Seperti Apa Contoh Surat Penunjukan dari Pengurus Pusat untuk PKP Cabang?
Dalam dunia perpajakan di Indonesia, surat penunjukan memiliki peran penting, terutama dalam konteks pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Daftar Isi
Fungsi Surat Penunjukan dari Pengurus Pusat untuk PKP Cabang
Setiap kantor cabang yang ingin mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) cabang wajib mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa surat penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai surat penunjukan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa fungsi dari surat penunjukan ini.
1. Legalitas dan Otoritas
Salah satu fungsi utama dari surat penunjukan adalah untuk memberikan legalitas dan otoritas kepada kantor cabang atau individu yang ditunjuk untuk mewakili dan melakukan aktivitas terkait perpajakan atas nama perusahaan atau organisasi. Dengan adanya surat penunjukan ini, kantor cabang atau individu tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal perpajakan.
2. Mengatur Wewenang
Surat penunjukan juga mengatur wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk. Ini mencakup berbagai aspek seperti jenis transaksi pajak yang dapat mereka lakukan, batas waktu pengumpulan dan pelaporan pajak, serta hal-hal lain yang terkait dengan kewenangan perpajakan.
3. Alat Komunikasi Resmi
Surat penunjukan berfungsi sebagai alat komunikasi resmi antara pengurus pusat dan kantor cabang atau individu yang ditunjuk. Dalam surat ini, biasanya terdapat informasi penting mengenai peran dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk.
4. Kepatuhan Perpajakan
Fungsi lain dari surat penunjukan adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perpajakan beroperasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya surat penunjukan, diharapkan pihak yang ditunjuk akan mematuhi aturan dan regulasi perpajakan yang berlaku.
5. Perlindungan Hukum
Surat penunjukan juga dapat berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pihak yang ditunjuk. Dalam hal terjadi sengketa perpajakan atau pertanyaan dari pihak berwenang, surat penunjukan dapat digunakan sebagai bukti bahwa aktivitas perpajakan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Surat Penunjukan Pengurus Pusat PKP Cabang
Ilustrasi Contoh Surat Penunjukan dari Pengurus Pusat untuk PKP Cabang
Pada dasarnya, tidak ada format resmi yang ditetapkan oleh otoritas pajak dalam pembuatan surat penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.
Namun, berikut ini adalah contoh surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang secara umum atau yang biasa dibuat oleh PKP. Perlu diingat bahwa isi dari surat penunjukan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan masing-masing perusahaan atau organisasi.
SURAT PENUNJUKKAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Andika Suwadana, Direktur, bertindak untuk dan atas nama PT. Jualan Apa Saja, sebuah Perseroan Terbatas yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 17, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Direktur, dengan ini menunjuk : Didin Samsudin, Karyawan, dalam kedudukannya selaku Sales Manager PT. Jualan Apa Saja untuk wilayah kota Depok dan Bogor, berlamat di Jl. Depok No. 11, Depok, Jawa Barat.
Untuk bertindak atas nama PT. Jualan Apa Saja untuk melakukan penjualan barang-barang produk PT. Jualan Apa Sajadi wilayah kota Depok dan Bogor. Dalam rangka penunjukan ini, saudara Didin Samsudin dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan penjualan barang-barang produk PT. Jualan Apa Saja di wilayah kota Depok dan Bogor.
- Mendirikan Kantor Cabang Pemasaran PT. Jualan Apa Saja di wilayah kota Depok dan/atau Bogor.
- Melakukan rekrutmen tenaga kerja atas nama PT. Jualan Apa Saja.
- Melakukan promosi di wilayah kota Depok dan Bogor.
- Melakukan pengurusan izin-izin yang diperlukan pada kantor cabang.
- Melakukan pengurusan status PKP cabang.
- Melakukan segala hal yang dipandang baik dan perlu dalam rangka pelaksanaan Surat Penunjukan ini.
Demikian Surat Penunjukan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 11 Agustus 2017
Andika Suwadana Direktur PT. Jualan Apa Saja
Surat penunjukan di atas adalah contoh yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pembuatan surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang.
Dalam surat tersebut, terdapat informasi yang penting seperti identitas pengirim surat, identitas penerima surat, peran dan tanggung jawab yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk, serta tanggal pembuatan surat.
Ilustrasi Contoh Surat Penunjukan dari Pengurus Pusat untuk PKP Cabang
Syarat Pengukuhan PKP Cabang
Setelah memahami fungsi dan contoh surat penunjukan, kita akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak cabang (badan usaha) untuk dapat mendapatkan pengukuhan sebagai PKP cabang. Pengukuhan ini penting dalam rangka pemungutan PPN dan PPnBM oleh kantor cabang. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian dan Perubahan
Wajib pajak cabang (badan usaha) wajib menyediakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan sesuai dengan bentuk badan hukumnya. Dokumen ini merupakan bukti legalitas badan usaha tersebut.
2. Kartu NPWP atau Fotokopi Paspor
Wajib pajak cabang harus menyediakan fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus cabang. Jika penanggungjawab cabang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak memiliki NPWP, maka perlu disediakan fotokopi paspor sebagai identifikasi.
3. Surat Pernyataan Bermeterai
Wajib pajak cabang juga harus menyediakan surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan jenis kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Surat pernyataan ini adalah bentuk keseriusan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
4. Menyesuaikan dengan Ketentuan Perpajakan
Selain ketiga syarat di atas, wajib pajak cabang juga wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ini mencakup kewajiban untuk mengumpulkan, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada.
5. Pembayaran PPN dan PPnBM
Wajib pajak cabang juga harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran PPN dan PPnBM sesuai dengan transaksi dan aktivitas usaha yang mereka lakukan.
Cabang yang Tidak Perlu Dikukuhkan sebagai PKP
Namun, ada beberapa situasi di mana cabang perusahaan atau badan usaha tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-09/PJ.51/2003 tentang Status Tempat Kegiatan yang Semata-Mata Melakukan Pembelian atau Pengumpulan Bahan Baku.
Kriteria yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan surat edaran tersebut, cabang perusahaan atau badan usaha tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP jika memenuhi kriteria berikut:
- Tempat/cabang tersebut digunakan oleh PKP untuk melakukan kegiatan pembelian atau pengumpulan Bahan Kena Pajak (BKP), khususnya bahan baku, dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi PKP di tempat kegiatan usahanya seperti pabrik.
- Cabang tersebut hanya melakukan penyerahan bahan baku yang dikumpulkan ke pabrik induk (kantor pusat) dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain.
- Cabang tidak melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan kegiatan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Dalam konteks ini, “Bahan Kena Pajak (BKP)” merujuk pada barang atau bahan yang dikenai PPN atau PPnBM.
Penutup
Dalam dunia perpajakan, surat penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas perpajakan. Surat ini memberikan legalitas, wewenang, dan tanggung jawab kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau organisasi dalam urusan perpajakan.
Syarat-syarat pengukuhan PKP cabang juga harus dipenuhi oleh wajib pajak cabang agar dapat secara sah melakukan pemungutan PPN dan PPnBM. Dengan memahami fungsi, Contoh Surat Penunjukan dari Pengurus Pusat untuk PKP Cabang, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, perusahaan atau badan usaha dapat memastikan kepatuhan perpajakan mereka dan menjaga hubungan yang baik dengan otoritas pajak.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!