Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis



Bagaimana cara menghitung PTKP? Berikut cara menghitung PTKP dalam perhitungan PPh 21 karyawan menggunakan aplikasi hitung otomatis PPh 21 Aplikasi Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan wajib pajak orang pribadi. Dalam menghitung PTKP, terdapat rumus yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Cara Menghitung PTKP sangatlah mudah. Asal mengetahui rumus dan peraturannya, Anda bisa menghitung PTKP tanpa bantuan orang lain.
Sebelum mempelajari cara menghitung PTKP (Anda bisa temukan di bagian tengah artikel ini), Anda harus memahami terlebih dahulu konsep dan fungsi PTKP dalam perhitungan PPh 21.
Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah kompenen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Dalam kata lain, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi.
PTKP pun diasumsikan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun, sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh 21.
Jika penghasilan wajib pajak tidak melampaui PTKP, wajib pajak yang bersangkutan diberi kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.
Sekarang, kita sudah paham bahwa PTKP adalah komponen yang mengurangi jumlah pajak yang dibayar wajib pajak.
Namun, berapa besaran angka PTKP tersebut? Baca penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Objek Pajak PPh 21

BACA JUGA :  Perpajakan di Indonesia: Sejarah, Sistem dan Dasar Hukumnya

Besaran PTKP Terbaru

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak sama dari tahun ke tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup.
Sejak tahun 2012, Indonesia sudah mengalami perubahan PTKP sebanyak tiga kali yakni di tahun 2013, 2015 dan tahun 2016.
Namun, karena sejak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami perubahan, perhitungan tahun 2019 tetap mengacu pada PTKP tahun 2016.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta.
Begitu juga jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp 4,5 juta. Berikut ini tabel jumlah PTKP yang berlaku sejak tahun 2019:

Kode PTKP Tahun 2016 – 2019
TK/0 Rp 54.000.000
K/0 Rp 58.500.000
K/1 Rp 63.000.000
K/2 Rp 67.500.000
K/3 Rp 72.000.000

Bisa juga kasusnya wajib pajak belum menikah namun memiliki tanggungan. Maka kode PTKP diubah menjadi TK/1, TK/2, TK/3.
Namun, berdasarkan pasal 1 huruf e PMK No 101/PMK.010/2016, ketentuan mengenai tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.
Perlu diingat juga, untuk memasukkan status tanggungan dalam PTKP, maka perubahan status sudah harus dilakukan pada tahun pajak sebelumnya.

Cara Hitung PTKP Secara Manual

Untuk lebih mudah memahami cara menghitung PTKP, berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP yang dapat Anda pelajari.
Contoh Kasus 1
Tuan Anto adalah seorang karyawan berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan yang masih berstatus lajang. Maka kode dasar perhitungan PTKP yang digunakan adalah TK/0 alias Rp 54 juta.
Karena pada dasarnya PTKP digunakan untuk menentukan potongan pajak PPh 21, maka berdasarkan kasus Tuan Anto yang berstatus lajang dan menggunakan kode dasar perhitungan TK/0, maka perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut ini (lihat tabel perhitungan).
 

BACA JUGA :  KPP Pratama Surabaya Simokerto
Gaji/bulan Rp 4.500.000
Gaji setahun : Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000
PTKP (TK/0) Rp 54.000.000
PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) :Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0

Berdasarkan kasus di atas, maka Tuan Anto tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang.
Contoh Kasus 2
Beberapa waktu kemudian Tuan Anto menikah dan memiliki gaji Rp 6 juta per bulan dengan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% serta iuran pensiun Rp 100.000.
Atas perubahan statusnya, maka perhitungan PTKP nya juga berubah yakni menggunakan kode K/0 atau mengalami penambahan senilai Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 juta.
Berikut ini contoh perhitungan dengan pengandaian kondisi Tuan Anto memperoleh pekerjaan di tempat lain dengan gaji Rp 6 juta dan telah menikah.

Jadi, berdasarkan kondisi di atas, Tuan Anto akan dikenakan PPh 21 terutang senilai Rp 435.000

Menghitung PTKP Otomatis

Perhitungan pajak bisa sangat memakan waktu. Apalagi jika jumlah karyawan mencapai ratusan bahkan ribuan orang.
Untuk menghemat waktu dan memudahkan pekerjaan, Anda bisa menggunakan aplikasi hitung pajak otomatis.
Salah satu aplikasi yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak adalah aplikasi hitung otomatis PPh 21 milik Aplikasi Pajak.
Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan saat lapor PPh 21 di Aplikasi Pajak diantaranya perhitungan otomatis. Di Aplikasi Pajak kita tak perlu repot menghitung PTKP satu per satu secara manual.
Cukup masukan data tanggungan, maka perhitungan PTKP akan muncul secara otomatis. Selain  mengisi data tanggungan, Ada baiknya Anda memahami kode objek Pajak PPh 21.
Fitur PPh 21 juga mengakomodir perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross dan net, fitur perhitungan bonus dan BPJS.
Hasil perhitungan pun dijamin akurat dan otomatis muncul seketika. Caranya pun mudah semudah Anda memasukkan data karyawan ke kalkulator perhitungan. Bagaimana, tertarik mencoba? Daftar sekarang, klik di sini!
Sekadar gambaran, di bawah ini adalah infografis langkah-langkah menggunakan aplikasi PPh 21 Aplikasi Pajak.
Baca juga: Cara Membuat SPT, Bayar & Lapor PPh 21 di Aplikasi Pajak

BACA JUGA :  Cara, Manfaat, Proses Penilaian Evaluasi Kinerja Karyawan
Gaji
Komponen Pengurang
Biaya Jabatan (5%)
Iuran Pensiun
Total Pengurang
Penghasilan Netto Sebulan
Penghasilan Netto Setahun
 
PTKP Setahun
 
Penghasilan Netto Setahun- PTKP Setahun
 
PPh 21 Terutang
 
 
Rp. 300.000
Rp. 100.000
 
(Gaji – Total Pengurang)
Rp. 5.600.000 x 12
 
Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000
 
5% x Rp. 8.700.000
Rp. 6.000.000
Rp. 400.000
______________________
Rp. 5.600.000
Rp. 67.200.000
 
Rp. 58.500.000
______________________
Rp. 8.700.000
 
Rp. 435.000

Referensi:
Undang-Undang No.36 Tahun 2008



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com