Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Yang Mudah Di 2024

Cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah dan cara penting bagi peserta BPJS untuk memastikan bahwa iuran mereka dibayarkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam tulisan ini, telah dijelaskan beberapa cara untuk melakukan cek tagihan BPJS, yaitu melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi BPJSTKU Mobile, dan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh peserta, terutama jika mereka telah mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat-syarat khusus lainnya.

Terakhir, pemahaman mengenai perhitungan PPh 21 terkait dengan iuran BPJS juga merupakan informasi yang penting bagi peserta BPJS, terutama yang bekerja sebagai karyawan. Dengan mengetahui aturan ini, peserta dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Semua informasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara memanfaatkannya secara optimal dalam mendukung keamanan finansial dan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Beberapa Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Yang Perlu Diketahui

Dalam era globalisasi dan ketidakpastian ekonomi, jaminan sosial menjadi semakin penting bagi pekerja di berbagai sektor. BPJS Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, merupakan salah satu lembaga yang bertugas menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran secara tepat dan memantau tagihan adalah langkah penting untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan tersebut.

Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa jenis iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Jenis-jenis iuran ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun.

Besaran iuran untuk masing-masing jenis ini dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat risiko kecelakaan kerja. Sebagai informasi tambahan, mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iuran JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko kecelakaan kerja di tempat kerja. Besarannya berkisar antara 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah hingga 1,74% untuk risiko sangat tinggi. Semakin tinggi risiko kecelakaan di suatu pekerjaan, semakin besar iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.
  2. Jaminan Hari Tua (JHT): Jaminan Hari Tua memberikan peserta hak untuk menerima dana saat mencapai usia pensiun atau dalam situasi tertentu seperti pensiun dini, cacat total, atau kematian. Iuran JHT ini sebesar 2% dari gaji pokok peserta.
  3. Jaminan Kematian (JK): Jaminan Kematian memberikan manfaat kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia. Besaran iuran JK sebesar 0,3%.
  4. Jaminan Pensiun: Jaminan Pensiun memberikan dana pensiun kepada peserta ketika mencapai usia pensiun. Iuran untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 1% dari gaji pokok peserta.
BACA JUGA :  Gaji Upah Profesional Pemimpin Keagamaan

Setelah memahami jenis-jenis iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan, kita akan membahas lebih lanjut tentang cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Pemantauan yang cermat terhadap tagihan ini penting karena iuran yang tepat waktu adalah kunci untuk mendapatkan manfaat jaminan yang optimal.

Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang dapat digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk cek tagihan dan pembayaran. Berikut adalah beberapa metode yang dapat digunakan:

1. Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan via Website

Cara pertama adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka website BPJS Ketenagakerjaan: Pertama, buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih “Layanan Peserta Tenaga Kerja”: Di halaman utama website, cari dan pilih opsi “Layanan Peserta Tenaga Kerja” yang biasanya terletak di bagian bawah halaman.
  • Pilih BPJSTKU: Setelah memilih “Layanan Peserta Tenaga Kerja,” Anda akan diberikan opsi untuk menggunakan BPJSTKU, aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pilih opsi ini.
  • Buat Akun atau Login: Jika Anda sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat langsung login. Namun, jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil membuat atau login ke akun, Anda akan dapat melihat informasi tagihan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cara ini memungkinkan peserta untuk dengan mudah mengakses informasi tagihan mereka melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi BPJSTKU Mobile

Selain melalui website, peserta juga dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU Mobile untuk cek tagihan dan pembayaran BPJS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Install Aplikasi BPJSTKU Mobile: Buka Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) dan cari aplikasi “BPJSTKU Mobile.” Unduh dan install aplikasi ini di perangkat Anda.
  • Daftar atau Login: Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi ini. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan akun tersebut.
  • Aktivasi Akun: Setelah login, Anda akan menerima kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Masukkan kode verifikasi ini untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Isi Informasi: Selanjutnya, lengkapi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda.
  • Verifikasi Nomor Handphone: Masukkan nomor handphone Anda dan verifikasi dengan kode yang dikirimkan melalui SMS.
  • Cek Tagihan: Setelah berhasil login dan mengisi informasi yang diperlukan, Anda akan dapat melihat tagihan BPJS Ketenagakerjaan Anda melalui aplikasi ini.

Aplikasi BPJSTKU Mobile memberikan kenyamanan ekstra bagi peserta dalam memantau tagihan mereka dan mengakses informasi lainnya terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Marketing/Pemasaran - Gaji, Pendapatan dan Kondisi Kerja

3. Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Metode ketiga adalah dengan cara konvensional, yaitu langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun tidak seefisien metode online, ini masih menjadi pilihan yang populer bagi sebagian peserta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Carilah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan lokasi Anda. Pastikan Anda membawa kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagai identifikasi.
  • Prosedur di Kantor: Setibanya di kantor BPJS, Anda akan dapat berbicara langsung dengan petugas di sana. Berikan kartu BPJS Anda kepada petugas, dan mereka akan membantu Anda untuk mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Meskipun ini adalah metode yang lebih tradisional, beberapa peserta lebih suka berinteraksi langsung dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memberikan rincian tagihan dan menjawab pertanyaan yang mungkin Anda miliki.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda?

Selain memahami cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan, penting juga untuk mengetahui kapan waktu yang tepat bagi Anda untuk mencairkan saldo BPJS yang sudah Anda miliki. Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dalam beberapa situasi yang berbeda, tergantung pada kondisi peserta. Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mencapai Usia 56 Tahun

Pada dasarnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menarik uang jaminan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika mereka telah mencapai usia 56 tahun. Ini adalah usia pensiun yang umum di Indonesia. Pada usia ini, peserta dianggap telah memasuki masa pensiun, dan mereka dapat menggunakan dana JHT untuk mendukung kehidupan pensiun mereka.

2. Mencapai Masa Kepesertaan 10 Tahun

Namun, ada pengecualian yang memungkinkan pencairan JHT sebelum mencapai usia 56 tahun. Salah satunya adalah jika peserta telah mencapai masa kepesertaan selama minimal 10 tahun. Dalam situasi ini, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Iuran hanya dapat diambil maksimal sebesar 10% dari total saldo JHT sebagai persiapan untuk usia pensiun.
  • Iuran hanya dapat diambil maksimal 30% dari total saldo JHT untuk tujuan uang perumahan.

Penting untuk dicatat bahwa pengambilan ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Ini berarti peserta harus mempertimbangkan dengan matang kapan waktu yang tepat untuk melakukan pencairan jika mereka memenuhi syarat.

3. Situasi Khusus

Selain dua situasi di atas, ada beberapa situasi khusus di mana peserta dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka. Beberapa situasi ini meliputi:

  • Peserta telah mencapai usia pensiun.
  • Peserta mengundurkan diri dari sebuah perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Peserta sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
  • Peserta akan pindah dari Indonesia dan menetap di luar negeri selamanya.
BACA JUGA :  Gaji Upah Operator Mesin Pengolahan Kayu

Dalam situasi-situasi ini, peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia

Selain situasi-situasi di atas, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Dalam situasi ini, dana JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iuran BPJS dan PPh 21

Selain memahami cara cek tagihan BPJS dan cek pembayaran BPJS, penting juga bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui bahwa iuran BPJS merupakan salah satu elemen yang masuk dalam perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima karyawan. PPh 21, atau Pajak Penghasilan Pasal 21, adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji karyawan dan disetor kepada pemerintah.

Pengaturan mengenai perhitungan PPh 21 atas iuran BPJS adalah sebagai berikut:

  • Jika pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan, maka iuran ini dikategorikan sebagai objek PPh 21. Ini berarti jumlah iuran ini akan dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto karyawan dan akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif PPh 21 yang berlaku.
  • Namun, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pegawai (karyawan), maka iuran tersebut tetap akan menjadi objek PPh 21, tetapi tidak boleh menjadi pengurang dalam penghitungan PPh 21 pegawai. Ini berarti jumlah iuran tersebut akan dikenakan pajak, tetapi tidak akan mengurangi penghasilan bruto karyawan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah ringkasan mengenai pengaturan PPh 21 terkait dengan iuran BPJS:

Iuran BPJS yang Ditanggung oleh Pemberi Kerja:

  • BPJS Kesehatan: Iuran ini dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto penghasilan apabila ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iuran ini dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto penghasilan apabila ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Kematian: Iuran ini tidak dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto penghasilan, bahkan jika ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Iuran ini tidak dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto penghasilan, bahkan jika ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Pensiun: Iuran ini tidak dapat ditambahkan dalam perhitungan bruto penghasilan, bahkan jika ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS yang Ditanggung oleh Karyawan:

  • BPJS Kesehatan: Iuran ini tidak dapat mengurangi penghasilan bruto, tetapi tetap menjadi objek PPh 21.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Tidak berlaku, karena umumnya iuran JKK ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Kematian: Tidak berlaku, karena umumnya iuran JK ditanggung oleh pemberi kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Iuran ini dapat mengurangi penghasilan bruto dan menjadi objek PPh 21.
  • Jaminan Pensiun: Iuran ini dapat mengurangi penghasilan bruto dan menjadi objek PPh 21.

Dengan memahami peraturan PPh 21 terkait dengan iuran BPJS, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih baik memahami dampak pajak atas iuran yang dibayarkan, tergantung pada apakah iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja atau karyawan.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com