Jaminan sosial adalah suatu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern. Di Indonesia, banyak pertanyaan dan ketidakpahaman mengenai jaminan sosial yang sering kali tidak terjawab. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di negara ini. Artikel bloghrd.com ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak kesejahteraan sosial pekerja di Indonesia, dengan fokus pada dua badan penyelenggara utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Isi
Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Sosial menurut Undang-Undang?
Untuk memahami konsep jaminan sosial, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut undang-undang ini, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Dengan kata lain, jaminan sosial adalah upaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan akibat kekurangan dalam hal kesejahteraan ekonomi dan akses ke layanan kesehatan yang layak.
Seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 telah mengalami perubahan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan, program jaminan sosial di Indonesia diperluas menjadi lebih komprehensif. Jenis program jaminan sosial yang dikenal meliputi:
- Jaminan Kesehatan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Hari Tua.
- Jaminan Pensiun.
- Jaminan Kematian.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Artikel ini akan lebih berfokus pada Jaminan Kesehatan, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, serta menjelaskan peran BPJS dalam mewujudkan hak kesejahteraan sosial pekerja di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan BPJS?
BPJS, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, adalah entitas penting dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Menurut UU No. 24 Tahun 2011, BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Terdapat dua lembaga besar di bawah naungan BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Kesehatan: Ini adalah badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Program ini dikenal dengan sebutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan hukum ini dimulai operasionalnya pada tanggal 1 Januari 2014.
- BPJS Ketenagakerjaan: BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja.
Selanjutnya, artikel ini akan lebih mendetail membahas BPJS Kesehatan dan peran serta yang dimainkannya dalam jaminan kesehatan bagi pekerja di Indonesia.
BPJS Kesehatan: Perlindungan Kesehatan Universal
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah lembaga yang bertugas mengelola program jaminan kesehatan di Indonesia. BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.
Apa yang Dimaksud dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? Apa Beda Kedua Program Ini?
BPJS Kesehatan adalah badan pelaksana dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. JKN adalah program pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan prinsip asuransi. Dalam JKN, seluruh warga Indonesia wajib membayar iuran untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan JKN adalah bahwa JKN adalah nama program, sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah lembaga yang menjalankan program tersebut. BPJS akan bertanggung jawab atas administrasi dan penyelenggaraan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam JKN.
Siapa Saja yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Salah satu ciri utama dari BPJS Kesehatan adalah bahwa kepemilikannya bersifat wajib. Ini berarti bahwa semua penduduk Indonesia, termasuk pekerja, wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Ini termasuk juga orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok utama:
1. PBI Jaminan Kesehatan (Penerima Bantuan Iuran): Peserta PBI adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan oleh UU SJSN. Iuran mereka dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah mereka yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan: Kelompok ini mencakup pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, bersama dengan anggota keluarga mereka.
Karyawan yang menerima upah termasuk dalam kategori pekerja penerima upah. Ini mencakup berbagai jenis pekerja, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Mereka termasuk dalam kelompok ini jika mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, yang termasuk dalam kategori bukan pekerja adalah investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan individu lain yang memenuhi kriteria sebagai bukan pekerja penerima upah.
Apakah BPJS Kesehatan Juga Dapat Menanggung Jaminan Kesehatan bagi Anggota Keluarga Pekerja? Berapa Banyak Peserta dan Anggota yang Ditanggung?
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung jaminan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga bagi anggota keluarga mereka. Setiap peserta dan anggota keluarga berhak atas perlindungan kesehatan. Jumlah peserta dan anggota keluarga yang dapat ditanggung adalah paling banyak 5 (lima) orang. Jika peserta memiliki lebih dari 5 (lima) anggota keluarga, mereka dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan dengan membayar iuran tambahan.
Kategori peserta yang ditanggung olehBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Keluarga Inti Pekerja Penerima Upah: Ini mencakup istri/suami dan anak-anak yang sah, termasuk anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2. Anak Kandung, Anak Tiri, dan Anak Angkat yang Tidak Menikah dan Masih Melanjutkan Pendidikan Formal: Peserta dapat menanggung anak-anak mereka yang belum menikah dan berusia antara 21 hingga 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja: Peserta dalam kelompok ini dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan tanpa batasan jumlah. Mereka dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua, dan kerabat lainnya.
Kapan Seluruh Penduduk Indonesia Harus Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Pemerintah Indonesia memiliki target agar seluruh penduduknya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pada awalnya, target ini dijadwalkan paling lambat pada tahun 2019. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap, mengingat kompleksitas dan skala program ini yang sangat besar.
Oleh karena itu, walaupun target tersebut telah melewati tahun 2019, masih ada penduduk Indonesia yang perlu mendaftar dan menjadi peserta BPJS.
Bagaimana Cara Mendaftar Menjadi Anggota BPJS Kesehatan?
Cara mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dapat bervariasi tergantung pada status pekerjaan dan kondisi pribadi seseorang:
Cara Mendaftar Anggota BPJS untuk Umum:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan di tingkat kabupaten atau provinsi terdekat.
- Isi formulir pendaftaran dan sertakan salah satu kartu identitas seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
- Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan Virtual Account, yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran iuran.
- Bagi anggota bukan PBI, Anda perlu membayar iuran terlebih dahulu setelah mendaftar.
Cara Mendaftar Anggota BPJS untuk Karyawan:
Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, pendaftaran biasanya dilakukan melalui perusahaan. Perwakilan perusahaan datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir dan mendapatkan Virtual Account untuk seluruh karyawan perusahaan. Premi kemudian dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan jumlah karyawan.
Cara Mendaftar Anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS, serta Pengguna Askes:
Proses pendaftaran untuk TNI, Polri, PNS, dan pengguna Askes biasanya lebih mudah karena data mereka sudah ada di kantor BPJS. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif di kantor BPJS dengan melampirkan bukti kartu Askes. Premi akan dipotong dari gaji bulanan mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta setidaknya mencakup nama dan nomor identitas tunggal. Identitas ini dapat digunakan untuk memeriksa status kepemilikan BPJS di kantor BPJS setempat atau secara online melalui situs web resmi BPJS.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang luas dan merata kepada seluruh penduduk Indonesia. Program ini memiliki dampak yang signifikan dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Selain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia. Dalam artikel selanjutnya, kita akan lebih mendalami peran dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak kesejahteraan sosial pekerja di Indonesia.
Iuran BPJS Kesehatan: Menjamin Akses Layanan Kesehatan bagi Seluruh Masyarakat Indonesia
Iuran merupakan salah satu komponen utama dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. Program ini dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga perhitungan iuran harus dilakukan secara cermat dan adil.
Dalam konteks BPJS , ada dua kelompok peserta utama: peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.
Peserta BPJS Kesehatan PBI: Jaminan Kesehatan untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Untuk peserta PBI, Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam pembiayaan iuran BPJS Kesehatan mereka. Ini berarti bahwa peserta PBI tidak perlu membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tambahan. Tujuan dari program ini adalah untuk melindungi fakir miskin dan orang yang tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan berkualitas tanpa harus memikirkan biaya iuran bulanan.
Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI: Beragam Ketentuan Iuran
Bagi peserta non-PBI, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan penghasilan atau jenis pekerjaan mereka. Adapun ketentuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk peserta non-PBI adalah sebagai berikut:
- Pekerja pada Lembaga Pemerintahan: Ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Mereka membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Pekerja pada BUMN, BUMD, dan Swasta: Peserta yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan swasta juga membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dalam hal ini, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Keluarga Tambahan Pekerja: Untuk anggota keluarga tambahan pekerja yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan, dan iuran ini dibayar oleh pekerja.
- Kerabat Lain dari Pekerja: Peserta pekerja bukan penerima upah, seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan individu lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah, membayar iuran berdasarkan jenis kelas faskes yang dipilih. Adapun ketentuan iuran tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk peserta kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp25.500 per bulan dari Juli 2020 hingga Desember 2020. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
- Untuk peserta kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Untuk peserta kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Peserta Khusus: Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan dihitung berdasarkan 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah, sehingga peserta khusus ini tidak perlu membayar iuran.
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan: Kunci Akses Layanan Kesehatan yang Lancar
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah langkah kunci dalam menjaga kepesertaan Anda dan memastikan akses Anda ke layanan kesehatan yang berkualitas. Iuran ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Penting untuk diingat bahwa tidak ada denda yang akan dikenakan jika pembayaran iuran dilakukan terlambat.
Namun, ada satu pengecualian penting: jika seorang peserta mengalami rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah terlambat membayar iuran, ia akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Beberapa ketentuan terkait denda ini adalah sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi adalah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Cara Bayar BPJS Kesehatan: Kemudahan dalam Pembayaran Iuran
BPJS sampai sekarang ini telah mengadopsi berbagai cara pembayaran iuran untuk memudahkan peserta dalam menjalankan kewajibannya.
Beberapa metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tersedia saat ini meliputi:
- Pembayaran di Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Peserta dapat membayar iuran secara langsung di kantor cabang BPJS terdekat. Ini adalah salah satu cara paling tradisional untuk membayar iuran.
- Pembayaran melalui Kantor Pos atau Bank: Peserta juga dapat membayar iuran melalui kantor pos atau bank yang bekerja sama dengan BPJS. Ini memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk memilih tempat pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Pembayaran melalui Gerai Minimarket: Sejumlah gerai minimarket telah bekerja sama dengan BPJS untuk memungkinkan peserta membayar iuran di lokasi yang lebih mudah dijangkau. Hal ini memudahkan peserta yang tidak memiliki akses mudah ke kantor BPJS atau bank.
- Pembayaran melalui E-commerce atau Toko Online: Dalam era digital saat ini, peserta juga dapat membayar iuran melalui platform e-commerce atau toko online yang bekerja sama dengan BPJS. Ini memberikan kemudahan bagi peserta yang lebih suka melakukan transaksi secara online.
- Pembayaran melalui Aplikasi E-Wallet: Beberapa aplikasi e-wallet yang populer juga telah bekerja sama dengan BPJS, memungkinkan peserta untuk membayar iuran menggunakan saldo e-wallet mereka.
- Pembayaran melalui Aplikasi JKN Mobile: BPJS telah mengembangkan aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Aplikasi ini memudahkan peserta untuk membayar iuran, memeriksa status kepesertaan, dan mengakses informasi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Pemberi Kerja dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung oleh pemberi kerja. Ini berarti bahwa perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja bertanggung jawab untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atas nama karyawan mereka.
Pemberi kerja harus memastikan bahwa iuran ini dibayar secara tepat waktu agar kepesertaan karyawan tetap aktif dan mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Pembayaran iuran PPU dapat dilakukan secara online, sehingga pemberi kerja memiliki kemudahan dalam mengelola administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan mereka.
Penutup: Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Investasi Kesehatan Anda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah investasi dalam kesehatan Anda dan keluarga Anda. Dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Anda memiliki jaminan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir tentang biaya yang mahal. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan agar Anda dapat terus merasakan manfaatnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus melakukan inovasi dalam sistem pembayaran dan pelayanan agar peserta merasa lebih mudah dan nyaman dalam menggunakan jaminan kesehatan ini. Dengan demikian, BPJS Kesehatan berperan penting dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Referensi:
- Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- Departemen Kesehatan RI
- Situs Resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
- Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!