Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat? - bloghrd.com



Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat? Sudah menjadi kewajiban rutin bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun. Untuk menemukan jawaba tersebut, simak ulasan selengkapnya di dalam artikel berikut ini.

Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat

Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut. Namun terkadang, pemerintah memberi kelonggaran jika hal tersebut terjadi. Misalnya pada pelaporan SPT di tahun 2019 kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kompensasi pada wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada tanggal 1 April tanpa denda karena tanggal 31 Maret jatuh pada hari minggu.
Lalu, bagaimana caranya jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya? 

Ada Sanksi untuk Telat Lapor SPT Tahunan

Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

  • Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
  • Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
BACA JUGA :  Mekanisme Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

  • Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)

Cara Bayar Denda Akibat Telat Lapor SPT Tahunan

Sebelum memasuki cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat, terlebih dahulu Anda harus membayar dendanya. Bagaimana cara atau prosedurnya? Simak beberapa langkah berikut, ya:

1. Mendapatkan Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan. Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP). Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda. Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak. Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 
Berikut contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda:

2. Membayar Denda Anda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya. Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi. Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, Anda dapat membayar denda pajak secara online melalui Aplikasi Pajak! Masuk ke menu Setor e-Billing & lalu ikuti proses selanjutnya.
Baca Juga: Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

BACA JUGA :  KPP Pratama Natar

Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat

Setelah membayar denda, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Anda. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat? Anda dapat melaporkannya seperti biasa, yaitu mendatangi KPP untuk pelaporan secara manual atau melakukannya secara online di Aplikasi Pajak.
Baca Juga: e-Filing: Ini Cara Lapor Pajak Online Badan Mudah & Gratis

Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Itulah beberapa tahapan dan cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat. Namun, jangan sampai Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan. Selain menghindari denda, bayar dan lapor pajak tepat waktu menunjukkan kepatuhan tinggi sebagai wajib pajak yang baik. Jadi, usahakan untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Merasa kesulitan untuk mengelola SPT Tahunan Anda? Coba di Aplikasi Pajak! Sebagai mitra resmi DJP, Aplikasi Pajak memberikan kenyamanan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. Baik untuk pribadi, maupun untuk badan. Tampilan aplikasi yang ramah pengguna memudahkan Anda untuk mengisi serta memproses pelaporan SPT Anda sampai selesai. Bahkan, Anda dapat melakukan bulk e-Filing, yaitu pelaporan pajak lebih dari 1 dengan NPWP berbeda.
Setelah melaporkan pajak, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) dan bukti penerimaan negara (BPN) resmi dari DJP. Bukti-bukti penerimaan tersebut akan tersimpan dalam database dalam jangka waktu lama secara aman.
Referensi:
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com