Cara Menghitung PPh 21 WNA (Warga Negara Asing) Yang Benar - bloghrd.com

Begini Cara Menghitung PPh 21 WNA (Warga Negara Asing) yang Benar!

Di suatu perusahaan terkadang membutuhkan tenaga kerja dari luar atau biasa disebut tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing dibutuhkan berbagai macam level karyawan, mulai dari buruh sampai staf manajerial. Biasanya perekrutan ini dilakukan untuk ekspansi bisnis yang lebih besar lagi atau perusahaan asing yang memiliki bisnis di Indonesia. Mendatangkan tenaga kerja asing ke perusahaan memerluka pertimbangan besar suatu perusahaan. Karena mulai dari biaya yang pasti tidak murah, gaji yang pasti berbeda dengan karyawan biasa, juga perlu diperhatikan warga negara asing tersebut akan tinggal di mana dll. Termasuk juga cara menghitung pajak yang akan dibayarkan oleh warga negara asing tersebut melalui perusahaan.

Karena berhubungan dengan pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas, maka suatu perusahaan memilki kewajiban untuk membayar pajak yang dibebankan pada tenaga kerja asing tersebut. Sehingga perusahaan perlulah tahu bagaimana cara penghitungan PPh 21 untuk warga negara asing.

Penghitungan PPh 21 ini haruslah tepat, karena , Kantor Pelayanan Pajak bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia untuk mengawasi pembayaran pajak tenaga kerja WNA

Dasar Hukum Penghitungan Pajak PPh 21 Warga Negara Asing

Agar perusahaan dan karyawan pekerja warga negara asing tidak terjadi perselisihan, negara membuat ketentuan hukum untuk penghitungan pajak PPh 21 untuk warga negara asing. Dasar hukum ini ada pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) menjelaskan kategori SPDN sebagai berikut:

1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
– Bertempat tinggal di Indonesia: mempunyai tempat tinggal (place of residence) yang tetap (permanent) untuk menjalani kehidupan secara biasa (ordinary course of life).
– Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang ditunjukkan dengan dokumen berupa visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu menyewa tempat tinggal di Indonesia, bahkan memindahkan anggota keluarga ke Indonesia.
– Menyetujui, atau memperpanjang kontrak/perjanjian, selama lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari.
2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

BACA JUGA :  Hitung Gaji Prorate, Bagaimana Cara & Ketentuannya?

Sebenarnya, warga negara asing termasuk SPLN. Namun ketika WNA memenuhi kriteria pertama di atas maka statusnya akan otomatis berubah dari SPLN ke SDPN. Karena itu dia akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagi PPh Pasal 26.

Ketentuan SPLN yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang dibayarkan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. Penghasilannya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp. 54.000.000.
3. Kewajiban pajak subjektif bagi WNA adalah ketika WNA tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari, atau berniat menjadi WNI

Kewajiban perpajakan WNA yang telah menjadi SPDN mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan orang pribadi. Untuk WNA yang bekerja di pertengahan tahun ,maka penghitungan PPh Pasal 21-nya harus disetahunkan.

Cara Penghitungan PPH 21 Warga Negara Asing

Menghitung PPh 21 Warga Negara Asing yang sesuai dengan undang undang perpajakan sudah ditetapkan. Berarti perusahaan tinggal menyesuaikan penghitungan pajak PPh 21 warga negara asing sesuai masa bekerja di suatu perusahaan. Khusus untuk warga negara asing bila bekerja pada pertengahan tahun, penghitungan PPh 21 wajib disetahunkan.

Berikut urutan penghitungan pajak penghasilan PPh 21 warga negara asing sesuai Undang-undang yang berlaku :

1. Hitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh karyawan warga negara asing selama sebulan.
Ini meliputi seluruh pendapatan yang diterima, mulai seluruh gaji, segala jenis tunjangan, asuransi dan pembayaran fasilitas yang diberikan lainnya. Berarti uang lembur (overtime) dan pembayaran lain juga dimasukkan dalam penghasilan bruto
2. Kurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari total penghasilan sebulan
3. Hitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh
Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan yang dikeluarkan setiap bulannya. Berarti akan didapat hasil penghasilan netto sebulan.
4. Kalikan 12 penghasilan netto sebulan untuk mendapatkan hasil penghasilan netto setahun.
5. Kemudian hitung Penghasilan Kena Pajak yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
6. Penghasilan tidak kena pajak ini juga harus diikut sertakan wajib pajak berapa orang termasuk warga negara asing, istri dan anak-anak
7. Setelah itu diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak
8. Terakhir dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12 bulan
9. Besaran inilah yang harus disetor oleh warga negara asing melalui perusahaan kepada direktorat jendral pajak

BACA JUGA :  Penjelasan Peraturan THR Tunjangan Hari Raya Lengkap

Contoh Penghitungan Pajak PPh 21 Warga Negara Asing (WNA)

Untuk lebih memudahkan cara menghitung PPh 21 warga negara asing, mari belajar dari contoh kasus pekerja warga negara asing untuk penghitungan tepatnya.

Ilustrasi Penghitungan Pajak PPh 21

Demi mempermudah proses perhitungan pajak PPh 21 bagi Warga Negara Asing (WNA), mari kita pelajari contoh kasus berikut yang akan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang perhitungan yang tepat.

Contoh Kasus: Perhitungan Pajak PPh 21 untuk WNA di Perusahaan B

Pertimbangkan situasi di sebuah perusahaan multinasional di mana terdapat seorang Warga Negara Asing bernama Sakura Kimura yang menjadi salah satu karyawan. Sakura Kimura adalah warga negara Jepang yang belum menikah dan mulai bekerja pada tanggal 1 September 2019. Penghasilannya hanya berasal dari gaji bulanan, dengan besaran gaji sebesar Rp 25.000.000,00. Mari kita ikuti langkah perhitungannya untuk menentukan jumlah pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Sakura Kimura kepada negara melalui perusahaan.

  1. Total Gaji Bulanan Sakura Kimura: Rp 25.000.000
  2. Pengurangan Biaya Jabatan: Biaya jabatan sebesar 5% x Rp 25.000.000 (Maksimal Rp 500.000) = Rp 1.250.000
  3. Penghasilan Netto Bulanan: Penghasilan sebelum pajak dikurangi biaya jabatan: Rp 25.000.000 – Rp 1.250.000 = Rp 23.750.000
  4. Penghasilan Netto selama 6 bulan: Penghasilan netto per bulan x 6 bulan = Rp 23.750.000 x 6 = Rp 142.500.000
  5. Penghasilan Netto Disetahunkan: Penghasilan netto selama 6 bulan x 2 = Rp 142.500.000 x 2 = Rp 285.000.000
  6. Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): PTKP sesuai TK/0 (Rp 54.000.000-) = Rp 54.000.000
  7. Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan netto disetahunkan – PTKP = Rp 285.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 231.000.000
  8. Perhitungan PPh 21 Disetahunkan:
    • Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
    • Tarif 15% x (Rp 231.000.000 – Rp 50.000.000) = Rp 31.650.000
  9. PPh 21 Setahun (6 bulan):
    • Tarif 15% x Rp 142.500.000 = Rp 21.375.000
  10. PPh 21 Terutang September 2019:
  • Tarif 15% x (Rp 142.500.000 / 2) = Rp 10.687.500
BACA JUGA :  Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur

Dengan demikian, jumlah pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Sakura Kimura pada bulan September 2019 adalah sebesar Rp. 10.687.500.

Sebenarnya mudah untuk perusahaan jika ingin mengitung pajak PPh 21 pekerja warga negara asing karyawannya.  Apalagi kalau HR nya memiliki kemampuan penghitungan pajak yang tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Karena itu perusahaan haruslah paham bagaimana penghitungan pajak PPh 21 bagi warga negara asing apabila ingin mengambil orang profesional dari luar negeri sebagai karyawan di perusahaannya.

Apalagi sudah merupakan rahasia umum bila karyawan warga negara asing ini memiliki penghasilan besar dibanding karyawan lain yang warga negara Indonesia. Sehingga penghitungan pajak dari gaji yang akan didapat oleh pekerja warga negara asing ini sesuai dengan undang-undang dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial kepada karyawan lainnya.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com