Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap - bloghrd.com

Pajak Penghasilan (PPh) 21: Implikasi pada Pekerja Tidak Tetap

Bagi para pekerja, Pajak Penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh 21 merupakan istilah yang tak asing lagi. PPh 21 adalah kontribusi pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan sebagai bagian dari kewajiban mereka untuk mendukung pembangunan negara. Setiap individu yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan atau usaha memiliki tanggung jawab membayar PPh 21.

Dasar perhitungan PPh 21 diambil dari total penghasilan bruto karyawan selama setahun, yaitu dengan mengalikan upah bulanan dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun). Meskipun demikian, perhitungan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan penghasilan yang tidak stabil. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa penghitungan ini tidak berlaku untuk pekerja dengan penghasilan yang fluktuatif. Apa arti dari penghasilan yang tidak stabil?

Kategori pekerja dengan penghasilan yang tidak stabil mencakup mereka yang pendapatannya bergantung pada jumlah hari kerja dan jadwal pekerjaan yang tidak tetap. Selain itu, mereka yang diberi bayaran berdasarkan jenis pekerjaan yang diselesaikan juga masuk dalam kategori ini. Contohnya adalah pekerja lepas atau buruh harian.

Meskipun pekerja lepas atau harian tetap dikenakan PPh 21, namun penghitungan pajak untuk mereka memiliki formula yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi penghasilan mereka setiap bulan, yang berdampak pada perhitungan pajak. Maka, bagaimanakah perbedaan penghitungan PPh 21 yang diterapkan pada pekerja dengan penghasilan tidak stabil?

Perhitungan Upah Harian Rata-Rata dan Upah Kumulatif untuk Pekerja Lepas

Berbagai metode perhitungan upah diterapkan pada pekerja lepas, termasuk upah mingguan, upah per proyek, dan upah borongan. Setiap jenis penghitungan ini ditentukan oleh kebijakan perusahaan atau pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan. Dalam menghitung PPh 21 untuk pekerja lepas, penting untuk memahami cara menghitung upah harian rata-rata yang diterima oleh pekerja. Setiap jenis upah memiliki metode penghitungan yang berbeda.

BACA JUGA :  Tapera: Definisi, Syarat dan Pajak yang Dikenakan

Pada upah mingguan, rata-rata upah harian dihitung dengan membagi jumlah upah mingguan dengan jumlah hari kerja efektif. Sebagai contoh, jika seorang pekerja lepas menerima upah mingguan sebesar satu juta Rupiah dan bekerja selama lima hari dalam seminggu, maka rata-rata upah harian yang diterima adalah dua ratus ribu Rupiah (Rp. 1.000.000 dibagi 5).

Sementara itu, upah per proyek memiliki perhitungan yang berbeda untuk rata-rata harian. Penghitungan ini didasarkan pada jumlah satuan pekerjaan yang diselesaikan dalam sehari. Sebagai ilustrasi, jika seorang penulis menerima upah lima puluh ribu Rupiah untuk menyelesaikan satu tulisan, dan ia menyelesaikan lima tulisan dalam sehari, maka rata-rata upah harian yang diterima adalah dua ratus lima puluh ribu Rupiah (Rp. 50.000 dikali 5).

Pada upah borongan, perhitungan rata-rata harian melibatkan membagi total upah borongan dengan jumlah hari yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sebagai contoh, jika seorang mandor bangunan mendapatkan tiga puluh juta Rupiah untuk merampungkan renovasi kamar kecil dalam waktu satu bulan, maka rata-rata upah harian sang mandor adalah tiga juta Rupiah (Rp. 30.000.000 dibagi 30 hari).

Untuk menghitung upah kumulatif bulanan, rata-rata upah harian menjadi acuan. Dengan mengalikan rata-rata upah harian dengan jumlah hari kerja dalam sebulan (30 hari), upah kumulatif bulanan dapat diperoleh. Misalnya, mengambil contoh rata-rata upah harian si penulis sebelumnya, yaitu dua ratus lima puluh ribu Rupiah. Dengan demikian, upah kumulatif bulanannya adalah tujuh juta lima ratus ribu Rupiah.

Contoh Ilustrasi Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Harian / Karyawan Tidak Tetap

Sama seperti perhitungan PPh 21 bagi karyawan berpenghasilan tetap, PPh 21 bagi pekerja lepas atau yang memiliki penghasilan tidak tetap juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelum penghitungan pajak. Namun, bagi pekerja lepas, PTKP yang diterapkan adalah PTKP harian.

BACA JUGA :  Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Pegawai

Bagaimana cara menghitung PTKP harian? Formula untuk PTKP harian adalah jumlah PTKP tahunan dibagi 360 hari. PTKP harian diperlukan untuk menghitung PTKP sebenarnya. Nilai PTKP harian akan dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, dan hasilnya akan menjadi PTKP sebenarnya.

Perhitungan PPh 21

Ada beberapa skenario yang mungkin terjadi dalam perhitungan upah rata-rata harian dan upah kumulatif bulanan, dan semuanya mempengaruhi nilai PPh 21 yang dikenakan pada pekerja lepas sebagai subjek pajak.

  • Jika upah rata-rata harian tidak melebihi Rp. 450.000 dan upah kumulatif bulanan tidak melebihi Rp. 4.500.000, maka subjek pajak tidak dikenakan potongan PPh 21.
  • Jika upah rata-rata harian mencapai atau melebihi Rp. 450.000, tetapi upah kumulatif bulanan tidak melampaui Rp. 4.500.000, maka subjek pajak tetap dikenai potongan PPh 21. Perhitungannya melibatkan pengurangan upah rata-rata harian dengan Rp. 450.000, kemudian hasilnya dikalikan dengan lima persen sebagai tarif pajak.
  • Jika nilai upah kumulatif berada di kisaran antara Rp. 4.500.000 dan Rp. 10.200.000, maka potongan PPh 21 akan diterapkan. Perhitungannya mengambil upah rata-rata harian dikurangi PTKP harian, kemudian hasilnya dikalikan dengan lima persen sebagai tarif pajak.
  • Jika upah kumulatif melampaui Rp. 10.200.000, maka Pasal 17 (1) UU Pajak Penghasilan akan berlaku, yaitu tarif PPh 21 disesuaikan dengan lapisan penghasilan. Penghitungannya melibatkan perkalian upah kumulatif sebulan dengan 12, yang dianggap sebagai penghasilan bruto. Penghasilan bruto dikurangi PTKP tahunan dan dikenakan tarif sebesar: lima persen untuk nilai hingga Rp. 50.000.000, 15 persen untuk nilai antara Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000, 25 persen untuk nilai antara Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000, dan 30 persen untuk nilai di atas Rp. 500.000.000.
BACA JUGA :  Efektifkah Penerapan Absensi Online Karyawan Pada Perusahaan?

Penghitungan PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap memang kompleks. Peraturan perpajakan di Indonesia juga sering mengalami penyesuaian akibat dinamika ekonomi.

Perusahaan dapat mengadopsi aplikasi HR untuk membantu divisi SDM dalam mengatasi tantangan perhitungan PPh 21. Pemahaman mengenai PPh 21 penting bagi setiap karyawan karena berpengaruh pada perhitungan gaji mereka, termasuk bagi karyawan dengan status kontrak atau penghasilan tidak tetap.

Contoh Kasus Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Harian Karyawan Tidak Tetap

Sama seperti perhitungan PPh 21 bagi karyawan berpenghasilan tetap, PPh 21 juga berlaku bagi pekerja lepas atau yang memiliki penghasilan tidak tetap. Dalam penghitungan pajak, kita harus mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu. Namun, dalam kasus pekerja lepas, PTKP yang dikenakan adalah PTKP harian.

Bagaimana caranya menghitung PTKP harian? Formula untuk menghitung PTKP harian adalah dengan membagi total PTKP tahunan dengan jumlah hari dalam setahun (360 hari). PTKP harian ini akan digunakan untuk menghitung PTKP yang sebenarnya. Nilai PTKP harian ini kemudian akan dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan, menghasilkan PTKP bulanan sebenarnya.

Contoh Perhitungan:

Misalkan PTKP tahunan adalah Rp. 54.000.000. Maka, PTKP harian adalah:

PTKP Harian = PTKP Tahunan / Jumlah Hari dalam Setahun

PTKP Harian = Rp. 54.000.000 / 360

PTKP Harian = Rp. 150.000

Selanjutnya, PTKP harian ini akan dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan untuk mendapatkan PTKP bulanan yang sebenarnya.

Misalnya, seorang pekerja lepas memiliki jumlah hari kerja efektif dalam sebulan sebanyak 20 hari. Maka,

PTKP Bulanan = PTKP Harian x Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan

PTKP Bulanan = Rp. 150.000 x 20

PTKP Bulanan = Rp. 3.000.000

Dengan demikian, PTKP bulanan yang berlaku bagi pekerja lepas tersebut adalah sebesar Rp. 3.000.000. Perhitungan ini akan menjadi dasar dalam menghitung PPh 21 yang akan dikenakan pada penghasilan pekerja lepas.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com