Aturan Pekerja Sakit, Upah, Cuti Sakit, dan BPJS

Pekerja yang sedang sakit tetap memiliki hak yang dilindungi oleh aturan ketenagakerjaan. Sakit bukan alasan bagi perusahaan untuk langsung memotong upah, menolak izin tidak masuk kerja, atau melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam hubungan kerja, kondisi sakit perlu dikelola dengan tertib. Pekerja perlu memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti surat keterangan dokter. Di sisi lain, perusahaan perlu memahami kewajiban pembayaran upah saat pekerja sakit, aturan cuti sakit, jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan batas perlindungan pekerja dari PHK.

Artikel ini membahas aturan pekerja dalam kondisi sakit, cuti sakit berbayar, upah saat sakit, cuti haid, perawatan medis, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kerja, serta checklist HR dalam mengelola karyawan yang sakit. Pembahasan ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang pekerja yang sakit, cuti sakit, dan jenis cuti karyawan.

Apa yang Dimaksud Pekerja dalam Kondisi Sakit?

Pekerja dalam kondisi sakit adalah pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena gangguan kesehatan, baik sakit ringan, sakit berat, sakit berkepanjangan, kecelakaan, penyakit akibat kerja, maupun kondisi medis tertentu yang membutuhkan pemulihan.

Dalam praktik ketenagakerjaan, kondisi sakit perlu dibuktikan secara wajar. Untuk sakit yang membuat pekerja tidak dapat bekerja, perusahaan biasanya meminta pemberitahuan kepada atasan atau HR, serta surat keterangan dokter jika sakit berlangsung lebih dari ketentuan internal perusahaan.

Tujuan dokumen medis bukan untuk mempersulit pekerja, tetapi untuk memastikan bahwa izin sakit memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, perusahaan dapat mencatat absensi, payroll, BPJS, dan hak pekerja secara tepat.

Apakah Pekerja yang Sakit Tetap Berhak Mendapat Upah?

Ya. Pekerja yang sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan tetap berhak atas upah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama jika sakit tersebut dibuktikan dengan keterangan dokter.

Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja tidak masuk bekerja karena sakit. Besaran upah yang dibayarkan berubah secara bertahap jika sakit berlangsung lama.

Periode Sakit Upah yang Dibayarkan Catatan
4 bulan pertama 100% dari upah Pekerja tetap menerima upah penuh.
4 bulan kedua 75% dari upah Berlaku untuk bulan ke-5 sampai bulan ke-8.
4 bulan ketiga 50% dari upah Berlaku untuk bulan ke-9 sampai bulan ke-12.
Bulan berikutnya 25% dari upah Dibayarkan sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha sesuai ketentuan.

Aturan ini penting dipahami oleh HR dan payroll. Pekerja yang sakit tidak boleh langsung dicatat sebagai unpaid leave jika ia memenuhi syarat sebagai pekerja sakit menurut ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan.

Untuk memahami hubungan cuti, istirahat, dan absensi, pembaca dapat membaca artikel jam kerja, istirahat, dan cuti.

Apakah Cuti Sakit Harus Menggunakan Surat Dokter?

Dalam praktik yang baik, pekerja yang sakit sebaiknya memberikan surat keterangan dokter, terutama jika sakit berlangsung lebih dari satu hari, membutuhkan istirahat medis, atau berdampak pada pekerjaan. Surat dokter menjadi dasar administratif bagi HR untuk mencatat izin sakit dan membayar upah sesuai ketentuan.

Perusahaan dapat mengatur prosedur pelaporan sakit dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama. Misalnya, pekerja wajib memberi kabar kepada atasan sebelum jam kerja dimulai, mengirim surat dokter dalam batas waktu tertentu, atau memperbarui keterangan medis jika sakit berlanjut.

Namun, prosedur internal perusahaan tidak boleh menghilangkan hak pekerja yang memang sakit dan dapat membuktikan kondisi medisnya. Kebijakan perusahaan sebaiknya dibuat jelas, manusiawi, dan tidak diskriminatif.

Bagaimana Jika Pekerja Sakit Berkepanjangan?

Sakit berkepanjangan perlu ditangani lebih hati-hati. Perusahaan tidak hanya perlu melihat absensi, tetapi juga diagnosis dokter, kemampuan pekerja untuk kembali bekerja, kebutuhan penyesuaian kerja, dan risiko keselamatan.

Jika pekerja sakit dalam jangka panjang, HR sebaiknya meminta pembaruan surat keterangan dokter secara berkala. Surat tersebut dapat menjelaskan apakah pekerja masih perlu istirahat, dapat bekerja sebagian, membutuhkan penyesuaian tugas, atau belum dapat dipastikan masa pemulihannya.

Selama sakit masih berada dalam perlindungan hukum, perusahaan wajib memenuhi hak upah sesuai tahapan yang berlaku. Jika kondisi sakit sudah melampaui batas tertentu dan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya, perusahaan perlu mengikuti prosedur hukum terkait PHK dan pembayaran hak pekerja, bukan melakukan pemutusan sepihak tanpa proses.

Apakah Pekerja Perempuan Berhak Tidak Masuk Kerja Saat Haid?

Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Dalam praktik perusahaan, hak ini sering dikenal sebagai cuti haid. Namun, perusahaan dapat mengatur tata cara pemberitahuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, selama tidak menghapus hak dasar pekerja perempuan.

Topik ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang cuti haid, hak pekerja perempuan, dan upah saat hamil dan biaya persalinan.

Apakah Perusahaan Boleh Memotong Gaji Pekerja yang Sakit?

Perusahaan tidak boleh sembarangan memotong gaji pekerja yang sakit. Jika pekerja sakit sesuai ketentuan dan dapat dibuktikan dengan keterangan dokter, maka pekerja berhak atas pembayaran upah sesuai skema yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Potongan hanya dapat dilakukan jika memiliki dasar yang jelas. Misalnya, pekerja tidak memberikan keterangan yang sah, tidak mengikuti prosedur absensi yang wajar, atau terdapat kondisi lain yang diatur dalam perjanjian kerja dan tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam pengelolaan payroll, HR perlu membedakan antara:

  • Izin sakit berbayar.
  • Cuti sakit dengan surat dokter.
  • Absen tanpa keterangan.
  • Unpaid leave.
  • Sakit berkepanjangan.
  • Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Perbedaan kategori ini penting karena berdampak pada upah, BPJS, absensi, penilaian kinerja, dan risiko sengketa.

Perawatan Medis bagi Pekerja yang Sakit

Pekerja yang sakit dapat menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN melalui BPJS Kesehatan jika status kepesertaannya aktif. JKN memberi akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas rujukan tingkat lanjutan.

Pelayanan kesehatan dalam JKN mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan darurat medis, serta pelayanan penunjang sesuai ketentuan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Bagi pekerja penerima upah, kepesertaan BPJS Kesehatan dikelola melalui perusahaan. Karena itu, HR perlu memastikan pekerja sudah terdaftar, iuran dibayarkan tepat waktu, data keluarga benar, dan status kepesertaan aktif.

Untuk pembahasan teknis, pembaca dapat membaca artikel BPJS Kesehatan, cara cek dan mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan, dan New Edabu BPJS Kesehatan.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dalam JKN, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kelompok. Pemahaman ini penting agar pekerja dan perusahaan mengetahui posisi masing-masing dalam sistem jaminan kesehatan.

1. Pekerja Penerima Upah

Pekerja Penerima Upah atau PPU adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. Kelompok ini mencakup pekerja swasta, pegawai pemerintah, pekerja BUMN, dan kategori lain sesuai ketentuan.

Untuk PPU, iuran JKN sebesar 5% dari upah. Komposisinya adalah 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta, dengan batas atas dasar perhitungan upah Rp12.000.000.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU adalah orang yang bekerja secara mandiri atau berusaha sendiri. Mereka mendaftar dan membayar iuran secara mandiri sesuai kelas dan ketentuan yang berlaku.

3. Penerima Bantuan Iuran

Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong fakir miskin atau tidak mampu sesuai data dan kriteria yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Sakit

Selain BPJS Kesehatan, pekerja juga perlu dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama jika pekerja mengalami risiko kerja, kecelakaan kerja, kematian, usia tua, pensiun, atau kehilangan pekerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Penerima Upah mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai ketentuan kepesertaan. BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan manfaat JKK termasuk pelayanan kesehatan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Untuk memahami program-program tersebut, pembaca dapat membaca artikel BPJS Ketenagakerjaan, manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bagaimana Jika Sakit Disebabkan Kecelakaan Kerja?

Jika pekerja sakit atau cedera karena kecelakaan kerja, penanganannya berbeda dari sakit biasa. Risiko tersebut berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, perusahaan perlu segera melakukan pelaporan kecelakaan kerja sesuai prosedur, memastikan pekerja mendapatkan pelayanan medis, dan mendokumentasikan kronologi kejadian. HR juga perlu membedakan apakah kondisi pekerja merupakan sakit biasa, kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja.

Pembedaan ini penting karena berdampak pada manfaat jaminan sosial, perlindungan kerja, absensi, dan potensi PHK. Jika sakit berkaitan dengan pekerjaan, perusahaan harus lebih hati-hati karena pekerja memiliki perlindungan khusus.

Apakah Pekerja yang Sakit Boleh Di-PHK?

Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. UU 6/2023 juga melarang PHK terhadap pekerja yang berada dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter belum dapat dipastikan masa penyembuhannya. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Artinya, perusahaan tidak boleh langsung memutus hubungan kerja hanya karena pekerja sedang sakit. Jika pekerja memiliki surat dokter dan masa sakit belum melampaui batas perlindungan, PHK dengan alasan sakit dapat berisiko melanggar hukum.

Namun, jika sakit berkepanjangan sudah melampaui batas 12 bulan dan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya, perusahaan perlu mengikuti ketentuan PHK serta membayarkan hak-hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. PP 35/2021 mengatur alasan PHK dan hak pekerja dalam kondisi sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja setelah melampaui batas 12 bulan. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Untuk memahami PHK secara umum, pembaca dapat membaca artikel PHK, alasan-alasan PHK, dan perhitungan pesangon.

Hak Pekerja Jika PHK karena Sakit Berkepanjangan

Jika hubungan kerja berakhir karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan sesuai ketentuan, perusahaan tetap wajib memperhatikan hak pekerja. Hak tersebut dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lain sesuai alasan PHK, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan tidak boleh hanya menyatakan “kontrak selesai” atau “tidak mampu bekerja” tanpa memperhatikan status hubungan kerja, dokumen medis, prosedur PHK, serta hak pekerja. Jika terjadi perselisihan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Perbedaan Sakit Biasa, Sakit Berkepanjangan, dan Penyakit Akibat Kerja

HR perlu membedakan beberapa kondisi sakit agar pengelolaan hak pekerja tidak keliru.

Kondisi Penjelasan Dampak HR
Sakit biasa Pekerja sakit sementara dan dapat kembali bekerja setelah pulih. Dicatat sebagai izin sakit atau cuti sakit sesuai surat dokter dan kebijakan perusahaan.
Sakit berkepanjangan Pekerja sakit dalam waktu lama dan tidak dapat bekerja secara terus-menerus. Perlu monitoring medis, pembayaran upah sesuai tahapan, dan evaluasi kemampuan kerja.
Kecelakaan kerja Cedera atau sakit akibat kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan. Perlu pelaporan JKK, penanganan medis, dan perlindungan khusus.
Penyakit akibat kerja Penyakit yang muncul karena faktor pekerjaan atau lingkungan kerja. Perlu pemeriksaan medis, investigasi K3, dan klaim sesuai program jaminan sosial.

Checklist untuk Pekerja Saat Sakit

Agar hak tetap terlindungi dan komunikasi dengan perusahaan berjalan baik, pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Segera memberi tahu atasan atau HR jika tidak dapat masuk kerja karena sakit.
  • Mengikuti prosedur pelaporan sakit yang berlaku di perusahaan.
  • Meminta surat keterangan dokter jika sakit membutuhkan istirahat.
  • Mengirimkan surat dokter sesuai batas waktu yang ditentukan.
  • Menyimpan salinan dokumen medis.
  • Memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Memastikan fasilitas kesehatan yang digunakan sesuai prosedur JKN.
  • Jika sakit karena pekerjaan, segera laporkan kronologi kepada perusahaan.
  • Jika sakit berkepanjangan, berikan pembaruan keterangan dokter secara berkala.
  • Jangan mengabaikan komunikasi dengan perusahaan selama masa sakit.

Checklist HR dalam Mengelola Pekerja Sakit

HR perlu memiliki SOP yang jelas agar pekerja sakit ditangani secara adil dan sesuai aturan. Berikut checklist yang dapat digunakan:

  • Pastikan perusahaan memiliki kebijakan izin sakit dan cuti sakit tertulis.
  • Pastikan syarat surat dokter dijelaskan dengan wajar.
  • Bedakan sakit biasa, sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja.
  • Pastikan pembayaran upah sakit mengikuti ketentuan hukum.
  • Pastikan absensi tidak otomatis dicatat sebagai mangkir jika ada bukti sakit.
  • Pastikan BPJS Kesehatan pekerja aktif.
  • Pastikan pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika terjadi kecelakaan kerja, lakukan pelaporan JKK sesuai prosedur.
  • Simpan dokumen medis dengan menjaga kerahasiaan data pekerja.
  • Evaluasi kebutuhan penyesuaian kerja setelah pekerja kembali.
  • Jangan melakukan PHK karena sakit tanpa dasar hukum dan prosedur yang benar.
  • Koordinasikan kasus sakit berkepanjangan dengan legal, manajemen, dan pihak medis jika diperlukan.

Kesalahan Umum Perusahaan dalam Menangani Pekerja Sakit

1. Langsung Memotong Gaji

Perusahaan tidak boleh langsung memotong gaji pekerja yang sakit jika pekerja memiliki dasar izin yang sah. Periksa surat dokter, durasi sakit, dan ketentuan upah sakit sebelum melakukan pemotongan.

2. Menganggap Sakit sebagai Mangkir

Mangkir dan sakit adalah dua hal berbeda. Jika pekerja sakit dan memberi keterangan yang sah, absensinya tidak seharusnya disamakan dengan mangkir tanpa keterangan.

3. Tidak Mendaftarkan BPJS

Jika perusahaan lalai mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengalami kerugian ketika membutuhkan pelayanan kesehatan atau perlindungan sosial.

4. Melakukan PHK Terlalu Cepat

PHK karena sakit memiliki batasan hukum. Pengusaha dilarang melakukan PHK karena sakit dengan surat dokter selama belum melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

5. Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Medis

Data kesehatan pekerja adalah informasi sensitif. HR harus menjaga kerahasiaannya dan tidak menyebarkan diagnosis pekerja kepada pihak yang tidak berkepentingan.

6. Tidak Menyiapkan Program Return to Work

Setelah sakit cukup lama, pekerja mungkin membutuhkan penyesuaian saat kembali bekerja. Perusahaan dapat membantu melalui penyesuaian beban kerja, jadwal bertahap, atau evaluasi medis sesuai kebutuhan.

Tips Membuat Kebijakan Cuti Sakit di Perusahaan

Agar tidak menimbulkan kebingungan, perusahaan sebaiknya membuat kebijakan cuti sakit yang jelas dalam peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Atur Prosedur Pelaporan

Tentukan bagaimana pekerja melapor sakit, kepada siapa laporan disampaikan, kapan batas waktu laporan, dan dokumen apa yang dibutuhkan.

Tentukan Ketentuan Surat Dokter

Jelaskan kapan pekerja wajib melampirkan surat dokter. Misalnya untuk sakit lebih dari satu hari, sakit berulang, sakit berkepanjangan, atau sakit yang membutuhkan istirahat khusus.

Jelaskan Hak Upah Saat Sakit

Masukkan skema pembayaran upah sakit sesuai ketentuan hukum agar pekerja dan payroll memiliki pemahaman yang sama.

Atur Koordinasi dengan BPJS

Pastikan HR mengetahui alur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pelaporan kecelakaan kerja jika sakit atau cedera berkaitan dengan pekerjaan.

Buat Mekanisme Evaluasi Sakit Berkepanjangan

Untuk sakit jangka panjang, perusahaan perlu mekanisme evaluasi yang manusiawi dan berbasis dokumen medis. Jangan hanya mengandalkan asumsi atasan atau catatan absensi.

Kesimpulan

Pekerja yang sakit tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan. Jika pekerja sakit dan dapat membuktikan kondisinya dengan surat keterangan dokter, pengusaha wajib membayar upah sesuai tahapan yang berlaku: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% untuk bulan berikutnya sebelum PHK dilakukan sesuai prosedur.

Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua haid juga memiliki perlindungan khusus untuk tidak wajib bekerja setelah memberitahukan kondisinya kepada pengusaha. Selain itu, pekerja berhak mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai status kepesertaan.

Perusahaan tidak boleh melakukan PHK hanya karena pekerja sakit dengan keterangan dokter selama belum melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Untuk sakit akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja, perlindungan pekerja juga harus diperhatikan secara lebih hati-hati.

Bagi HR, pengelolaan pekerja sakit perlu dilakukan dengan SOP yang jelas, dokumen yang rapi, pembayaran upah yang sesuai, perlindungan BPJS yang aktif, dan pendekatan yang manusiawi. Dengan begitu, hak pekerja terlindungi dan perusahaan tetap patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com