Pajak Restoran: Pengenalan dan Perbedaannya dari PPN
Pajak restoran adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan usaha jasa boga atau katering. Ketika Anda mengunjungi restoran dan melihat biaya tambahan atau pajak dalam struk pembelian, hal ini seringkali dikaitkan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena angka tarifnya sebesar 10%. Namun, anggapan ini tidak tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa sebenarnya pajak restoran, perbedaannya dengan PPN, serta bagaimana cara menghitungnya dengan tepat.
Daftar Isi
Pajak Restoran: Pajak Pusat atau Pajak Daerah?
Penting untuk memahami bahwa pajak restoran bukanlah PPN. Jika PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak restoran justru dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pajak jenis ini pada masa lalu juga dikenal dengan sebutan Pajak Bangunan 1 (PB1).
Pajak restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh berbagai jenis tempat makan seperti restoran, rumah makan, kafetaria, dan sejenisnya. Ini mencakup pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pelanggan, baik itu di tempat maupun untuk dibawa pulang atau dimakan di tempat lain.
Namun, selain pajak restoran, Anda mungkin juga akan melihat biaya tambahan berupa “service charge” dalam struk pembelian Anda ketika makan di restoran. Tarif service charge ini biasanya sekitar 5%, meskipun dapat bervariasi dari satu tempat makan ke tempat makan lainnya.
Objek dan Subjek Pajak Restoran
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan oleh berbagai jenis tempat makan seperti restoran, rumah makan, kafetaria, dan sejenisnya. Pelayanan ini mencakup penjualan makanan dan minuman kepada pelanggan, baik itu untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Ada juga beberapa pengecualian dalam objek pajak ini, yaitu:
- Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang pengelolaannya tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel.
- Pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000 dalam satu tahun.
Subjek pajak restoran adalah individu atau entitas bisnis, baik itu berbentuk perusahaan atau badan usaha, yang membeli makanan atau minuman dari tempat makan yang terkena pajak. Ini berarti bahwa pembeli makanan atau minuman adalah yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak restoran ini.
Biaya/Tarif Pelayanan (Service Charge)
Service charge adalah biaya tambahan yang seringkali ditambahkan ke dalam tagihan Anda ketika makan di restoran. Tarif service charge ini biasanya tidak melebihi tarif pajak restoran, yang umumnya sekitar 5%. Namun, ada beberapa tempat makan yang mungkin menerapkan tarif service charge lebih tinggi, biasanya sekitar 10%. Keputusan untuk menerapkan service charge atau tidak sepenuhnya tergantung pada kebijakan masing-masing restoran.
Secara dasar, biaya pelayanan atau service charge merupakan salah satu komponen dasar dalam perhitungan Pajak Daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
Contoh Cara Menghitung Pajak Restoran dengan Tepat
Cara menghitung pajak restoran didasarkan pada dasar pengenaan pajak restoran yang terutang. Dasar pengenaan pajak ini merupakan jumlah uang atau bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran dari pembeli. Dalam perhitungannya, Anda perlu mengalikan tarif pajak restoran, yang besarnya 10%, dengan dasar pengenaan pajak.
Berikut contoh perhitungan sederhana pajak restoran:
- Dasar pengenaan pajak (jumlah uang yang diterima/dipungut sesuai dengan struk atau dokumen sejenis) = Rp60.000.000
- Tarif pajak = 10%
Maka, pajak restoran yang harus dibayarkan adalah:
Rp60.000.000 x 10% = Rp6.000.000
Jadi, pajak restoran sebesar Rp6.000.000 harus dibayarkan oleh restoran kepada Pemerintah Daerah setempat. Perlu diingat bahwa pajak ini sebenarnya dibayarkan oleh restoran atas nama pembeli, yang mana pembeli telah membayar biaya ini bersama dengan tagihan makanan atau minuman mereka.
Beberapa Aturan Pajak Restoran Di Beberapa Daerah
Berikut detailnya:
Pajak Restoran Di Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Restoran
Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Objek Pajak
1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi:
- Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain;
3. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
- Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
- Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun.
Pajak Restoran di Banda Aceh
Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh yang terletak di ujung barat Pulau Sumatra, adalah kota yang kaya akan budaya dan tradisi. Selain itu, kota ini juga dikenal akan kulinernya yang lezat, termasuk kopi Aceh yang terkenal di seluruh Indonesia.
Bagi para pecinta kopi, Banda Aceh adalah surga, dan setiap gelas kopi yang Anda pesan di kota ini sebenarnya juga merupakan bagian dari kontribusi Anda untuk membangun kota tersebut. Mengapa demikian? Karena di setiap gelas kopi yang Anda nikmati, terkandung harapan untuk memajukan Banda Aceh di masa depan.
Ini terkait erat dengan Pajak Restoran, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Namun, apa sebenarnya Pajak Restoran, dan bagaimana kontribusi ini memengaruhi pembangunan kota?
Pajak Restoran vs. PPN: Perbedaan yang Penting
Seringkali, orang mengira bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makanan atau minuman di restoran atau kafe adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini wajar karena tarif pajak yang biasanya tercantum dalam struk pembelian adalah sekitar 10%, yang serupa dengan tarif PPN pada umumnya.
Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa pajak yang muncul dalam struk pembelian makanan dan minuman tersebut bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No. 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
Pajak Restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, yang dikenal sebagai pajak kabupaten/kota. Pajak ini dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan usaha jasa boga atau katering. Meskipun sumber pendapatan PPN dan Pajak Restoran berasal dari transaksi jual-beli, perbedaannya terletak pada pemerintah yang mengumpulkan pajak tersebut.
Pengumpulan Pajak: Pusat vs. Daerah
PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini dikenakan pada berbagai transaksi pembelanjaan dan merupakan salah satu pemasukan utama Pempus.
Di sisi lain, Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Pemerintah Kota Banda Aceh. Pajak ini khusus dikenakan pada pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam hal ini, objek pajak adalah pelayanan yang mencakup penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik itu di tempat pelayanan maupun di tempat lain (seperti dibawa pulang).
Subjek Pajak Restoran: Siapa yang Membayar?
Salah satu perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Restoran adalah subjek yang membayar pajak tersebut. Dalam hal Pajak Restoran, subjek pajaknya adalah individu atau entitas bisnis, baik itu berbentuk perusahaan atau badan usaha, yang membeli makanan atau minuman dari tempat makan yang terkena pajak. Ini berarti bahwa pembeli makanan/minuman adalah yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak restoran ini.
Jadi, Pajak Restoran sebenarnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran atau kafe. Sebaliknya, pajak ini dikenakan pada pembeli atau konsumen yang menikmati layanan tersebut. Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan dengan pembayaran mereka karena Pajak Restoran ini sudah tercantum dalam struk pembelian.
Pajak Restoran di Banda Aceh: Besaran dan Pengecualian
Besaran tarif Pajak Restoran bervariasi di setiap daerah, termasuk di Banda Aceh. Sementara Pajak Restoran ini mungkin tampak sebagai beban tambahan bagi konsumen, harus diingat bahwa pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan kota. Dalam konteks ini, Pajak Resto adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting.
Tidak semua restoran di Banda Aceh memiliki kewajiban menyetorkan Pajak Resto. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak diwajibkan membayar Pajak Resto. Masing-masing daerah, termasuk Banda Aceh, menetapkan batasan pendapatan di bawahnya restoran tidak memiliki kewajiban membayar pajak resto. Di Banda Aceh, restoran yang memiliki pendapatan kurang dari Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tahun tidak termasuk objek Pajak Restoran.
Apakah Toko Toti Bakery Dapat Dikenakan Pajak Restoran?
Untuk memahami apakah toko roti (bakery) dapat dikenakan pajak restoran, kita perlu merujuk pada definisi restoran yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 1 angka 23 dalam UU tersebut menyatakan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Dari definisi ini, terlihat bahwa restoran adalah tempat yang menyediakan makanan dan/atau minuman dengan tujuan komersial, di mana pelanggan membayar untuk makanan dan minuman yang mereka konsumsi di tempat tersebut. Restoran bisa berupa berbagai jenis, mulai dari rumah makan formal hingga warung makan pinggir jalan.
Objek Pajak Restoran
Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang mencakup pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Artinya, objek pajak restoran adalah pelayanan yang terkait dengan penjualan dan penyajian makanan dan minuman kepada konsumen, apakah konsumen tersebut makan di tempat atau membawa makanan/minuman tersebut pulang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Restoran
Untuk lebih memahami apakah toko roti (bakery) dapat dikenakan pajak restoran, kita juga perlu mempertimbangkan bagaimana PPN berperan dalam konteks ini. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, jenis pajak yang tidak dikenakan PPN mencakup makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Ini mencakup makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik itu di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Artinya, dalam konteks PPN, makanan dan minuman yang disajikan di restoran dan di tempat sejenisnya tidak dikenakan PPN. Hal ini bertujuan untuk menghindari pungutan ganda karena pajak restoran yang sudah dikenakan kepada pelanggan dianggap sudah mencakup unsur PPN.
Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai PPN
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PMK tersebut, terdapat kriteria yang menggambarkan jenis jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.
Pasal 1 ayat (2) dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa jasa boga atau katering adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
Namun, Pasal 2 PMK No. 18/PMK.010/2015 menegaskan bahwa penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan, tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN.
Penerapan Kriteria terhadap Toko Roti (Bakery)
Dari penjelasan di atas, kita dapat mencoba mengaplikasikan kriteria yang tercantum dalam PMK No. 18/PMK.010/2015 pada toko roti atau bakery. Toko roti adalah jenis usaha yang secara khusus menjual berbagai produk roti dan kue, yang dalam banyak kasus dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang oleh pelanggan. Produk yang dijual oleh toko roti termasuk roti, kue, pastry, dan sejenisnya.
Apakah toko roti dapat dianggap sebagai restoran atau jasa boga/katering yang tidak dikenai PPN? Mari kita tinjau dari beberapa sudut pandang:
- Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman: Dalam definisi jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN, terdapat unsur penyediaan makanan dan minuman. Toko roti menyediakan makanan (roti dan kue) dan minuman (misalnya, kopi atau teh). Oleh karena itu, dalam hal ini, toko roti memenuhi unsur penyediaan makanan dan minuman.
- Peralatan dan Perlengkapan: Salah satu syarat dalam PMK No. 18/PMK.010/2015 adalah bahwa penyedia jasa boga atau katering harus dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian makanan dan minuman. Toko roti umumnya dilengkapi dengan peralatan seperti oven, mixer, dan tempat penyimpanan. Oleh karena itu, dalam hal ini, toko roti juga memenuhi syarat ini.
- Tempat Penjualan: Di sisi lain, toko roti adalah tempat penjualan makanan dan minuman. Toko roti biasanya tidak menyediakan tempat duduk atau area untuk makan di tempat. Sebaliknya, pelanggan membeli produk roti dan kue untuk dibawa pulang atau dimakan di tempat lain.
Berdasarkan analisis ini, ada argumen yang kuat untuk menganggap bahwa toko roti, meskipun menyediakan makanan dan minuman, bukanlah jenis jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN sesuai dengan PMK No. 18/PMK.010/2015. Ini karena toko roti berfungsi sebagai tempat penjualan makanan dan minuman, dan bukan sebagai penyedia jasa boga atau katering yang menyediakan tempat dan layanan penyajian.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik itu di tempat atau dibawa pulang. Namun, berdasarkan PMK No. 18/PMK.010/2015, jenis jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN tidak mencakup penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan seperti toko atau kios. Oleh karena itu, toko roti (bakery) yang menjual produk roti dan kue melalui toko mereka mungkin tidak dapat dikenai pajak restoran, tetapi mungkin akan dikenai PPN sesuai dengan peraturan PPN yang berlaku.
Kesimpulan
Pajak restoran adalah jenis pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan usaha jasa boga atau katering. Meskipun seringkali disebut sebagai PPN, pajak restoran berbeda karena dikenakan oleh Pemerintah Daerah bukan Pemerintah Pusat.
Pajak ini dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak sebesar 10% dari jumlah uang yang diterima atau dipungut oleh restoran dari pembeli. Selain itu, ada juga biaya tambahan berupa service charge, yang umumnya sekitar 5% dari total transaksi. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat mengerti dengan lebih baik bagaimana pajak restoran berfungsi dan bagaimana cara menghitungnya dengan tepat.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!