Cara Menghitung Tarif PPh 21 Jika Tidak Memiliki NPWP - bloghrd.com

Ada pemahaman yang salah kaprah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia tentang kepemilikan NPWP. Beberapa orang yang saya temui berpendapat bahwa kewajiban memiliki NPWP hanyalah bagi orang-orang yang memiliki penghasilan besar. Alhasil mereka tidak memiliki NPWP. Padahal, pelaporan pajak pun tetap perlu dilakukan bahkan bagi pegawai yang penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang wajib dimiliki oleh wajib pajak yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan administrasi perpajakan (hak dan kewajiban perpajakan).

Sebenarnya setiap orang pribadi wajib memiliki NPWP apabila orang tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan syarat obyektif.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-21/PJ/2013 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

“Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Syarat Subjektif

Syarat subjektif berarti bahwa orang tersebut adalah subjek pajak di Indonesia. Perlu Anda ketahui bahwa subjek pajak di Indonesia dapat dibagi menjadi dua jenis:

  1. Subjek Pajak dalam Negeri
  2. Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Sementara subjek pajak orang pribadi luar negeri dapat dibagi menjadi dua jenis:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
BACA JUGA :  Panduan Hitung-Bayar & Cara Lapor PPh 21

Syarat Objektif

Syarat Objektif adalah memiliki penghasilan. Tidak melihat berapapun penghasilan yang dihasilkan, setiap subjek pajak diwajibkan memiliki NPWP.

Sementara untuk membayar pajak, (PPh 21) yang diwajibkan adalah yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Bagi pegawai yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, pegawai tersebut maka nilai pajak yang harus dibayarkan adalah 0. Kewajiban pegawai tersebut adalah melaporkannya melalui SPT SS1770.

Pemahaman di atas, semoga meluruskan beberapa kekawatiran pegawai, terutama ketika dimnta untuk mendaftar NPWP oleh bagian personalia di perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, jika pegawai tidak memiliki NPWP orang pribadi, dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  1. Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar, tidak memiliki NPWP, atau menyalahgunakannya, sehingga merugikan negara, akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Misalnya, seseorang yang mestinya membayar PPh 21 sebesar 15% jika dia memiliki NPWP, menjadi 18% (atau 20% lebih besar) jika tidak memiliki NPWP. Inilah sebabnya perusahaan sangat berkepentingan dengan NPWP karyawan. Perusahaan harus mengeluarkan anggaran ekstra 20% untuk membayar pajak penghasilan karyawan yang tidak memiliki NPWP.

Bagi perusahaan pun, pegawai yang tidak memiliki NPWP akan membebani keuangan bagi sebagian perusahaan. Karena pajak penghasilan (PPh21) mereka akan lebih besar dibandingkan pegawai yang memiliki NPWP. Apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak, maka tentu hal ini akan menimbulkan pemborosan sebesar 20% dibandingkan dengan pegawai yang memiliki NPWP. Oleh karena itu, sering kita temukan, pengumuman lowongan kerja yang menyebutkan kepemilikan NPWP sebagai syarat untuk dilampirkan dalam dalam berkas lamaran.

BACA JUGA :  Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Berkenaan dengan pedaftaran NPWP yang sekarang sangat mudah karena dapat dilakukan secara online, maka, sosialisasi pendaftaran NPWP juga perlu dilakukan bagi pegawai existing. Hal ini penting agar perusahaan dapat terhindar dari pembengkakan beban pajak penghasilan PPh 21 akibat PPh 21 karyawan yang tidak ber-NPWP sebagaimana disebutkan di atas.

Agar Anda dapat membandingkan berapa beban pajak penghasilan PPH 21 antara pegawai yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP, Ana harus memahami cara menghitung PPh 21 sebagai berikut.

Menghitung Tarif PPh 21 Jika Tidak Memiliki NPWP

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah jenis pajak progresif, yang berarti semakin besar penghasilan wajib pajak, maka akan dikenai pajak yang semakin tinggi pula. Perhitungan pajak progresif ini menggunakan sistem tarif pajak berlapis. Dimana tarif akan menyesuaikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak tersebut dalam setahun.

Tarif pajak PPh 21 diatur dalam UU No 36 Tahun 2008, Pasal 17, sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
<= Rp 50.000.000 5%
Rp 50.000.000 < PKP <= Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.000 < PKP <= Rp 500.000.000 25%
PKP > Rp 500.000.000 30%

Tarif pajak diatas berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Sementara bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP sebagaimana telah disebutkan di atas, tarif yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 20, Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi:

BACA JUGA :  5 Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Anda

(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

Dengan demikian, Anda perlu menghitung dan memotong pajak sebesar 120% dari tarif dasar yang disebut dalam Pasal 17. Untuk mempermudah pemahaman mari kita bahas contoh kasus sebagai berikut.

Jika dalam perusahaan Anda, terdapat dua orang pegawai yang sama-sama memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun sebesar Rp 24.000.000. Pegawai satu memiliki NPWP dan yang lainnya tidak punya. Perhitungan PPh 21 antar pegawai ini memiliki perbedaan sebagai berikut:

Pegawai memiliki NPWP Pegawai tidak memiliki NPWP
PPh 21 setahun

5% x Rp 24.000.000

 

Rp 1.200.000

PPh 21 setahun

120% x 5% x Rp 48.000.000

 

Rp 1.440.000

PPh 21 dipotong sebulan Rp 100.000 PPh 21 dipotong sebulan Rp 120.000

Contoh lain untuk pegawai dengan PKP Rp 60.000.000 setahun, perhitungan PPh 21-nya sebagai berikut:

Karyawan memiliki NPWP Karyawan tidak memiliki NPWP
5% x Rp 50.000.000

15% x Rp 10.000.000

Rp 2.500.000

Rp 1.500.000

120% x 5% x Rp 50.000.000

120% x 15% x Rp 10.000.000

Rp 3.000.000

Rp 1.800.000

PPh 21 setahun Rp 4.000.000 PPh 21 setahun Rp 4.800.000
PPh 21 dipotong sebulan Rp 333.333 PPh 21 dipotong sebulan Rp 400.000

Sebagai pemungut pajak, sebelum menghitung dan memotong PPh 21 pegawai, Anda harus memastikan kepemilikan NPWP dari pegawai Anda terlebih dahulu. Sehingga Anda dapat menerapkan tarif yang sesuai dengan ketentuan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com