Pengertian dan Klasifikasi Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Faktur pajak 040 adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut faktur pajak dengan kode transaksi 04 dan status faktur 0 atau faktur normal. Dalam praktik e-Faktur, kode 04 menunjukkan bahwa transaksi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, bukan DPP umum seperti harga jual atau penggantian secara langsung.

Istilah “faktur pajak 040 bisa dikreditkan” biasanya muncul ketika pembeli ingin memastikan apakah PPN yang tercantum dalam faktur pajak berkode 04 dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Jawabannya: bisa, sepanjang memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan. Namun, ada pengecualian untuk transaksi tertentu yang secara khusus diatur bahwa pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Karena itu, faktur pajak 040 tidak boleh dipahami hanya dari kode angkanya. PKP perlu melihat jenis transaksi, dasar hukum DPP nilai lain, status faktur, identitas lawan transaksi, kelengkapan data, dan apakah transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN.

Artikel ini membahas pengertian faktur pajak 040, arti kode 04 dan 040, klasifikasi transaksinya, aturan terbaru DPP nilai lain, syarat pengkreditan pajak masukan, serta contoh penerapannya dalam administrasi PPN perusahaan.

Apa Itu Faktur Pajak 040?

Faktur pajak 040 pada dasarnya merujuk pada faktur pajak dengan kode transaksi 04 dan status faktur 0. Dalam format nomor faktur pajak, kode transaksi berada pada dua digit pertama, sedangkan digit berikutnya menunjukkan status faktur.

Secara sederhana:

  • 04 menunjukkan kode transaksi untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain.
  • 0 menunjukkan status faktur normal.
  • Jika faktur pengganti, statusnya biasanya berubah menjadi 1, sehingga sering disebut sebagai 041.

Jadi, istilah “040” bukan kode transaksi yang berdiri sendiri. Kode transaksinya tetap 04, sedangkan angka nol setelahnya menunjukkan status faktur normal.

Untuk memahami struktur faktur pajak secara umum, Anda dapat membaca artikel tentang contoh faktur pajak dan kode faktur pajak.

Apa Itu Kode Transaksi 04 dalam Faktur Pajak?

Kode transaksi 04 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain. DPP nilai lain digunakan ketika nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN tidak menggunakan harga jual atau penggantian biasa, tetapi menggunakan nilai tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.

Contohnya, dalam transaksi tertentu, DPP dapat berupa harga jual eceran, harga pasar wajar, harga pokok penjualan, nilai tagihan tertentu, atau rumus khusus sesuai ketentuan.

Dengan adanya DPP nilai lain, perhitungan PPN menjadi lebih sesuai dengan karakter transaksi tertentu. Dalam beberapa jenis usaha, penggunaan DPP umum tidak selalu mencerminkan kondisi transaksi secara tepat. Karena itu, pemerintah menetapkan DPP nilai lain untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Jika ingin memahami dasar PPN secara umum, Anda dapat membaca artikel tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan cara menghitung PPN.

Update Terbaru: Kode 04 Setelah PMK 131/2024 dan PMK 11/2025

Dalam aturan PPN terbaru, pembahasan faktur pajak kode 04 menjadi semakin penting. Sejak penyesuaian tarif PPN 2025, pemerintah menetapkan bahwa untuk banyak transaksi BKP dan JKP non-mewah, PPN dihitung dengan tarif 12% atas DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

Dengan mekanisme ini, beban efektif PPN untuk banyak barang dan jasa non-mewah tetap setara 11%. Karena menggunakan DPP nilai lain, transaksi tersebut dapat menggunakan kode faktur pajak 04.

Rumus sederhananya adalah:

PPN = 12% x 11/12 x Harga Jual atau Penggantian

Sementara itu, untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, PPN dihitung dengan tarif 12% atas DPP normal dan faktur pajaknya menggunakan kode transaksi yang sesuai, umumnya kode 01 jika transaksinya merupakan penyerahan normal tanpa fasilitas khusus.

Selain PMK 131/2024, pemerintah juga menerbitkan PMK 11/2025 untuk mengatur ketentuan nilai lain sebagai DPP dan besaran tertentu PPN secara lebih terkonsolidasi. Karena itu, perusahaan perlu memastikan sistem invoice, e-Faktur, dan pelaporan PPN sudah mengikuti aturan terbaru.

Apakah Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan?

Secara umum, faktur pajak 040 dapat dikreditkan oleh pembeli sebagai pajak masukan jika memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan. Namun, kode 04 saja tidak otomatis menjamin bahwa pajak masukan pasti dapat dikreditkan.

PKP pembeli tetap harus memeriksa beberapa hal:

  • Faktur pajak diterbitkan oleh PKP penjual.
  • Transaksi benar-benar terjadi.
  • BKP atau JKP digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN.
  • Faktur pajak diisi lengkap, benar, dan jelas.
  • Faktur pajak tidak termasuk transaksi yang pajak masukannya dilarang dikreditkan.
  • Pengkreditan dilakukan dalam batas waktu yang diperbolehkan.

Dengan kata lain, “bisa dikreditkan” bergantung pada kelayakan faktur dan karakter transaksi. Jika faktur pajak kode 04 diterima oleh PKP pembeli untuk pembelian yang berhubungan dengan kegiatan usaha terutang PPN, maka pajak masukannya dapat dikreditkan sepanjang syarat formal dan material terpenuhi.

Untuk memahami mekanisme ini lebih dalam, Anda dapat membaca artikel tentang PPN masukan, PPN keluaran, dan pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN.

Syarat Faktur Pajak 040 agar Pajak Masukan Bisa Dikreditkan

Agar PPN dalam faktur pajak 040 dapat dikreditkan, PKP pembeli harus memastikan faktur dan transaksinya memenuhi beberapa syarat berikut.

1. Faktur Pajak Harus Valid

Faktur pajak harus diterbitkan oleh PKP dan memuat data yang benar. Data penting yang perlu diperiksa antara lain identitas penjual, identitas pembeli, NPWP atau NIK, nama dan alamat, tanggal faktur, nomor seri faktur pajak, kode transaksi, DPP, PPN, serta rincian BKP atau JKP.

Jika faktur pajak tidak lengkap, salah kode, salah nilai, atau salah identitas pembeli, pembeli sebaiknya meminta penjual membuat faktur pajak pengganti sebelum mengkreditkan pajak masukan.

Kesalahan seperti ini dapat berkaitan dengan risiko faktur pajak cacat atau faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal.

2. Transaksi Harus Benar-Benar Terjadi

Syarat material pengkreditan pajak masukan adalah transaksi harus benar-benar terjadi. Artinya, faktur pajak harus didukung dokumen bisnis yang sah, seperti invoice, purchase order, kontrak, delivery order, berita acara serah terima, bukti pembayaran, atau dokumen pendukung lain.

Jika faktur pajak tidak didukung transaksi nyata, faktur tersebut dapat berisiko dianggap bermasalah. Dalam kasus yang lebih serius, transaksi fiktif dapat berkaitan dengan risiko faktur pajak fiktif.

3. Pembelian Harus Berkaitan dengan Kegiatan Usaha

Pajak masukan dapat dikreditkan jika perolehan BKP atau JKP berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Misalnya, pembelian bahan baku, jasa distribusi, jasa pemasaran, sewa kantor, peralatan operasional, atau jasa profesional yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha.

Jika pembelian tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, atau digunakan untuk kegiatan yang tidak terutang PPN, pajak masukan dapat tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan.

4. Tidak Termasuk Transaksi yang Pajak Masukannya Dibatasi

Beberapa transaksi dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu memiliki ketentuan khusus mengenai pajak masukan. Dalam kondisi tertentu, pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut dapat tidak dapat dikreditkan.

Karena itu, perusahaan tidak boleh hanya melihat kode 04. Perlu dicek juga jenis transaksi dan dasar hukumnya. Jika peraturan khusus menyatakan pajak masukan tidak dapat dikreditkan, maka pajak masukan tersebut harus diperlakukan sesuai ketentuan, misalnya menjadi biaya atau bagian dari harga perolehan.

5. Dikreditkan dalam Batas Waktu yang Berlaku

Pajak masukan pada prinsipnya dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan masa pajak faktur. Jika belum dikreditkan pada masa yang sama, pajak masukan masih dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, sepanjang memenuhi ketentuan.

Pembahasan teknis terkait batas waktu dan syaratnya dapat dibaca dalam artikel pengkreditan faktur pajak masukan dan faktur pajak masukan dan cara pelaporannya.

Klasifikasi Transaksi yang Menggunakan Faktur Pajak 040

Faktur pajak kode 04 digunakan untuk transaksi yang menggunakan DPP nilai lain. Berikut beberapa klasifikasi transaksi yang sering dikaitkan dengan penggunaan kode 04.

1. Penyerahan BKP atau JKP Non-Mewah dengan DPP Nilai Lain 11/12

Dalam konteks aturan terbaru, banyak penyerahan BKP dan JKP non-mewah menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Karena menggunakan DPP nilai lain, faktur pajaknya menggunakan kode transaksi 04.

Contohnya, PKP menjual jasa kena pajak senilai Rp100.000.000. Karena jasa tersebut bukan barang/jasa mewah dan tidak termasuk transaksi dengan ketentuan khusus lain, PPN dihitung sebagai:

  • DPP nilai lain: 11/12 x Rp100.000.000 = Rp91.666.667
  • PPN: 12% x Rp91.666.667 = Rp11.000.000

Secara efektif, PPN yang dipungut setara 11% dari nilai transaksi.

2. Pemakaian Sendiri BKP atau JKP

Faktur pajak kode 04 juga dapat digunakan dalam transaksi tertentu seperti pemakaian sendiri BKP atau JKP, apabila ketentuannya menggunakan DPP nilai lain. Pemakaian sendiri terjadi ketika BKP atau JKP digunakan oleh PKP untuk kepentingan sendiri, bukan dijual kepada pihak lain.

Dalam transaksi seperti ini, DPP tidak selalu menggunakan harga jual biasa. Peraturan dapat menetapkan nilai lain yang digunakan sebagai dasar penghitungan PPN.

3. Pemberian Cuma-Cuma BKP atau JKP

Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan BKP atau JKP tanpa pembayaran. Meskipun tidak ada pembayaran dari penerima, transaksi tertentu tetap dapat menimbulkan kewajiban PPN karena ada penyerahan BKP atau JKP.

Untuk transaksi ini, DPP dapat menggunakan nilai lain sesuai ketentuan, misalnya harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. Oleh karena itu, faktur pajak dapat menggunakan kode transaksi 04.

4. Penyerahan Film Cerita Tertentu

Dalam transaksi film cerita, DPP nilai lain dapat digunakan untuk penyerahan atau pemanfaatan tertentu sesuai ketentuan. Karena karakter industri film berbeda dari penjualan barang biasa, peraturan dapat menetapkan dasar penghitungan PPN dengan formula khusus.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi film atau hak pemanfaatan film perlu memeriksa aturan yang berlaku agar tidak salah menentukan DPP dan kode faktur.

5. Penyerahan Produk Hasil Tembakau

Produk hasil tembakau memiliki karakter pengenaan pajak yang berbeda karena berhubungan dengan cukai, harga jual eceran, dan ketentuan khusus. Dalam transaksi tertentu, DPP nilai lain dapat berupa harga jual eceran.

Karena itu, faktur pajak atas penyerahan produk hasil tembakau dapat menggunakan kode transaksi 04 sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Penyerahan Persediaan atau Aktiva Saat Perusahaan Dibubarkan

Jika perusahaan dibubarkan dan masih memiliki persediaan atau aktiva yang semula tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, penyerahan atas barang tersebut dapat menggunakan DPP nilai lain seperti harga pasar wajar.

Contohnya, perusahaan yang berhenti beroperasi masih memiliki kendaraan operasional, mesin, atau persediaan barang. Jika terjadi penyerahan yang masuk objek PPN, DPP dapat mengikuti ketentuan nilai lain.

7. Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau Antar Cabang

Dalam transaksi tertentu, penyerahan BKP dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, atau antar cabang dapat menggunakan DPP nilai lain berupa harga pokok penjualan atau harga perolehan.

Hal ini penting bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang dan melakukan pergerakan barang antarlokasi. Perusahaan perlu membedakan apakah perpindahan barang tersebut menimbulkan kewajiban PPN atau masuk dalam ketentuan pemusatan tempat PPN terutang.

8. Penyerahan BKP Melalui Pedagang Perantara

Jika BKP diserahkan melalui pedagang perantara, DPP dapat menggunakan harga yang disepakati antara pedagang perantara dan pembeli. Dalam transaksi ini, pihak yang membuat faktur dan dasar penghitungan PPN perlu dianalisis berdasarkan hubungan hukum dan alur transaksi.

9. Penyerahan BKP Melalui Juru Lelang

Dalam penyerahan melalui juru lelang, DPP dapat menggunakan harga lelang. Karena transaksi lelang memiliki mekanisme harga yang berbeda dari jual beli biasa, penggunaan nilai lain dapat memberikan dasar penghitungan yang lebih tepat.

10. Jasa Pengiriman Paket, Biro Perjalanan, atau Jasa Tertentu Lain

Beberapa jasa tertentu dapat menggunakan DPP nilai lain atau besaran tertentu PPN. Contohnya dapat mencakup jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan, atau jasa pengurusan transportasi tertentu.

Namun, untuk jenis jasa seperti ini, perusahaan harus memeriksa aturan khususnya karena dalam beberapa ketentuan, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual.

Contoh Perhitungan Faktur Pajak 040

Berikut contoh sederhana penerapan faktur pajak 040 pada transaksi non-mewah dengan DPP nilai lain 11/12.

Contoh Transaksi

PT Maju Jaya adalah PKP yang menjual jasa kena pajak kepada PT Sejahtera dengan nilai tagihan Rp120.000.000. Transaksi ini bukan barang atau jasa mewah dan tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut.

Perhitungannya:

  • Nilai tagihan: Rp120.000.000
  • DPP nilai lain: 11/12 x Rp120.000.000 = Rp110.000.000
  • PPN: 12% x Rp110.000.000 = Rp13.200.000

Dalam faktur pajak, PKP penjual menggunakan kode transaksi 04. Jika status faktur normal, dalam format lama sering terbaca sebagai 040.

Apakah Pembeli Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan?

PT Sejahtera sebagai pembeli dapat mengkreditkan PPN sebesar Rp13.200.000 sebagai pajak masukan jika transaksi tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN, faktur pajak valid, dan tidak termasuk transaksi yang dilarang untuk dikreditkan.

Jika faktur tersebut digunakan untuk pembelian yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atau berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka pajak masukannya dapat tidak dapat dikreditkan.

Perbedaan Faktur Pajak 040 dengan Kode Faktur Lain

Agar tidak salah menggunakan kode transaksi, berikut perbedaan faktur pajak 040 dengan beberapa kode yang sering dibandingkan.

Faktur Pajak 010

Faktur pajak 010 merujuk pada kode transaksi 01 dengan status normal. Kode 01 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual dalam transaksi normal dan tidak menggunakan DPP nilai lain, tidak kepada pemungut tertentu, serta tidak mendapat fasilitas khusus.

Faktur Pajak 020

Faktur pajak 020 merujuk pada kode transaksi 02 dengan status normal. Kode ini digunakan untuk transaksi kepada pemungut PPN bendaharawan pemerintah atau pihak tertentu sesuai ketentuan.

Pembahasan terkait mekanisme pemungutan dapat dibaca pada artikel pemungut PPN.

Faktur Pajak 070

Faktur pajak 070 merujuk pada kode transaksi 07 dengan status normal. Kode 07 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, PPN ditanggung pemerintah, atau fasilitas sejenis sesuai ketentuan.

Untuk memahami fasilitas ini, Anda dapat membaca artikel tentang Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN.

Faktur Pajak 080

Faktur pajak 080 merujuk pada kode transaksi 08 dengan status normal. Kode 08 digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Perbedaannya penting. Kode 04 dipakai untuk transaksi DPP nilai lain, sedangkan kode 08 dipakai untuk fasilitas PPN dibebaskan. Jika suatu transaksi mendapat fasilitas PPN dibebaskan, kode 08 memiliki prioritas dan tidak diganti menjadi kode 04 hanya karena DPP-nya memiliki karakter khusus.

Pembahasan teknis mengenai kode 08 dapat dibaca pada artikel faktur pajak 080 dan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut.

Pengecualian: Kapan Faktur Pajak 040 Tidak Bisa Dikreditkan?

Walaupun faktur pajak 040 pada prinsipnya dapat menjadi pajak masukan yang dikreditkan oleh pembeli, terdapat beberapa kondisi yang membuat pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

1. Faktur Pajak Tidak Memenuhi Syarat Formal

Jika faktur pajak salah NPWP, salah NIK, salah nama pembeli, tidak lengkap, salah tanggal, atau tidak sesuai ketentuan, pajak masukan dapat berisiko tidak dapat dikreditkan. Pembeli sebaiknya meminta faktur pajak pengganti sebelum melakukan pengkreditan.

2. Transaksi Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

PPN atas pembelian yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN dapat tidak dapat dikreditkan. Misalnya, pembelian untuk kepentingan pribadi atau pengeluaran yang tidak mendukung kegiatan usaha perusahaan.

3. Transaksi Berkaitan dengan Penyerahan yang Dibebaskan PPN

Jika pajak masukan digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, pajak masukan tersebut pada prinsipnya tidak dapat dikreditkan. Ini berbeda dari transaksi PPN tidak dipungut, yang pajak masukannya tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan.

4. Ketentuan Khusus DPP Nilai Lain Menyatakan Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Beberapa jenis transaksi dengan DPP nilai lain memiliki aturan khusus yang menyatakan bahwa pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. Contohnya pernah ditemukan pada ketentuan tertentu seperti penyerahan barang hasil pertanian tertentu atau jasa tertentu yang menggunakan DPP nilai lain.

Karena itu, PKP harus memeriksa peraturan khusus yang menjadi dasar penggunaan DPP nilai lain, bukan hanya melihat kode faktur 04.

5. Pengkreditan Melewati Batas Waktu

Pajak masukan harus dikreditkan dalam batas waktu yang diperbolehkan. Jika melewati batas waktu dan tidak dilakukan pembetulan sesuai ketentuan, pengkreditan dapat bermasalah.

Hubungan Faktur Pajak 040 dengan SPT Masa PPN

Faktur pajak 040 berpengaruh langsung terhadap pelaporan SPT Masa PPN. Bagi PKP penjual, faktur pajak 040 menjadi bagian dari pajak keluaran. Bagi PKP pembeli, faktur pajak 040 dapat menjadi pajak masukan jika memenuhi syarat.

Sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi antara:

  • Invoice penjualan dan pembelian.
  • Faktur pajak keluaran berkode 04.
  • Faktur pajak masukan berkode 04.
  • DPP nilai lain yang digunakan.
  • PPN yang dipungut atau dibayar.
  • Pajak masukan yang dapat dan tidak dapat dikreditkan.

Rekonsiliasi ini penting agar laporan PPN tidak salah. Untuk memahami pelaporannya, Anda dapat membaca artikel tentang SPT Masa PPN dan cara pelaporan faktur pajak masukan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Faktur Pajak 040

Dalam praktiknya, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi saat perusahaan membuat atau menerima faktur pajak 040.

1. Menganggap Semua Faktur 040 Pasti Bisa Dikreditkan

Ini adalah kesalahan paling umum. Faktur 040 memang dapat menjadi pajak masukan yang dikreditkan, tetapi tetap harus memenuhi syarat formal, material, dan tidak dilarang oleh ketentuan khusus.

2. Salah Menggunakan Kode 04 untuk Transaksi Fasilitas

Jika transaksi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan, kode yang digunakan umumnya bukan 04, tetapi 07 atau 08 sesuai jenis fasilitas. Kode 07 dan 08 memiliki prioritas lebih tinggi dibanding kode 04 jika transaksi memang memperoleh fasilitas.

3. Salah Menghitung DPP Nilai Lain

DPP nilai lain dapat berbeda tergantung jenis transaksi. Ada yang menggunakan 11/12 dari harga jual, harga pasar wajar, harga pokok penjualan, harga jual eceran, harga lelang, atau rumus tertentu. Jika DPP salah, nilai PPN juga akan salah.

4. Tidak Memperbarui Sistem Invoice Setelah Aturan PPN 2025

Perusahaan yang masih menggunakan sistem lama dapat salah menghitung PPN. Untuk transaksi non-mewah, sistem perlu menyesuaikan DPP nilai lain 11/12 dan kode faktur 04 sesuai ketentuan terbaru.

5. Tidak Memisahkan Pajak Masukan yang Dapat dan Tidak Dapat Dikreditkan

Jika perusahaan memiliki transaksi campuran, pajak masukan perlu dipisahkan berdasarkan penggunaan. Jangan mengkreditkan seluruh pajak masukan tanpa analisis.

Tips Mengelola Faktur Pajak 040 agar Tidak Bermasalah

Agar faktur pajak 040 dapat dikelola dengan benar, perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut.

1. Buat Mapping Transaksi DPP Nilai Lain

Kelompokkan transaksi yang menggunakan DPP nilai lain berdasarkan jenisnya. Misalnya transaksi non-mewah dengan DPP 11/12, pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, transaksi cabang, jasa tertentu, atau transaksi khusus lain.

2. Periksa Dasar Hukum Setiap Jenis Transaksi

Setiap transaksi DPP nilai lain dapat memiliki ketentuan yang berbeda. Pastikan perusahaan mengetahui dasar hukum yang digunakan, termasuk apakah pajak masukan terkait dapat dikreditkan atau tidak.

3. Validasi Faktur Sebelum Dikreditkan

PKP pembeli sebaiknya memeriksa faktur pajak 040 sebelum mengkreditkan pajak masukan. Cek identitas pembeli, nomor faktur, DPP, PPN, tanggal faktur, kode transaksi, dan kesesuaian dengan invoice.

4. Rekonsiliasi dengan e-Faktur dan Coretax

Gunakan data e-Faktur atau Coretax untuk mencocokkan faktur pajak masukan dan keluaran. Jika faktur belum muncul, dibatalkan, atau diganti oleh lawan transaksi, segera lakukan konfirmasi.

Untuk pengelolaan e-Faktur secara teknis, baca artikel tentang e-Faktur PPN dan format import e-Faktur pajak keluaran.

5. Pisahkan Pajak Masukan Berdasarkan Perlakuan

Buat akun atau kode pembukuan terpisah untuk pajak masukan yang dapat dikreditkan, tidak dapat dikreditkan, dan masih perlu dianalisis. Pemisahan ini akan membantu saat pelaporan SPT Masa PPN dan pemeriksaan pajak.

6. Masukkan dalam Tax Planning PPN

Penggunaan faktur pajak 040 berpengaruh pada DPP, nilai PPN, cash flow, pajak masukan, dan pelaporan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memasukkannya dalam strategi tax planning PPN.

FAQ Seputar Faktur Pajak 040 Bisa Dikreditkan

Apa arti faktur pajak 040?

Faktur pajak 040 adalah istilah untuk faktur pajak dengan kode transaksi 04 dan status faktur 0 atau faktur normal. Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain.

Apakah faktur pajak 040 bisa dikreditkan?

Bisa, sepanjang faktur pajak valid, transaksi benar-benar terjadi, pembelian berkaitan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN, dan tidak termasuk transaksi yang pajak masukannya dilarang dikreditkan.

Apakah semua faktur kode 04 otomatis bisa dikreditkan?

Tidak otomatis. Kode 04 hanya menunjukkan penggunaan DPP nilai lain. Hak pengkreditan tetap bergantung pada syarat formal, material, batas waktu, dan ketentuan khusus atas jenis transaksi tersebut.

Apa beda faktur 040 dan 041?

Faktur 040 merujuk pada kode transaksi 04 dengan status faktur normal. Faktur 041 merujuk pada kode transaksi 04 dengan status faktur pengganti.

Apa beda faktur 040 dan faktur 080?

Faktur 040 digunakan untuk transaksi DPP nilai lain. Faktur 080 digunakan untuk transaksi yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda, terutama terkait pajak masukan.

Apakah transaksi PPN tidak dipungut menggunakan kode 04?

Tidak. Transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut umumnya menggunakan kode transaksi 07. Jika transaksi mendapat fasilitas, kode fasilitas seperti 07 atau 08 biasanya lebih tepat daripada kode 04.

Apakah faktur pajak 040 harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN?

Ya. Bagi PKP penjual, faktur pajak 040 dilaporkan sebagai pajak keluaran. Bagi PKP pembeli, faktur pajak 040 dapat dilaporkan sebagai pajak masukan jika memenuhi syarat pengkreditan.

Kesimpulan

Faktur pajak 040 adalah istilah yang merujuk pada faktur pajak dengan kode transaksi 04 dan status faktur normal. Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain.

Dalam aturan terbaru, penggunaan kode 04 menjadi semakin penting karena banyak transaksi BKP/JKP non-mewah menggunakan DPP nilai lain 11/12 sebagai bagian dari penerapan tarif PPN 12% dengan beban efektif setara 11%. Selain itu, PMK 11/2025 juga mengatur berbagai ketentuan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN secara lebih terkonsolidasi.

Faktur pajak 040 pada prinsipnya dapat dikreditkan oleh pembeli sebagai pajak masukan jika memenuhi syarat formal dan material, berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN, dan tidak termasuk transaksi yang pajak masukannya dilarang dikreditkan. Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa jenis transaksi dan dasar hukumnya karena beberapa transaksi DPP nilai lain memiliki ketentuan khusus.

Agar tidak salah, PKP perlu memahami arti kode 04, membedakan faktur 040 dengan kode 070 dan 080, menghitung DPP nilai lain dengan benar, serta melakukan rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com