Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa serta pajak yang terutang atas transaksi tersebut. Namun, dalam prakteknya, terkadang kesalahan atau kekeliruan dapat terjadi dalam penyusunan faktur pajak. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan mekanisme pembatalan faktur pajak. Dalam konteks e-Faktur, faktur pajak batal digunakan untuk membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya karena ada kesalahan atau kekeliruan dalam faktur tersebut.
Daftar Isi
Apa itu Faktur Pajak Batal?
Faktur pajak batal adalah sebuah dokumen yang memiliki fungsi untuk membatalkan faktur pajak yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dokumen ini menjadi catatan resmi pembatalan dan harus ditandatangani oleh baik penjual maupun pembeli.
Dalam faktur pajak batal, terdapat informasi khusus mengenai faktur pajak awal, termasuk nomor faktur, tanggal penerbitan, identitas lengkap pembeli dan penjual, deskripsi rinci mengenai barang atau jasa yang tercantum dalam faktur, serta total nilai transaksi.
Penting untuk diingat bahwa dokumen ini memiliki peranan yang sangat vital dalam mencegah potensi perselisihan di masa depan dan memberikan bukti resmi atas pembatalan tersebut kepada pihak berwenang dalam urusan perpajakan.
Penyebab Faktur Pajak Batal
Faktur pajak adalah dokumen yang sangat penting dalam aktivitas perpajakan sebuah bisnis. Namun, terkadang faktur pajak harus dibatalkan karena beberapa alasan. Mari kita bahas beberapa penyebab umum faktur pajak batal:
1. Pembatalan Transaksi
Salah satu penyebab utama faktur pajak batal adalah pembatalan transaksi. Ini terjadi ketika awalnya ada kesepakatan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan faktur pajak sudah diterbitkan oleh PKP penjual. Namun, kemudian terjadi pembatalan transaksi ini, yang mengakibatkan faktur pajak harus dibatalkan. Proses pembatalan ini dilakukan untuk menghindari kesalahan perpajakan.
2. Kesalahan Pengisian Faktur
Kesalahan dalam pengisian faktur pajak juga dapat menjadi penyebab faktur pajak batal. Kesalahan ini bukan sebatas salah menuliskan nama barang atau harga barang. Sebagai contoh, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah kesalahan dalam mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi. Ketika kesalahan semacam ini terjadi, satu-satunya cara untuk memperbaikinya adalah dengan membatalkan faktur pajak yang sudah diterbitkan dan menggantinya dengan faktur pajak yang benar.
Tata Cara Faktur Pajak Batal
Proses pembatalan faktur pajak adalah langkah yang perlu diambil dengan hati-hati karena melibatkan kewajiban perpajakan yang signifikan. Berikut adalah tata cara resmi untuk melakukan pembatalan faktur pajak:
1. Sertakan Bukti Pembatalan
Faktur pajak batal harus disertai dengan bukti atau dokumen yang sah yang menyatakan adanya pembatalan transaksi. Ini bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang secara jelas menunjukkan bahwa transaksi yang terkait dengan faktur pajak tersebut telah dibatalkan.
2. Simpan Faktur Pajak yang Dibatalkan
Meskipun faktur pajak tersebut dibatalkan, PKP penjual wajib menyimpan faktur pajak yang dibatalkan ini sebagai bagian dari catatan perpajakannya. Ini diperlukan untuk keperluan perpajakan dan audit di masa depan.
3. Beri Pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak
PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Pemberitahuan ini harus mencantumkan alasan pembatalan dan disertai dengan salinan faktur pajak yang dibatalkan.
4. Laporkan dalam SPT Masa PPN
Jika PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mereka masih harus melaporkannya dalam SPT tersebut, tetapi dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
5. Lakukan Pembetulan Jika Diperlukan
Jika PKP penjual telah melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, mereka harus melakukan pembetulan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Ini dilakukan dengan melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.
6. Perhatikan Ketentuan NPWP
Jika kesalahan dalam faktur pajak batal disebabkan oleh salah mencantumkan NPWP lawan transaksi, PKP penjual harus memperbaiki kesalahan ini. Caranya adalah dengan melakukan pembatalan faktur pajak yang salah kemudian membuat faktur pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang benar. Ingatlah bahwa NSFP yang sudah digunakan dalam faktur pajak batal tidak bisa digunakan kembali.
Mengapa Faktur Pajak Batal Diperlukan?
Faktur pajak adalah dokumen yang memiliki dampak hukum dan fiskal yang signifikan. Oleh karena itu, keakuratan informasi dalam faktur pajak sangat penting. Namun, terdapat beberapa situasi di mana faktur pajak yang telah diterbitkan perlu dibatalkan, seperti:
- Kesalahan Informasi Transaksi: Kesalahan dalam mencatat informasi transaksi, seperti jumlah pajak yang salah atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang salah, dapat menjadi alasan untuk pembatalan faktur pajak.
- Pembatalan Transaksi: Terkadang, transaksi yang telah dicatat dalam faktur pajak perlu dibatalkan karena berbagai alasan, misalnya pembatalan kontrak atau kesalahan dalam penentuan harga.
- Perubahan Kondisi: Jika terjadi perubahan kondisi yang mengharuskan pembatalan transaksi, seperti perubahan dalam perjanjian antara penjual dan pembeli, maka faktur pajak perlu dibatalkan.
Dalam situasi-situasi seperti ini, faktur pajak batal adalah mekanisme yang digunakan untuk memperbaiki kesalahan atau membatalkan transaksi yang tidak sah.
Fungsi Faktur Pajak Batal pada e-Faktur
Faktur pajak batal pada sistem e-Faktur memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
1. Memperbaiki Kesalahan Isi Faktur
Salah satu fungsi utama faktur pajak batal adalah memungkinkan pemilik faktur untuk memperbaiki kesalahan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Misalnya, jika terdapat kesalahan dalam penulisan NPWP lawan transaksi, faktur pajak harus dibatalkan dan diterbitkan kembali dengan informasi yang benar, termasuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru.
2. Mencatat Pembatalan Transaksi
Faktur pajak batal juga digunakan untuk mencatat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan sebelumnya. Pembatalan ini harus didukung oleh bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan, seperti pembatalan kontrak atau dokumen lain yang mengindikasikan pembatalan transaksi.
3. Menyimpan Catatan Administrasi
Meskipun faktur pajak dibatalkan, faktur tersebut tetap harus diadministrasi dan disimpan oleh Penyelenggara Kegiatan Usaha (PKP) penjual yang menerbitkannya. Ini adalah langkah penting untuk mematuhi peraturan perpajakan dan untuk memastikan bahwa catatan transaksi tetap tersedia jika diperlukan dalam pemeriksaan pajak atau tujuan lainnya.
4. Pelaporan ke Kantor Pajak
Pembatalan faktur pajak juga melibatkan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait. PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan beserta salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
Dasar Hukum Faktur Pajak Batal pada e-Faktur
Faktur pajak batal dalam sistem e-Faktur memiliki dasar hukum yang mengatur prosedurnya. Beberapa peraturan yang mengatur pembatalan faktur pajak antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah undang-undang yang mengatur mengenai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak.
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak pada e-Faktur
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tata cara pembatalan faktur pajak pada sistem e-Faktur adalah sebagai berikut:
- Dalam Hal Terjadi Pembatalan Transaksi: Ketika terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan.
- Dukungan Bukti Pembatalan Transaksi: Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti tersebut dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.
- Administrasi Faktur Pajak yang Dibatalkan: Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.
- Pemberitahuan ke KPP: PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan beserta salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
- Pelaporan dalam SPT Masa PPN: Jika PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Pembetulan dalam SPT Masa PPN: Jika PKP penjual telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.
- Pembetulan oleh PKP Pembeli: Jika PKP pembeli telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.
Kasus Faktur Pajak Batal pada e-Faktur
Dalam penggunaan e-Faktur, terdapat beberapa kasus yang sering terjadi terkait dengan faktur pajak batal:
1. Pembeli Belum Mengkreditkan Faktur Pajak Batal sebagai Pajak Masukan
Jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak batal sebagai pajak masukan, penjual tidak perlu menunggu validasi dari pembeli. Pada aplikasi e-Faktur Desktop, penjual dapat langsung melakukan pembatalan faktur pajak dengan mengklik tombol “Batal.”
Faktur pajak akan berubah status menjadi “Batal.” Jika PKP pembeli mengunggah faktur pajak masukan yang sudah dibatalkan oleh PKP penjual, maka status approvalnya akan sukses, tetapi status faktur pajaknya otomatis berubah menjadi “Batal.”
2. Pembeli Sudah Mengkreditkan Faktur Pajak Batal sebagai Pajak Masukan
Saat PKP penjual membatalkan faktur pajak, status faktur pajak keluaran tidak langsung berubah menjadi “Batal.” Oleh karena itu, PKP penjual harus berkomunikasi dengan PKP pembeli agar pembeli juga membatalkan faktur pajak masukan yang terkait. Setelah PKP pembeli berhasil membatalkan faktur pajak masukan, PKP penjual dapat memperbarui tampilan faktur pajaknya agar status faktur pajak keluaran berubah menjadi “Batal.”
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pembatalan Faktur Pajak
Saat melakukan pembatalan faktur pajak pada sistem e-Faktur, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Nomor Seri Faktur Pajak: Pembatalan faktur pajak tidak mengubah Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan. NSFP yang telah dibatalkan tidak dapat digunakan kembali. Oleh karena itu, setiap faktur pajak baru yang diterbitkan setelah pembatalan akan menggunakan NSFP yang baru.
- Lawan Transaksi: Pembatalan faktur pajak tidak mengubah informasi mengenai lawan transaksi. Informasi lawan transaksi pada faktur pajak tetap sama, dan pembatalan hanya mempengaruhi status faktur.
- Tanggal Faktur Pajak: Tanggal faktur pajak juga tidak berubah saat pembatalan. Tanggal faktur pajak tetap sesuai dengan tanggal penerbitan faktur asli.
- Detail Transaksi: Pembatalan faktur pajak tidak mempengaruhi detail transaksi lainnya, kecuali pada nilai transaksi yang otomatis akan menjadi 0 (nol).
Konsekuensi Faktur Pajak Batal
Pembatalan faktur pajak dapat memiliki konsekuensi yang signifikan, terutama bagi PKP pembeli dan penjual:
1. Bagi PKP Penjual
Jika pembatalan faktur pajak dilakukan setelah melaporkan SPT Masa PPN, PKP penjual mungkin akan mengalami lebih bayar pajak. Namun, jumlah yang lebih bayar ini dapat dikompensasi dalam masa pajak berikutnya dengan melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan yang diajukan oleh PKP penjual.
2. Bagi PKP Pembeli
Bagi PKP pembeli, jika faktur pajak batal sudah dilaporkan, maka hal ini dapat mengakibatkan kurang bayar dalam SPT Masa PPN. PKP pembeli harus membayar jumlah yang kurang bayar ini saat melakukan pembetulan. Selain itu, PKP pembeli juga dapat dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar, yang dapat mencapai 2% dari nilai kurang bayar dengan potensi kenaikan hingga 48% berdasarkan hukum perpajakan yang berlaku.
Jadi, sangat penting bagi PKP penjual untuk segera memberi tahu PKP pembeli jika terjadi pembatalan faktur pajak. Selain itu, pembatalan faktur pajak harus dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Faktur pajak batal pada sistem e-Faktur adalah mekanisme yang penting untuk memperbaiki kesalahan atau membatalkan transaksi pajak yang tidak sah. Pembatalan faktur pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan beberapa langkah, termasuk pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pemahaman yang baik tentang prosedur pembatalan faktur pajak sangat penting bagi para Pelaku Kegiatan Usaha (PKP) agar dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menjaga keakuratan catatan transaksi mereka.
Referensi:
- UU Nomor 42 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013
- PER-24/PJ/2012
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!