Pengertian dan Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Faktur pajak adalah dokumen pajak yang digunakan untuk mencatat transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak. Setiap faktur pajak memiliki kode unik yang menunjukkan jenis transaksi atau karakteristik tertentu dari penyerahan tersebut. Salah satu kode faktur pajak yang sering digunakan adalah kode 040. Dalam konteks ini, kita akan membahas istilah “Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan” yang mengacu pada sifat dari pembuatan dan pelaporan faktur pajak yang menggunakan kode faktur 040.

Istilah Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Pada dasarnya, faktur pajak 040 mengindikasikan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) daripada nilai jual standar. Penggunaan nilai lain dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertujuan untuk menetapkan DPP yang dapat dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, terutama yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Faktur pajak 040 bisa dikreditkan untuk berbagai jenis penyerahan BKP/JKP. Di bawah ini adalah beberapa klasifikasi transaksi di mana faktur pajak 040 bisa dikreditkan:

Pemakaian Sendiri atau Pemberian Cuma-Cuma

Dalam kasus ini, faktur pajak 040 digunakan ketika BKP/JKP digunakan untuk pemakaian sendiri atau diberikan kepada pihak lain tanpa pertukaran uang atau dengan harga jual yang jauh di bawah harga pasar. Dalam hal ini, DPP dihitung dengan menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Penyerahan Film Cerita

Faktur pajak 040 dapat digunakan untuk penyerahan film cerita dengan menggunakan perkiraan hasil rata-rata per judul film. Ini mencakup penyerahan hak atas film cerita.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua

Penyerahan Produk Hasil Tembakau

Untuk produk hasil tembakau, DPP-nya dihitung sebagai harga jual eceran.

BKP Berupa Persediaan dan/atau Aktiva Non-Dagang

Faktur pajak 040 digunakan untuk penyerahan BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang semula tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan, tetapi masih tersisa pada saat perusahaan dibubarkan. Dalam hal ini, DPP dihitung berdasarkan harga pasar wajar.

Penyerahan BKP antara Cabang

Jika terjadi penyerahan BKP dari pusat perusahaan ke cabang atau sebaliknya, serta penyerahan BKP antar cabang, DPP dihitung berdasarkan harga pokok penjualan atau harga perolehan.

Penyerahan BKP melalui Pedagang Perantara

Dalam transaksi di mana BKP diserahkan melalui pedagang perantara, DPP dihitung berdasarkan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli.

Penyerahan BKP melalui Juru Lelang

Dalam kasus penyerahan BKP melalui proses lelang, DPP dihitung berdasarkan harga lelang yang dicapai.

Selain klasifikasi di atas, faktur pajak 040 juga digunakan dalam berbagai transaksi lainnya yang memenuhi syarat penggunaan nilai lain sebagai DPP. Kode faktur yang akan tertera saat membuat faktur pajak adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX, di mana angka-angka tersebut menggambarkan urutan dan identifikasi faktur pajak.

Pengecualian Pada Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Meskipun faktur pajak 040 dapat digunakan dalam berbagai transaksi penyerahan BKP/JKP yang menggunakan nilai lain sebagai DPP, tidak semua transaksi ini memungkinkan pemungutan pajak masukan (kredit pajak). Ada beberapa pengecualian di mana pajak masukan tidak dapat dikreditkan, meskipun menggunakan kode faktur 040. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Jasa Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata: Untuk transaksi jasa biro perjalanan dan agen perjalanan wisata, besarannya dikenakan sebesar 10% dari jumlah tagihan. Tarif efektif PPN untuk jasa ini adalah 1% dari tagihan.
  2. Jasa Pengiriman Paket: PPN dikenakan sebesar 10% dari jumlah tagihan. Tarif efektif PPN untuk jasa pengiriman paket adalah 1% dari tagihan.
  3. Jasa Pengurusan Transportasi dengan Biaya Transportasi: Transaksi ini mencakup jasa pengurusan transportasi di mana biaya transportasi juga tercakup dalam tagihan. Dalam hal ini, nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan.
  4. Penyerahan Emas Perhiasan dan Jasa Terkait: Untuk penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait, besarannya adalah 20% dari harga emas perhiasan. Tarif efektif PPN yang ditetapkan adalah 2%.
  5. Penyerahan Tembakau oleh Perusahaan Penyalur: Penyerahan tembakau oleh perusahaan penyalur tidak memungkinkan pengkreditan PPN.
BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Kalideres

Keempat transaksi di atas, meski menggunakan kode faktur 040, tidak memungkinkan pengkreditan PPN. Namun, penting untuk mencatat bahwa dalam konteks pajak, tetap diperlukan pembuatan faktur pajak, meskipun pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Di luar keempat pengecualian tersebut, faktur pajak 040 biasanya dapat dikreditkan.

Dalam penggunaan faktur pajak 040, penting bagi pengusaha dan perusahaan untuk memahami ketentuan dan klasifikasi yang berlaku agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com