Tentang Pekerja Dalam Kondisi Sakit - bloghrd.com

CUTI SAKIT BERBAYAR

Pekerja berhak atas cuti sakit yang dibayar dalam hal sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan atau keterangan dari Dokter yang merawat pekerja tersebut. Cuti perawatan untuk jangka Panjang yang dibayar juga dapat diberikan, asalkan cuti tersebut direkomendasikan secara tertulis oleh dokter dan berlangsung untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, besaran upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang sakit ditentukan sebagai berikut:

–          100% upah selama empat bulan pertama;

–          75% upah selama 4 bulan ke depan (bulan ke-5 sampai ke-8);

–          Upah 50% selama 4 bulan ke depan (bulan ke-9 sampai ke-12); dan

–          25% upah untuk bulan-bulan berikutnya, sebelum pemutusan hubungan kerja oleh majikan.

Pekerja perempuan berhak atas cuti yang dibayar pada hari pertama dan kedua menstruasi, apabila mereka sakit dan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan mereka.

Sumber : §81 and 93(3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

PERAWATAN MEDIS

Skema jaminan sosial termasuk asuransi kesehatan. Asuransi Kesehatan memberikan perawatan medis yang komprehensif kepada pekerja dan keluarganya. Jenis pelayanan medis yang diberikan meliputi pelayanan ambulans; rawat inap di rumah sakit umum dan swasta; pemeliharaan kehamilan dan persalinan; penyediaan obat-obatan; diagnosis laboratorium; perawatan gigi dan mata; dan perawatan darurat.

BACA JUGA :  Gaji Upah Arsitek Pertamanan/Lansekap

 

TUNJANGAN BAGI PEKERJA

Sejak Indonesia memiliki Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011), setiap pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak program kepada karyawan, seperti: jaminan kecelakaan di tempat kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan juga jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor registrasi pekerja dalam Kartu BPJS, dan melakukan pengawasan kepada pemberi kerja. Jika pengusaha tidak mau mendaftar dan tidak mau membayar BPJS, maka pengusaha bisa dijerat hukum.

Modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling banyak sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), diperoleh dari APBN; bahwa modal awal program jaminan kehilangan pekerjaan paling banyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Source: §6, 9 & 42 UU SJSN No.40/2004, sebagaimana diubanh dengan UU Cipta Kerja, (UU No.11/2020)

JAMINAN KESEHATAN

Jaminan Kesehatan Sosial Nasional Indonesia adalah sistem kesehatan berbayar yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan dilaksanakan secara nasional, seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Keanggotaan dibagi menjadi:

a). Pekerja Penerima Upah (PPU)

Orang yang bekerja untuk pengusaha dan menerima upah. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: aparat sipil negara, TNI, Polri, pekerja honorer yang digaji APBN, pekerja BUMN, pekerja badan usaha swasta.

b). Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) and Bukan Pekerja (BP)

Orang yang bekerja atau melakukan bisnis dengan risiko mereka sendiri. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, Pekerja yang bukan penerima upah. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga

BACA JUGA :  Perbandingan Gaji Pegawai Perpajakan Swasta dan Publik

c). Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Orang yang tergolong miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Persyaratan untuk menerima bantuan iuran jaminan kesehatan meliputi: warga negara Indonesia, memiliki nomor identitas terdaftar, terdaftar dalam data kesejahteraan sosial terpadu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran kepesertaan dan kontribusinya untuk program jaminan kesehatan adalah sebagai berikut:

 

Jenis Keanggotaan BPJS Kesehatan Keanggotaan Sebelumnya Premium Keanggotaan Sebelumnya Premium Berlaku mulai
PBI Rp 23.000 Rp 42.000 1 Agustus 2019
PBPU & BP Class III: Rp 25.500 Class III: Rp 42.000 1 Januari 2020
Class II: Rp 51.000 Class II: Rp 110.000
Class I: Rp 80.000 Class I: Rp 160.000
PPU PNS: 5% (3% dibayar pemerintah, 2% dibayar peserta) PNS: 5% (4% dibayar pemerintah, 1% dibayar peserta) 1 Oktober 2019 untuk PNS
Karyawan BUMN dan Swasta : 5% (4% dibayarkan pengusaha, 1% peserta) Karyawan BUMN dan Swasta : 5% (4% dibayarkan pengusaha, 1% peserta) 1 Januari 2020 for BUMN dan Perusahaan Swasta
Batas upah/gaji maksimum sebagai dasar perhitungan: Rp. 8.000.000 Batas upah/gaji maksimum sebagai dasar perhitungan: Rp. 12.000.000  
Batas upah terendah: Upah Minimum Provinsi/ Upah Minimum Kabupaten/Kota Batas upah terendah: Upah Minimum Provinsi/ Upah Minimum Kabupaten/Kota  

 

Manfaat Asuransi Kesehatan meliputi pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat-obatan dan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan, seperti:

  1. Pendidikan kesehatan
  2. Imunisasi Dasar
  3. Keluarga Berencana
  4. Pemeriksaan kesehatan
  5. Jenis kanker, operasi jantung, hingga cuci darah (gagal ginjal)

Source: UU SJSN (UU No. 40/2004), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No.11/2020); UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 75/2019)

BACA JUGA :  Gaji Upah Ahli Biologi, Botani, Zoologi dan YBDI

JAMINAN PEKERJAAN

Pihak pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja seorang pekerja karena pekerja tersebut tidak masuk kerja atau karena sakit untuk jangka waktu di bawah 12 bulan. Jika jangka waktu sakit melebihi 12 bulan, maka pengusaha dapat memutuskan kontrak.

Pemutusan kontrak kerja dilarang bagi pekerja yang cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena penyakit akibat kerja yang masa pemulihannya tidak dapat dipastikan sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari dokter.

Sumber : §153(1a and j) and 154A(1.m) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);

PERATURAN MENGENAI KERJA DAN KONDISI SAKIT

  • Kepmenakertrans tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Decree No. Kep. 187/MEN/X/2004 Regarding Member of Labour Union Contribution Fees Decree No. Kep-16/MEN/2001 /
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004 tentang Kerja Lembur dan Upah Lembur / Ministerial Decision concerning overtime work and overtime pay (Decree No. 102 of 2004)

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com