TNI. Sedangkan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun adalah 58 tahun untuk perwira dan 56 tahun untuk bintara dan tamtama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pensiun Polri.
4. Guru dan Dosen
Batas usia pensiun bagi guru dan dosen dapat bervariasi tergantung pada jenis lembaga dan jenjang pendidikan yang diampu. Misalnya, bagi guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah, batas usia pensiun umumnya adalah 60 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, di beberapa daerah, batas usia pensiun guru dapat ditetapkan lebih awal, yaitu 58 tahun. Sedangkan bagi dosen perguruan tinggi, batas usia pensiun umumnya adalah 65 tahun.
5. Pejabat Negara dan Pejabat Tinggi
Pejabat Negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri, memiliki masa jabatan yang ditetapkan dalam undang-undang, tetapi tidak memiliki batas usia pensiun yang ditentukan. Namun, pejabat negara tersebut umumnya akan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Tabel Berapa Batas Usia Pensiun PNS Pegawai Negeri Sipil Lengkap Terbaru 2025
No | Nama Jabatan/ Golongan | Batas Usia Pensiun (BUP) | Dasar Hukum |
---|---|---|---|
1 | PNS Umum | 56 | Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008 |
2 | Ahli Peneliti dan Peneliti | 65 | Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008 |
3 | Guru Besar/ Professor | 65 | Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen |
4 | Dosen | 65 | |
5 | Guru | 60 | Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen |
6 | POLRI | 58 | Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
7 | POLRI dengan keahlian khusus | 60 | |
8 | Perwira TNI | 58 | Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia |
9 | Bintara dan Tantama | 53 | |
10 | Jaksa | 62 | Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia |
11 | Eselon I dalam jabatan Sruktural | 60 | Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
12 | Eselon II dalam jabatan Struktural | 60 | |
13 | Eselon I dlm jabatan strategis | 62 | |
14 | Pengawas Sekolah | 60 | Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil |
15 | Hakim Mahkamah Pelayaran | 58 | |
16 | Jabatan lain yang ditentukan Presiden | 58 | |
17 | Pekerja/ Buruh | Berdasarkan PK, PP, PKB | Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja |
Kesimpulan
Batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan lembaga tempat Anda bekerja. Pemerintah mengatur batas usia pensiun ini dalam rangka mengatur aliran tenaga kerja di sektor publik serta memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengambil peran dalam pelayanan publik. Mengetahui batas usia pensiun dan dasar hukumnya sangat penting, karena ini akan mempengaruhi perencanaan karir dan persiapan masa pensiun Anda. Sebagai ASN, Anda diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan peraturan terkini yang mengatur mengenai batas usia pensiun agar Anda dap
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!