Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Ini Kesalahan yang Umum Terjadi - bloghrd.com



Cara menghitung pajak penghasilan itu mudah. Hanya saja, kesalahan mendasar dalam menerapkan cara menghitung pajak penghasilan membuat pekerjaan ini terlihat rumit.

5 Kesalahan Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Cara menghitung pajak penghasilan itu mudah. Hanya saja, kesalahan mendasar dalam menerapkan cara menghitung pajak penghasilan membuat kegiatan ini terlihat rumit.
Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk menghindari kesalahan saat menghitung pajak penghasilan. Nah, kali ini kita merangkum kesalahan-kesalahan apa saja yang umum terjadi saat menghitung pajak penghasilan. Berikut ini ulasan 5 Kesalahan Cara Menghitung Pajak Penghasilan versi Aplikasi Pajak:

Lupa Memasukkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah hal yang umum bagi karyawan swasta/BUMN/PNS. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Biaya jabatan termasuk unsur yang penting dalam menghitung pajak penghasilan. Besarannya adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan bisa tidak tepat.

Lupa Memasukkan Potongan

Iuran pensiun merupakan iuran yang dibayar oleh karyawan ketika dia atau pihak perusahaan ikut serta dalam program pensiun.
Iuran pensiun juga dikenal dengan istilah iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua bagi para pegawai (PNS). Jadi, bagi para karyawan, besaran pendapatan netto yg diterima adalah hasil dari pendapatan bruto dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 
Jika iuran pensiun tidak disertakan, maka otomatis besaran biaya pensiun menjadi nihil ketika dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan. Akibatnya, hasil perhitungan jadi tidak akurat.

BACA JUGA :  Isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lengkap

Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan

Seorang karyawan dengan penghasilan kena pajak senilai Rp 55.000.000 dikenakan tarif pajak senilai 10%. Otomatis, akan terjadi kesalahan perhitungan karena tidak mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya  dalam PPh Pasal 17.
Di sini pentingnya bagi kita mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PPh Pasal 17). Berikut ini ketentuan tersebut:

  • Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 5%.
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000- Rp 250.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 15%.
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000-Rp500.000.000/tahun, maka dikenakan tarif pajak senilai 25%.
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000/tahun dikenakan tarif pajak senilai 30%.

Salah Memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), istilah ini mungkin masih jarang didengar oleh para wajib pajak. Bahkan beberapa diantaranya masih ada yang bingung dalam memahami PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yg penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.
Besaran PTKP ini diibaratkan sebagai besaran kebutuhan pokok kita selama 1 tahun. Oleh karenannya, pemerintah tidak membebani kita terhadap pajak.  Namun, ketika ada kesalahan dalam mengisi formulir PTKP atau kesalahan dalam menghitung PTKP, wajib pajak bisa dikenakan PPh. Tentunya sudah pasti salah dalam cara menghitung pajak penghasilan.
Berikut tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang harus diketahui, sesuai PMK no.101/PMK.010/2016 sebagai berikut:
a.   Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
b.   Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
c.   Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.   Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

BACA JUGA :  Kerja Lembur Saat Puasa? Bolehkah?

Tidak Menggunakan Aplikasi Hitung Otomatis

Di era digital, banyak hal menjadi praktis tak terkecuali saat menghitung pajak. Sebab, perhitungan pajak dapat dilakukan secara otomatis melalui aplikasi. Selain menghemat waktu dalam menghitung pajak, kita pun dapat menghindari kesalahan perhitungan akibat human error.
Aplikasi Pajak merupakan aplikasi gratis yang dapat digunakan untuk menghitung pajak penghasilan secara otomatis. Cukup memasukkan data, hasil perhitungan bisa didapatkan seketika.
Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk membayar dan melaporkan pajak secara online. Dengan Aplikasi Pajak, Anda dapat menghemat waktu karena tidak harus datang melapor ke kantor pajak. 
Di Aplikasi Pajak, melaporkan pajak dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Hitung pajak penghasilan secara otomatis dan temukan nominal yang harus dibayar.
  • Klik tombol setor pajak. Selanjutnya dapatkan bukti penerimaan negara di akun atau email Anda.
  • Lapor pembayaran pajak dengan sekali klik.

Tertarik mencoba fitur hitung pajak penghasilan otomatis di Aplikasi Pajak? Daftar sekarang melalui tautan ini:



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com