Penjelasan Perlakuan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan di PP 55/2022

Berlakunya PP 55/2022 memberikan klarifikasi yang komprehensif mengenai natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan, sebagaimana telah diatur dalam UU HPP sebelumnya. Selain menjadi objek pajak, biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besaran penghasilan kena pajak pemberi kerja pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Pada akhir tahun, persiapan untuk pelaporan pajak penghasilan badan usaha adalah hal yang penting. Dengan Aplikasi Pajak, pelaku usaha dapat mempersiapkan, melaporkan, dan membayar pajak terutang dalam satu platform terintegrasi. Hal ini akan membuat persiapan pelaporan pajak badan menjadi lebih mudah dan efisien, serta menghindari kendala seperti keterlambatan pelaporan.

Apa itu Pengertian Natura Dalam Konteks Perpajakan?

Dalam dunia perpajakan, istilah “natura” mengacu pada penggantian atau imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai, karyawan, atau karyawati dari pemberi kerja, bukan dalam bentuk uang. Artinya, selain menerima gaji atau upah dalam bentuk uang, seorang karyawan juga dapat menerima barang atau fasilitas tertentu sebagai bagian dari kompensasi atau imbalan atas pekerjaannya.

Sebagai contoh, pemberi kerja dapat memberikan kepada karyawan mereka berbagai bentuk natura, seperti sembako (sembilan bahan pokok), pakaian seragam, tiket makan, atau fasilitas tempat tinggal. Pemberian ini bisa menjadi bentuk tambahan yang meningkatkan nilai total kompensasi yang diterima oleh karyawan.

Objek Pajak dan Non-Objek Pajak Natura

Penting untuk memahami bahwa dalam peraturan perpajakan, natura dan/atau kenikmatan dapat digolongkan sebagai objek pajak atau non-objek pajak, tergantung pada berbagai faktor dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), terdapat klasifikasi yang membedakan natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak atau non-objek pajak.

BACA JUGA :  KPP Pratama Yogyakarta

Yang dianggap sebagai non-objek pajak adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Dalam hal ini, imbalan tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Sebaliknya, ketika natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh seorang individu dianggap sebagai objek pajak, maka nilai atau manfaat yang diperoleh dari natura dan/atau kenikmatan tersebut akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh individu tersebut.

Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Non-Deductible Expense

Selain menjadi objek pajak atau non-objek pajak, perlu dicatat bahwa dalam peraturan perpajakan, natura dan/atau kenikmatan pada dasarnya tidak dapat dianggap sebagai pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi kerja. Artinya, pemberi kerja tidak dapat mengurangkan nilai natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan sebagai bagian dari biaya operasional atau pengurangan pajak lainnya.

Hal ini memiliki implikasi penting dalam perencanaan keuangan perusahaan. Pemberi kerja harus memperhitungkan bahwa pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan tidak akan mengurangi kewajiban pajak penghasilan yang harus mereka bayarkan.

Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Perubahan signifikan dalam perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan terjadi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau yang dikenal dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP membawa perubahan penting dalam regulasi perpajakan di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai natura dan/atau kenikmatan.

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan oleh UU HPP adalah bahwa natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dianggap sebagai objek pajak penghasilan (taxable). Dengan kata lain, nilai dari natura dan/atau kenikmatan tersebut menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan.

Perubahan ini memiliki dampak signifikan terutama bagi karyawan yang menerima sejumlah besar natura dan/atau kenikmatan sebagai bagian dari kompensasi mereka. Mereka harus menghitung pajak penghasilan yang harus mereka bayarkan atas nilai natura dan/atau kenikmatan tersebut dan melaporkannya kepada otoritas pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Natura dan/atau Kenikmatan

Kemudian, pada akhir tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP 55/2022 membahas secara rinci mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

BACA JUGA :  Jenis Aktiva Lancar & Hubungannya dengan Perpajakan

Salah satu poin penting dalam PP 55/2022 adalah bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Artinya, nilai dari natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

Namun, PP 55/2022 juga memberikan panduan tentang bagaimana biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja. Biaya-biaya ini harus terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Penilaian Nilai Natura dan/atau Kenikmatan

Nilai dari natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh seorang individu harus dinilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022. Terdapat dua metode penilaian yang digunakan:

  1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura: Nilainya dinilai berdasarkan nilai pasar. Ini berarti nilai natura tersebut adalah nilai yang seharusnya dibayarkan jika barang atau jasa yang diterima dalam bentuk natura tersebut dijual atau disewakan di pasar terbuka. Dalam hal ini, penetapan nilai berdasarkan nilai pasar dapat mengharuskan pemberi kerja untuk menggunakan metode penilaian tertentu atau referensi harga yang sah.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan: Nilainya dinilai berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja. Ini berarti nilai kenikmatan yang diberikan harus mencerminkan biaya yang nyata yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memberikan kenikmatan tersebut kepada karyawan.

Pemotongan Pajak Penghasilan

Ketika pemberi kerja memberikan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan ini dilakukan atas nilai natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.

Pemotongan pajak penghasilan adalah langkah yang penting dalam memastikan bahwa pajak yang terutang atas natura dan/atau kenikmatan tersebut dibayarkan kepada otoritas pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberi kerja harus memastikan bahwa prosedur pemotongan pajak dilaksanakan dengan benar dan bahwa nilai pajak yang dipotong disetorkan ke otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pajak Natura Berlaku Sejak Tahun Pajak 2022

Perlu dicatat bahwa ketentuan dalam PP 55/2022 mulai berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan ini baru efektif mulai tahun pajak 2023.

BACA JUGA :  Ketahui Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor, di Sini!

Artinya, natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan yang harus dihitung dan dibayarkan oleh penerimanya. Selanjutnya, nilai pajak ini harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan oleh penerima penggantian atau imbalan tersebut.

Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan

Meskipun natura dan/atau kenikmatan secara umum dianggap sebagai objek pajak penghasilan, ada beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ini berarti bahwa nilai dari natura dan/atau kenikmatan tersebut tidak akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar.

Beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan antara lain:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai

Ini mencakup makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut di tempat kerja, dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu

Ini mencakup sarana atau fasilitas seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga (tidak termasuk beberapa jenis olahraga tertentu), yang disediakan di daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak dikembangkan namun memiliki kondisi infrastruktur yang kurang memadai dan sulit dijangkau. Selain itu, juga mencakup pengangkutan pegawai dan keluarga yang merupakan sarana, prasarana, dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanggulangan endemi, pandemi, atau bencana sosial.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa

Ini mencakup natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga yang sumber dan biayanya berasal dari anggaran pemerintah.

4. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Pengecualian ini dapat berdasarkan kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Daerah tertentu dalam poin 2 di atas adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi namun memiliki kendala infrastruktur yang signifikan, sehingga penanam modal menghadapi risiko tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang. Daerah ini juga termasuk perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang memiliki cadangan mineral.

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com