Mengenal e-FIN, Kunci Akses Menuju e-Filing Wajib Pajak Pribadi:
Pajak adalah salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara dan perekonomian suatu negara. Bagi individu dan perusahaan, memahami serta mematuhi peraturan perpajakan menjadi tugas yang sangat vital. Salah satu alat yang digunakan untuk memudahkan proses perpajakan adalah e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Artikel ini akan membahas dengan detail tentang e-FIN, termasuk pengertian, cara pengajuan, aktivasi, serta manfaatnya dalam proses e-filing pajak SPT Tahunan orang pribadi.
Daftar Isi
Apa Itu e-FIN?
Sebelum kita memahami lebih jauh tentang e-FIN, mari kita definisikan terlebih dahulu apa itu e-FIN. e-FIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yang dapat diterjemahkan sebagai Nomor Identifikasi Filing Elektronik. Ini adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak. Fungsi utama e-FIN adalah memungkinkan wajib pajak, khususnya orang pribadi, untuk melakukan transaksi perpajakan secara online, termasuk e-filing.
Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Mendapatkan e-FIN merupakan langkah awal yang penting bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan e-filing pajak SPT Tahunan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Langkah pertama adalah mengunduh dan mengisi formulir aktivasi e-FIN pajak. Formulir ini dapat diunduh dari situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Saat mengisi formulir ini, Anda harus memastikan semua informasi yang diperlukan tercantum dengan benar. Kolom EFIN biasanya dikosongkan, karena petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengisinya untuk Anda.
2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Setelah mengisi formulir, Anda perlu mengajukan formulir e-FIN beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Perlu diingat bahwa permohonan aktivasi e-FIN tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Ini berarti Anda secara pribadi harus mengurus proses ini. Namun, bagi karyawan sebuah perusahaan, mereka dapat mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Dokumen-dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam proses ini adalah:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah diisi dengan benar.
- Alamat email aktif yang akan digunakan untuk keperluan pajak.
- Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi dan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah Anda berhasil mendapatkan e-FIN, sangat penting untuk menjaga kerahasiaannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan yang tidak diinginkan oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Pengajuan e-FIN Kolektif
Bagi karyawan atau pegawai yang ingin mengajukan permohonan EFIN secara kolektif, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
- Jumlah karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah berhasil mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi. Aktivasi e-FIN biasanya dapat dilakukan secara online melalui laman yang telah disediakan oleh DJP.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Anda akan diminta untuk mengganti password tersebut dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di Aplikasi Pajak
Setelah Anda memiliki e-FIN yang sudah diaktivasi, Anda dapat melakukan e-filing SPT Tahunan Pribadi dengan menggunakan Aplikasi Pajak yang sah. Pastikan untuk membuat akun e-filing SPT Tahunan Pribadi dan mendaftarkan e-FIN Anda di Aplikasi Pajak yang telah disetujui oleh DJP.
Aplikasi Pajak adalah aplikasi resmi DJP yang telah mendapatkan persetujuan resmi. Dengan menggunakan Aplikasi Pajak, Anda dapat dengan mudah mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan Pribadi secara online. Proses ini lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan metode manual.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Sejak pandemi COVID-19 dan terbatasnya interaksi tatap muka, DJP memperkenalkan layanan baru yang memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan EFIN secara online. Bagi mereka yang lebih nyaman dengan metode online, ini merupakan solusi yang praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Hal yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan EFIN Secara Online
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pastikan bahwa foto Anda telah terdaftar dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Alur Mendapatkan EFIN secara Online
- Sebagai wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN secara online, akses laman efin.pajak.go.id.
- Siapkan NPWP Anda, lalu klik “Lanjutkan.”
- Berikan izin untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda (baik telepon genggam atau komputer), lalu klik “Lanjutkan.”
- Anda akan melihat disclaimer, klik “Mulai Sekarang.”
- Anda akan diminta untuk melakukan proses pengambilan foto.
- EFIN akan dikirimkan dalam format .pdf ke alamat email yang telah Anda daftarkan.
- Buka dokumen .pdf dan masukkan digit ke-4 hingga ke-9 dari NPWP Anda untuk mengakses EFIN.
Manfaat e-FIN dan e-Filing dalam Pajak
Dengan memahami cara mendapatkan e-FIN dan melakukan e-filing, wajib pajak dapat merasakan berbagai manfaat, termasuk:
1. Efisiensi dan Kemudahan
e-FIN dan e-filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online, menggantikan proses manual yang memakan waktu. Ini memberikan efisiensi dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
2. Keamanan Data
Proses e-filing dilakukan secara terenkripsi dan aman, sehingga data wajib pajak terlindungi dengan baik. Hal ini mengurangi risiko kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi.
3. Waktu yang Lebih Lama untuk Pelaporan
Penggunaan e-FIN dan e-filing memberikan wajib pajak waktu yang lebih lama untuk melaporkan SPT Tahunan mereka, karena tidak perlu mengantri atau pergi ke kantor pajak fisik. Hal ini dapat membantu mengurangi ketegangan dan tekanan menjelang batas waktu pelaporan.
4. Pemantauan Pajak yang Lebih Baik
e-FIN juga memungkinkan wajib pajak untuk lebih mudah memantau status pajak mereka, termasuk pembayaran pajak yang telah dilakukan dan potensi pengembalian pajak.
5. Kontribusi pada Pembangunan Negara
Melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih baik, wajib pajak turut berkontribusi pada pembangunan negara, termasuk penyediaan layanan publik dan infrastruktur.
Kesimpulan
e-FIN adalah kunci akses menuju e-filing pajak yang memudahkan wajib pajak, terutama orang pribadi, untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara online. Cara mendapatkan e-FIN melalui KPP atau secara online telah dijelaskan dalam artikel ini.
Proses e-filing dengan e-FIN memberikan manfaat berupa efisiensi, keamanan data, waktu yang lebih fleksibel, pemantauan pajak yang lebih baik, dan kontribusi pada pembangunan negara. Dengan demikian, pemahaman dan penggunaan e-FIN menjadi kunci penting dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang efektif dan efisien.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!