Cuti Tahunan Berbayar, Upah Hari Libur, dan Istirahat

Cuti tahunan berbayar, upah di hari libur, dan istirahat akhir pekan adalah hak dasar pekerja yang perlu dipahami oleh karyawan, HR, dan pengusaha. Ketiganya berkaitan langsung dengan waktu kerja, waktu istirahat, kesehatan pekerja, produktivitas, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan muncul di tempat kerja. Apakah cuti tahunan wajib dibayar? Apakah cuti bersama memotong jatah cuti tahunan? Bagaimana jika karyawan diminta masuk pada hari libur nasional? Apakah bekerja pada hari Minggu selalu dihitung lembur? Berapa lama waktu istirahat yang wajib diberikan perusahaan?

Artikel ini membahas aturan cuti tahunan berbayar, cuti panjang, cuti bersama, upah di hari libur nasional, THR Keagamaan, istirahat mingguan, jam istirahat di tengah jam kerja, serta checklist HR dalam mengelola cuti dan hari libur. Pembahasan ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang cuti, cuti tahunan, dan jenis cuti karyawan.

Apa Itu Cuti Tahunan Berbayar?

Cuti tahunan berbayar adalah hak pekerja untuk tidak masuk bekerja dalam jumlah hari tertentu setelah memenuhi masa kerja yang ditentukan, tetapi tetap menerima upah. Hak ini diberikan agar pekerja memiliki waktu istirahat, memulihkan energi, mengurus kebutuhan pribadi, dan menjaga keseimbangan hidup.

Dalam aturan ketenagakerjaan, cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Artinya, setelah memenuhi masa kerja satu tahun, pekerja berhak memperoleh cuti tahunan minimal 12 hari kerja.

Ketentuan pelaksanaan cuti tahunan dapat diatur lebih detail dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Misalnya, perusahaan dapat mengatur prosedur pengajuan cuti, batas minimal pengajuan, sistem persetujuan atasan, cuti massal, cuti yang dapat dibawa ke tahun berikutnya, atau ketentuan cuti hangus.

Untuk pembahasan cuti secara lebih luas, pembaca dapat membaca artikel jam kerja, istirahat, dan cuti.

Apakah Cuti Tahunan Tetap Dibayar?

Ya. Cuti tahunan adalah hak istirahat yang tetap dibayar. Jika pekerja menggunakan hak cuti tahunannya sesuai ketentuan, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja seperti biasa.

Cuti tahunan tidak sama dengan unpaid leave. Pada unpaid leave, pekerja tidak masuk kerja dan tidak menerima upah karena cuti tersebut tidak termasuk hak cuti berbayar atau di luar ketentuan yang disepakati. Sementara cuti tahunan adalah hak pekerja setelah memenuhi masa kerja yang ditentukan.

Dalam sistem payroll, HR perlu membedakan antara cuti tahunan, izin tidak dibayar, sakit, mangkir, dan cuti khusus. Kesalahan kategori dapat berdampak pada pembayaran gaji, tunjangan, absensi, dan evaluasi kinerja.

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Minimal?

Jumlah cuti tahunan minimal adalah 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Perusahaan boleh memberikan cuti tahunan lebih banyak dari ketentuan minimum, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebijakan internal.

Aspek Ketentuan Umum
Syarat hak cuti tahunan Pekerja telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
Jumlah minimal Paling sedikit 12 hari kerja.
Status pembayaran Tetap dibayar.
Pengaturan teknis Diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Boleh lebih dari minimum? Boleh, jika kebijakan perusahaan memberikan hak lebih baik.

Untuk mengelola cuti dengan lebih tertib, perusahaan dapat menggunakan sistem HRIS atau aplikasi cuti online. Pembaca dapat membaca artikel cara kerja sistem aplikasi cuti online karyawan dan mengelola cuti karyawan dengan software HR.

Apakah Cuti Tahunan Bisa Hangus?

Ketentuan cuti tahunan yang tidak digunakan dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Karena itu, kebijakan cuti hangus, cuti dibawa ke tahun berikutnya, atau cuti diuangkan perlu dibuat secara jelas.

Perusahaan sebaiknya tidak membuat aturan yang membingungkan. Misalnya, jika cuti tahunan harus digunakan sebelum akhir tahun, kebijakan tersebut perlu diinformasikan sejak awal. Jika cuti dapat dibawa ke tahun berikutnya, batas maksimal akumulasi juga perlu dijelaskan.

Untuk pembahasan lebih spesifik, pembaca dapat membaca artikel apakah sisa cuti karyawan dapat diuangkan, cara mengelola cuti tahunan agar tidak hangus, dan penghapusan sisa cuti tahunan karyawan resign.

Apa Itu Cuti Panjang?

Cuti panjang atau istirahat panjang adalah hak tambahan yang dapat diberikan oleh perusahaan tertentu setelah pekerja bekerja dalam jangka waktu lama. Dalam aturan terbaru, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dengan demikian, cuti panjang tidak otomatis berlaku di semua perusahaan. Perusahaan perlu melihat apakah bidang usaha, kebijakan internal, atau perjanjian kerja mengatur hak tersebut. Jika perusahaan memberikan cuti panjang, maka pelaksanaannya harus dibuat jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Hal yang perlu diatur dalam cuti panjang antara lain:

  • Syarat masa kerja.
  • Durasi cuti panjang.
  • Apakah cuti panjang mengurangi cuti tahunan.
  • Apakah cuti panjang dapat ditunda.
  • Bagaimana proses pengajuan.
  • Apakah cuti panjang tetap dibayar penuh.
  • Bagaimana jika pekerja resign sebelum cuti panjang digunakan.

Upah di Hari Libur Nasional

Hari libur nasional ditetapkan pemerintah melalui keputusan bersama menteri terkait. Untuk tahun 2027, pemerintah telah menerbitkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Hari libur nasional adalah hari libur resmi. Pada prinsipnya, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi, kecuali jenis pekerjaan atau sektor usaha memang membutuhkan operasional tetap berjalan. Contohnya rumah sakit, transportasi, keamanan, perhotelan, pelayanan publik, telekomunikasi, listrik, air, pemadam kebakaran, perbankan tertentu, dan unit layanan masyarakat lainnya.

Jika pekerja harus bekerja pada hari libur resmi, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan upah kerja lembur. Masuk kerja pada hari libur nasional bukan berarti dianggap sebagai hari kerja biasa, kecuali memang terdapat pengaturan khusus yang tetap harus mematuhi hukum ketenagakerjaan.

Untuk memahami hari libur nasional, pembaca dapat membaca artikel daftar hari libur nasional dan cuti bersama dan pentingnya hari libur nasional bagi karyawan.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru Perlu Selalu Dicek

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama dapat berubah setiap tahun. Karena itu, artikel lama yang masih menggunakan daftar libur 2021 perlu diperbarui agar tidak menyesatkan pembaca.

Untuk kebutuhan HR, kalender kerja perusahaan sebaiknya disusun setiap tahun setelah SKB 3 Menteri terbaru diterbitkan. Kalender tersebut dapat digunakan untuk menyusun jadwal operasional, rencana cuti bersama, jadwal produksi, shift, payroll, dan target kerja.

Beberapa hari libur keagamaan yang menggunakan kalender hijriah atau kalender lunar juga dapat mengalami penyesuaian tanggal. Karena itu, perusahaan perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah, bukan hanya kalender tidak resmi yang beredar di internet.

Apa Itu Cuti Bersama?

Cuti bersama adalah hari cuti yang ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang masa libur tertentu, biasanya berdekatan dengan hari raya keagamaan atau hari libur nasional. Cuti bersama sering digunakan untuk mendukung mobilitas masyarakat, perencanaan liburan, dan efisiensi hari kerja.

Dalam SKB 3 Menteri Tahun 2027, disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Untuk Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing. Dengan demikian, perusahaan swasta perlu membuat kebijakan internal yang jelas: apakah mengikuti cuti bersama, apakah tetap beroperasi, apakah memotong cuti tahunan, atau menggunakan sistem shift.

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

Secara umum, cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan jika perusahaan menerapkannya sesuai ketentuan dan kebijakan internal. Karena itu, HR perlu mengomunikasikan hal ini sejak awal agar pekerja memahami bahwa cuti bersama tidak selalu berarti tambahan libur di luar jatah cuti tahunan.

Agar tidak menimbulkan perselisihan, perusahaan sebaiknya menjelaskan:

  • Apakah perusahaan mengikuti cuti bersama nasional.
  • Apakah cuti bersama mengurangi saldo cuti tahunan.
  • Apakah pekerja yang masuk saat cuti bersama mendapat pengganti cuti.
  • Apakah pekerja shift mengikuti pengaturan berbeda.
  • Bagaimana pencatatan cuti bersama di sistem HR.

Bagaimana Jika Karyawan Masuk Kerja pada Hari Libur?

Jika pekerja masuk kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, perusahaan wajib memperhatikan aturan lembur. Perhitungan lembur pada hari libur berbeda dari lembur pada hari kerja biasa.

Dalam praktiknya, HR perlu melihat beberapa hal sebelum menghitung lembur:

  • Apakah perusahaan menggunakan pola 5 hari kerja atau 6 hari kerja.
  • Apakah hari tersebut merupakan hari istirahat mingguan pekerja.
  • Apakah hari tersebut merupakan hari libur resmi.
  • Berapa jam pekerja bekerja pada hari libur tersebut.
  • Apakah pekerjaan dilakukan atas perintah perusahaan dan disetujui pekerja.
  • Apakah ada bukti absensi dan surat perintah lembur.

Untuk pembahasan teknis, pembaca dapat membaca artikel pengertian dan aturan upah lembur, ketentuan upah lembur karyawan, dan cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional.

THR Keagamaan dan Hubungannya dengan Hari Libur

Selain hari libur nasional, pekerja juga memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR jika memenuhi ketentuan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Rumus THR prorata adalah:

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Contoh Perhitungan THR Prorata

Misalnya, pekerja memiliki masa kerja 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan. Maka THR yang diterima adalah:

6 / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Jika pekerja sudah bekerja 12 bulan atau lebih, maka THR minimal yang diberikan adalah 1 bulan upah, kecuali kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB memberikan nilai yang lebih besar.

Untuk pembahasan lebih lengkap, pembaca dapat membaca artikel THR, ketentuan pembayaran THR karyawan, dan perhitungan Tunjangan Hari Raya.

Istirahat di Akhir Pekan

Pekerja berhak mendapatkan istirahat mingguan. Dalam PP 35/2021, pekerja yang bekerja dengan pola 6 hari kerja dalam satu minggu berhak atas istirahat mingguan 1 hari. Untuk pola 5 hari kerja dalam satu minggu, pekerja berhak atas istirahat mingguan 2 hari.

Istirahat akhir pekan biasanya jatuh pada Sabtu dan Minggu untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja. Namun, tidak semua perusahaan menggunakan akhir pekan sebagai hari istirahat. Di sektor tertentu, hari istirahat dapat bergilir karena perusahaan beroperasi 7 hari seminggu.

Contohnya, pekerja di rumah sakit, hotel, restoran, transportasi, ritel, keamanan, media, manufaktur tertentu, dan layanan publik bisa memiliki hari istirahat yang tidak selalu Sabtu atau Minggu. Yang penting, perusahaan tetap memberikan hak istirahat mingguan sesuai pola kerja.

Untuk pembahasan terkait, pembaca dapat membaca artikel libur akhir pekan dan istirahat kerja.

Jam Istirahat di Tengah Hari Kerja

Selain istirahat mingguan, pekerja juga berhak atas istirahat antara jam kerja. Secara umum, pekerja yang bekerja selama 4 jam terus-menerus berhak mendapat waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Contohnya, jika pekerja bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00 dengan istirahat 1 jam, maka jam kerja efektifnya adalah 8 jam. Waktu istirahat digunakan untuk makan, beribadah, memulihkan energi, atau kebutuhan pribadi.

Perusahaan juga wajib memberikan kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam praktiknya, hal ini dapat diatur melalui jadwal istirahat, ruang ibadah, atau fleksibilitas yang wajar sesuai operasional perusahaan.

Hubungan Cuti, Hari Libur, dan Payroll

Cuti dan hari libur harus dikelola dengan baik dalam sistem payroll. Kesalahan pencatatan dapat berdampak pada gaji, lembur, tunjangan, potongan, THR, dan saldo cuti pekerja.

HR dan payroll perlu memastikan beberapa hal:

  • Cuti tahunan berbayar tidak dicatat sebagai unpaid leave.
  • Cuti bersama dicatat sesuai kebijakan perusahaan.
  • Pekerja yang masuk pada hari libur resmi dihitung sesuai aturan lembur jika memenuhi syarat.
  • Absensi pada hari libur tidak dianggap mangkir jika memang bukan jadwal kerja pekerja.
  • Jadwal shift disusun dengan memperhatikan hak istirahat mingguan.
  • Saldo cuti pekerja diperbarui secara akurat.
  • Slip gaji mencerminkan lembur, potongan, dan tunjangan secara transparan.

Untuk pengelolaan payroll, pembaca dapat membaca artikel payroll system di Indonesia, contoh slip gaji karyawan, dan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia.

Contoh Kebijakan Cuti Tahunan di Perusahaan

Berikut contoh elemen yang dapat dimasukkan HR dalam kebijakan cuti tahunan perusahaan:

  • Pekerja berhak atas cuti tahunan setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
  • Jumlah cuti tahunan minimal 12 hari kerja per tahun.
  • Pengajuan cuti dilakukan melalui sistem HR atau formulir resmi.
  • Cuti harus mendapat persetujuan atasan langsung dan HR.
  • Pengajuan cuti mendadak hanya dapat dilakukan untuk kondisi darurat.
  • Cuti bersama dapat mengurangi saldo cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan.
  • Sisa cuti dapat dibawa ke tahun berikutnya atau hangus sesuai ketentuan perusahaan.
  • Pekerja yang resign dapat memperoleh penggantian hak cuti jika memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini perlu disesuaikan dengan peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Checklist HR untuk Mengelola Cuti dan Hari Libur

Berikut checklist yang dapat digunakan HR agar pengelolaan cuti dan hari libur lebih tertib:

  • Perbarui kalender kerja berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru.
  • Tentukan apakah perusahaan mengikuti cuti bersama nasional.
  • Komunikasikan apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan.
  • Pastikan saldo cuti tahunan pekerja tercatat akurat.
  • Pastikan cuti tahunan berbayar tidak dipotong gaji.
  • Pastikan pekerja shift tetap mendapatkan istirahat mingguan.
  • Pastikan pekerja yang masuk hari libur resmi dihitung lemburnya jika memenuhi syarat.
  • Buat SOP pengajuan cuti tahunan.
  • Buat SOP cuti mendadak dan cuti darurat.
  • Pastikan aturan cuti tercantum dalam peraturan perusahaan atau PKB.
  • Gunakan sistem absensi dan cuti yang transparan.
  • Pastikan payroll menerima data cuti dan lembur secara tepat waktu.

Kesalahan Umum Perusahaan dalam Mengelola Cuti

1. Menganggap Cuti Tahunan sebagai Cuti Tidak Dibayar

Cuti tahunan adalah hak berbayar. Jika pekerja memenuhi syarat dan menggunakan cuti tahunan, perusahaan tetap wajib membayar upahnya.

2. Tidak Menjelaskan Cuti Bersama

Cuti bersama sering menimbulkan kebingungan karena pekerja mengira cuti tersebut selalu tambahan di luar cuti tahunan. HR perlu menjelaskan sejak awal apakah cuti bersama mengurangi saldo cuti.

3. Tidak Menghitung Lembur Hari Libur

Pekerja yang bekerja pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan dapat berhak atas upah lembur. Perusahaan perlu menghitungnya sesuai aturan.

4. Tidak Memberikan Istirahat Mingguan

Perusahaan yang beroperasi setiap hari tetap wajib mengatur jadwal agar pekerja mendapatkan istirahat mingguan. Operasional 24 jam bukan alasan untuk menghapus hak istirahat.

5. Tidak Mencatat Saldo Cuti dengan Rapi

Saldo cuti yang tidak rapi dapat menimbulkan perselisihan, terutama saat pekerja resign, pindah divisi, atau mengajukan cuti panjang.

6. Tidak Memperbarui Kalender Kerja

Kalender libur nasional dan cuti bersama berubah setiap tahun. HR perlu memperbarui kalender kerja berdasarkan keputusan pemerintah terbaru.

Tips untuk Pekerja dalam Menggunakan Cuti Tahunan

Rencanakan Cuti Lebih Awal

Ajukan cuti lebih awal agar atasan dan tim dapat mengatur pembagian pekerjaan. Cuti yang direncanakan dengan baik lebih mudah disetujui dan tidak mengganggu operasional.

Pahami Kebijakan Cuti Perusahaan

Setiap perusahaan dapat memiliki teknis cuti yang berbeda. Pahami apakah cuti bersama mengurangi saldo cuti, apakah sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya, dan bagaimana prosedur pengajuan cuti.

Cek Saldo Cuti Secara Berkala

Jangan menunggu akhir tahun untuk mengecek saldo cuti. Jika perusahaan memiliki kebijakan cuti hangus, gunakan cuti secara bijak sebelum masa berlakunya habis.

Koordinasikan Pekerjaan Sebelum Cuti

Sebelum cuti, selesaikan pekerjaan prioritas, beri update kepada tim, dan siapkan handover jika diperlukan. Ini membantu cuti berjalan tenang tanpa mengganggu pekerjaan.

Kesimpulan

Cuti tahunan berbayar, upah di hari libur, dan istirahat akhir pekan adalah bagian penting dari perlindungan pekerja. Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja dan tetap menerima upah saat menggunakan cuti tersebut.

Hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri setiap tahun. Untuk tahun 2027, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing, sehingga HR perlu membuat kebijakan internal yang jelas.

Jika pekerja diminta bekerja pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan upah kerja lembur. Selain itu, pekerja juga berhak atas istirahat mingguan, baik 1 hari untuk pola 6 hari kerja maupun 2 hari untuk pola 5 hari kerja.

Bagi perusahaan, pengelolaan cuti dan hari libur yang rapi akan membantu menjaga kepatuhan hukum, mengurangi sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Bagi pekerja, memahami hak cuti dan istirahat membantu menjaga kesehatan, produktivitas, dan keseimbangan hidup.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com