Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2023

Segera Siapkan Diri Anda: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Telah Dekat.

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Di Indonesia, Sistem Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Salah satu bentuk pelaporan yang wajib dilakukan oleh wajib pajak adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan.

SPT Tahunan merupakan dokumen yang berisi rincian penghasilan, pengurangan, dan pajak yang harus disetor oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak tertentu. Bagi wajib pajak pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunannya adalah hingga tanggal 31 Maret setiap tahun. Namun, bagi wajib pajak badan, terdapat batas waktu penyampaian yang berbeda.

Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan?

Memasuki awal tahun pajak, banyak perusahaan dan badan usaha di Indonesia akan sibuk mempersiapkan dokumen dan data untuk pelaporan SPT Tahunan PPh. Di tahun 2023, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2023. Oleh karena itu, saat ini merupakan saat yang tepat untuk memastikan bahwa Anda telah mempersiapkan segala kebutuhan pelaporan pajak badan agar tidak terlambat menjalankan kewajiban ini.

Bagi wajib pajak badan, penyampaian SPT Tahunan PPh bukanlah hal yang bisa diabaikan. Pelaporan ini memiliki dampak yang signifikan, baik dari segi kepatuhan pajak maupun pengelolaan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai proses pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.

Siapa Saja Pihak yang Wajib Menyampaikan SPT Tahunan?

Sebagai langkah awal, penting untuk memahami siapa yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dalam konteks ini, SPT Tahunan PPh wajib pajak badan adalah yang akan menjadi fokus utama.

Secara umum, semua badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia wajib melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan.

Pertama, jika badan usaha tersebut belum memiliki penghasilan atau belum aktif beroperasi sehingga tidak menghasilkan laba, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengimbau untuk memeriksa status NPWP terlebih dahulu. Jika status NPWP tidak aktif, maka badan usaha tersebut tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Kedua, bagi badan usaha yang memang telah beroperasi dan memiliki penghasilan, wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Bahkan jika perusahaan tersebut belum mencetak laba, mereka tetap perlu menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil.

BACA JUGA :  Analisis Perbandingan Laporan Keuangan: Tujuan dan Cara Melakukannya

Jadi, dalam rangka memperjelas siapa yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, berikut adalah daftar singkat yang dapat membantu:

  1. Wajib pajak badan yang telah aktif beroperasi dan memiliki penghasilan, termasuk yang belum mencetak laba.
  2. Wajib pajak badan yang memiliki status NPWP aktif.
  3. Badan usaha yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
  4. Badan usaha yang pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
  5. Badan usaha yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan dan/atau laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa SPT Tahunan wajib pajak badan juga wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau melalui media digital, tergantung pada kriteria dan kondisi badan usaha tersebut.

Cara Penyampaian SPT Tahunan Badan

Setelah mengetahui siapa yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, langkah selanjutnya adalah memahami cara penyampaian SPT tersebut. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, dan berikut adalah beberapa di antaranya:

1. e-Filing

e-Filing adalah salah satu metode yang umum digunakan untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik. Untuk menggunakan e-Filing, wajib pajak badan harus terlebih dahulu memiliki akun e-Fin (e-Filling Identification Number).

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Filing:

  • a. Masuk ke laman resmi e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id).
  • b. Login menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya, serta isi kode unik (captcha) untuk verifikasi.
  • c. Pastikan data profil wajib pajak Anda sudah lengkap dan benar dengan memeriksa menu ‘Profil Wajib Pajak’.
  • d. Setelah memastikan data profil, Anda dapat memulai proses pembuatan SPT baru dengan mengklik menu ‘Program’.
  • e. Pilih tahun pajak yang sesuai, status SPT (normal atau pembetulan), dan status SPT (ke-0). Kemudian, klik ‘Buat’.
  • f. Selanjutnya, Anda akan melihat formulir SPT 1771 yang harus diisi. Anda juga dapat mengedit SPT tersebut untuk memasukkan laporan keuangan dan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan.
  • g. Lampirkan dokumen pelengkap yang diperlukan sesuai dengan kondisi badan usaha Anda.
  • h. Lengkapilah menu lampiran yang tersedia sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.
  • i. Isi dan lengkapi formulir SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • j. Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.
  • k. Terakhir, klik ‘Kirim SPT’ untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak tahunan Anda.
BACA JUGA :  Cara Mudah dalam Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan berhasil melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Filing.

2. e-Form

Selain e-Filing, Anda juga dapat menggunakan metode e-Form untuk melaporkan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

  • a. Siapkan laporan keuangan badan usaha Anda, kemudian tandatangani dan beri cap.
  • b. Scan laporan keuangan tersebut menjadi file PDF.
  • c. Login ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id).
  • d. Pilih opsi laporan pajak melalui e-Form.
  • e. Unduh file SPT Tahunan dalam bentuk e-Form PDF.
  • f. Isi file SPT dengan informasi yang sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.
  • g. Unggah file SPT yang telah diisi beserta laporan keuangan yang sudah discan sebelumnya.
  • h. Klik ‘Submit’ untuk menyelesaikan proses pelaporan.

3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Alternatif lainnya adalah melaporkan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Salah satu contohnya adalah Aplikasi Pajak, yang merupakan aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Proses pelaporan menggunakan aplikasi ini juga cukup mudah dan praktis.

Dengan menggunakan Aplikasi Pajak, Anda tidak perlu khawatir tentang akses yang sulit karena tingginya jumlah pelaporan yang sedang dilakukan oleh wajib pajak lain.

Anda dapat melaporkan pajak kapan saja, bahkan pada jam-jam sibuk.

Apakah Anda sudah memiliki akun Aplikasi Pajak? Jika belum, Anda dapat mendaftar segera untuk memulai proses pelaporan dengan lebih mudah.

Dokumen dan Lampiran yang Wajib Disiapkan

Penting untuk memastikan bahwa Anda telah menyiapkan semua dokumen dan lampiran yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Berikut adalah beberapa dokumen dan lampiran yang umumnya harus disertakan dalam proses pelaporan:

  1. Laporan Keuangan: Dokumen ini mencakup laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas perusahaan. Laporan ini harus disiapkan dengan teliti dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  2. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM): Bagi wajib pajak badan yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penghitungan peredaran bruto dan pembayaran perlu dilakukan dan dilampirkan.
  3. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (Khusus WP PT yang membebankan Utang): Bagi wajib pajak badan yang memiliki utang swasta luar negeri, laporan mengenai rasio utang terhadap modal sendiri dan informasi mengenai utang swasta luar negeri harus disertakan.
  4. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa): Jika perusahaan Anda memiliki transaksi yang terkait dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Anda perlu melampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal yang relevan.
  5. Laporan Penyampaian Country by Country Report: Laporan ini diperlukan jika perusahaan Anda terlibat dalam kegiatan bisnis internasional dan memiliki anak perusahaan atau entitas terkait di luar negeri.
  6. Daftar nominatif Biaya Entertainment (Jika ada): Jika perusahaan Anda memiliki biaya yang terkait dengan kegiatan hiburan atau promosi, Anda perlu menyertakan daftar nominatif biaya tersebut.
  7. Daftar nominatif Biaya Promosi (Jika ada): Demikian juga, jika terdapat biaya promosi yang relevan, Anda harus melampirkannya dalam pelaporan.
  8. Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi: Jika perusahaan Anda bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi, Anda perlu melaporkan penerimaan negara yang diterima dari kegiatan hulu.
  9. Khusus Biro Usaha dan Tetap (BUT): Selain dokumen-dokumen di atas, BUT juga perlu melampirkan SSP PPh Ps 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.
BACA JUGA :  Perbedaan Faktur Pajak Termin & Faktur Pajak Uang Muka

Hindari Telat Pelaporan SPT Tahunan Badan

Sangat penting untuk diingat bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mempersiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan secepat mungkin dan melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir.

Jika Anda terlambat dalam penyampaian SPT Tahunan, Anda akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Oleh karena itu, menghindari keterlambatan dalam pelaporan pajak adalah langkah yang bijak.

Untuk pelaporan yang lebih nyaman dan praktis, Anda dapat memanfaatkan layanan e-Filing Aplikasi Pajak. Selain menjadi saluran resmi, aplikasi ini juga memberikan fleksibilitas dalam pelaporan pajak. Anda dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu khawatir tentang sulitnya akses situs karena tingginya jumlah pengguna yang sedang melakukan pelaporan.

Selain itu, Aplikasi Pajak juga dapat digunakan untuk mengelola transaksi bisnis dengan lebih mudah. Ini dapat membantu Anda dalam mengoptimalkan proses bisnis dan memaksimalkan modal usaha perusahaan.

Kesimpulan: Sampaikan Secepatnya, Jangan Sampai Lewat Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 

Penting untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan dan menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak dengan baik. Penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan adalah salah satu aspek penting dalam hal ini. Dengan memahami batas waktu, siapa yang wajib melaporkan, cara penyampaian, dan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat memastikan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik.

Jangan biarkan diri Anda terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Segera siapkan semua yang diperlukan, ikuti prosedur pelaporan dengan benar, dan pastikan bahwa semua informasi yang Anda laporkan akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat menjaga kepatuhan pajak perusahaan Anda dan menghindari potensi sanksi atau denda akibat keterlambatan dalam pelaporan.

Jadi, segera siapkan diri Anda, pastikan dokumen dan data perusahaan Anda dalam kondisi yang baik, dan lakukan pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan Anda sebelum batas waktu berakhir. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan Anda dengan baik dan memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan ekonomi negara. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Referensi:

  • PMK 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (Pasal 2)

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com