Besaran PPh 21 untuk Wajib Pajak Pribadi - bloghrd.com



​​​​​​​Besaran PPh 21 ternyata tidak sama bagi semua orang. Mengapa Besaran PPh 21 tidak sama? Cari tahu di artikel ini!

Perbedaan Besaran PPh 21

Besaran PPh 21 ternyata tidak sama bagi semua orang. Besaran PPh 21 bagi wajib pajak yang memiliki NPWP justru lebih rendah dari yang tidak memiliki NPWP.
Meski tergolong sebagai wajib pajak PPh 21, banyak di antara kita yang belum memahami apa itu pajak peghasilan pasal 21/PPh 21. Untuk membantu kalian yang ingin lebih memahami PPh 21, di dalam artikel ini terdapat penjelasan mengenai pengertian PPh 21, besaran PPh 21 hingga contoh soal perhitungan PPh 21.
Agar lebih jelas lagi, ayo simak artikel ini hingga tuntas.

Pengertian PPh 21

PPh 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Berapakah Besaran PPh 21 Terbaru?

Besaran PPh 21 dan segala rinciannya diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam pasal ini disebutkan, besaran pajak atau tarif PPh 21 diterapkan atas:
1. Penghasilan Kena Pajak untuk Pemilik NPWP

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Besaran/Tarif
a.    Sampai dengan Rp 50.000.000 5%
b.    Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15%
c.     Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 25%
d.    Di atas Rp 500.000.000 30%
BACA JUGA :  9 Istilah dalam Akuntansi Perpajakan yang Wajib Anda Ketahui!

2. Penghasilan Kena Pajak untuk yang Tidak Memiliki NPWP
Pengaturan terhadap penghasilan kena pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dilihat dalam pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang berbunyi:

  • Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  • Sementara, jumlah PPh 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud di atas adalah 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada nomor 1 hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
  • Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh 21 untuk masa pajak Desember, PPh 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Contoh Penghitungan Besaran PPh 21

A. Contoh penghitungan PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak (Rp 45.000.000)                                                                          
Pajak penghasilan yang terutang:
5% x Rp 45.000.000= Rp 2.250.000
Total = Rp 2.250.000
 
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak (Rp 90.000.000)
Pajak penghasilan yang terutang:
5% x Rp 50.000.000= Rp   2.500.000
15 % x Rp 40.000.000= Rp   6.000.000
Total= Rp 8.500.000
3. Jumlah Penghasilan Kena Pajak (Rp 300.000.000)
Pajak penghasilan yang terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp   2.500.000
15 % x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000
25% x Rp 50.000.000,00 = Rp 12.500.000
Total = Rp 45.000.000
 
4. Jumlah Penghasilan Kena Pajak (Rp 600.000.000)
Pajak penghasilan yang terutang:
5% x Rp 50.000.000= Rp   2.500.000
15 % x Rp 200.000.000= Rp 30.000.000
25% x Rp 250.000.000= Rp 62.500.000
30% x Rp 100.000.000= Rp 30.000.000
Total = Rp 125.000.000
B. Contoh Penghitungan PPh yang dikenakan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak (Rp 75.000.000)
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah
5% x 120% x Rp 50.000.000= Rp   3.000.000
15% x 120 x Rp 25.000.000,00= Rp   4.500.000
Total = Rp 7.500.000,00

BACA JUGA :  KPP Pratama Cilegon

Fitur Hitung Otomatis PPh 21

Masih bingung dengan cara menghitung PPh 21? Anda tak perlu risau. Sebab, Aplikasi Pajak memiliki aplikasi hitung PPh 21 otomatis yang dapat memudahkan pekerjaan Anda.
Cukup memasukkan data dengan lengkap, hasil perhitungan PPh 21 akan tampil seketika. Hasilnya juga dijamin akurat dan sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan di Indonesia.
Aplikasi Pajak bahkan memungkinkan pengguna fitur hitung otomatis PPh 21 untuk membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Semuanya dapat dilakukan dengan praktis melalui satu aplikasi terintegrasi.
Aplikasi Pajak menyederhanakan seluruh proses pelaporan pajak Anda dengan teknologi canggih, mudah digunakan dan aman. Tertarik mencoba?



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com