Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap orang yang telah menerima penghasilan dikenai pajak penghasilan. Hal ini tidak terkecuali warga negara asing, atau yang sering juga disebut dengan ekspatriat, yang bekerja dan atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Orang pribadi yang berkewarganegaraan asing dapat dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri dan dikenai PPh 26 apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun. Namun, apabila warga negara asing tersebut berdomisili dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari, maka warga negara asing tersebut dikenai pajak penghasilan PPh 21.
Daftar Isi
Apa itu PPh Pasal 26?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, yang mana wajib pajak tersebut bukan berbentuk usaha tetap di Indonesia.
Jenis penghasilan wajib pajak luar negeri yang dikenai pajak PPh Pasal 26 meliputi:
Penghasilan bruto atas:
- Dividen,
- Bunga,
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan asset,
- Imbalan,
- Hadiah dan penghargaan,
- Pensiun dan pembayaran berkala lain,
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau,
- Keuntungan karena pembebasan utang.
Perkiraan penghasilan neto dari:
- Penjualan / pengalihan harta di Indonesia,
- Penjualan saham,
- Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Pihak yang dapat menjadi pemotong PPh 26 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, dan perwakilan luar negeri lain, yang melakukan pembayaran kepada subjek pajak PPh 26 sebagaimana dimaksud.
Perbedaan Antara PPh 26 dan PPh 21
Meskipun keduanya sama-sama adalah pajak penghasilan, PPh 21 dan PPh 26 ditujukan pada subjek pajak yang berbeda. PPh 21 merupakan pajak penghasilan atas subjek pajak orang pribadi dalam negeri, sementara PPh 26 merupakan pajak atas subjek pajak luar negeri (warga negara asing) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Dari mana didapatkan PPh 26?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan PPh 26 secara umum adalah sebesar 20%. Tarif ini dikenakan terhadap penghasilan bruto atau perkiraan penghasilan neto.
Namun, terdapat pengecualian tarif pajak untuk warga negara asing yang berasal dari negara-negara yang menandatangani traktat pajak (tax treaty) dengan Indonesia. Tax treaty juga kerap dikenal dengan atau yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Warga negara yang berasal dari negara-negara tersebut dikenai tarif PPh 26 khusus, yang biasanya lebih rendah dari tarif normal.
Anda dapat melihat daftar negara Tax Treaty dan tarif yang berlaku, lebih lanjut pada tautan ini.
Rumus perhitungan PPh 26 warga negara asing yang berlaku umum adalah: Penghasilan Bruto x 20%
Rumus perhitungan PPh 26 warga negara asing penandatangan Tax Treaty adalah:
Penghasilan Bruto x Tarif Tax Treaty
Contoh Perhitungan PPh
Sebagaimana dijelaskan di awal artikel ini, perhitungan PPh 26 atau PPh 21 ekspatriat didasarkan atas jangka waktu, wajib pajak luar negeri bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
1 . WNA dikenai PPh Pasal 26
Kondisi ini terjadi jika yang bersangkutan bekerja dan menerima penghasilan di Indonesia, belum memiliki KITAS/ NPWP, serta tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 20%.
Contoh Kasus 1:
Mr. Jerome merupakan pegawai asing dari negara yang tidak menandatangani tax treaty dengan Indonesia. Dia tinggal di Indonesia selama 140 hari dan sempat bekerja satu bulan, sehingga di bulan Agustus 2019 menerima gaji sebesar US$ 2,000. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan pajak penghasilan adalah Rp 14.000,00 per US$ 1.00. Perhitungan PPh 26 atas penghasilan Mr. Jerome adalah sebagai berikut:
Perhitungan:
Penghasilan bruto gaji sebulan: US$ 2,000 x Rp 14.000,00 = Rp 28.000.000,00
PPh Pasal 26 terutang adalah: 20% x Rp 28.000.000,00 = Rp 5.600.000,00
Contoh Kasus 2:
Mr. Polin merupakan pegawai asing dari negara yang menandatangani tax treaty dengan Indonesia. Dia tinggal di Indonesia selama 140 hari dan sempat bekerja satu bulan, sehingga di bulan Agustus 2019 menerima gaji sebesar US$ 5,000. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan pajak penghasilan adalah Rp 14.000,00 per US$ 1.00. Diketahui tarif berdasarkan Tax Treaty dengan negara asal Mr. Polin adalah sebesar 15%. Maka perhitungan PPh 26 atas penghasilan Mr. Jerome adalah sebagai berikut:
Perhitungan:
Penghasilan bruto gaji sebulan: US$ 5,000 x Rp 14.000,00 = Rp 70.000.000,00
PPh Pasal 26 terutang adalah: 15% x Rp 70.000.000,00 = Rp 13.500.000,00
2 . WNA dikenai PPh Pasal 21
WNA dikenai PPh Pasal 21apabila memenuhi dua kondisi sebagai berikut:
1) WNA yang telah memiliki KITAS/NPWP dan bekerja serta menerima penghasilan maka dianggap subjek pajak dalam negeri, sehingga dikenai pajak PPh Pasal 21.
Apabila pegawai WNA dikenai PPh 21, maka perhitungan pajaknya akan disetahunkan, atau dengan kata lain, penghasilannya sebulan dikalikan 12, meskipun yang bersangkutan hanya bekerja 2 atau 3 bulan. Ini berbeda dengan perhitungan PPh 21 untuk WNI yang penghasilannya dihitung berdasarkan bulan ia mulai bekerja dalam tahun berjalan.
Untuk tarif yang digunakan sama-sama tarif progresif PPh 21 sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
<= Rp 50.000.000 | 5% |
Rp 50.000.000 < PKP <= Rp 250.000.000 | 15% |
Rp 250.000.000 < PKP <= Rp 500.000.000 | 25% |
PKP > Rp 500.000.000 | 30% |
2) WNA yang belum memiliki KITAS/NPWP dan bekerja serta menerima penghasilan lebih dari 183 hari dikenai PPh Pasal 21.
Kondisinya mirip dengan kondisi di poin 1), namun perbedaannya adalah pada tarif. Karena terdapat ketentuan bagi subjek pajak penghasilan PPh 21 yang belum memiliki NPWP, maka dikenai sanksi pengenaan tarif yang lebih tinggi sebesar 120% dari tarif dasar progresif PPh 21.
Contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 dapat didapatkan pada artikel lain dalam web ini.
Menghitung pajak penghasilan pegawai dengan variabel yang berbeda-beda seperti ini tentu saja merupakan tantangan tersendiri bagi Bagian Personalia perusahaan Anda. Mengingat pekerjaan ini adalah pekerjaan administrasi yang terus berulang dan memiliki risiko kesalahan yang besar, ada baiknya Anda mempertimbangkan untuk menggunakan software payroll yang dapat membuat pekerjaan tersebut lebih efisien.
Dengan menggunakan aplikasi payroll, pajak penghasilan warga negara asing dapat dengan mudah dihitung karena telah terintegrasi dengan sistem perhitungan PPh 26 online. Hal ini akan meminimalisasi kesalahan.
Dan bahkan, untuk negara-negara yang memiliki Tax Treaty, Andapun tidak perlu berulang kali menghitung dengan tarif yang berbeda, karena perhitungan tersebut dapat diautomasi dan dicustom untuk masing-masing kebutuhan organisasi.
Dengan demikian sebagai pimpinan, bersama dengan Bagian Personalia, Anda dapat lebih fokus pada isu-isu yang lebih strategis dan menguntungkan bagi perusahaan.