Cara Menghitung Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional - bloghrd.com

Proses dan Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur Nasional: Panduan bagi Karyawan dan Perusahaan

Ketika tiba saatnya untuk bekerja di hari libur nasional, para pekerja yang penuh semangat harus memahami aturan dan peraturan yang mengatur bagaimana cara menghitung upah lembur pada hari-hari istimewa tersebut. Untuk memastikan bahwa karyawan mendapatkan kompensasi yang adil atas kerja keras mereka di saat libur, Kepmenakertans No.102/MEN/VI/2004 memberikan pedoman yang perlu diikuti. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara rinci cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional berdasarkan peraturan tersebut.

Langkah Pertama: Mengetahui Upah Bulanan

Sebelum melakukan perhitungan, langkah pertama yang harus diambil adalah mengetahui upah bulanan dari pekerja atau buruh yang akan bekerja pada hari libur nasional. Upah bulanan ini akan menjadi dasar untuk menghitung upah lembur pada hari-hari istimewa tersebut.

Menghitung Upah Satu Jam Kerja

Perlu diketahui bahwa upah satu jam kerja bagi pekerja atau buruh adalah hasil dari perkalian 1/173 dengan upah bulanan yang dimiliki. Rumus ini mempermudah perhitungan upah lembur pada hari libur mingguan dan libur nasional.

Perhitungan Upah Lembur untuk 5 Jam Pertama

Jika karyawan bekerja lembur selama 5 jam atau lebih pada hari libur, perhitungan untuk 5 jam pertama ini adalah dengan mengalikan 2 kali upah per jam dengan rumus:

BACA JUGA :  Gaji Upah Penasihat Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

5 jam x 2 x 1/173 x upah

Perhitungan Upah Lembur untuk Jam Ke-6

Bila karyawan bekerja lembur selama lebih dari 5 jam, perhitungan untuk jam ke-6 adalah dengan mengalikan 3 kali upah per jam dengan rumus:

1 jam x 3 x 1/173 x upah bulanan

Perhitungan Upah Lembur untuk Jam ke-7 dan 8

Selanjutnya, untuk jam ke-7 dan ke-8, perhitungan adalah dengan mengalikan 4 kali upah per jam dengan rumus:

1 jam x 4 x 1/173 x upah bulanan

Contoh Kasus: Menghitung Upah Lembur pada Hari Libur Nasional

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional, mari kita lihat contoh kasus berikut:

Informasi Awal:

  1. Upah Bulanan Karyawan: Rp 5.000.000
  2. Upah Per Jam Karyawan: (1/173) x Rp 5.000.000 = Rp 28.901

Perhitungan Upah Lembur:

Upah Lembur untuk 5 Jam Pertama:

Rumus: 5 jam x 2 x upah per jam

Perhitungan: 5 jam x 2 x Rp 28.901 = Rp 289.010

Upah Lembur untuk Jam Ke-6:

Rumus: 1 jam x 3 x upah per jam

Perhitungan: 1 jam x 3 x Rp 28.901 = Rp 86.703

Upah Lembur untuk Jam Ke-7 dan 8:

Rumus: 1 jam x 4 x upah per jam

Perhitungan: 1 jam x 4 x Rp 28.901 = Rp 115.602

Total Upah Lembur pada Hari Libur Nasional:

Total upah lembur = Upah lembur 5 jam + Upah lembur jam ke-6 + Upah lembur jam ke-7 dan 8 Total upah lembur = Rp 289.010 + Rp 86.703 + Rp 115.602 Total upah lembur = Rp 491.315

Dalam contoh kasus ini, seorang karyawan yang bekerja lembur selama 5 jam pada hari libur nasional akan menerima upah lembur sebesar Rp 289.010. Apabila karyawan tersebut bekerja lembur selama 6 jam, maka upah lembur totalnya akan menjadi Rp 491.315.

BACA JUGA :  Aturan Baru Gaji 5-15 Juta Kena Pajak? Begini Cara Menghitungnya

Perlu diingat bahwa perhitungan ini didasarkan pada rumus dan aturan yang telah dijelaskan sebelumnya, serta asumsi nilai upah bulanan dan upah per jam. Sebagai karyawan atau pengusaha, memahami cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional adalah penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban terpenuhi secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus: Menghitung Upah Lembur pada Hari Libur Nasional bagi Karyawan Minimarket

Dalam konteks yang lebih spesifik, mari kita lihat contoh kasus tentang cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional untuk seorang karyawan minimarket. Kasus ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Informasi Awal:

  1. Nama Karyawan: Siti
  2. Jabatan: Kasir
  3. Upah Bulanan Karyawan: Rp 4.500.000
  4. Upah Per Jam Karyawan: (1/173) x Rp 4.500.000 = Rp 26.011

Perhitungan Upah Lembur:

Upah Lembur untuk 5 Jam Pertama:

Rumus: 5 jam x 2 x upah per jam

Perhitungan: 5 jam x 2 x Rp 26.011 = Rp 260.110

Upah Lembur untuk Jam Ke-6:

Rumus: 1 jam x 3 x upah per jam

Perhitungan: 1 jam x 3 x Rp 26.011 = Rp 78.033

Upah Lembur untuk Jam Ke-7 dan 8:

Rumus: 1 jam x 4 x upah per jam

Perhitungan: 1 jam x 4 x Rp 26.011 = Rp 104.044

Total Upah Lembur pada Hari Libur Nasional:

Total upah lembur = Upah lembur 5 jam + Upah lembur jam ke-6 + Upah lembur jam ke-7 dan 8 Total upah lembur = Rp 260.110 + Rp 78.033 + Rp 104.044 Total upah lembur = Rp 442.187

Dalam contoh kasus ini, Siti, seorang karyawan kasir minimarket, bekerja lembur pada hari libur nasional. Jika Siti bekerja lembur selama 5 jam, ia akan menerima upah lembur sebesar Rp 260.110. Jika Siti bekerja lembur selama 8 jam pada hari libur nasional, maka total upah lembur yang diterimanya akan menjadi Rp 442.187.

BACA JUGA :  Peranan Fungsi SDM, MSDM, Manajemen Sumber Daya Manusia Adalah?

Semua perhitungan ini mengacu pada rumus dan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, serta nilai upah bulanan dan upah per jam yang telah diberikan. Kondisi ini penting untuk dipahami baik oleh karyawan maupun pengusaha dalam rangka menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Batasan Waktu Lembur

Meskipun peraturan tidak secara spesifik menyebutkan batasan jam lembur pada hari libur mingguan atau libur nasional, perlu diperhatikan bahwa upah lembur pada hari-hari tersebut harus lebih besar daripada upah biasa pada hari kerja. Pasal 11 huruf a dan huruf b Kepmen No. 102/2004 mengatur bahwa pengusaha harus memberikan upah lembur yang lebih besar pada hari libur resmi dan mingguan.

Ketentuan Upah pada Hari Libur yang Ditetapkan sebagai Hari Kerja Biasa

Jika perusahaan menetapkan hari libur nasional atau mingguan sebagai hari kerja biasa, karyawan memiliki hak untuk tidak bekerja pada hari tersebut berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 85. Namun, jika karyawan tetap bekerja pada hari tersebut, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai dengan perhitungan yang telah dijelaskan.

Kesimpulan

Dalam menghitung upah lembur pada hari libur nasional, langkah pertama adalah mengetahui upah bulanan karyawan. Selanjutnya, menggunakan rumus yang telah ditetapkan, kita dapat menghitung upah lembur untuk jam-jam kerja tambahan pada hari libur. Meskipun tidak ada batasan waktu lembur yang spesifik, perusahaan harus memastikan bahwa upah lembur pada hari libur lebih besar daripada upah biasa pada hari kerja. Jika perusahaan memutuskan untuk menjadikan hari libur sebagai hari kerja, karyawan memiliki hak untuk tidak bekerja, namun jika tetap bekerja, mereka berhak atas upah lembur yang sesuai.

Semua informasi di atas memberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional. Dengan memahami aturan ini, perusahaan dan karyawan dapat menjalankan aktivitas kerja dengan penuh transparansi dan memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com