Faktur Pajak Kawasan Berikat: Definisi, Perlakuan Perpajakan dan Pembuatannya

Perbedaan Faktur Pajak Kawasan Berikat dengan Faktur Pajak Lainnya:

Faktur pajak adalah dokumen yang sangat penting dalam dunia perpajakan. Ini adalah bukti resmi dari suatu transaksi bisnis yang mencakup penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan digunakan untuk tujuan perhitungan pajak.

Namun, ketika berbicara tentang faktur pajak kawasan berikat, ada perbedaan signifikan yang membedakannya dari faktur pajak lainnya. Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci mengenai perbedaan-perbedaan ini.

Definisi Kawasan Berikat

Sebelum memahami perbedaan faktur pajak kawasan berikat dengan faktur pajak biasa, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan kawasan berikat itu sendiri. Kawasan berikat adalah kawasan yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia yang tunduk pada peraturan kepabeanan dan perpajakan khusus.

Di kawasan ini, terdapat beberapa aktivitas yang melibatkan pengolahan barang dan bahan baku, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan.

Semua bahan baku yang digunakan dalam aktivitas ini dapat berasal dari impor atau daerah kepabeanan lainnya di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, kawasan berikat dikenakan aturan kepabeanan khusus, yang juga berdampak pada perpajakan di dalamnya.

Inilah mengapa penyusunan dan pelaporan faktur pajak kawasan berikat memiliki perbedaan tertentu dibandingkan dengan faktur pajak pada umumnya.

Syarat Bisa Diterapkannya Faktur Pajak Kawasan Berikat

Penting untuk diingat bahwa faktur pajak kawasan berikat hanya bisa diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usahanya terkait dengan kawasan berikat.

BACA JUGA :  KPP Pratama Magelang

Namun, tidak semua PKP dapat menerbitkan faktur pajak kawasan berikat, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Bentuk Perusahaan

Perusahaan yang dapat menerbitkan faktur pajak kawasan berikat harus memiliki salah satu bentuk berikut:

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
  • Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau keseluruhan sahamnya.
  • Perusahaan Non-PMA atau PMDN dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
  • Koperasi yang memiliki badan hukum.
  • Yayasan.

Lokasi Perusahaan

Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) harus berlokasi di dalam kawasan industri.

Jika perusahaan tersebut berada di daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka perusahaan tersebut harus berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri.

Izin Sebagai PKB

Perusahaan yang memenuhi syarat-syarat di atas harus mendapatkan izin sebagai PKB dari otoritas yang berwenang.

Izin ini akan memberikan perlakuan khusus dalam hal perpajakan, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aspek Perpajakan Dalam Kawasan Berikat

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, PKP yang beroperasi dalam kawasan berikat diberikan perlakuan khusus dalam hal PPN dan PPnBM.

Salah satu perbedaan utama adalah bahwa transaksi yang terjadi di dalam kawasan berikat tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

Beberapa aktivitas pemasukan dan pengeluaran yang tidak dikenakan PPN dan PPnBM di kawasan berikat meliputi:

Aktivitas Pemasukan yang Tidak Dikenakan PPN dan PPnBM:

  • Pemasukan barang ke kawasan berikat dengan tujuan untuk diolah.
  • Pemasukan barang yang diproduksi di kawasan berikat, yang merupakan hasil kerja subkontrak dari kawasan berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain.
  • Pemasukan kembali mesin yang dipinjamkan dari kawasan berikat lain atau dari perusahaan lain yang berada di dalam lingkup daerah pabean.
  • Pemasukan hasil barang produksi kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang berada di dalam lingkup daerah pabean, yang menggunakan bahan baku dari dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dalam kawasan berikat.
  • Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain atau perusahaan lain dalam daerah pabean, yang menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk kemudian digabungkan dengan barang hasil produksi perusahaan kawasan berikat untuk diekspor.
  • Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat, yang kemudian menjadi satu dengan hasil produksi di kawasan berikat.
BACA JUGA :  Tarif Airport Tax Naik, Berikut yang Perlu Anda Tahu tentang Airport Tax

Aktivitas Pengeluaran yang Tidak Dikenakan PPN dan PPnBM:

  • Pengeluaran hasil produk yang dihasilkan perusahaan di kawasan berikat yang menggunakan bahan baku lokal (dari dalam daerah pabean), yang dikirim ke kawasan berikat lain.
  • Pekerjaan subkontrak terkait pengeluaran atas bahan baku dan bahan penolong, dari suatu kawasan berikat ke kawasan berikat lain atau ke perusahaan industri di tempat lain di dalam daerah pabean.
  • Pengeluaran atas barang yang rusak, yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean, yang tidak diproses di kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang.
  • Pengeluaran atas mesin yang dipinjamkan ke perusahaan industri yang berada di tempat lain dalam daerah pabean dan kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang hasil produksi akhirnya diserahkan kembali ke pemberi pinjaman di kawasan berikat asal.

Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Kawasan Berikat

Meskipun PKP yang beroperasi dalam kawasan berikat tidak dikenakan PPN dan PPnBM, mereka tetap diwajibkan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak ini.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa barang yang keluar masuk kawasan berikat masih dianggap sebagai BKP. Namun, perbedaan utama antara faktur pajak kawasan berikat dan faktur pajak biasa adalah kode yang digunakan.

Faktur pajak kawasan berikat menggunakan kode faktur pajak 070, sementara faktur pajak biasa menggunakan kode faktur pajak 010. Kode faktur 070 digunakan untuk penyerahan BKP yang tidak dikenakan PPN dan PPnBM atau BKP yang ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, faktur pajak jenis ini juga memiliki cap atau tanda khusus yang harus ditambahkan pada faktur. Cap ini mencantumkan informasi bahwa PPN dan PPnBM tidak dikenakan sesuai dengan eksekusi dari PP Nomor 85 Tahun 2015.

BACA JUGA :  Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak: Prosedur dan Implikasi

Kesimpulan

Faktur pajak ini memiliki perbedaan yang signifikan dengan faktur pajak pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh perlakuan khusus dalam perpajakan yang diberikan kepada PKP yang beroperasi dalam kawasan berikat.

Meskipun faktur pajak kawasan berikat tetap merupakan dokumen penting dalam pencatatan transaksi bisnis, perbedaan dalam kode dan cap membuatnya berbeda dari faktur pajak biasa.

Dengan memahami perbedaan ini, PKP yang beroperasi dalam kawasan berikat dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menjalankan bisnis mereka dengan benar di lingkungan kawasan berikat yang khusus ini.

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com