e-Filing Pajak: Tata Cara Pelaporan Pajak secara Online

Bagaimana Tata Cara Pelaporan Pajak secara Online Lewat e-Filing Pajak?

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk menjalankan berbagai program dan proyek yang diperlukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan setiap warga negara dan entitas bisnis yang memiliki kewajiban pajak untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam era digital yang semakin berkembang, pelaporan pajak secara manual menjadi semakin tidak efisien.

Oleh karena itu, pemerintah telah menghadirkan layanan e-Filing Pajak sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak.

Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan membahas secara rinci mengenai e-Filing Pajak, termasuk pengertian, manfaat, jenis-jenis SPT yang wajib dilaporkan melalui e-Filing, batas waktu pelaporan, sanksi keterlambatan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan ini.

Pengertian e-Filing Pajak

e-Filing Pajak adalah cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan pendapatan mereka dan melakukan pembayaran pajak secara digital, tanpa harus datang ke kantor pajak fisik.

Layanan e-Filing Pajak memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan lebih efisien dan cepat.

Selain itu, e-Filing juga memungkinkan data pelaporan pajak untuk disimpan dengan aman dan mudah dilacak, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan dokumen-dokumen penting terkait pajak mereka.

Manfaat Umum e-Filing Pajak

Penggunaan e-Filing Pajak memiliki berbagai manfaat, baik bagi wajib pajak maupun pemerintah. Beberapa manfaat umum e-Filing Pajak antara lain:

1. Lapor Pajak Online dari Mana Saja dan Kapan Saja

Salah satu manfaat utama e-Filing adalah kemudahan akses.

Wajib pajak dapat melaporkan pajak mereka dari mana saja dan kapan saja selama mereka memiliki koneksi internet.

Hal ini sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki kesibukan atau mobilitas tinggi, sehingga tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

2. Hemat Waktu

Dengan e-Filing, wajib pajak tidak lagi perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk datang ke kantor pajak dan antre di sana.

Proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang lebih produktif.

3. Penyimpanan Data yang Aman dan Mudah Dilacak

e-Filing memungkinkan penyimpanan bukti pelaporan pajak secara digital.

Hal ini membuat data pelaporan pajak menjadi lebih aman dan mudah dilacak.

Wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti-bukti penting terkait pajak, karena semuanya tersimpan dalam format digital yang dapat diakses kapan saja dibutuhkan.

4. Kepatuhan terhadap Peraturan Pajak

Dengan e-Filing, proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan akurat.

Ini dapat membantu wajib pajak untuk memahami dengan lebih baik kewajiban pajak mereka dan memastikan bahwa mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DJP juga dapat dengan lebih efisien melakukan pengawasan terhadap pelaporan pajak.

Jenis-Jenis SPT yang Wajib e-Filing Pajak

Pemerintah telah mengatur bahwa beberapa jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak wajib dilaporkan melalui e-Filing.

Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak. Berikut adalah daftar jenis-jenis SPT yang wajib dilaporkan melalui e-Filing:

1. SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26

SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 adalah SPT yang berkaitan dengan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pengusaha atau pemberi kerja.

Dalam hal ini, pihak pengusaha atau pemberi kerja wajib melakukan pelaporan pajak secara online melalui e-Filing.

2. SPT Masa PPN / PPnBM 1111

SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 1111 adalah SPT yang berkaitan dengan pajak atas penjualan barang dan jasa.

Pengusaha yang terlibat dalam penjualan barang dan jasa wajib melaporkan pajak mereka melalui e-Filing.

3. SPT Tahunan Badan bagi PKP yang menerbitkan e-Faktur

SPT Tahunan Badan adalah SPT yang dilaporkan oleh perusahaan atau badan usaha.

Bagi perusahaan yang menerbitkan e-Faktur, pelaporan SPT Tahunan Badan juga harus dilakukan melalui e-Filing.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jambi

Jenis SPT yang Dikecualikan dari Pelaporan Online

Meskipun penggunaan e-Faktur telah menjadi standar dalam transaksi bisnis, pemerintah juga telah memberikan pengecualian terkait jenis-jenis SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online melalui sistem e-Filing.

Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018.

Jenis-jenis SPT yang dikecualikan dari pelaporan online melalui e-Filing antara lain:

1. SPT Masa PPh 25 nihil

SPT Masa PPh 25 adalah SPT yang digunakan oleh pengusaha sebagai bentuk pembayaran pajak final atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.

Jika dalam suatu periode pajak, pengusaha tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak, maka SPT Masa PPh 25 dapat diisi dengan status “nihil,” yang berarti pajak yang terutang adalah nol.

Meskipun demikian, pelaporan SPT Masa PPh 25 nihil masih dapat dilakukan secara manual tanpa menggunakan e-Filing.

2. SPT Masa PPh 25 kurang bayar

SPT Masa PPh 25 juga digunakan untuk melaporkan pajak final atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.

Jika dalam suatu periode pajak, pengusaha memiliki penghasilan yang dikenai pajak, namun jumlah pajak yang terutang kurang dari yang seharusnya dibayar, maka pengusaha harus melaporkan SPT Masa PPh 25 dengan status “kurang bayar.”

Pengisian SPT Masa PPh 25 kurang bayar dapat dilakukan secara manual.

3. SPT Masa PPh 21 nihil

SPT Masa PPh 21 digunakan oleh pengusaha sebagai bentuk pemotongan pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga.

Jika dalam suatu periode pajak, pengusaha tidak melakukan pemotongan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan nilainya nol, maka SPT Masa PPh 21 dapat diisi dengan status “nihil.”

Pengisian SPT Masa PPh 21 nihil masih dapat dilakukan secara manual.

4. SPT Masa PPh 26 nihil

SPT Masa PPh 26 digunakan oleh pengusaha sebagai bentuk pemotongan pajak penghasilan yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang berstatus sebagai pemungut pajak.

Jika dalam suatu periode pajak, pengusaha tidak melakukan pemotongan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan nilainya nol, maka SPT Masa PPh 26 dapat diisi dengan status “nihil.”

Pengisian SPT Masa PPh 26 nihil masih dapat dilakukan secara manual.

5. SPT Masa PPN / PPnBM nihil

SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPT Masa PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) digunakan oleh pengusaha untuk melaporkan dan membayar pajak atas transaksi penjualan barang dan jasa.

Jika dalam suatu periode pajak, pengusaha tidak memiliki transaksi yang dikenai PPN atau PPnBM, maka SPT Masa PPN / PPnBM dapat diisi dengan status “nihil.”

Pengisian SPT Masa PPN / PPnBM nihil masih dapat dilakukan secara manual.

6. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah pajak yang harus dibayar oleh pengembang atau pemilik proyek konstruksi yang melakukan pembangunan sendiri tanpa melibatkan kontraktor.

PPN ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan properti yang dibangun sendiri.

Meskipun demikian, pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri masih dapat dilakukan secara manual.

7. PPN Impor Barang Luar Negeri

PPN Impor Barang Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor ke Indonesia.

Pengusaha yang melakukan impor barang masih dapat melaporkan PPN ini secara manual.

8. PPN Jasa Luar Negeri

PPN Jasa Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan atas jasa-jasa yang diterima oleh pengusaha dari luar negeri.

Pengusaha yang menerima jasa dari luar negeri masih dapat melaporkan PPN ini secara manual.

Pengecualian ini memberikan fleksibilitas kepada pengusaha dalam melaporkan jenis-jenis SPT yang tidak terkait dengan e-Faktur secara manual.

Namun, penggunaan e-Filing tetap diharapkan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan dan jenis-jenis SPT lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan.

Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi

Untuk melaksanakan e-Filing Pajak, pemerintah telah menetapkan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Berikut adalah lima saluran atau aplikasi e-Filing Pajak resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  1. Saluran suara digital yang ditetapkan DJP Online untuk Wajib Pajak tertentu.
  2. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak.
  3. Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. Saluran lain yang ditetapkan DJP.

Kelima saluran tersebut diatur dalam Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

Penggunaan salah satu dari saluran e-Filing resmi ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka dengan aman dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  SPT: Informasi Lengkap Seputar Surat Pemberitahuan Pajak

Batas Waktu e-Filing Pajak

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaporan pajak untuk setiap jenis SPT. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan secara tepat waktu.

Berikut adalah daftar batas waktu pelaporan pajak untuk beberapa jenis SPT:

SPT Masa:

  1. PPh Pasal 4 ayat 2: Tanggal 20 bulan berikutnya.
  2. PPh Pasal 15: Tanggal 20 bulan berikutnya.
  3. PPh Pasal 21/26: Tanggal 20 bulan berikutnya.
  4. PPh Pasal 23/26: Tanggal 20 bulan berikutnya.
  5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai: Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
  6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah: Tanggal 14 bulan berikutnya.
  7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu: Tanggal 20 bulan berikutnya.
  8. PPN dan PPnBM – PKP (Pengusaha Kena Pajak): Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
  9. PPN dan PPnBM – Bendaharawan: Tanggal 14 bulan berikutnya.
  10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara: Tanggal 20 bulan berikutnya.
  11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu: Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

SPT Tahunan:

  1. PPh Orang Pribadi: Akhir bulan setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.
  2. PPh Badan: Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak, pemerintah memiliki ketentuan sanksi yang berlaku.

Sanksi ini diberikan sebagai bentuk disiplin pajak dan sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak untuk mematuhi batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.

Berikut adalah daftar sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan pajak:

SPT Masa:

  1. SPT Masa PPN: Sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000,-.
  2. SPT Masa lainnya: Sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000,-.
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000,-.
  4. SPT Tahunan PPh Badan: Sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,-.

Sanksi-sanksi di atas dapat memberatkan wajib pajak secara finansial, selain itu, pelanggaran terus-menerus terhadap batas waktu pelaporan pajak dapat berdampak pada reputasi dan kredibilitas wajib pajak di mata otoritas pajak.

Syarat e-Filing Pajak

Agar dapat menggunakan layanan e-Filing Pajak, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat-syarat ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan secara akurat dan aman.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan e-Filing Pajak:

1. EFIN/Nomor Identitas Elektronik

EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau Nomor Identitas Elektronik adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak secara online.

Wajib pajak harus memiliki EFIN yang valid untuk dapat menggunakan layanan e-Filing.

Jika wajib pajak telah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur, mereka tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi.

2. Dokumen Elektronik/SPT Elektronik

Wajib pajak harus memiliki dokumen elektronik yang lengkap dan sesuai dengan jenis SPT yang akan dilaporkan melalui e-Filing.

Dokumen-dokumen ini harus disiapkan sebelum melakukan pelaporan pajak online.

3. Akses ke Web e-Filing/Sudah Terdaftar di Aplikasi Pajak

Wajib pajak harus memiliki akses ke web e-Filing melalui saluran resmi yang ditetapkan pemerintah atau sudah terdaftar di Aplikasi Pajak yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak secara online.

Pendaftaran dan aktivasi akun e-Filing ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat menggunakan layanan e-Filing dengan lancar.

Cara Mendapatkan EFIN

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, langkah-langkah berikut ini dapat diikuti untuk memperoleh EFIN:

1. Unduh Formulir Permohonan Aktivasi EFIN

Langkah pertama adalah mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Ajukan Langsung Formulir EFIN ke KPP

Setelah mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN, wajib pajak harus mengajukannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan bergantung pada jenis wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi, badan, atau badan kantor cabang.

Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Asli dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI).
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing (WNA).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar.
  • Alamat email aktif.

B. Wajib Pajak Badan:

  • Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan.
  • KTP pengurus untuk warga negara asing (WNA).
  • Paspor dan KITAS/KITAP pengurus untuk warga negara asing (WNA).
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus.
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar WP badan.
  • Alamat email aktif.

C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang:

  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan.
  • KTP pengurus untuk warga negara asing (WNA).
  • Paspor dan KITAS/KITAP pengurus untuk warga negara asing (WNA).
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar yang bersangkutan.
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.
BACA JUGA :  Debt to Equity Ratio & Hubungannya dalam Sektor Perpajakan

Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, wajib pajak dapat mengajukannya ke KPP untuk proses aktivasi EFIN.

Dengan mendapatkan EFIN, wajib pajak akan dapat menggunakan layanan e-Filing Pajak dengan lancar.

Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan e-Filing Pajak

Dalam menggunakan layanan e-Filing Pajak, wajib pajak juga diharuskan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang relevan sesuai dengan jenis SPT yang dilaporkan.

Dokumen-dokumen ini harus digabungkan dalam satu file PDF sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa jenis SPT dan dokumen PDF yang wajib diunggah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak:

Wajib Pajak Badan

SPT Masa PPh 21/26:

  • Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar).
  • Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26.
  • SSP (Surat Setoran Pajak) jika terdapat pemotongan PPh 21 final.

SPT Masa PPh 23/26:

  • Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar).
  • Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26.
  • SKB (Surat Keterangan Bebas) jika terdapat objek PPh 23 yang dibebaskan.

SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh 15, dan PPh 22:

  • Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar).

SPT Masa PPN:

  • SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) bila ada transaksi penjualan kepada pembeli yang menjadi pemungut PPN.
  • Daftar Rincian Kendaraan Bermotor (bagi perusahaan distributor kendaraan bermotor).
  • Jika mengajukan restitusi, wajib melampirkan Surat Keputusan PKP risiko rendah, Surat Keputusan Wajib Pajak Patuh, dan Surat Pernyataan Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D.

SPT Tahunan Badan 1771:

  • Laporan keuangan.
  • Penghitungan peredaran bruto & pembayaran (khusus wajib pajak yang termasuk dalam kategori Peraturan Pemerintah 46 / PPh Final 1%).
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (khusus wajib pajak PT yang membebankan utang).
  • Ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa).
  • Laporan penyampaian Country by Country Report (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa).
  • Daftar nominatif biaya entertainment (jika ada).
  • Daftar nominatif biaya promosi (jika ada).
  • Khusus wajib pajak migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
  • Khusus Bentuk Usaha Tetap (BUT):
    • SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) PPh Pasal 26 (4).
    • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal.
    • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.

Wajib Pajak Orang Pribadi

SPT 1770 S / SPT 1770 SS:

  • Untuk status lebih bayar, wajib mengunggah Bukti Pemotongan dan/atau Bukti Pemotongan Zakat.
  • Untuk status nihil dan kurang bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF.

SPT 1770:

Status nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar wajib mengunggah:

  • Laporan keuangan (pembukuan).
  • Rekap bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
  • Daftar pembayaran PPh 25 dari gerai (wajib pajak OPPT / Orang Pribadi Pengusaha Tertentu).
  • Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (PP 46).
  • Penghitungan PPh (jika PH (Pisah Harta) / MT (Memilih Terpisah)).
  • Bukti pemotongan zakat (jika kolom zakat diisi).
  • Penghitungan asuransi 25 (jika ada).
  • Penghitungan kompensasi kerugian (jika ada).

Dengan mengunggah dokumen-dokumen yang sesuai sesuai peraturan e-Filing Pajak, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan pajak mereka memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami kendala dalam proses e-Filing.

Kesimpulan

e-Filing Pajak adalah cara pelaporan SPT Pajak secara online yang wajib dikuasai oleh setiap wajib pajak.

Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara efisien, menghemat waktu, dan menjaga bukti pelaporan dengan lebih aman dan mudah dilacak.

Beberapa jenis SPT wajib dilaporkan melalui e-Filing, seperti SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPN/PPnBM 1111, dan SPT Tahunan Badan bagi PKP yang menerbitkan e-Faktur.

Namun, terdapat juga pengecualian untuk beberapa jenis SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online.

Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan e-Filing harus memenuhi syarat-syarat seperti memiliki EFIN, dokumen elektronik yang lengkap, dan akses ke web e-Filing atau sudah terdaftar di Aplikasi Pajak.

Selain itu, dokumen-dokumen yang relevan harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami tata cara pelaporan pajak secara online melalui e-Filing dan mematuhi ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien di Indonesia.

Selain itu, penggunaan e-Filing juga dapat membantu wajib pajak untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan pajak yang dapat memberatkan secara finansial.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk menguasai e-Filing Pajak dan menjalankannya dengan baik.

Referensi:

  • Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan
  • PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT
  • Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com