Contoh Perhitungan PPh 21 dan PPh 26 Berdasarkan Per-16/PJ/2016 - bloghrd.com

Jika anda adalah pemberi kerja, maka Anda harus mempelajari Per-16/PJ/2016 untuk mengetahui apakah Anda bertanggungjawab untuk memotong pajak pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemotong Pajak

Di dalam Per-16/PJ/2016 disebutkan bahwa pemberi kerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut, wajib untuk memotong PPh 21 dan PPh 26. Kriterianya antara lain:

  • Orang pribadi,
  • Badan, atau
  • Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

Dikecualikan dari pemberi kerja yang mempunyai kewajiban melakukan pemotongan pajak sebagaimana di atas adalah pemberi kerja dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Kantor perwakilan negara asing,
  • Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan,
  • organisasi-organisasi internasional yang ketentuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
  • Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Selain pemberi kerja, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar hal-hal sebagai berikut juga wajib memotong PPh 21 dan PPh 26:

  • Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
  • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
  • honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.

Penerima Penghasilan

Jika Anda telah yakin memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah siapa saja orang-orang yang harus Anda potong pajaknya berdasarkan Per-16/PJ/2016. Tentu saja hal ini berkaitan dengan usaha yang Anda lakukan:

  • Pegawai,
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya,
  • Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang mereka lakukan,
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
  • Mantan pegawai, dan / atau
  • Peserta peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
BACA JUGA :  Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Secara Online

Contoh peserta kegiatan sebagaimana disebutkan di atas antara lain:

  • Peserta perlombaan,
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan atau kunjungan kerja,
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
  • Peserta pendidikan dan pelatihan,
  • Peserta kegiatan lainnya.

Penghasilan yang Dipotong Pajak

Berikut adalah penghasilan-penghasilan yang dipotong PPh 21 dan atau PPh 26:

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  • penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
  • penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  • imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
  • imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
  • penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  • penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
  • penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Yang menjadi perbedaan antara PPh 21 dan PPh 26 adalah jika PPh 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sementara PPh 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri.

Perlu diingat jika Warga Negara Asing tidak selalu dikenai PPh 26, WNA bisa dikenai PPh 21 apabila telah bekerja serta menerima penghasilan lebih dari 183 hari atau telah memiliki KITAS/ NPWP.

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan PPh 26 berdasarkan Peraturan DJP No. 16/PJ/2016 PT Bimakarya

Pengantar

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan individu dalam mengelola aspek keuangan. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. 16/PJ/2016 memberikan pedoman dalam menghitung PPh 21 dan PPh 26. Dalam tulisan ini, kami akan membahas contoh perhitungan PPh 21 dan PPh 26 berdasarkan peraturan tersebut.

BACA JUGA :  Ketentuan Cuti Nikah Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia

Contoh Perhitungan PPh 21

Kasus: PT Bimakarya

PT Bimakarya memiliki karyawan tetap bernama Adi, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status pajak TK0. Penghasilan bulanannya adalah Rp 5.000.000,00. Mari kita hitung berapa jumlah pajak yang harus dipotong oleh PT Bimakarya setiap bulannya dari penghasilan Adi.

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000,00
  2. Tunjangan Jabatan: 5% x Rp 5.000.000 x 12 = Rp 3.000.000,00
  3. Penghasilan Netto: Rp 60.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 57.000.000,00
  4. Penghasilan Kena Pajak: Rp 57.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 3.000.000,00
  5. Pajak Setahun: 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00
  6. Pajak Sebulan: Rp 150.000/12 = Rp 12.500,00

Contoh Perhitungan PPh 26

Kasus 1: Ms. Diane

Ms. Diane adalah pekerja asing yang berasal dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia. Dia tinggal di Indonesia selama 140 hari dan bekerja selama satu bulan. Pada bulan Agustus 2019, Ms. Diane menerima gaji sebesar US$ 1.000. Kurs Menteri Keuangan pada saat itu adalah Rp 14.000,00 per US$ 1,00. Mari kita hitung PPh 26 yang harus dipotong dari penghasilan Ms. Diane.

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto per bulan: US$ 1.000 x Rp 14.000,00 = Rp 14.000.000,00
  2. PPh Pasal 26 terutang: 20% x Rp 14.000.000,00 = Rp 2.800.000,00

Kasus 2: Mr. Phillip

Mr. Phillip juga adalah pekerja asing, tetapi berasal dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia. Dia tinggal di Indonesia selama 140 hari dan bekerja selama satu bulan. Pada bulan Agustus 2019, Mr. Phillip menerima gaji sebesar US$ 1.000. Kurs Menteri Keuangan adalah Rp 14.000,00 per US$ 1,00. Tarif PPh 26 berdasarkan Tax Treaty dengan negara Mr. Phillip adalah 15%. Mari kita hitung PPh 26 yang terutang dari penghasilan Mr. Phillip.

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto per bulan: US$ 1.000 x Rp 14.000,00 = Rp 14.000.000,00
  2. PPh Pasal 26 terutang: 15% x Rp 14.000.000,00 = Rp 2.100.000,00

Kesimpulan

Penghitungan PPh 21 dan PPh 26 memiliki peranan penting dalam pengelolaan pajak penghasilan bagi perusahaan dan individu. Peraturan DJP No. 16/PJ/2016 memberikan pedoman yang jelas dalam menghitung pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan. Dengan memahami contoh perhitungan di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan Penting:

Perhitungan pajak yang dijabarkan di atas hanya merupakan contoh dan simulasi. Setiap kasus pajak mungkin memiliki faktor yang berbeda-beda, termasuk tarif pajak dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau profesional keuangan yang berkompeten untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi Anda.

BACA JUGA :  Cara Mudah Cek Pajak Motor Agar Tidak Kena Denda!

Contoh Perhitungan PPh 21 dan PPh 26 berdasarkan Peraturan DJP No. 16/PJ/2016 PT Cahaya Abadi

Pengantar

Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dan badan usaha yang memperoleh penghasilan. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. 16/PJ/2016 memberikan panduan dalam menghitung PPh 21 dan PPh 26. Dalam tulisan ini, kita akan membahas contoh perhitungan PPh 21 dan PPh 26 berdasarkan peraturan tersebut.

Contoh Perhitungan PPh 21

Kasus: PT Cahaya Abadi

PT Cahaya Abadi memiliki karyawan tetap bernama Budi, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status pajak TK1. Penghasilan bulanannya adalah Rp 8.000.000,00. Mari kita hitung berapa pajak yang harus dipotong oleh PT Cahaya Abadi setiap bulannya dari penghasilan Budi.

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto: Rp 8.000.000 x 12 = Rp 96.000.000,00
  2. Tunjangan Jabatan: 5% x Rp 8.000.000 x 12 = Rp 4.800.000,00
  3. Penghasilan Netto: Rp 96.000.000 – Rp 4.800.000 = Rp 91.200.000,00
  4. Penghasilan Kena Pajak: Rp 91.200.000 – PTKP TK1 = Rp 37.200.000,00
  5. Pajak Setahun: Tarif pajak berdasarkan PTKP TK1 = 5% x Rp 37.200.000,00 = Rp 1.860.000,00
  6. Pajak Sebulan: Rp 1.860.000/12 = Rp 155.000,00

Contoh Perhitungan PPh 26

Kasus 1: Mr. Smith

Mr. Smith adalah warga asing dari negara yang tidak memiliki tax treaty dengan Indonesia. Dia tinggal di Indonesia selama 120 hari dan bekerja selama dua bulan. Pada bulan Mei 2022, Mr. Smith menerima gaji sebesar US$ 2.500. Kurs Menteri Keuangan saat itu adalah Rp 15.000,00 per US$ 1,00. Mari kita hitung PPh 26 yang harus dipotong dari penghasilan Mr. Smith.

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto per bulan: US$ 2.500 x Rp 15.000,00 = Rp 37.500.000,00
  2. PPh Pasal 26 terutang: Tarif pajak berdasarkan Per-16/PJ/2016 = 20% x Rp 37.500.000,00 = Rp 7.500.000,00

Kasus 2: Ms. Lee

Ms. Lee juga adalah warga asing, tetapi berasal dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia. Dia tinggal di Indonesia selama 180 hari dan bekerja selama tiga bulan. Pada bulan September 2022, Ms. Lee menerima gaji sebesar US$ 3.000. Kurs Menteri Keuangan adalah Rp 15.000,00 per US$ 1,00. Tarif PPh 26 berdasarkan Tax Treaty dengan negara Ms. Lee adalah 15%. Mari kita hitung PPh 26 yang terutang dari penghasilan Ms. Lee.

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto per bulan: US$ 3.000 x Rp 15.000,00 = Rp 45.000.000,00
  2. PPh Pasal 26 terutang: Tarif pajak berdasarkan Tax Treaty = 15% x Rp 45.000.000,00 = Rp 6.750.000,00

Kesimpulan

Penghitungan PPh 21 dan PPh 26 memiliki peranan penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Peraturan DJP No. 16/PJ/2016 memberikan panduan yang jelas dalam menghitung pajak atas penghasilan karyawan, baik yang berstatus warga negara maupun asing. Dengan memahami contoh perhitungan di atas, pemberi kerja dapat memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting:

Perhitungan pajak yang dijelaskan di atas hanya sebagai contoh simulasi. Setiap kasus pajak mungkin memiliki faktor yang berbeda-beda, termasuk tarif pajak, PTKP, dan ketentuan khusus lainnya. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli pajak atau profesional keuangan yang kompeten untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan situasi Anda.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com