Bagaimana Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Di 2025?

Mengelola NPWP dan Aktivasi Kembali, Dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline!

Setiap individu atau perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha atau pekerjaan memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

NPWP adalah tanda terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.

Pada dasarnya, NPWP berlaku seumur hidup, tetapi dalam beberapa kondisi, status NPWP dapat berubah menjadi tidak aktif, sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.

Jika status NPWP adalah Non-Efektif (NE), NPWP ini dapat diaktifkan kembali dan digunakan kembali.

Namun, jika statusnya dihapuskan (DE), maka pemilik NPWP harus membuat NPWP baru.

Kriteria NPWP Non-Efektif

Penetapan seorang Wajib Pajak (WP) menjadi Wajib Pajak Non-Efektif bisa diajukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan beberapa kondisi berikut:

  1. Wajib Pajak Pindah ke Luar Negeri: Jika seorang Wajib Pajak tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, maka status NPWP-nya akan dinonaktifkan.
  2. Wajib Pajak Tak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Lainnya: Jika seorang Wajib Pajak telah pensiun, berhenti dari pekerjaannya, atau tidak lagi menjalankan usaha, mereka dapat mengajukan permohonan penonaktifan secara mandiri.
  3. Wajib Pajak Merupakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Jika penghasilan seorang WP sebelumnya bernilai di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu mereka pensiun, berhenti bekerja, atau mendapat pekerjaan lain yang penghasilannya di bawah PTKP, maka WP bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP agar tidak terkena kewajiban membayar pajak.
  4. Belum Ada Keputusan Atas Permohonan Penghapusan NPWP: Seseorang yang tidak lagi bekerja dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Namun, sebelum penghapusan ini mendapatkan keputusan, WP dapat melakukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP-nya terlebih dahulu.
BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan

Syarat Pengaktifan Kembali NPWP Non-Efektif

Sebelum mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus non-efektif, perlu dipenuhi beberapa syarat untuk melakukan validasi data.

Persyaratan ini berbeda tergantung jenis Wajib Pajak, baik individu (orang pribadi) maupun badan usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP
  • Nama
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Nomor telepon terdaftar di sistem DJP

Wajib Pajak Badan

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email terdaftar di sistem DJP
  • Nomor telepon terdaftar di sistem DJP
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari salah satu pengurus
  • Nomor ponsel yang mengajukan

Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online

Ada dua metode yang dapat digunakan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus non-efektif, yaitu secara offline dan online.

Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Secara Offline

  1. Unduh formulir permohonan aktivasi kembali NPWP.
  2. Isi dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi NPWP.
  3. Serahkan formulir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  4. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi NPWP lama.
  5. Permohonanmu akan diperiksa oleh petugas berwenang untuk mengaktifkan kembali NPWP.

Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Secara Online

  1. Buka situs web pajak.go.id.
  2. Klik ikon “Tanya Srikandi” di pojok kanan bawah layar.
  3. Pilih opsi “NPWP”, lalu isi data seperti Nomor NPWP, Nama, Email, dan Nomor Telepon.
  4. Pilih pertanyaan yang sesuai, dalam hal ini “Layanan Perubahan Data, Penetapan dan Pengaktifan Wajib Pajak NE, dan Pemberitahuan NPPN”, lalu klik “CONNECT”.
  5. Jawab pertanyaan yang diajukan oleh admin pada kolom chat.
  6. Isi data yang diminta oleh admin untuk melakukan validasi.
  7. Di akhir chat, kamu akan diminta untuk memberikan persetujuan kepada admin dengan mengetik “SETUJU”.
  8. Permohonanmu akan diproses oleh petugas berwenang, dan jika disetujui, kamu akan menerima konfirmasi melalui email.
BACA JUGA :  KPP Pratama Rengat

Itulah tata cara mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus non-efektif. Namun, jika NPWPmu sudah dihapuskan (DE), kamu perlu membuat NPWP baru. Penting untuk diingat bahwa NPWP seringkali digunakan sebagai persyaratan saat melamar pekerjaan atau untuk keperluan bisnis tertentu. Kepemilikan NPWP yang aktif adalah bagian penting dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com