Cara Mudah Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Berikut Ini Adalah Cara Mudah Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN!

Dalam dunia perpajakan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan konsep yang sangat penting.

DPP adalah landasan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Salah satu jenis pajak yang menggunakan konsep DPP adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan menjelaskan dengan lebih rinci tentang DPP PPN, cara menghitungnya, serta pentingnya pemahaman mengenai DPP ini dalam konteks perpajakan di Indonesia.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

DPP PPN adalah jumlah uang atau nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

Dalam hal ini, PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa yang memiliki pertambahan nilai.

Dasar Pengenaan Pajak PPN dapat bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan apakah tarif PPN yang berlaku adalah tarif umum (11%) atau tarif khusus (0% atau 10%).

Tarif PPN 11% adalah tarif umum yang berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan tarif khusus adalah tarif yang lebih rendah yang berlaku untuk beberapa jenis barang atau jasa tertentu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelum masuk ke dalam perhitungan DPP PPN yang lebih rinci, mari kita ulas sedikit tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu sendiri.

BACA JUGA :  Form DGT 1: Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnya

PPN adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penjualan barang atau jasa yang memiliki pertambahan nilai.

Pertambahan nilai ini terjadi ketika barang atau jasa tersebut melewati serangkaian transaksi sebelum mencapai konsumen akhir.

PPN dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pembeli atau konsumen.

PKP adalah pihak yang terlibat dalam produksi atau penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN.

Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN dari pembeli atau konsumen, dan kemudian membayarkannya kepada negara.

Perubahan Tarif PPN Terbaru

Pada tanggal 1 April 2022, pemerintah Indonesia melakukan perubahan tarif PPN.

Sebelumnya, tarif PPN umumnya adalah 10%, tetapi sejak tanggal tersebut, tarif PPN umum meningkat menjadi 11%.

Perubahan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Peningkatan tarif PPN ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat dasar perpajakan Indonesia dan mendukung berbagai program pemerintah yang memerlukan pendanaan.

Contoh Kasus & Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Untuk memahami konsep Dasar Pengenaan Pajak PPN dengan lebih baik, mari kita lihat beberapa contoh kasus dan cara menghitung DPP PPN dalam situasi tersebut.

Contoh Kasus 1: Penjualan Barang Tanpa PPN Tertera

Kasus: PT. ABCD menjual perangkat komputer dengan harga Rp30.000.000 dan tidak termasuk PPN di dalamnya kepada PT. Bersinar.

Dalam kasus ini, perangkat komputer dijual dengan harga Rp30.000.000 tanpa PPN tertera.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Matraman

Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah jumlah harga jual tersebut.

Cara menghitung PPN terutang: PPN terutang = Tarif PPN (11%) x DPP PPN PPN terutang = 11% x Rp30.000.000 = Rp3.300.000

Jadi, PT. Bersinar harus membayar Rp3.300.000 sebagai PPN atas pembelian perangkat komputer tersebut.

Contoh Kasus 2: Penjualan Barang dengan PPN Tertera

Kasus: PT. Sukses Bersama menjual perangkat komputer dengan harga Rp33.300.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pendidikan.

Dalam kasus ini, perangkat komputer dijual dengan harga Rp66.600.000 yang sudah termasuk PPN.

Untuk mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak PPN, kita perlu menghitungnya.

Cara menghitung DPP PPN:

DPP PPN = Harga jual / (1 + Tarif PPN) DPP PPN = Rp66.600.000 / (1 + 11%) DPP PPN = Rp60.000.000

Setelah mengetahui Dasar Pengenaan Pajak PPN, kita dapat menghitung PPN terutang: PPN terutang = Tarif PPN (11%) x DPP PPN PPN terutang = 11% x Rp60.000.000 = Rp6.600.000

Maka dari itu, harga perangkat komputer tersebut memang sudah dikenai PPN sebesar 10% atau Rp6.000.000.

Kesimpulan

DPP PPN adalah dasar perhitungan PPN yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. DPP ini dapat bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan tarif PPN yang berlaku.

Pemahaman yang baik tentang DPP PPN penting untuk memastikan bahwa perhitungan PPN dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perubahan tarif PPN menjadi 11% sejak 1 April 2022 adalah hal yang perlu diperhatikan oleh semua PKP dan wajib pajak.

Mereka perlu memastikan bahwa perhitungan PPN mereka telah disesuaikan dengan tarif yang baru.

Dalam konteks bisnis, pemahaman tentang Dasar Pengenaan Pajak PPN juga penting karena dapat mempengaruhi harga jual barang atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

Kesalahan dalam perhitungan PPN dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan.

BACA JUGA :  KPP Pratama Dumai

Oleh karena itu, sebagai wajib pajak atau PKP, penting untuk selalu memperbarui pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan melakukan perhitungan PPN dengan teliti.

Pemerintah juga terus melakukan perubahan dalam peraturan perpajakan, sehingga pembaruan pengetahuan secara berkala sangat dianjurkan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com