Kebebasan berserikat merupakan salah satu hak dasar pekerja dalam hubungan industrial. Melalui serikat pekerja atau serikat buruh, pekerja dapat menyampaikan aspirasi secara kolektif, memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik, berunding mengenai Perjanjian Kerja Bersama, mendampingi anggota ketika terjadi perselisihan, hingga menjalankan aksi kolektif yang memenuhi ketentuan hukum.
Hak tersebut bukan sekadar kebijakan perusahaan. Kebebasan berserikat mendapat perlindungan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ketentuan ketenagakerjaan, serta standar internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Bagi pekerja maupun HR, memahami hak ini penting karena hubungan industrial yang sehat seharusnya tidak dibangun hanya melalui keputusan satu pihak. Dialog antara pekerja dan pengusaha menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi konflik dan menemukan solusi terhadap persoalan ketenagakerjaan.
Untuk memahami konsep dasarnya, Anda dapat membaca terlebih dahulu artikel mengenai kebebasan berserikat dan hubungan industrial di Indonesia.
Artikel berikut membahas aturan kebebasan berserikat berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk bagaimana cara membentuk serikat, proses pencatatan, hak anggota, perundingan PKB, perlindungan dari union busting, mogok kerja, serta sanksi apabila hak berserikat dihalangi.
Daftar Isi
Apa yang Dimaksud dengan Kebebasan Berserikat?
Kebebasan berserikat adalah hak seseorang untuk membentuk, bergabung, tidak bergabung, maupun menjalankan kegiatan suatu organisasi sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks ketenagakerjaan, hak tersebut diwujudkan antara lain melalui pembentukan dan keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau SP/SB.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Sementara UU Nomor 21 Tahun 2000 memberikan mekanisme khusus agar pekerja dapat menggunakan hak tersebut dalam hubungan kerja.
Apa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh?
UU Nomor 21 Tahun 2000 mendefinisikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
Serikat mempunyai sifat:
- bebas;
- terbuka;
- mandiri;
- demokratis; dan
- bertanggung jawab.
Tujuan utamanya adalah memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Karena itu, serikat pekerja bukan bagian dari struktur manajemen perusahaan dan bukan organisasi yang dibentuk untuk mewakili kepentingan pengusaha.
Hubungan antara individu pekerja dengan perusahaan sendiri tetap berangkat dari perjanjian kerja, sedangkan serikat menjalankan fungsi kolektif yang lebih luas.
Apa Tujuan Dibentuknya Serikat Pekerja?
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 menyatakan serikat pekerja, federasi, dan konfederasi bertujuan memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat mempunyai beberapa fungsi.
Menjadi pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Serikat dapat berunding dengan pengusaha mengenai syarat kerja yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.
Mewakili pekerja dalam perselisihan industrial
Serikat dapat mendampingi atau mewakili anggotanya dalam penyelesaian perselisihan sesuai peraturan.
Mewakili pekerja dalam lembaga kerja sama ketenagakerjaan
Serikat dapat menjadi bagian dari berbagai forum hubungan industrial sesuai tingkat keterwakilannya.
Menyalurkan aspirasi pekerja
Permasalahan mengenai upah, jam kerja, keselamatan, benefit, diskriminasi, kondisi kerja atau perubahan kebijakan dapat disampaikan secara kolektif melalui serikat.
Menjadi pihak dalam pelaksanaan mogok kerja
UU memasukkan serikat sebagai salah satu pihak yang dapat merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai peraturan.
Apa Dasar Hukum Kebebasan Berserikat pada 2026?
Dasar hukumnya tidak hanya satu aturan.
UUD 1945
Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
UU Nomor 21 Tahun 2000
Ini merupakan regulasi utama mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Per September 2026, JDIH pemerintah masih mencatat UU Nomor 21 Tahun 2000 berstatus berlaku.
UU Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juga mengatur peran serikat dalam hubungan industrial, PKB, mogok kerja, dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
UU Nomor 2 Tahun 2004
UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi dasar ketika terjadi perselisihan antara pekerja atau serikat dengan perusahaan maupun perselisihan antarserikat dalam satu perusahaan.
Kepmenakertrans KEP.16/MEN/2001
Keputusan ini mengatur tata cara pencatatan serikat pekerja.
Yang menarik, meskipun peraturan tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade, JDIH Kementerian Ketenagakerjaan masih mencatatnya sebagai peraturan yang berlaku per September 2026.
Renstra Kemnaker 2025–2029 memang memasukkan rencana perubahan atas Kepmen tersebut karena ditemukannya persoalan duplikasi pencatatan SP/SB di kabupaten/kota. Namun sampai artikel ini diperbarui, aturan yang tercantum aktif pada JDIH masih KEP.16/MEN/2001.
Permenaker Nomor 28 Tahun 2014
Permenaker ini mengatur pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran PKB.
Per September 2026, Permenaker 28/2014 juga masih berstatus berlaku.
Apa Aturan Internasional mengenai Kebebasan Berserikat?
Indonesia telah meratifikasi dua konvensi fundamental ILO yang sangat penting untuk kebebasan berserikat.
Konvensi ILO Nomor 87
Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 memberikan prinsip bahwa pekerja dan pengusaha mempunyai hak membentuk serta bergabung dengan organisasi pilihannya tanpa harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
Indonesia mengesahkannya melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
Konvensi ILO Nomor 98
Right to Organise and Collective Bargaining Convention, 1949 memberikan perlindungan terhadap diskriminasi anti-serikat dan mendukung hak untuk berunding bersama.
Indonesia mengesahkannya melalui UU Nomor 18 Tahun 1956.
Data NORMLEX ILO pada September 2026 mencatat kedua konvensi tersebut masih berstatus in force untuk Indonesia.
Apakah Pekerja Wajib Bergabung dengan Serikat?
Tidak.
Kebebasan berserikat berarti pekerja mempunyai hak:
- membentuk serikat;
- menjadi anggota serikat;
- tidak menjadi anggota serikat;
- menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus; dan
- menjalankan atau tidak menjalankan aktivitas organisasi.
Perusahaan tidak boleh memaksa pekerja keluar dari serikat.
Sebaliknya, serikat atau pihak lain juga tidak boleh memaksa pekerja menjadi anggota apabila pekerja tidak menghendakinya.
Siapa yang Boleh Membentuk Serikat Pekerja?
Pasal 5 UU 21/2000 menyatakan setiap pekerja/buruh mempunyai hak membentuk dan menjadi anggota serikat.
Hak tersebut pada prinsipnya tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan kontrak atau PKWT juga tetap merupakan pekerja/buruh dan dapat menggunakan hak berserikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Serikat dapat dibentuk:
- di dalam satu perusahaan;
- di beberapa perusahaan;
- berdasarkan sektor usaha;
- berdasarkan jenis pekerjaan; atau
- dalam bentuk lain sesuai kehendak pekerja.
Berapa Orang yang Dibutuhkan untuk Membentuk Serikat Pekerja?
UU menetapkan jumlah minimum yang relatif kecil.
| Organisasi | Minimum Pembentuk |
|---|---|
| Serikat Pekerja/Serikat Buruh | 10 pekerja/buruh |
| Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh | 5 serikat pekerja |
| Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh | 3 federasi |
Pembentukan tersebut harus berlangsung atas kehendak bebas pekerja.
Pasal 9 UU 21/2000 melarang tekanan maupun campur tangan dari:
- pengusaha;
- pemerintah;
- partai politik; dan
- pihak lainnya.
Ini juga menjadi pembeda antara organisasi pekerja dan organisasi pengusaha yang mewakili kepentingan pemberi kerja.
Bagaimana Cara Membentuk Serikat Pekerja di Perusahaan?
1. Kumpulkan sekurang-kurangnya 10 pekerja
Sepuluh pekerja dapat menjadi anggota pembentuk serikat.
2. Tentukan nama dan struktur organisasi
Nama dan lambang serikat tidak boleh sama dengan serikat lain yang telah tercatat.
3. Susun AD dan ART
Setiap serikat wajib mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama dan lambang;
- dasar negara, asas dan tujuan;
- tanggal pendirian;
- tempat kedudukan;
- keanggotaan dan kepengurusan;
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- ketentuan perubahan AD dan/atau ART.
4. Susun pengurus
Organisasi harus mempunyai struktur dan nama pengurus yang jelas.
5. Beritahukan kepada instansi ketenagakerjaan
Serikat yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Dokumen pokok yang diwajibkan UU adalah:
- daftar nama anggota pembentuk;
- AD/ART; dan
- susunan serta nama pengurus.
Dalam pelayanan administrasi daerah, dokumen tambahan seperti berita acara pendirian atau formulir pencatatan dapat diminta sesuai sistem layanan setempat.
6. Dapatkan nomor bukti pencatatan
Instansi ketenagakerjaan wajib melakukan pencatatan dan memberikan nomor bukti pencatatan kepada SP/SB yang memenuhi persyaratan paling lambat 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Apabila persyaratan belum terpenuhi, alasan penangguhan pencatatan harus diberitahukan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
7. Beritahukan keberadaan serikat kepada perusahaan
Setelah memperoleh nomor bukti pencatatan, pengurus wajib memberitahukan secara tertulis keberadaan organisasinya kepada mitra kerja sesuai tingkatannya.
Apakah Pencatatan Serikat Sama dengan Meminta Izin Perusahaan?
Tidak.
Ini merupakan bagian penting dari konsep kebebasan berserikat.
Serikat dibentuk berdasarkan kehendak pekerja, bukan berdasarkan persetujuan perusahaan.
UU bahkan menegaskan pembentukan harus bebas dari campur tangan pengusaha.
Pencatatan kepada instansi ketenagakerjaan merupakan proses administratif yang memberikan nomor bukti pencatatan serta penting untuk pelaksanaan berbagai hak organisasi menurut UU.
Dengan demikian, perusahaan tidak mempunyai kewenangan “menyetujui” atau “menolak” pekerja membentuk serikat.
Apakah Bisa Ada Lebih dari Satu Serikat dalam Satu Perusahaan?
Bisa.
UU tidak menggunakan sistem satu perusahaan satu serikat.
Pekerja mempunyai kebebasan untuk membentuk organisasi sesuai kehendaknya selama memenuhi syarat.
Namun satu orang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja di perusahaan yang sama.
Bagaimana jika nama pekerja tercatat di dua serikat?
Pekerja tersebut harus menyatakan secara tertulis serikat yang dipilihnya.
Ia juga dapat menyatakan tidak memilih salah satunya sesuai kebebasan keanggotaan.
Apakah Manajer atau Pimpinan Boleh Menjadi Anggota Serikat?
UU 21/2000 mempunyai aturan khusus mengenai jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 15 menyatakan pekerja yang menduduki jabatan tertentu di perusahaan dan jabatan tersebut menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan adalah norma tersebut berbicara mengenai menjadi pengurus, bukan larangan umum bahwa setiap pekerja level supervisor atau manajer otomatis tidak boleh menjadi anggota.
Penilaian perlu melihat jabatan dan potensi konflik kepentingan nyata di perusahaan.
Apa Hak Serikat Setelah Mendapat Nomor Pencatatan?
UU memberikan beberapa hak kepada serikat yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan, antara lain:
- membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha;
- mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan industrial;
- mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan;
- membentuk lembaga atau menjalankan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja; dan
- menjalankan kegiatan lain di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan.
Karena itu, pencatatan mempunyai arti penting secara praktis bagi organisasi.
Apa Kewajiban Serikat Pekerja?
Kebebasan berserikat tidak berarti organisasi tidak mempunyai tanggung jawab.
Serikat yang sudah tercatat wajib:
- melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak;
- memperjuangkan kepentingan anggotanya;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarga; serta
- mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai AD/ART.
Apa Hubungan Serikat dengan Perjanjian Kerja Bersama?
Salah satu fungsi paling strategis serikat adalah melakukan perundingan PKB.
PKB berbeda dengan perjanjian kerja individual.
PKB merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang mengatur berbagai syarat kerja secara kolektif.
Materinya dapat meliputi:
- upah;
- tunjangan;
- jam kerja;
- cuti;
- prosedur disiplin;
- mekanisme penyelesaian keluhan;
- hak organisasi;
- benefit;
- K3; dan
- ketentuan lain yang tidak boleh lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan.
BlogHRD juga membahas berbagai fakta penting mengenai Perjanjian Kerja Bersama.
Siapa yang Berhak Berunding Membuat PKB?
Aturannya berbeda tergantung jumlah serikat di perusahaan.
Jika hanya ada satu serikat
Serikat berhak mewakili pekerja apabila mempunyai anggota lebih dari 50% dari seluruh pekerja perusahaan.
Jika jumlah anggota tidak lebih dari 50%, serikat masih dapat mewakili pekerja apabila memperoleh dukungan lebih dari 50% seluruh pekerja melalui pemungutan suara.
Jika ada lebih dari satu serikat
Ketentuan ini mengalami perubahan penting karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009.
Mahkamah menyatakan bahwa apabila terdapat lebih dari satu serikat, keterwakilan perundingan harus dilakukan secara proporsional.
Jumlah serikat atau gabungan serikat yang dapat mewakili dalam perundingan maksimal tiga organisasi, dengan masing-masing mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 10% dari seluruh pekerja di perusahaan.
Ketentuan ini juga tercermin dalam standar kompetensi hubungan industrial terbaru Kemnaker tahun 2025.
Detail tahap perundingannya dapat dibaca melalui artikel cara melakukan perundingan PKB.
Apakah Dalam Satu Perusahaan Bisa Ada Beberapa PKB?
Pada prinsipnya dalam satu perusahaan hanya dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja.
Apabila perusahaan mempunyai cabang, dapat dibuat PKB induk dan PKB turunan sesuai ketentuan Permenaker 28/2014.
Karena itu, meskipun terdapat beberapa serikat, mereka tidak masing-masing membuat PKB terpisah untuk kelompok anggotanya sendiri dalam satu perusahaan.
Apakah Perusahaan Boleh Ikut Campur dalam Pembentukan Serikat?
Tidak.
UU menetapkan serikat harus dibentuk atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, maupun pihak lain.
Perusahaan juga tidak boleh menentukan:
- siapa yang menjadi ketua serikat;
- siapa yang boleh menjadi anggota;
- serikat mana yang harus dipilih pekerja;
- isi AD/ART serikat;
- siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai pengurus; atau
- bagaimana anggota menggunakan hak suaranya.
Apa yang Dimaksud dengan Union Busting?
Union busting merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan tindakan menghalangi, melemahkan, atau memberangus hak pekerja untuk membentuk maupun menjalankan kegiatan serikat.
UU 21/2000 tidak menggunakan istilah “union busting” sebagai judul pasal, tetapi Pasal 28 secara tegas melarang tindakan yang substansinya merupakan pemberangusan serikat.
Siapa pun dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota, maupun menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat.
PHK karena menjadi anggota serikat
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena seorang pekerja menjadi anggota atau aktif menjalankan kegiatan serikat.
Namun perlu dibedakan dengan PHK yang mempunyai alasan hukum lain dan tidak berkaitan dengan aktivitas serikat.
Pembahasan prosesnya tersedia juga dalam artikel Pemutusan Hubungan Kerja.
Skorsing, penurunan jabatan atau mutasi
Tindakan tersebut dilarang apabila digunakan untuk menghukum atau menghalangi pekerja karena aktivitas serikatnya.
Tidak membayar atau mengurangi upah
Perusahaan tidak boleh menggunakan pengurangan upah sebagai alat menekan anggota serikat.
Masalah pengurangan penghasilan dapat pula berkaitan dengan pelanggaran hak pengupahan.
Intimidasi
Pasal 28 melarang intimidasi dalam bentuk apa pun yang bertujuan menghalangi kebebasan berserikat.
Kampanye anti pembentukan serikat
UU secara eksplisit melarang kampanye anti pembentukan SP/SB.
Tindakan berdasarkan keanggotaan serikat juga dapat beririsan dengan persoalan diskriminasi di tempat kerja.
Apa Sanksi bagi Pihak yang Menghalangi Serikat Pekerja?
Ini merupakan bagian penting yang perlu dikoreksi dari beberapa artikel lama.
Pasal 43 UU 21/2000 menetapkan bahwa pihak yang melanggar Pasal 28 dapat dipidana:
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.
Kata yang digunakan adalah “dan/atau”, bukan berarti pidana penjara dan denda selalu harus dijatuhkan sekaligus.
UU juga mengkategorikan pelanggaran ini sebagai tindak pidana kejahatan.
Konsekuensi pidana tersebut berbeda dari sanksi administratif dalam pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
Apakah Pengurus Serikat Boleh Melakukan Kegiatan Organisasi Saat Jam Kerja?
Bisa, berdasarkan kesepakatan.
Pasal 29 UU 21/2000 menyatakan pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat untuk menjalankan kegiatan organisasi dalam jam kerja yang:
- disepakati kedua pihak; dan/atau
- diatur dalam PKB.
Kesepakatan atau PKB perlu mengatur:
- jenis kegiatan;
- tata cara pemberian kesempatan; dan
- kegiatan mana yang tetap dibayar serta mana yang tidak dibayar.
Jadi bukan berarti semua aktivitas serikat otomatis dapat dilakukan kapan saja pada jam kerja tanpa koordinasi.
Apakah Serikat Pekerja Berhak Melakukan Mogok Kerja?
Ya, sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
UU Ketenagakerjaan menyatakan mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Beberapa persyaratan penting antara lain:
- terjadi sebagai akibat gagalnya perundingan;
- pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan;
- pemberitahuan disampaikan sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan; dan
- pemberitahuan memuat waktu, tempat, alasan, serta penanggung jawab mogok.
Kepmenakertrans KEP.232/MEN/2003 mengenai akibat hukum mogok kerja yang tidak sah juga masih tercatat berlaku pada JDIH Kemnaker per September 2026.
Karena konsekuensi hukum mogok cukup besar, gunakan panduan khusus ketentuan dan aturan mogok kerja sebelum melakukan aksi.
Bagaimana Jika Terjadi Perselisihan antara Serikat dengan Perusahaan?
Penyelesaian mengikuti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Langkah pertama pada umumnya adalah perundingan bipartit untuk mencari mufakat.
Jika gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan dan dilanjutkan melalui mekanisme yang sesuai dengan jenis perselisihannya, seperti:
- mediasi;
- konsiliasi;
- arbitrase untuk jenis tertentu; dan/atau
- Pengadilan Hubungan Industrial.
UU 2/2004 juga mengenal secara khusus perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Bagaimana Jika Serikat Memperjuangkan Masalah Upah?
Pengupahan merupakan salah satu isu yang lazim dibicarakan dalam hubungan industrial dan PKB.
Namun serikat maupun perusahaan tetap terikat dengan peraturan mengenai sistem pengupahan, upah minimum, serta struktur dan skala upah.
PKB dapat memberikan ketentuan yang lebih baik bagi pekerja, tetapi tidak digunakan untuk menurunkan hak minimum yang diwajibkan oleh undang-undang.
Apa Manfaat Menjadi Anggota Serikat Pekerja?
Manfaat aktual bergantung pada kualitas dan program organisasi masing-masing.
Namun secara umum anggota dapat memperoleh akses terhadap:
Representasi kolektif
Pekerja tidak harus memperjuangkan persoalan tertentu secara individual.
Pendampingan dalam perselisihan
Serikat dapat membantu anggota memahami prosedur dan mendampingi penyelesaian masalah.
Perundingan kondisi kerja
Melalui PKB, serikat dapat membahas kondisi kerja secara kolektif dengan perusahaan.
Pendidikan dan pelatihan
Sebagian serikat menjalankan pelatihan mengenai hukum ketenagakerjaan, negosiasi, K3, gender, kepemimpinan, maupun pengembangan keterampilan.
Bantuan hukum
Beberapa serikat menyediakan pendampingan hukum kepada anggota, tergantung sumber daya dan ketentuan organisasinya.
Manfaat tersebut sebaiknya tidak dipandang sebagai jaminan otomatis karena setiap serikat mempunyai kapasitas, program, dan AD/ART yang berbeda.
Bagaimana Cara Menjadi Anggota Serikat?
Prosedur keanggotaan diatur oleh AD/ART masing-masing organisasi.
Secara umum pekerja dapat:
- menghubungi pengurus serikat;
- membaca AD/ART;
- mengisi formulir keanggotaan;
- mendapatkan kartu atau bukti keanggotaan; dan
- memenuhi kewajiban iuran jika diatur organisasi.
UU mewajibkan serikat terbuka menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, atau jenis kelamin.
Apakah Anggota Bisa Keluar dari Serikat?
Bisa.
Pekerja dapat berhenti menjadi anggota dengan memberikan pernyataan tertulis.
Serikat juga dapat memberhentikan anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Namun anggota maupun pengurus yang keluar atau diberhentikan tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban yang belum dipenuhi kepada organisasi.
Apakah Serikat Bisa Bergabung dengan Federasi atau Konfederasi?
Ya.
Serikat dapat menjadi anggota federasi, sedangkan federasi dapat menjadi anggota konfederasi.
Satu serikat hanya dapat menjadi anggota satu federasi dan satu federasi hanya dapat menjadi anggota satu konfederasi.
Organisasi serikat juga dapat berafiliasi atau bekerja sama dengan organisasi pekerja internasional sepanjang sesuai ketentuan hukum dan AD/ART.
Apakah Perusahaan Harus Mendukung Keberadaan Serikat?
Pengusaha tidak harus menyetujui seluruh tuntutan serikat.
Kebebasan berserikat juga tidak berarti manajemen kehilangan hak untuk menjalankan perusahaan.
Namun perusahaan harus menghormati hak pekerja membentuk dan menjalankan organisasi serta tidak melakukan intimidasi atau intervensi.
Hubungan yang sehat justru menempatkan pengusaha dan serikat sebagai dua pihak yang dapat berdialog mengenai kepentingan masing-masing.
Tujuannya bukan menciptakan perusahaan tanpa perbedaan pendapat, tetapi menciptakan mekanisme agar perbedaan tersebut dapat diselesaikan secara terstruktur dan adil di tempat kerja.
Checklist untuk HR dalam Menghormati Kebebasan Berserikat
- jangan meminta izin perusahaan sebagai syarat pekerja membentuk serikat;
- jangan mengarahkan pekerja memilih serikat tertentu;
- jangan membuat organisasi pekerja yang dikendalikan manajemen;
- jangan menanyakan keanggotaan serikat sebagai alasan menolak kandidat;
- jangan melakukan PHK karena keanggotaan atau aktivitas serikat;
- jangan memindahkan anggota serikat untuk menghentikan aktivitasnya;
- jangan menggunakan pengurangan upah sebagai tekanan;
- jangan mengintimidasi pekerja yang ingin membentuk serikat;
- terima pemberitahuan tertulis serikat yang telah tercatat;
- hormati kegiatan serikat dalam jam kerja sesuai kesepakatan atau PKB;
- gunakan proses perundingan yang terdokumentasi;
- verifikasi keterwakilan sebelum perundingan PKB;
- jangan mengabaikan serikat minoritas yang memenuhi syarat keterwakilan;
- gunakan mekanisme PPHI ketika terjadi perselisihan;
- bedakan tindakan disiplin yang sah dengan retaliasi anti-serikat;
- pastikan supervisor memahami larangan union busting;
- simpan komunikasi hubungan industrial secara tertulis; dan
- libatkan tim legal atau praktisi hubungan industrial jika terdapat persoalan kompleks.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Kebebasan Berserikat
Apakah setiap pekerja berhak membentuk serikat?
Ya. UU 21/2000 memberikan hak kepada setiap pekerja/buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat.
Berapa orang yang dibutuhkan untuk membuat serikat?
Minimal 10 pekerja/buruh.
Apakah perusahaan harus memberikan izin?
Tidak. Serikat dibentuk atas kehendak bebas pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha.
Apakah serikat wajib dicatat?
Setelah terbentuk, serikat wajib memberitahukan secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan untuk dicatat. Pencatatan sangat penting untuk menjalankan berbagai hak organisasi yang diberikan UU.
Berapa lama proses pencatatan?
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, instansi ketenagakerjaan wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan maksimal 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Apakah KEP.16/MEN/2001 masih berlaku?
Ya. Per September 2026 JDIH Kemnaker masih menampilkan Kepmenakertrans KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan status berlaku.
Apakah satu perusahaan hanya boleh punya satu serikat?
Tidak. Beberapa serikat dapat berada dalam satu perusahaan.
Apakah pekerja boleh menjadi anggota dua serikat dalam perusahaan yang sama?
Tidak. Pekerja harus memilih satu serikat.
Apakah pekerja kontrak boleh menjadi anggota serikat?
Ya. Status PKWT tidak dengan sendirinya menghapus hak pekerja untuk berserikat.
Apakah perusahaan boleh melarang pekerja masuk serikat?
Tidak. Tindakan menghalangi atau memaksa pekerja terkait pembentukan maupun keanggotaan serikat dilarang Pasal 28 UU 21/2000.
Apakah perusahaan boleh mewajibkan seluruh karyawan masuk serikat tertentu?
Tidak. Kebebasan berserikat juga mencakup hak untuk tidak menjadi anggota.
Apakah manajer boleh menjadi pengurus serikat?
Pekerja yang menduduki jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja tidak boleh menjadi pengurus serikat di perusahaan tersebut.
Apakah pengurus serikat boleh menjalankan kegiatan saat jam kerja?
Bisa jika telah disepakati dengan pengusaha atau diatur dalam PKB, termasuk apakah waktu tersebut dibayar atau tidak dibayar.
Apakah serikat boleh merundingkan upah?
Bisa melalui mekanisme hubungan industrial dan PKB, sepanjang hasilnya tidak bertentangan dengan ketentuan pengupahan yang wajib dipatuhi.
Apakah satu perusahaan boleh mempunyai beberapa PKB?
Pada prinsipnya hanya terdapat satu PKB dalam satu perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja, dengan ketentuan khusus untuk perusahaan yang mempunyai cabang.
Jika hanya ada satu serikat tetapi anggotanya kurang dari 50%, apakah tetap bisa merundingkan PKB?
Bisa apabila mendapatkan dukungan lebih dari 50% seluruh pekerja melalui pemungutan suara sesuai prosedur.
Bagaimana jika ada banyak serikat?
Berdasarkan Putusan MK 115/PUU-VII/2009, maksimal tiga serikat atau gabungan serikat dengan masing-masing anggota minimal 10% dari seluruh pekerja dapat mewakili perundingan secara proporsional.
Apakah pekerja boleh mogok?
Ya. Mogok merupakan hak dasar pekerja dan serikat jika dilakukan secara sah, tertib, damai, dan sebagai akibat gagalnya perundingan.
Apakah PHK anggota serikat selalu ilegal?
Tidak. Pekerja anggota serikat tetap dapat mengalami PHK jika terdapat alasan hukum yang sah. Yang dilarang adalah PHK yang dilakukan untuk menghalangi atau menghukum keanggotaan dan kegiatan serikat.
Berapa sanksi union busting?
Pelanggaran Pasal 28 dapat dikenai penjara satu sampai lima tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta.
Ke mana pekerja dapat melapor jika mengalami union busting?
Karena persoalan dapat mempunyai aspek pidana sekaligus ketenagakerjaan, pekerja dapat mencari bantuan melalui serikat, pengawas ketenagakerjaan/Disnaker, mekanisme perselisihan hubungan industrial, serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian sesuai karakter kasus.
Apakah perbedaan antara serikat, federasi dan konfederasi?
Serikat adalah organisasi dasar pekerja. Federasi merupakan gabungan minimal lima serikat, sedangkan konfederasi merupakan gabungan minimal tiga federasi.
Kesimpulan
Kebebasan berserikat merupakan hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan dijabarkan secara khusus melalui UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Per September 2026, UU 21/2000 masih berstatus berlaku dan tetap menjadi regulasi utama mengenai pembentukan, keanggotaan, pencatatan, hak, kewajiban, perlindungan organisasi, dan sanksi terkait serikat pekerja.
Serikat dapat dibentuk oleh minimal 10 pekerja tanpa memerlukan persetujuan perusahaan. Setelah terbentuk, organisasi harus mempunyai AD/ART, pengurus, kemudian memberitahukan keberadaannya kepada instansi ketenagakerjaan untuk memperoleh nomor bukti pencatatan.
Kepmenakertrans KEP.16/MEN/2001 yang mengatur tata cara pencatatan juga masih tercatat berlaku di JDIH Kemnaker pada September 2026. Walaupun pemerintah pernah merencanakan revisinya dalam Renstra Kemnaker 2025–2029, sampai artikel ini diperbarui belum terdapat pengganti yang tercantum berlaku pada basis data JDIH.
Perusahaan tidak mempunyai kewenangan menentukan apakah pekerja boleh membuat serikat. Campur tangan pengusaha dalam pembentukan organisasi justru bertentangan dengan prinsip dasar UU 21/2000.
Perlindungan tersebut juga tidak hanya berlaku pada tahap pembentukan. Perusahaan dilarang melakukan PHK, skorsing, penurunan jabatan, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, atau kampanye anti-serikat untuk menghalangi pekerja menggunakan haknya.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat menjadi tindak pidana dengan ancaman penjara satu sampai lima tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta.
Salah satu fungsi terpenting serikat adalah melakukan perundingan PKB. Aturan mengenai representasi dalam PKB telah berkembang melalui Putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009. Jika terdapat lebih dari satu serikat, maksimal tiga serikat atau gabungan serikat dengan sekurang-kurangnya 10% anggota dapat mewakili perundingan secara proporsional.
Hak berserikat juga berjalan bersama hak untuk tidak berserikat. Tidak ada pekerja yang boleh dipaksa keluar dari serikat, tetapi pekerja juga tidak boleh dipaksa menjadi anggota organisasi yang tidak dipilihnya.
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai hak berorganisasi dan berunding bersama. Keduanya masih tercatat berlaku bagi Indonesia dalam NORMLEX ILO.
Pada akhirnya, keberadaan serikat pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman otomatis bagi perusahaan. Hubungan industrial yang matang justru membutuhkan mekanisme dialog agar perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha dapat dibahas melalui prosedur yang jelas, bukan melalui intimidasi maupun konflik berkepanjangan.
Referensi
- JDIH DPR RI – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- JDIH BPK – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- JDIH BPK – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Mahkamah Konstitusi – Putusan Nomor 115/PUU-VII/2009 tentang Keterwakilan Serikat dalam Perundingan PKB
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
- JDIH BPK – Keppres Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87
- JDIH BPK – UU Nomor 18 Tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 98
- ILO NORMLEX – Ratifikasi Konvensi ILO oleh Indonesia, termasuk C87 dan C98
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Renstra Kementerian Ketenagakerjaan 2025–2029
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Kepmenaker Nomor 427 Tahun 2025 tentang SKKNI Bidang Hubungan Industrial