Penyebab Error ETAX-40001 e-Faktur dan Solusinya - bloghrd.com



Terdapat beberapa jenis error yang kadang ditemukan pada saat menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, salah satunya adalah error ETAX-40001. Umumnya, error ini terjadi lantaran masalah pada server ETaxInvoice atau adanya virus pada komputer/laptop yang digunakan.

Error ETAX-40001 merupakan error yang sering kali terjadi saat penggunaan aplikasi e-Faktur. Biasanya error ini muncul apabila jaringan internet yang Anda gunakan kurang baik. Simak ulasan selengkapnya di artikel berikut ini.

Error ETAX-40001 e-Faktur

Sebagai PKP tentu Anda tidak asing dengan aplikasi e-Faktur. Namun, saat menggunakan aplikasi e-Faktur, seringkali Anda mengalami gangguan koneksi atau jaringan internet, salah satunya lemahnya sinyal internet yang tersambung pada perangkat yang Anda gunakan. Masalah gangguan aplikasi seperti ini disebut error ETAX-40001.
ETAX-40001 merupakan error yang terjadi akibat sambungan internet yang tidak baik. Akibatnya, antara aplikasi e-Faktur Anda dengan server pajak tidak bisa terkoneksi dengan lancar.
Hal ini tentu akan menghambat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengakses e-Faktur. Biasanya, ETAX-40001 ini menyebabkan PKP tidak bisa upload faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan untuk melakukan approval. Sehingga status faktur pajak menjadi belum approval. Karena hal tersebut, faktur pajak belum sukses dimasukkan dan faktur pajak keluaran pun belum bisa dicetak.

Penyebab Terjadinya Error ETAX-40001 e-Faktur

Selain karena jaringan internet yang lemah, berikut ini sejumlah penyebab lain dari error ETAX-40001 e-Faktur:

  • Adanya masalah pada server ETaxInvoice pada aplikasi e-Faktur Anda.
  • Adanya virus pada komputer/laptop.
  • Aplikasi yang digunakan bisa jadi terblokir oleh firewall Windows atau antivirus bawaan komputer/laptop Anda.
  • Sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa.
BACA JUGA :  KPP Madya Jakarta Barat

Masalah-masalah di atas merupakan masalah yang umumnya menyebabkan terjadinya ETAX-40001 e-Faktur dan tentunya dapat Anda tangani dengan solusi di bawah ini.
Baca Juga: Ini Langkah Pembatalan Faktur Pajak PPN di Aplikasi Pajak

Solusi Terjadinya Error ETAX-40001 e-Faktur

Agar Anda dapat menggunakan kembali aplikasi e-Faktur, berikut ini solusi dari masalah-masalah yang dijabarkan pada ulasan sebelumnya.

  • Apabila masalah yang Anda hadapi adalah koneksi internet yang lemah, maka Anda harus memeriksa kembali koneksi internet pada komputer/ laptop Anda. Apakah koneksi internet sudah berjalan dengan baik atau belum. Pastikan kalau sinyal internet yang Anda gunakan kencang sehingga dapat berfungsi dengan maksimal.
  • Jika terdapat virus adware atau malware yang biasanya bisa merusak program pada komputer/laptop, maka yang perlu Anda lakukan adalah melakukan scan berkala pada komputer/laptop Anda sebelum membuka aplikasi e-Faktur.
  • Apabila aplikasi e-Faktur terblokir oleh firewall Windows atau oleh antivirus yang Anda gunakan, solusinya adalah dengan klik turn off firewall windows atau antivirus, kemudian coba operasikan aplikasi e-Faktur.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, salah satu penyebab terjadinya error ETAX-40001 e-Faktur karena sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa. Jika itu yang menjadi masalahnya, maka Anda perlu memperbaharui sertifikat elektronik Anda terlebih dahulu. Caranya sama seperti ketika Anda melakukan permintaan sertifikat elektronik untuk pertama kalinya.
Baca juga: Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di Aplikasi Pajak

Kesimpulan

ETAX-40001 adalah error yang terjadi akibat sambungan internet yang tidak baik atau sinyal internet yang lemah. Biasanya, masalah lain bisa juga karena virus, masalah pada server ETaxInvoice, terblokir oleh firewall Windows atau antivirus, atau sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa. Masalah lain pada e-Faktur mungkin saja terjadi dan biasanya dengan kode yang berbeda.
Selain menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Aplikasi Pajak untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik. Sebagai mitra resmi DJP, Aplikasi Pajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang menjadi solusi transaksi bisnis dan pajak usaha. Pelajari lebih lanjut terkait solusi lengkap yang dapat ditawarkan oleh Aplikasi Pajak dengan cara hubungi sales untuk mendapatkan demo gratis.

BACA JUGA :  Kapan Saat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang!?



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com