Cara Mendapatkan, Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di eNofa

Berikut Ini Adalah Cara Mendapatkan dan/atau Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di eNofa Akan Diulas Bloghrd.com!

Sertifikat elektronik adalah salah satu komponen penting dalam penggunaan faktur pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia.

Sertifikat elektronik ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti otentikasi penggunaan layanan pajak secara elektronik.

Untuk mendapatkan atau memperbarui sertifikat digital e-faktur, PKP harus mengikuti prosedur yang ditentukan oleh DJP.

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Online

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek, termasuk dalam pembayaran pajak.

Oleh karena itu, proses perolehan sertifikat elektronik e-faktur dapat dilakukan secara online.

Terutama selama periode pencegahan penyebaran Covid-19, DJP memberikan kemudahan bagi PKP untuk memperoleh atau memperbarui sertifikat elektronik secara daring.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi e-Nofa Online

Langkah pertama dalam proses perolehan sertifikat elektronik e-faktur adalah mengunjungi situs web e-Nofa Online yang telah disediakan oleh DJP.

Untuk masuk ke dalam sistem, Anda perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa yang sudah Anda miliki.

Setelah itu, klik tombol “Login” untuk melanjutkan.

2. Cek Masa Berlaku Sertifikat

Setelah berhasil masuk ke sistem e-Nofa, Anda dapat memilih menu “Download Sertifikat Digital” untuk memeriksa status masa berlaku sertifikat elektronik Anda.

Di halaman ini, Anda akan menemukan informasi mengenai sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.

Selain itu, DJP juga akan menyampaikan sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik.

3. Permintaan Sertifikat Digital

Jika ternyata sertifikat Anda sudah kedaluwarsa atau akan segera kedaluwarsa, Anda dapat memilih menu “Permintaan Sertifikat Digital” untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik.

Pada tahap ini, Anda perlu mengisi beberapa informasi yang diminta, seperti nama pemohon dan jabatan pemohon.

4. Proses Permohonan

Setelah mengisi data-data yang diperlukan, klik tombol “Proses” untuk melanjutkan proses permohonan.

Anda akan diminta untuk memasukkan kembali password e-nofa sebagai tanda pengesahan permohonan. Setelahnya, klik tombol “Proses” kembali.

5. Notifikasi Persetujuan

Jika proses permohonan Anda berhasil, Anda akan menerima notifikasi yang menyatakan bahwa permintaan sertifikat digital Anda sedang dalam proses persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Anda dapat melihat notifikasi ini pada menu “Permintaan Sertifikat Digital” di e-Nofa Online.

6. Surat Pernyataan

Langkah selanjutnya adalah mencetak Surat Pernyataan yang diberikan oleh DJP sebagai bagian dari proses permohonan.

Surat Pernyataan ini perlu diisi dengan data yang diminta, seperti nama dan jabatan pemohon.

Setelah diisi, surat pernyataan ini perlu diberi meterai dan ditandatangani atau dicap oleh pemohon.

Selanjutnya, scan surat pernyataan tersebut dan simpan file digitalnya.

7. Persiapan Dokumen dan Data

Selain Surat Pernyataan, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data yang akan diminta oleh DJP dalam proses perolehan sertifikat elektronik.

BACA JUGA :  Nilai Lain PPN: Dasar Pengenaan Pajak Transaksi Susah Diukur

Dokumen yang mungkin diperlukan termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat email terdaftar di DJP Online, dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

8. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Langkah terakhir dalam proses perolehan sertifikat elektronik adalah menghubungi KPP terdaftar.

Anda dapat melakukan kontak dengan KPP melalui saluran telepon 1-500-200, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan yang telah ditentukan oleh DJP.

Tujuan dari kontak ini adalah untuk mendapatkan persetujuan resmi dari petugas khusus yang bertugas di KPP.

9. Notifikasi Persetujuan

Jika permohonan Anda disetujui oleh KPP, Anda akan menerima notifikasi persetujuan pada menu “Permintaan Sertifikat Digital” di e-Nofa Online.

Selain itu, Anda juga akan dapat mengunduh sertifikat elektronik terbaru melalui menu tersebut.

Dengan menyelesaikan semua langkah di atas, Anda telah berhasil memperoleh atau memperbarui sertifikat elektronik e-faktur Anda secara online.

Sertifikat ini akan digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan secara elektronik dan membuat faktur pajak elektronik.

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Offline

Selain melalui proses online, PKP juga memiliki opsi untuk memperoleh sertifikat elektronik e-faktur secara offline.

Langkah-langkah ini mungkin lebih sesuai bagi beberapa PKP yang memiliki preferensi atau kendala dalam menggunakan layanan online.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Ajukan Surat Permintaan

PKP yang ingin memperoleh sertifikat elektronik e-faktur secara offline perlu mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

Surat ini harus ditandatangani dan diberi cap perusahaan oleh pengurus PKP.

Surat Permintaan ini harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Perlu diperhatikan bahwa surat permintaan ini tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.

2. Persiapkan Dokumen dan Data

Untuk memperlancar proses pendaftaran, PKP disarankan untuk menyiapkan beberapa dokumen dan data yang akan diminta oleh KPP.

Dokumen yang mungkin diperlukan termasuk email dan passphrase (password untuk sertifikat digital) dan beberapa dokumen berikut

  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangani dan diberi meterai
  • e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP asli pengurus PKP
  • Fotokopi e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP
  • Kartu Keluarga asli pengurus PKP, fotokopi Kartu Keluarga pengurus PKP
  • Softcopy pas foto terbaru pengurus
  • SPT asli tahunan badan, bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dan lainnya sesuai dengan kasus masing-masing.

3. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Setelah menyiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan, pengurus PKP perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangani dan diberi cap perusahaan harus diserahkan langsung ke KPP.

BACA JUGA :  Formulir Pendaftaran NPWP Badan: Bentuk, Syarat, dan Cara Buatnya

Proses ini tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.

4. Verifikasi dan Persetujuan

Setelah menerima Surat Permintaan Sertifikat Elektronik, KPP akan melakukan verifikasi dokumen dan data yang telah disampaikan.

Seluruh berkas persyaratan akan diberikan kepada petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa PKP memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat elektronik.

5. Pengiriman Sertifikat

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan proses verifikasi selesai, KPP akan mengirimkan sertifikat elektronik e-faktur kepada PKP.

Sertifikat ini akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan oleh PKP.

PKP perlu memastikan bahwa email yang digunakan untuk pengiriman sertifikat masih aktif dan dapat diakses.

Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Masa berlaku sertifikat elektronik memiliki batas waktu tertentu, dan perlu diperpanjang agar tetap berlaku.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun, dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan.

Opsi untuk memperpanjang sertifikat elektronik biasanya sudah tersedia sekitar 3 minggu sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Hal ini memungkinkan PKP untuk melakukan perpanjangan tanpa harus menunggu sampai masa berlaku sertifikat habis.

Dalam proses perpanjangan, PKP perlu melampirkan beberapa dokumen dan data sebagai berikut:

Persyaratan perpanjangan sertifikat elektronik untuk badan, cabang, dan joint operation (BD/CAB/JO):

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik, yang telah diberi meterai.
  3. e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP asli pengurus.
  4. Fotokopi e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus.
  5. Kartu Keluarga asli pengurus.
  6. Fotokopi kartu keluarga pengurus.
  7. Softcopy pas foto terbaru pengurus.
  8. SPT asli tahunan badan.
  9. Bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  10. Nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:

  1. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
  2. Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.
  3. Fotokopi penunjukan pengurus pusat untuk PKP cabang.

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:

  1. Fotokopi SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerja sama operasi.
  2. Asli akta kerja sama operasi.
  3. Fotokopi akta kerja sama operasi.

Proses perpanjangan sertifikat elektronik ini perlu dilakukan secara tepat waktu agar tidak terjadi gangguan dalam penggunaan e-faktur oleh PKP.

Kesimpulan

Sertifikat elektronik e-faktur merupakan hal yang penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia yang menggunakan faktur pajak elektronik.

PKP dapat memperoleh atau memperbarui sertifikat ini melalui berbagai prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses perolehan sertifikat dapat dilakukan secara online melalui e-Nofa Online, yang memungkinkan PKP untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat dengan mudah.

Selain itu, PKP juga dapat memperoleh sertifikat secara offline dengan mengajukan surat permintaan dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh KPP.

Penting bagi PKP untuk memahami proses perolehan dan perpanjangan sertifikat elektronik ini agar dapat terus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA :  KPP Pratama Pematang Siantar

Dengan memiliki sertifikat elektronik yang berlaku, PKP dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan sertifikat elektronik dalam faktur pajak elektronik adalah langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat terkait dengan proses perolehan dan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur:

  1. Keamanan Data: Sertifikat elektronik adalah alat otentikasi yang digunakan untuk mengamankan transaksi perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kerahasiaan data sertifikat dan tidak membagikan informasi ini kepada pihak yang tidak berwenang.
  2. Kepatuhan Pajak: Memiliki sertifikat elektronik yang berlaku adalah salah satu persyaratan untuk PKP yang ingin mematuhi kewajiban perpajakan. Dengan sertifikat elektronik, PKP dapat mengeluarkan faktur pajak elektronik yang sah.
  3. Proses Perpanjangan: PKP perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat elektroniknya dan mengajukan perpanjangan tepat waktu. Proses perpanjangan dapat dilakukan beberapa minggu sebelum masa berlaku habis.
  4. Penggunaan Teknologi: Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek, termasuk dalam perpajakan. Oleh karena itu, PKP perlu terbiasa dengan penggunaan layanan online seperti e-Nofa Online untuk mempermudah proses perolehan sertifikat elektronik.
  5. Dokumen dan Persyaratan: PKP harus memastikan bahwa semua dokumen dan data yang diperlukan dalam proses perolehan atau perpanjangan sertifikat elektronik sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kekurangan dokumen atau data dapat memperlambat proses.
  6. Kontak dengan KPP: Jika ada pertanyaan atau perlu klarifikasi dalam proses perolehan atau perpanjangan sertifikat, PKP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. KPP dapat memberikan bantuan dan panduan yang diperlukan.
  7. Kemudahan dalam Transaksi: Setelah memperoleh sertifikat elektronik, PKP dapat menggunakan e-faktur dengan lebih efisien. Hal ini akan memudahkan dalam pencatatan transaksi, pelaporan perpajakan, dan pemenuhan kewajiban pajak.
  8. Pentingnya Kepatuhan: Kepatuhan pajak adalah hal yang sangat penting dalam sistem perpajakan. Dengan mematuhi aturan dan memiliki sertifikat elektronik yang berlaku, PKP dapat berkontribusi pada pembangunan negara dan memastikan berjalannya roda perekonomian yang sehat.

Penting untuk dicatat bahwa prosedur dan persyaratan perolehan serta perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan regulasi perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, PKP sebaiknya selalu mengikuti informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam era digital ini, penggunaan sertifikat elektronik adalah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem perpajakan.

PKP yang dapat memanfaatkan teknologi ini dengan baik akan memiliki keuntungan dalam menjalankan usaha mereka dan mematuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.

Semua langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com