Cara Upload Faktur Pajak Keluaran: Memudahkan Kewajiban Pajak.
Faktur pajak adalah salah satu dokumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Faktur ini mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam era digital seperti saat ini, faktur pajak tidak hanya dicetak dalam bentuk fisik, melainkan juga dalam format elektronik yang dikenal sebagai e-Faktur. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik yang menjalankan usaha besar maupun usaha kecil, pemahaman tentang cara mengunggah atau meng-upload faktur pajak keluaran sangat penting, mengingat ini adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi.
Daftar Isi
Kapan PKP Membuat Faktur Pajak?
Sebelum membahas langkah-langkah praktis dalam mengunggah faktur pajak keluaran, penting untuk memahami situasi kapan PKP harus membuat e-Faktur. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam PER-16/PJ/2014. Terdapat beberapa momen atau situasi yang mengharuskan PKP untuk membuat dan mengunggah e-Faktur, yaitu:
- Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP): Ketika PKP melakukan penjualan barang yang termasuk dalam objek PPN, mereka harus mengeluarkan faktur pajak.
- Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP): Begitu pula ketika PKP memberikan jasa yang termasuk dalam objek PPN, faktur pajak perlu dikeluarkan.
- Saat Penerimaan Pembayaran: Ini berlaku jika pembayaran diterima sebelum barang atau jasa diserahkan. Pada saat pembayaran diterima, faktur pajak harus dibuat.
- Saat Pembayaran Termin: Jika penyerahan barang atau jasa dilakukan dalam tahap-tahap tertentu, seperti proyek konstruksi yang dibayarkan dalam termin, faktur pajak harus dikeluarkan untuk setiap termin yang diterima.
- Saat Lain yang Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Terkadang, situasi-situasi khusus lainnya yang memerlukan penerbitan faktur pajak dapat diatur melalui PMK.
Ketentuan Pengecualian
Meskipun kewajiban umumnya berlaku bagi PKP untuk membuat e-Faktur dalam situasi-situasi di atas, terdapat pengecualian tertentu. Situasi-situasi ini mencakup:
- Penjualan oleh Pedagang Eceran: Pedagang eceran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, tidak wajib mengeluarkan faktur pajak.
- Penjualan oleh PKP Toko Retail kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri: Ketika PKP toko retail menjual barang kepada orang pribadi yang memiliki paspor luar negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, faktur pajak tidak diperlukan.
- Pemungutan PPN Berupa Dokumen Tertentu: Dalam beberapa situasi, bukti pemungutan PPN dapat berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dianggap setara dengan faktur pajak.
e-Faktur yang Bisa Diupload
Selain pemahaman mengenai kapan membuat e-Faktur, PKP juga harus memahami informasi apa yang perlu dicantumkan dalam e-Faktur agar dapat diunggah dengan sukses. Berdasarkan PER-16/PJ/2018, e-Faktur harus memuat informasi-informasi sebagai berikut:
- Data Penyerahan BKP atau JKP: Informasi ini mencakup nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Data Pembeli BKP atau Penerima JKP: Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP harus dicantumkan.
- Detail Penyerahan Barang/Jasa: Untuk setiap barang atau jasa yang diserahkan, PKP harus mencatat kode barang, nama barang, jumlah barang, harga satuan, diskon (jika ada), PPN, dan PPnBM. Semua informasi ini harus sesuai dengan data penyerahan yang sebenarnya.
- Informasi Tambahan: Data tambahan meliputi tanggal penerbitan, masa pajak, tahun pajak, Nomor Seri Faktur, dan informasi keterangan tambahan yang diperlukan.
- Tanda Tangan Elektronik: Faktur pajak harus ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang sah.
Cara dan Langkah-langkah dalam Mengupload Faktur Pajak Keluaran
Sekarang, mari kita bahas langkah-langkah praktis dalam membuat dan meng-upload faktur pajak keluaran secara manual pada aplikasi e-Faktur. Ini adalah proses yang perlu dipahami oleh PKP untuk mematuhi peraturan perpajakan. Ada lima langkah mudah yang harus diikuti:
1. Pengisian Data Dokumen Faktur
- Pilih jenis penyerahan, jenis faktur, dan isi tanggal penerbitan.
- Tentukan masa pajak dan tahun pajak yang sesuai.
- Masukkan Nomor Seri Faktur.
- Isi kolom informasi keterangan tambahan jika diperlukan.
2. Pengisian Data Lawan Transaksi
- Ketik NPWP, nama, dan alamat lengkap lawan transaksi, yang dalam hal ini adalah pembeli BKP atau penerima JKP.
3. Pengisian Detail Penyerahan Barang/Jasa
- Catat kode barang, nama barang, jumlah barang, harga satuan, diskon (jika ada), PPN, dan PPnBM sesuai dengan data penyerahan yang sesungguhnya.
- Simpan informasi ini.
4. Upload Faktur
- Selanjutnya, data transaksi yang telah diinput perlu diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini adalah langkah penting dalam proses perpajakan elektronik.
- Pastikan data yang diunggah akurat dan sesuai dengan faktur yang sebenarnya.
5. Cetak Faktur Pajak Elektronik
- Setelah data berhasil diunggah dan status approval sukses diterbitkan, PKP dapat membuat file PDF untuk Faktur Pajak Elektronik.
- Faktur ini seringkali dilengkapi dengan QR Code untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Kesimpulan
Pemahaman tentang cara meng-upload faktur pajak keluaran merupakan salah satu aspek penting dalam mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya sistem e-Faktur, proses ini menjadi lebih efisien dan akurat, mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan perpajakan.
PKP, baik yang besar maupun kecil, harus memahami kapan mereka harus membuat faktur pajak, ketentuan pengecualian yang berlaku, dan informasi yang harus dicantumkan dalam e-Faktur. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan mendukung kepatuhan perpajakan di negara ini.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!