Berikut Ini Adalah Cara Cek, Hitung Iuran dan Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan:
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh masyarakatnya. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, perusahaan memiliki peran penting dalam mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara mendaftarkan BPJS Kesehatan kantor, termasuk persyaratan, proses pendaftaran, dan kewajiban perusahaan.
Daftar Isi
Pentingnya Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan
Mendaftarkan karyawan perusahaan ke BPJS Kesehatan adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 15 ayat (2) BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua karyawan memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Berikut adalah alasan mengapa mendaftarkan BPJS Kesehatan di kantor sangat penting:
- Perlindungan Kesehatan Karyawan: Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, karyawan akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang mencakup berbagai jenis perawatan medis, termasuk rawat inap, rawat jalan, persalinan, dan obat-obatan. Ini membantu menjaga kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
- Kewajiban Hukum: Undang-Undang BPJS Kesehatan mengharuskan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melanggar ketentuan ini dapat berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
- Tanggung Jawab Sosial: Mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Ini juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan dapat meningkatkan loyalitas karyawan.
Siapa yang Termasuk dalam Pekerja Penerima Upah (PPU)?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan, kita perlu memahami siapa yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Berdasarkan Undang-Undang BPJS Kesehatan, PPU mencakup berbagai golongan sebagai berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN): Ini termasuk pegawai pemerintah yang diangkat oleh negara.
- Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia): Personel militer yang aktif dalam dinas.
- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia): Personel kepolisian yang aktif dalam dinas.
- Pejabat Negara: Pejabat-pejabat pemerintahan yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan pemerintah.
- Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (P3N): Pegawai yang bekerja untuk pemerintah namun tidak memiliki status PNS.
- Pegawai Swasta: Karyawan perusahaan swasta, baik yang bekerja secara tetap maupun kontrak.
- Pekerja Migran: Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan secara Offline
Ada dua cara utama untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan, yaitu secara offline dan online. Mari kita mulai dengan cara offline. Proses ini memerlukan langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Kunjungi kantor BPJS Kesehatan yang terdekat dengan lokasi kantor Anda. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti formulir registrasi badan usaha atau badan hukum perusahaan.
- Lengkapi Dokumen Registrasi: Lampirkan formulir registrasi badan usaha atau badan hukum perusahaan beserta data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
- Nomor Virtual Account: Setelah proses registrasi selesai, Anda akan diberikan nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pembayaran Iuran: Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sesuai dengan tagihan yang diberikan. Anda dapat membayar iuran ini melalui ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos, atau marketplace yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mencetak Kartu Peserta: Setelah iuran dibayarkan, serahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetakkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi karyawan. Alternatifnya, karyawan juga dapat mencetak sendiri kartu e-ID melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan secara Online
Selain cara offline, Anda juga dapat mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka Situs Resmi BPJS Kesehatan: Akses situs web resmi BPJS Kesehatan dan klik opsi “PENDAFTARAN BADAN USAHA.”
- Lengkapi Formulir Registrasi: Isi formulir registrasi dengan data yang benar. Informasi yang perlu diisi meliputi identitas badan usaha atau perusahaan, identitas person in contact (PIC), jumlah karyawan, dan data keanggotaan Jaminan Kesehatan.
- Kirim Formulir Registrasi: Setelah selesai mengisi formulir, klik “SUBMIT” untuk mengirimkan formulir registrasi.
- Penggunaan Aplikasi eDabu: Selain melalui situs web, Anda juga dapat menggunakan aplikasi eDabu untuk mendaftarkan karyawan perusahaan. Pastikan telah mengaktifkan akun eDabu terlebih dahulu.
- Mendaftarkan Keanggotaan Karyawan: Setelah mengaktifkan akun eDabu, Anda dapat login dan memulai proses pendaftaran karyawan. Isi semua identitas dan data yang diperlukan untuk registrasi keanggotaan baru.
- Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan yang dekat dengan alamat domisili karyawan. Ini akan menjadi tempat pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh karyawan.
- Tambahkan Anggota Keluarga: Jika karyawan ingin mendaftarkan anggota keluarganya, Anda dapat menggunakan fitur “TAMBAH KELUARGA” untuk menambahkan anggota keluarga yang ingin didaftarkan.
- Simpan dan Approval: Setelah semua data terisi, klik “SIMPAN” dan pilih “APPROVAL PESERTA BARU.”
- Perhatikan Kesesuaian Data: Pastikan semua data dan identitas karyawan sesuai dengan eKTP dan informasi lainnya.
Cara Registrasi BPJS Kesehatan Perusahaan dengan Aplikasi eDabu
Selain melalui situs resmi BPJS Kesehatan, Anda dapat memanfaatkan aplikasi eDabu untuk mendaftarkan karyawan perusahaan Anda. Namun, sebelumnya pastikan bahwa Anda telah melakukan aktivasi akun di aplikasi eDabu. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi dan registrasi menggunakan eDabu:
Aktivasi Akun eDabu:
- Setelah menerima email yang berisi link aktivasi eDabu, langkah pertama adalah mengaktifkan akun Anda. Proses aktivasi ini sangat penting karena Anda akan mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan, termasuk lampiran berupa formulir registrasi badan usaha, nomor kode badan usaha, nomor rekening virtual account untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan, serta username dan password untuk mengakses aplikasi eDabu.
Registrasi Keanggotaan Karyawan:
- Setelah akun Anda aktif, langkah berikutnya adalah login ke aplikasi eDabu.
- Di beranda aplikasi, klik opsi “DATA PESERTA”.
- Selanjutnya, pilih “TAMBAH PESERTA” untuk memulai proses pendaftaran karyawan baru.
- Lengkapi semua identitas dan data yang diperlukan untuk registrasi keanggotaan baru. Pastikan informasi yang Anda masukkan sesuai dengan eKTP dan data karyawan yang bersangkutan.
- Pilih “FASILITAS KESEHATAN” dan tentukan klinik atau fasilitas kesehatan yang terdekat dengan alamat domisili karyawan.
- Jangan lupa untuk mengisi informasi “UNIT KERJA” dan detail lain yang diminta oleh aplikasi.
- Jika karyawan tersebut memiliki anggota keluarga yang ingin didaftarkan, Anda dapat menambahkannya dengan mengklik opsi “TAMBAH KELUARGA”.
- Terakhir, setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik “SIMPAN” dan pilih “APPROVAL PESERTA BARU” untuk mengakhiri proses registrasi.
Pastikan bahwa semua informasi dan identitas yang Anda masukkan sesuai dengan eKTP dan data resmi karyawan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan registrasi BPJS Kesehatan perusahaan dengan mudah melalui aplikasi eDabu.
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Salah satu hal yang penting dalam menjalankan program BPJS Kesehatan adalah menghitung dengan cermat berapa besaran potongan dari gaji karyawan yang harus dialokasikan untuk iuran ini. Terkadang, karyawan merasa bahwa potongan untuk BPJS Kesehatan sangat besar, padahal sebenarnya aturannya telah diatur dengan jelas.
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada perusahaan adalah sekitar 5% dari total gaji karyawan, sesuai dengan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di sektor swasta. Namun, perlu diingat bahwa 5% ini tidak semuanya harus dibayarkan oleh karyawan itu sendiri. Karyawan hanya perlu membayar 1% dari gajinya, sedangkan 4% sisanya harus ditanggung oleh perusahaan.
Penting untuk diingat bahwa 5% ini tidak hanya untuk satu karyawan saja, melainkan juga mencakup anggota keluarga lainnya seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Jika seorang karyawan memiliki lebih dari lima tanggungan keluarga, maka akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% untuk setiap anggota keluarga tambahan tersebut.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maksimal gaji karyawan yang akan dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp12.000.000 setiap bulannya. Artinya, jika gaji seorang karyawan melebihi jumlah tersebut, presentase iuran 5% tetap dihitung berdasarkan gaji maksimum Rp12.000.000.
Mari kita lihat dua contoh penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan:
Contoh 1: Si Andi memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. Berikut adalah penghitungan iurannya:
- Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000
- Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
- Total iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh Si A: Rp250.000
Contoh 2: Si Budi memiliki gaji bulanan sebesar Rp15.000.000. Berikut adalah penghitungan iurannya:
- Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000
- Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp12.000.000 = Rp120.000
- Total iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh Si B: Rp600.000
Penting untuk diingat bahwa iuran BPJS Kesehatan merupakan salah satu komponen dalam perhitungan potongan gaji karyawan, terutama dalam hal PPh Pasal 21. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang penghitungan ini sangat penting bagi pemberi kerja agar memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Setelah berhasil mendaftarkan karyawan perusahaan ke BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya adalah membayar iuran bulanan sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Proses pembayaran iuran ini melibatkan beberapa pihak, termasuk perusahaan, karyawan, dan bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut adalah cara membayar iuran BPJS Kesehatan perusahaan:
Perhitungan Iuran
BPJS Kesehatan akan menghitung iuran berdasarkan data upah atau gaji yang dilaporkan oleh kantor. Ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan setiap bulan.
Rekening Virtual Account
BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran. Beberapa bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan antara lain Mandiri, BRI, dan BNI.
Metode Pembayaran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos, dan marketplace yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pembagian Biaya
Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan dan karyawan berbeda-beda tergantung pada kelas pelayanan yang dipilih. Terdapat tiga kelas pelayanan: Kelas III, Kelas II, dan Kelas I. Besaran iuran untuk masing-masing kelas adalah sebagai berikut:
- Kelas III: Rp42.000,00 per orang atau per bulan (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000,00, peserta hanya perlu membayar Rp35.000,00).
- Kelas II: Rp100.000,00 per orang atau per bulan.
- Kelas I: Rp150.000,00 per orang atau per bulan.
Pemilihan kelas pelayanan akan ditentukan secara otomatis oleh BPJS Kesehatan berdasarkan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut penjelasannya:
- Karyawan dengan upah hingga Rp4.000.000,00 akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II.
- Karyawan dengan upah di atas Rp4.000.000,00 akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I.
- Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas III.
Besaran persentase iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah 5% dari upah atau gaji bulanan karyawan. Dari persentase tersebut, 4% ditanggung oleh perusahaan melalui tunjangan BPJS, sedangkan 1% sisanya akan dipotong dari gaji karyawan.
Iuran Tambahan untuk Anggota Keluarga
Jika karyawan ingin menambahkan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, karyawan tersebut harus membayar tambahan sebesar 1% dari gaji per jiwa yang ditambahkan. Misalnya, jika seorang karyawan ingin mendaftarkan istri dan satu anak, maka karyawan tersebut harus membayar tambahan 2% dari gajinya untuk istri dan anaknya.
Batas Rendah dan Tertinggi
Untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan, digunakan batas rendah upah minimum dan batas tertinggi, yang mencapai Rp12 juta.
Cara Mencetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Setelah iuran bulanan BPJS Kesehatan perusahaan sudah dibayarkan atau dilunasi, langkah selanjutnya adalah mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan. Kartu ini akan menjadi bukti kepesertaan karyawan dalam program BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan:
- Kantor BPJS Kesehatan: Anda dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan bagi karyawan.
- Aplikasi JKN: Karyawan juga dapat mencetak kartu e-ID BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi JKN. Aplikasi ini dapat diunduh dan diinstal pada perangkat seluler melalui App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
- Aplikasi eDabu: Selain itu, Anda juga dapat menggunakan aplikasi eDabu untuk berbagai keperluan terkait BPJS Kesehatan, termasuk mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan. Pastikan telah mengaktifkan akun eDabu terlebih dahulu.
Mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan adalah langkah penting karena kartu ini akan digunakan oleh karyawan saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan
Undang-Undang BPJS Kesehatan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Kesehatan. Sanksi ini mencakup sanksi administratif dan sanksi pidana. Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya:
- Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Pihak BPJS Kesehatan dapat memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar ketentuan BPJS Kesehatan. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Sanksi Pidana: Pasal 55 Undang-Undang BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa semua karyawan mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Kesimpulan
Mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada karyawan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara offline atau online, tergantung pada preferensi perusahaan. Setelah mendaftarkan karyawan, perusahaan harus membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mencetak kartu peserta BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk memastikan karyawan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Melanggar ketentuan BPJS Kesehatan dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana, sehingga penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan dengan seksama. Dengan demikian, karyawan akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang sesuai dan perusahaan akan memenuhi tanggung jawab sosialnya.
Referensi:
- UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!