Mengenal Surat Keterangan Domisili (SKD) dan membahas tentang pengertian, syarat dan cara aktivasi e-SKD ( Surat Keterangan Domisili Elektronik) di DJP Online:
Surat Keterangan Domisili, yang sering disingkat sebagai SKD, memiliki peran penting dalam dunia perpajakan di Indonesia. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai e-SKD (Surat Keterangan Domisili elektronik), mari kita memahami apa itu SKD secara umum.
Daftar Isi
Pengertian SKD
SKD, atau Surat Keterangan Domisili, adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan identitas kependudukan seorang wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Dokumen ini mencantumkan informasi mengenai negara di mana wajib pajak tersebut terdaftar atau tercatat sebagai penduduk dalam konteks perpajakan.
Sebagai salah satu dokumen penting dalam perpajakan, SKD digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan dan transaksi bisnis dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perpajakan.
Peraturan Terkait SKD
Penerbitan dan penggunaan SKD diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 memiliki peran sentral dalam mengatur SKD, terutama bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur bahwa SKD bagi SPDN Indonesia adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Isi dari SKD tersebut adalah penjelasan bahwa wajib pajak yang bersangkutan adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Alternatif Kepatuhan Perpajakan: e-SKD (Surat Keterangan Domisili Elektronik)
Sebelum adanya Surat Keterangan Domisili elektronik, proses pengajuan dan penerbitan SKD dilakukan secara manual. Wajib pajak harus datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdaftar untuk mengajukan permohonan SKD. Namun, seiring berkembangnya teknologi dan berdasarkan PER-28/PJ/2018, pemerintah telah memperkenalkan alternatif yang lebih efisien, yaitu e-SKD.
Apa Itu e-SKD?
e-SKD adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili elektronik. Fitur e-SKD merupakan bagian dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan penerbitan SKD secara online.
Dengan adanya e-SKD, diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dan kantor pajak, yang sebelumnya harus melakukan proses pengajuan dan penerbitan SKD secara manual.
Manfaat e-SKD
Penggunaan e-SKD memiliki sejumlah manfaat, baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak, seperti berikut:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan Surat Keterangan Domisili elektronik, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara fisik untuk mengajukan permohonan SKD. Ini menghemat waktu dan biaya perjalanan, terutama jika wajib pajak berada di lokasi yang jauh dari kantor pajak terdekat.
2. Proses Lebih Cepat
Proses pengajuan dan penerbitan e-SKD biasanya lebih cepat dibandingkan dengan proses manual. Permohonan dapat diproses secara online, sehingga wajib pajak dapat mendapatkan SKD dengan lebih efisien.
3. Pengurangan Beban Administratif
Bagi kantor pajak, penggunaan Surat Keterangan Domisili elektronik juga mengurangi beban administratif dalam mengelola permohonan SKD. Proses yang terotomatisasi memungkinkan penanganan yang lebih efisien.
4. Keamanan Data
Surat Keterangan Domisili elektronik juga menghadirkan keamanan data yang lebih baik. Data wajib pajak tersimpan secara digital dan dapat diakses dengan aman melalui platform resmi DJP.
Cara Mengakses e-SKD (Surat Keterangan Domisili Elektronik)
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan e-SKD, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
1. Registrasi dan Aktivasi Akun
- Lakukan login pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak (djp-online.pajak.go.id) menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), password, dan kode keamanan yang tersedia.
- Setelah berhasil login, akses profil pribadi Anda.
- Pada menu “Profil Saya,” centang opsi “e-SKD” dalam bagian “Tambah/Kurang Hak Akses.”
- Klik “Ubah Akses” dan konfirmasi dengan mengklik “OK.”
- Setelah selesai, lakukan login kembali untuk mengakses e-SKD.
2. Permohonan e-SKD
- Setelah berhasil mengakses e-SKD, Anda dapat mulai mengajukan permohonan penerbitan SKD secara online.
- Ikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi e-SKD untuk mengisi data permohonan dengan benar.
- Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan, termasuk informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra jika relevan.
- Setelah mengisi semua data dengan benar, ajukan permohonan SKD melalui e-SKD (Surat Keterangan Domisili Elektronik).
3. Penanganan Permohonan
- Permohonan Anda akan diproses oleh kantor pajak terkait. Biasanya, SKD dapat diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi.
- Jika terdapat kekurangan atau ketidaklengkapan dalam permohonan, kantor pajak dapat mengeluarkan surat penolakan SKD.
4. Penggunaan e-SKD (Surat Keterangan Domisili Elektronik)
- SKD yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik berlaku hingga tanggal 31 Desember tahun penerbitan. Ini berarti SKD memiliki masa berlaku terbatas.
- SKD dalam bentuk digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan, seperti pengajuan SPT tahunan, pelaporan transaksi bisnis, dan lainnya.
- Jika diperlukan SKD dalam bentuk fisik, wajib pajak dapat meminta pengesahan ke kantor pajak terkait.
SKD untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
Selain wajib pajak dalam negeri, e-SKD juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Perekaman SKD WPLN diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018.
Cara Perekaman SKD WPLN
Wajib pajak luar negeri yang ingin merekam SKD dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Lakukan login pada website DJP Online menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Akses profil pribadi Anda.
- Pada menu “Profil Saya,” centang opsi “e-SKD” dalam bagian “Tambah/Kurang Hak Akses.”
- Klik “Ubah Akses” dan konfirmasi dengan mengklik “OK.”
- Setelah berhasil mengaktifkan e-SKD, lakukan login kembali.
- Anda akan dapat mengakses e-SKD dan mengajukan permohonan SKD sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penutup
Penggunaan e-Surat Keterangan Domisili (e-SKD) adalah salah satu langkah positif dalam upaya modernisasi dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan kemudahan akses dan penggunaan yang lebih efisien, wajib pajak baik dalam negeri maupun luar negeri dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah.
Penting untuk selalu memahami aturan dan persyaratan yang berlaku dalam pengajuan SKD melalui e-SKD (Surat Keterangan Domisili Elektronik) agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan dan patuh terhadap peraturan yang ada.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!