Berikut Ini Adalah Tutorial Langkah Langkah Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Di 2024!
Daftar Isi
Pendahuluan
Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang biasa disingkat sebagai PTKP, adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi, PTKP merupakan faktor pengurang yang signifikan dalam menentukan besarnya pajak yang harus mereka bayarkan.
Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan membahas secara detail apa itu PTKP, besaran PTKP terbaru, dan bagaimana cara menghitung PTKP.
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara menghitung PTKP, penting untuk memahami konsep dasar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PTKP adalah suatu komponen dalam perhitungan pajak penghasilan yang digunakan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.
Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP didefinisikan sebagai batasan penghasilan di bawah mana wajib pajak tidak dikenai pajak penghasilan.
Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang tidak melebihi batasan PTKP, mereka tidak harus membayar pajak penghasilan.
PTKP didasarkan pada asumsi bahwa jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak dan keluarganya selama satu tahun.
Oleh karena itu, PTKP diberlakukan sebagai pengurangan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, yang merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi.
Besaran PTKP Terbaru
Besaran PTKP tidak tetap dan dapat mengalami perubahan dari tahun ke tahun.
Perubahan besaran PTKP ini biasanya ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum, dan biaya hidup.
Sejak tahun 2012, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam besaran PTKP. Perubahan ini terjadi pada tahun 2013, 2015, dan tahun 2016.
Namun, sejak tahun 2016, besaran PTKP tidak mengalami perubahan, sehingga perhitungan tahun 2019 masih mengacu pada PTKP tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, berikut adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku sejak tahun 2019:
- Kode PTKP TK/0: Rp 54.000.000
- Kode PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Kode PTKP K/1: Rp 63.000.000
- Kode PTKP K/2: Rp 67.500.000
- Kode PTKP K/3: Rp 72.000.000
Kode PTKP tersebut mengacu pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Misalnya, Kode PTKP TK/0 berlaku untuk wajib pajak yang belum menikah tanpa tanggungan, sedangkan Kode PTKP K/1 berlaku untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki satu tanggungan.
Penting untuk dicatat bahwa jika wajib pajak memiliki lebih dari tiga tanggungan dalam satu keluarga, hanya tiga tanggungan pertama yang akan diperhitungkan dalam PTKP.
Selain itu, untuk memasukkan status tanggungan dalam PTKP, perubahan status harus dilakukan pada tahun pajak sebelumnya.
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Secara Manual
Untuk memahami lebih lanjut cara menghitung PTKP, mari kita lihat beberapa contoh perhitungan yang dapat digunakan sebagai referensi.
Contoh Kasus 1
Tuan Andi adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp 4.500.000 per bulan yang masih berstatus lajang.
Dalam hal ini, kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0, yang besarnya Rp 54.000.000.
Langkah-langkah perhitungan PTKP Tuan Anto adalah sebagai berikut:
- Gaji per bulan: Rp 4.500.000
- Gaji per tahun: Rp 4.500.000 x 12 = Rp 54.000.000
- PTKP (TK/0): Rp 54.000.000
- PPh 21 Terutang (Gaji Setahun – PTKP): Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 0
Berdasarkan contoh kasus cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak di atas, Tuan Andi tidak memiliki PPh 21 terutang karena penghasilannya tidak melebihi PTKP.
Contoh Kasus 2
Beberapa waktu kemudian, Tuan Andi menikah dan memiliki gaji Rp 6.000.000 per bulan dengan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun sebesar Rp 100.000.
Dengan perubahan statusnya, Tuan Andi sekarang menggunakan kode PTKP K/0 atau sebesar Rp 58.500.000.
Berikut adalah contoh perhitungan PTKP untuk Tuan Anto yang telah menikah:
- Gaji per bulan: Rp 6.000.000
- Biaya jabatan (5% dari gaji): 5% x Rp 6.000.000 = Rp 300.000
- Gaji setelah pengurangan biaya jabatan: Rp 6.000.000 – Rp 300.000 = Rp 5.700.000
- Total iuran pensiun per bulan: Rp 100.000
- Gaji setelah pengurangan biaya jabatan dan iuran pensiun: Rp 5.700.000 – Rp 100.000 = Rp 5.600.000
- Gaji per tahun: Rp 5.600.000 x 12 = Rp 67.200.000
- PTKP (K/0): Rp 58.500.000
- PPh 21 Terutang (Gaji Setahun – PTKP): Rp 67.200.000 – Rp 58.500.000 = Rp 8.700.000
Dalam kasus ini, Tuan Andi memiliki PPh 21 terutang sebesar Rp 8.700.000 berdasarkan penghasilannya yang melebihi PTKP K/0 sebesar Rp 58.500.000.
Kesimpulan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
Besaran PTKP dapat berubah dari tahun ke tahun, dan hal ini memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dalam cara menghitung PTKP, wajib pajak harus memperhatikan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Dengan memahami cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak dapat lebih efektif dalam mengelola kewajiban perpajakannya.
Referensi:
- Undang-Undang No.36 Tahun 2008
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!