Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Pengertian, Jenis, Manfaat

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah merupakan dokumen penting dalam dunia bisnis, khususnya bagi pengusaha yang bergerak di sektor perdagangan.

SIUP adalah salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan legal.

Dalam artikel bloghrd.com ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai SIUP, termasuk pengertian, jenis-jenisnya, manfaat, syarat-syarat, cara pembuatan, biaya, serta hubungannya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebagaimana dijelaskan oleh Wikipedia, adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP adalah surat yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

Fungsi utama SIUP adalah sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan.

SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Surat izin ini memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha perdagangan di wilayah tersebut.

Pada dasarnya, SIUP adalah bentuk persetujuan resmi dari pemerintah untuk menjalankan usaha dagang.

Siapa yang Mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Penerbitan SIUP dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama oleh Kantor Perindustrian dan Perdagangan.

Proses ini berdasarkan pada domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Terdapat dua tingkat penerbitan SIUP, yaitu:

  1. SIUP untuk Perusahaan Kecil dan Menengah: Diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat 2 atas nama menteri.
  2. SIUP untuk Perusahaan Besar: Diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atas nama menteri.

Dalam proses penerbitannya, SIUP akan diberikan setelah pengusaha memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dibagi berdasarkan besaran modal dan kekayaan usaha yang dimiliki oleh pengusaha.

Jenis-jenis SIUP yang umumnya dikenal meliputi:

  1. SIUP Mikro: Diberikan kepada perusahaan dagang skala mikro dengan modal dan kekayaan bersih total tidak lebih dari Rp50 juta.
  2. SIUP Kecil: Wajib dimiliki oleh perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tanpa termasuk tanah dan bangunan.
  3. SIUP Menengah: Diperlukan oleh perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tanpa termasuk tanah dan bangunan.
  4. SIUP Besar: Harus dimiliki oleh perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tanpa termasuk tanah dan bangunan.

Pembagian jenis SIUP ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta besaran modal yang dimiliki oleh pengusaha.

Manfaat dan Kegunaan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memiliki manfaat dan kegunaan yang penting baik bagi pemerintah maupun pemilik usaha.

Berikut adalah beberapa manfaat SIUP:

  1. Alat Pengesahan: Surat Izin Usaha Perdagangan adalah alat pengesahan resmi dari pemerintah yang memberikan legitimasi kepada usaha dagang. Dengan memiliki SIUP, pengusaha dapat membuktikan legalitas dan keabsahan usahanya.
  2. Fasilitas Ekspor-Import: SIUP memungkinkan pengusaha untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor dengan lancar. Tanpa SIUP, pengusaha mungkin akan menghadapi hambatan dalam proses ekspor-import.
  3. Partisipasi dalam Lelang Pemerintah: Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu persyaratan untuk mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah. Dengan SIUP, pengusaha dapat mengambil bagian dalam berbagai peluang bisnis yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  4. Sarana Administrasi: SIUP membantu dalam urusan administrasi usaha. Dokumen ini menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis secara efisien dan teratur.
  5. Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata pihak-pihak terkait, seperti mitra bisnis, pemasok, dan pelanggan. Hal ini dapat mendukung pertumbuhan bisnis dan reputasi perusahaan.
  6. Akses Modal Usaha: Beberapa lembaga keuangan atau pemberi pinjaman mungkin mengharuskan pengusaha memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan akses ke modal usaha tambahan.
BACA JUGA :  Ide Peluang Usaha Modal Minim Yang Menguntungkan

Manfaat-manfaat tersebut menjadikan SIUP sebagai dokumen yang sangat penting bagi pengusaha dan merupakan landasan hukum dalam menjalankan usaha perdagangan.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebelum mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), penting bagi pengusaha untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan.

Persyaratan ini akan berbeda tergantung pada jenis usaha yang diajukan dan jenis dokumen yang dibutuhkan.

Berikut adalah syarat-syarat umum yang mungkin diperlukan untuk membuat SIUP:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi dan asli dari pemilik sumber modal atau direktur utama.
  2. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini mungkin diperlukan, terutama jika usaha adalah bentuk perseroan terbatas (PT).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi dan asli.
  4. Surat Keterangan Domisili (SITU): Dokumen ini menyatakan bahwa usaha memiliki tempat atau lokasi yang sah untuk beroperasi.
  5. Akta Pendirian PT (jika berlaku): Diperlukan jika usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
  6. Akta Pendirian Koperasi (jika berlaku): Diperlukan jika usaha berbentuk koperasi.
  7. Daftar Nama Susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas (jika berlaku): Dokumen ini diperlukan terutama untuk koperasi.
  8. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum (jika berlaku): Diperlukan jika usaha memiliki badan hukum.
  9. Izin Prinsip (jika berlaku): Dokumen ini mungkin diperlukan terutama untuk usaha yang memiliki spesifikasi tertentu.
  10. Surat Izin Gangguan (HO): Dokumen ini menyatakan bahwa usaha memiliki izin dari pemerintah setempat untuk beroperasi di lokasi tertentu.
  11. Neraca atau Laporan Keuangan Perusahaan: Dokumen ini mencakup laporan keuangan perusahaan yang mungkin diperlukan untuk mengukur kelayakan usaha.
  12. Materai Rp6.000: Materai ini mungkin diperlukan untuk proses administrasi.
  13. Pas Foto Direktur Utama atau Pemegang Saham, Ukuran 4×6 (2 lembar): Dokumen ini digunakan untuk identifikasi pemilik atau pemegang saham utama.
  14. Kelengkapan Izin Lainnya (jika berlaku): Dokumen-dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha dan persyaratan pemerintah setempat.
  15. SIUP Perusahaan sebelum menjadi Tbk (jika berlaku): Diperlukan jika usaha sebelumnya adalah bentuk perusahaan terbuka (Tbk).
  16. Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika berlaku): Diperlukan jika ada perubahan dalam akta notaris pendirian perusahaan.
  17. Surat Persetujuan Perubahan Perusahaan dari Tertutup Menjadi Terbuka (jika berlaku): Diperlukan jika usaha mengubah statusnya dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
  18. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) (jika berlaku): Diperlukan jika usaha berhubungan dengan pasar modal.
  19. STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (jika berlaku): Diperlukan jika usaha telah melaporkan laporan keuangan tahunan perusahaan.

Perlu diingat bahwa persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan lokasi usaha.

Oleh karena itu, sebaiknya pengusaha berkonsultasi dengan instansi terkait atau kantor dinas perdagangan setempat untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan SIUP.

Jenis Dokumen/Jenis Usaha Perusahaan Perorangan Perseroan Terbatas (PT) Koperasi Perseoran Terbuka (Tbk.)
KTP (fotokopi dan asli) dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama Ya Ya Ya Ya
Kartu Keluarga (fotokopi dan asli) Ya Ya
NPWP (fotokopi dan asli) Ya Ya Ya
Surat Keterangan Domisili (SITU) Ya Ya Ya
Akta Pendirian PT (fotokopi dan asli) Ya Ya
Akta pendirian koperasi (fotokopi dan asli) Ya
Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas Ya
SK Pengesahan Badan Hukum (fotokopi dan asli) Ya Ya
Izin prinsip Ya Ya
Surat izin gangguan (HO) Ya Ya Ya
Neraca atau laporan keuangan perusahaan Ya Ya Ya
Materai Rp6000 Ya Ya Ya
Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar) Ya Ya Ya Ya
Kelengkapan izin lainnya Ya Ya Ya
SIUP perusahaan sebelum menjadi Tbk (fotokopi dan aslli) Ya
Akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (fotokopi dan asli) Ya
Surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (fotokopi dan asli) Ya
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) Ya
STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (fotokopi dan asli) Ya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah memahami persyaratan yang diperlukan untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan SIUP.

BACA JUGA :  Apa Fungsi Pasar Modal Bagi Pengembangan Perusahaan?

Terdapat dua cara umum untuk membuat SIUP, yaitu melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara online atau dengan mendatangi kantor dinas perdagangan setempat secara langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Cara Membuat SIUP Melalui OSS (Online Single Submission)

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online yang diperuntukkan bagi para pengusaha untuk mengurus perizinan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIUP melalui sistem OSS:

  1. Buat Akun OSS: Jika belum memiliki akun OSS, buat akun terlebih dahulu di situs resmi oss.go.id.
  2. Login ke Akun OSS: Setelah berhasil membuat akun, login dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar di situs OSS.
  3. Isi Data Usaha: Lakukan pengisian data usaha yang meliputi informasi pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan informasi lain yang dibutuhkan.
  4. Verifikasi Data: Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan valid. Sistem OSS akan memverifikasi data Anda.
  5. Penerbitan NIB: Jika data telah diverifikasi dan dinyatakan valid, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha Anda.

Proses melalui OSS merupakan metode yang efisien dan lebih cepat.

Selain itu, NIB yang diterbitkan juga mencakup SIUP, sehingga pengusaha tidak perlu lagi membuat SIUP secara terpisah.

2. Cara Membuat SIUP di Kantor Dinas Perdagangan

Selain melalui OSS secara online, pengusaha juga dapat membuat SIUP secara langsung di kantor dinas perdagangan setempat atau sesuai dengan domisili usaha.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIUP dengan cara ini:

  1. Kunjungi Kantor Dinas Perdagangan: Pergi ke kantor dinas perdagangan setempat yang berwenang mengeluarkan SIUP. Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Ambil Form Pendaftaran: Di kantor dinas perdagangan, Anda akan disediakan formulir pendaftaran SIUP. Formulir ini adalah dokumen yang harus diisi dengan data lengkap dan akurat tentang usaha Anda. Pastikan untuk meluangkan waktu cukup untuk mengisi formulir ini dengan teliti.
  3. Isi Formulir dengan Data yang Tepat: Pada formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi informasi yang mencakup detail pribadi atau perusahaan, seperti nama, alamat, nomor NPWP, jenis usaha, modal, dan lainnya. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda bawa.
  4. Tanda Tangan dan Materai: Setelah mengisi formulir, Anda perlu menandatanganinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, seringkali diperlukan pula stempel perusahaan. Jangan lupa juga untuk melekatkan materai seharga Rp6.000 pada formulir tersebut.
  5. Bayar Biaya Pengurusan: Setiap pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan biasanya dikenai biaya yang berbeda-beda tergantung pada lokasi usaha dan jenis usaha. Pastikan untuk membayar biaya pengurusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Serahkan Dokumen Persyaratan: Setelah formulir dan dokumen persyaratan telah lengkap diisi dan diberikan tanda tangan, serahkan semuanya ke petugas yang berwenang di kantor dinas perdagangan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam proses penerbitan SIUP.
  7. Tunggu Proses Verifikasi: Setelah dokumen Anda diserahkan, proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas. Ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung pada kebijakan dan prosedur di kantor dinas perdagangan setempat.
  8. Pengambilan SIUP: Jika permohonan Anda disetujui, Surat Izin Usaha Perdagangan Anda akan diterbitkan oleh kantor dinas perdagangan. Anda dapat mengambil SIUP tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas. Pastikan untuk menyimpan SIUP dengan baik karena dokumen ini akan digunakan dalam berbagai urusan bisnis.

Penting untuk dicatat bahwa proses pembuatan SIUP secara langsung di kantor dinas perdagangan mungkin memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan proses melalui sistem OSS secara online.

Oleh karena itu, penting untuk merencanakan waktu dengan baik dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Biaya Pembuatan dan Masa Berlaku Surat Izin

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengusaha.

Namun, biaya pembuatan SIUP dapat bervariasi tergantung pada lokasi usaha, jenis usaha, serta kebijakan dan peraturan yang berlaku di pemerintah daerah setempat.

Pemerintah tidak menetapkan standar biaya pembuatan SIUP karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif yang berbeda.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki masa berlaku seumur hidup.

Ini berarti bahwa selama usaha Anda masih aktif dan beroperasi, Anda tidak perlu memperpanjang SIUP secara berkala seperti beberapa jenis izin lainnya.

BACA JUGA :  Berbagai Model Bisnis Baru Menjanjikan di Industri Jasa

Ini adalah salah satu keuntungan memiliki SIUP, karena Anda tidak perlu khawatir tentang perpanjangan izin secara rutin.

Meskipun SIUP memiliki masa berlaku seumur hidup, Anda masih perlu memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perdagangan tetap akurat dan up-to-date.

Jika ada perubahan dalam data perusahaan, seperti alamat atau kepemilikan, Anda harus melaporkannya ke kantor dinas perdagangan setempat untuk memperbarui informasi dalam SIUP Anda.

NIB dan SIUP

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah konsep yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha.

NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia.

Salah satu perbedaan utama antara NIB dan SIUP adalah bahwa NIB mencakup beberapa jenis izin usaha, termasuk SIUP.

Dengan adanya NIB, pengusaha tidak perlu lagi membuat Surat Izin Usaha Perdagangan secara terpisah.

NIB telah menggantikan beberapa izin usaha individu dengan satu dokumen tunggal yang mencakup berbagai izin, termasuk SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses perizinan usaha dan mengurangi birokrasi.

Namun, penting untuk diingat bahwa pendaftaran NIB dan perizinan usaha masih harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pengusaha masih perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa usaha mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wajibkah Perusahaan Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setiap perusahaan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

Jawabannya adalah iya, setiap perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan wajib memiliki SIUP sebelum memulai kegiatan usahanya.

Hal ini merupakan persyaratan hukum yang diatur oleh pemerintah dan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah dan legal.

Ketika seorang pengusaha memiliki SIUP, ini membuktikan bahwa usahanya telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk beroperasi dalam sektor perdagangan.

SIUP juga berfungsi sebagai alat pengesahan dari pemerintah yang memberikan legitimasi pada usaha tersebut.

Tanpa SIUP, pengusaha akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan beberapa aspek bisnisnya.

Beberapa masalah yang dapat timbul tanpa SIUP meliputi:

  1. Kesulitan dalam Ekspor-Import: Untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, perusahaan biasanya memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan oleh pihak-pihak terkait, seperti Bea Cukai.
  2. Partisipasi dalam Lelang Pemerintah: Untuk mengikuti lelang atau tender yang diadakan oleh pemerintah, perusahaan seringkali harus menunjukkan bahwa mereka memiliki SIUP yang sah.
  3. Kredibilitas Usaha: Dalam transaksi bisnis dengan mitra bisnis, pemasok, atau pelanggan, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan meningkatkan kredibilitas usaha dan memberikan keyakinan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal.
  4. Administrasi Usaha: SIUP juga mempermudah proses administrasi usaha, termasuk dalam mengurus izin-izin lain yang mungkin diperlukan dalam kegiatan bisnis.
  5. Akses Modal Usaha: Beberapa lembaga keuangan atau pemberi pinjaman mungkin memerlukan SIUP sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan akses ke modal usaha tambahan.

Namun, sejak diperkenalkannya NIB, beberapa perusahaan mungkin tidak lagi perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan secara terpisah.

NIB mencakup SIUP dan berbagai izin usaha lainnya. Oleh karena itu, pengusaha dapat memanfaatkan NIB sebagai satu dokumen yang mencakup semua izin yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.

Kesimpulan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang sangat penting bagi pengusaha yang bergerak di sektor perdagangan.

SIUP merupakan alat pengesahan dari pemerintah yang memberikan legitimasi pada usaha dagang.

Jenis SIUP dapat berbeda-beda tergantung pada besaran modal dan kekayaan usaha yang dimiliki oleh pengusaha.

SIUP memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi pemilik usaha maupun pemerintah.

Dokumen ini membantu dalam memudahkan berbagai aspek bisnis, seperti ekspor-import, partisipasi dalam lelang pemerintah, dan meningkatkan kredibilitas usaha.

Pengusaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan SIUP, termasuk pengisian formulir, pembayaran biaya pengurusan, dan penyampaian dokumen persyaratan.

Proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS atau secara langsung di kantor dinas perdagangan setempat.

Selain SIUP, pengusaha juga dapat memanfaatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai satu dokumen yang mencakup berbagai izin usaha, termasuk SIUP.

Dengan NIB, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Penting untuk selalu memastikan bahwa SIUP atau NIB Anda tetap berlaku dan informasinya selalu terkini.

Hal ini akan membantu dalam menjalankan bisnis Anda secara legal dan tanpa hambatan perizinan.

Dengan memiliki SIUP atau NIB yang sah, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda dan mencapai kesuksesan dalam dunia usaha perdagangan.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com