Fasilitas laktasi di tempat kerja adalah salah satu bentuk dukungan nyata bagi ibu bekerja yang sedang menyusui. Setelah masa cuti melahirkan selesai, banyak ibu harus kembali bekerja, tetapi tetap ingin memberikan ASI eksklusif kepada bayi. Dalam situasi inilah ruang laktasi, waktu memerah ASI, kebijakan yang jelas, dan dukungan atasan menjadi sangat penting.
Menyusui bukan hanya urusan pribadi ibu. ASI berkaitan dengan hak anak, kesehatan ibu, perlindungan pekerja perempuan, dan kualitas generasi masa depan. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memberi cuti melahirkan. Perusahaan juga perlu membantu ibu melewati masa transisi ketika kembali bekerja, salah satunya dengan menyediakan fasilitas laktasi yang layak.
Dengan adanya pembaruan regulasi dan meningkatnya perhatian terhadap tempat kerja ramah keluarga, fasilitas laktasi tidak lagi bisa dianggap sebagai fasilitas tambahan yang “kalau ada bagus, kalau tidak ada tidak apa-apa”. Bagi HR, manajemen, dan pemilik bisnis, fasilitas laktasi perlu dipahami sebagai bagian dari kepatuhan hukum, kesejahteraan pekerja, dan strategi mempertahankan talenta perempuan. Pembaca juga dapat memahami dasar haknya melalui artikel BlogHRD tentang hak ibu menyusui di Indonesia.
Daftar Isi
Apa Itu Fasilitas Laktasi di Tempat Kerja?
Fasilitas laktasi di tempat kerja adalah sarana, prasarana, waktu, kebijakan, dan dukungan yang disediakan perusahaan agar pekerja perempuan dapat menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Fasilitas ini sering disebut ruang ASI, ruang laktasi, pojok laktasi, nursing room, atau ruang memerah ASI.
Namun, fasilitas laktasi tidak hanya berarti satu ruangan. Ruang memang penting, tetapi ibu menyusui juga membutuhkan waktu yang cukup, privasi, kebersihan, tempat penyimpanan ASI, akses air bersih, dukungan atasan, dan budaya kerja yang tidak membuat ibu merasa bersalah karena menggunakan haknya.
Dalam praktik yang baik, fasilitas laktasi meliputi ruang khusus, kursi nyaman, meja, stop kontak, wastafel atau akses air bersih, lemari pendingin atau cooler box, jadwal penggunaan, SOP kebersihan, serta kebijakan waktu memerah ASI. Perusahaan juga dapat menambahkan edukasi laktasi, konselor laktasi, atau kerja sama dengan tenaga kesehatan.
Mengapa Fasilitas Laktasi Penting bagi Ibu Bekerja?
Bagi ibu bekerja, kembali ke tempat kerja setelah melahirkan bukan proses yang sederhana. Tubuh masih beradaptasi, bayi masih membutuhkan ASI, emosi belum selalu stabil, dan pekerjaan mulai kembali menuntut perhatian. Tanpa dukungan tempat kerja, ibu bisa mengalami stres, produksi ASI terganggu, atau merasa harus memilih antara pekerjaan dan kebutuhan bayi.
Fasilitas laktasi membantu ibu tetap memberikan ASI sekaligus menjalankan peran profesional. Ibu dapat memerah ASI secara higienis, menyimpannya dengan aman, dan tetap bekerja tanpa harus mengorbankan kesehatan bayi atau martabat dirinya.
Topik ini juga berkaitan erat dengan tantangan orang tua bekerja menurut undang-undang Indonesia. Dalam keluarga modern, banyak ibu tetap bekerja setelah melahirkan. Karena itu, kebijakan tempat kerja perlu menyesuaikan kenyataan bahwa pekerja juga memiliki tanggung jawab keluarga.
World Breastfeeding Week dan Kesadaran Global tentang ASI
Pekan ASI Sedunia atau World Breastfeeding Week diperingati setiap tanggal 1 sampai 7 Agustus. Kampanye ini dikoordinasikan oleh World Alliance for Breastfeeding Action atau WABA untuk meningkatkan kesadaran, menguatkan dukungan, dan mendorong aksi nyata terkait menyusui.
Secara global, isu menyusui tidak hanya dibahas sebagai isu kesehatan bayi, tetapi juga sebagai isu hak perempuan, perlindungan maternitas, dukungan keluarga, kebijakan publik, dan tempat kerja ramah keluarga. WABA juga memiliki perhatian khusus pada perempuan dan dunia kerja, termasuk perlindungan hak menyusui bagi pekerja perempuan.
Di Indonesia, momentum Pekan ASI Sedunia dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mengevaluasi kebijakan internal. Namun, dukungan laktasi tidak boleh hanya muncul saat kampanye tahunan. Ibu menyusui membutuhkan dukungan setiap hari ketika kembali bekerja.
Dasar Hukum Fasilitas Laktasi di Tempat Kerja
Fasilitas laktasi memiliki dasar hukum dalam beberapa peraturan. HR perlu memahami aturan ini agar kebijakan perusahaan tidak tertinggal dan tidak hanya bergantung pada kebiasaan internal.
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Ketentuan ini menjadi dasar penting bahwa menyusui atau memerah ASI selama jam kerja bukan sekadar permintaan pribadi, tetapi hak yang perlu diakomodasi.
Untuk memahami hubungan antara hak ini dan aturan kerja secara umum, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
2. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar terbaru dalam pengaturan kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan beberapa aturan lama, termasuk UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Karena itu, artikel, SOP, atau kebijakan perusahaan yang masih hanya memakai UU Kesehatan 2009 perlu diperbarui.
Dalam konteks ASI, UU Kesehatan terbaru perlu dibaca bersama aturan pelaksanaannya, terutama PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan terbaru menegaskan bahwa dukungan terhadap ASI eksklusif juga membutuhkan peran tempat kerja dan fasilitas umum.
3. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi salah satu rujukan paling penting untuk fasilitas laktasi saat ini. Aturan ini menegaskan bahwa pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara fasilitas umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai kondisi dan kemampuan perusahaan.
Selain menyediakan fasilitas, pengurus atau pengelola tempat kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menyediakan ruang. Perusahaan juga perlu memberi waktu. Ruang laktasi yang baik tidak akan berfungsi jika ibu tidak pernah diberi kesempatan menggunakannya.
4. Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI
Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI. Peraturan ini masih berstatus berlaku di JDIH Kemenkes dan dapat digunakan sebagai acuan teknis ruang ASI di tempat kerja.
Permenkes ini penting karena menjelaskan bahwa ruang ASI tidak boleh sekadar ruangan kosong. Fasilitas harus memperhatikan privasi, kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan peralatan pendukung agar ibu dapat memerah ASI dengan layak.
5. UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memperkuat perlindungan ibu bekerja. Aturan ini tidak hanya bicara soal kesehatan ibu-anak, tetapi juga mengaitkannya dengan cuti melahirkan, dukungan fasilitas, laktasi selama waktu kerja, serta akses penitipan anak.
Karena itu, fasilitas laktasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem tempat kerja ramah keluarga. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan sesuai undang-undang serta hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita untuk memahami rangkaian perlindungannya.
Perubahan Regulasi yang Perlu Diketahui HR
Banyak artikel lama tentang fasilitas laktasi masih merujuk pada UU Kesehatan 2009 dan PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Secara historis, aturan tersebut penting. Namun, untuk artikel dan kebijakan terbaru, HR perlu memahami bahwa rujukan tersebut telah berubah.
| Rujukan Lama | Status/Konteks Terbaru | Implikasi bagi Perusahaan |
|---|---|---|
| UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | Dicabut oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. | Kebijakan internal sebaiknya merujuk UU Kesehatan terbaru. |
| PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif | Dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024. | Rujukan fasilitas laktasi sebaiknya diperbarui ke PP 28/2024. |
| Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 | Masih tercatat berlaku di JDIH Kemenkes. | Dapat digunakan sebagai acuan teknis ruang ASI atau ruang laktasi. |
| UU Ketenagakerjaan Pasal 83 | Masih menjadi dasar kesempatan menyusui selama waktu kerja. | Perlu diterjemahkan dalam SOP, peraturan perusahaan, atau PKB. |
| UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA | Menjadi penguatan terbaru perlindungan ibu-anak. | Fasilitas laktasi perlu dikaitkan dengan cuti, kesehatan, dan dukungan keluarga. |
Apa Saja Komponen Fasilitas Laktasi yang Baik?
Fasilitas laktasi yang baik tidak hanya berbentuk ruangan. Agar benar-benar membantu ibu menyusui, perusahaan perlu membangun sistem yang terdiri dari beberapa komponen.
1. Kebijakan Perusahaan yang Jelas
Kebijakan tertulis penting agar fasilitas laktasi tidak bergantung pada kebaikan atasan tertentu. Kebijakan dapat menjelaskan siapa yang berhak menggunakan ruang laktasi, bagaimana jadwalnya, berapa lama waktu yang wajar untuk memerah ASI, siapa yang bertanggung jawab menjaga fasilitas, dan bagaimana mekanisme jika ada kendala.
Kebijakan ini sebaiknya dimasukkan dalam aturan internal perusahaan. Pembaca dapat memahami pentingnya aturan tertulis melalui artikel BlogHRD tentang perjanjian kerja dan peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja.
2. Ruang Laktasi yang Privat dan Bersih
Ruang laktasi harus memberikan privasi. Ibu tidak boleh dipaksa memerah ASI di toilet, gudang, ruang terbuka, mushala yang ramai, atau ruangan yang dapat dimasuki orang tanpa izin. Privasi penting karena memerah ASI membutuhkan kenyamanan fisik dan emosional.
Ruang tersebut juga harus bersih, cukup terang, tidak berbau, memiliki sirkulasi udara, dan bebas dari potensi bahaya di tempat kerja. Jika ruang laktasi dipakai bergantian, perusahaan perlu membuat aturan kebersihan agar tetap layak digunakan.
3. Waktu Memerah ASI yang Wajar
Ibu menyusui membutuhkan waktu untuk memerah ASI. Durasi dan frekuensi dapat berbeda-beda tergantung usia bayi, produksi ASI, kondisi tubuh, jarak dari rumah ke tempat kerja, serta jadwal kerja. Karena itu, perusahaan perlu memberi ruang fleksibel yang tetap terukur.
Dalam praktik, pengaturan waktu laktasi dapat disepakati antara ibu, atasan, dan HR. Jika perusahaan memiliki sistem layanan atau operasional yang ketat, jadwal memerah ASI dapat dimasukkan ke dalam perencanaan shift agar tidak dianggap sebagai izin mendadak.
4. Tempat Penyimpanan ASI Perah
ASI perah perlu disimpan dengan aman. Perusahaan dapat menyediakan lemari pendingin, cooler box, atau area penyimpanan khusus yang higienis. Ibu juga dapat membawa cooler bag pribadi, tetapi dukungan penyimpanan dari perusahaan akan sangat membantu, terutama untuk pekerja dengan jam kerja panjang.
Perusahaan perlu memastikan penyimpanan ASI tidak bercampur dengan bahan berbahaya, bahan kimia, atau makanan umum yang tidak higienis. Jika menggunakan kulkas bersama, sebaiknya ada wadah tertutup, label nama, tanggal, dan aturan kebersihan.
5. Edukasi Laktasi
Ruang laktasi akan lebih efektif jika disertai edukasi. Banyak ibu kembali bekerja dalam kondisi belum siap mengatur jadwal memerah ASI, menyimpan ASIP, atau menjaga produksi ASI. Edukasi dapat diberikan melalui seminar, booklet, poster, video, sesi konsultasi, atau kerja sama dengan konselor laktasi.
Edukasi juga perlu diberikan kepada atasan dan rekan kerja agar mereka memahami bahwa memerah ASI bukan bentuk kemalasan, melainkan kebutuhan kesehatan ibu dan bayi.
6. Dukungan Atasan dan Budaya Kerja
Kebijakan yang baik bisa gagal jika atasan langsung tidak mendukung. Ibu menyusui bisa merasa tidak nyaman menggunakan ruang laktasi jika setiap kali izin ia dipandang negatif, disindir, atau dianggap tidak produktif.
Karena itu, perusahaan perlu melatih manajer agar memahami hak laktasi, cara mengatur jadwal, dan cara menjaga martabat pekerja perempuan. Budaya kerja yang sehat akan membuat ibu lebih percaya diri menggunakan fasilitas yang tersedia.
7. Konselor atau Kontak Bantuan
Jika memungkinkan, perusahaan dapat menyediakan akses ke konselor laktasi, dokter perusahaan, perawat, bidan, atau tenaga kesehatan yang memahami laktasi. Bantuan ini penting ketika ibu mengalami kendala seperti nyeri, produksi ASI menurun, bingung jadwal pumping, atau stres setelah kembali bekerja.
Standar Ruang Laktasi Menurut Permenkes 15/2013
Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 dapat menjadi acuan teknis bagi perusahaan dalam menyediakan ruang ASI. Dalam praktiknya, standar ruang laktasi perlu disesuaikan dengan kondisi perusahaan, jumlah pekerja perempuan menyusui, ukuran lokasi kerja, dan risiko lingkungan kerja.
Persyaratan Ruang yang Perlu Diperhatikan
- Ruang khusus atau area privat yang dapat digunakan untuk menyusui atau memerah ASI.
- Pintu yang dapat dikunci atau sistem privasi yang aman.
- Ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
- Pencahayaan cukup dan tidak menyilaukan.
- Lingkungan cukup tenang dan jauh dari kebisingan berlebihan.
- Bebas dari potensi bahaya, polusi, bahan kimia, atau gangguan kerja.
- Akses air bersih atau wastafel untuk mencuci tangan dan peralatan.
- Kebersihan ruangan yang dijaga secara rutin.
Peralatan yang Sebaiknya Tersedia
- Kursi nyaman dengan sandaran.
- Meja kecil untuk meletakkan pompa ASI dan perlengkapan.
- Stop kontak untuk pompa ASI elektrik.
- Lemari pendingin atau cooler box untuk menyimpan ASI perah jika memungkinkan.
- Tempat sampah tertutup.
- Tisu, lap tangan, atau perlengkapan kebersihan dasar.
- Poster atau materi edukasi ASI.
- Daftar jadwal penggunaan jika ruangan dipakai bergantian.
Perusahaan tidak harus langsung membuat ruang yang mewah. Namun, ruang laktasi tetap harus layak, bersih, privat, dan aman. Ruang kecil yang dikelola baik jauh lebih bermanfaat daripada ruang besar yang hanya menjadi simbol tetapi tidak nyaman digunakan.
Hal yang Tidak Layak Disebut Fasilitas Laktasi
Masih ada perusahaan yang menganggap sudah menyediakan fasilitas laktasi padahal fasilitasnya tidak benar-benar layak. Berikut beberapa contoh yang sebaiknya dihindari.
- Toilet yang dipakai untuk memerah ASI.
- Gudang barang yang sesekali dikosongkan.
- Ruang tanpa kunci atau tanpa tanda sedang digunakan.
- Ruang yang dapat dimasuki siapa saja tanpa izin.
- Ruang bercampur bahan kimia, arsip berdebu, atau alat kerja berbahaya.
- Ruang laktasi yang berubah fungsi menjadi tempat istirahat umum.
- Ruang tersedia tetapi ibu tidak diberi waktu untuk menggunakannya.
- Kulkas tersedia tetapi tidak bersih atau bercampur bahan tidak higienis.
Prinsipnya sederhana: ASI adalah makanan bayi. Maka proses memerah dan menyimpan ASI harus dilakukan di tempat yang menghormati kebersihan, privasi, dan martabat ibu.
Manfaat Fasilitas Laktasi bagi Perusahaan
Fasilitas laktasi sering dianggap sebagai biaya tambahan. Padahal, jika dilihat lebih luas, fasilitas ini dapat menjadi investasi dalam produktivitas, retensi, reputasi perusahaan, dan kesejahteraan pekerja.
1. Membantu Ibu Kembali Bekerja dengan Lebih Tenang
Ibu yang tahu bahwa tempat kerjanya mendukung laktasi akan lebih siap kembali bekerja setelah cuti melahirkan. Ia tidak perlu terus merasa cemas mencari tempat memerah ASI atau takut dianggap merepotkan.
2. Mengurangi Risiko Resign Setelah Melahirkan
Banyak ibu mempertimbangkan resign setelah melahirkan karena merasa tempat kerja tidak mendukung. Dengan fasilitas laktasi yang baik, perusahaan dapat membantu mempertahankan pekerja perempuan yang sudah berpengalaman.
3. Meningkatkan Loyalitas Karyawan
Karyawan yang merasa dipedulikan cenderung memiliki hubungan emosional yang lebih baik dengan perusahaan. Fasilitas laktasi menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melihat pekerja sebagai sumber produktivitas, tetapi juga sebagai manusia dengan keluarga dan kebutuhan kesehatan.
4. Membangun Citra Perusahaan Ramah Keluarga
Tempat kerja yang ramah keluarga dapat menjadi nilai tambah employer branding. Kebijakan seperti cuti melahirkan, ruang laktasi, fleksibilitas kerja, dan dukungan pengasuhan anak dapat membuat perusahaan lebih menarik bagi talenta perempuan.
5. Mendukung Kepatuhan Hukum
Perusahaan yang menyediakan fasilitas laktasi dan memberi waktu memerah ASI menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk mengurangi risiko keluhan pekerja, konflik internal, atau masalah hubungan industrial.
Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, fasilitas laktasi juga dapat dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Dengan begitu, pengaturannya lebih jelas dan tidak bergantung pada kebijakan informal.
Model Promosi Laktasi di Tempat Kerja
Penelitian dan pengalaman praktik menunjukkan bahwa ruang laktasi saja belum cukup. Ibu bekerja juga membutuhkan edukasi, konseling, dukungan kebijakan, dan lingkungan kerja yang memahami proses menyusui.
Dalam penelitian tentang promosi laktasi di tempat kerja Indonesia, salah satu gagasan penting adalah perlunya model yang praktis dan dapat diterapkan perusahaan. Komponennya mencakup kebijakan perusahaan, fasilitas ruang laktasi, edukasi, konseling, dukungan manajemen, dukungan tenaga kesehatan, dan komunikasi yang membantu ibu bekerja mempertahankan ASI eksklusif.
Artinya, perusahaan perlu bergerak dari sekadar “punya ruang ASI” menjadi “punya sistem dukungan laktasi”. Sistem inilah yang membuat fasilitas benar-benar digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh pekerja perempuan.
Fasilitas Laktasi untuk Kantor
Di lingkungan kantor, fasilitas laktasi biasanya lebih mudah diatur karena pekerja berada di lokasi yang relatif tetap. Perusahaan dapat menyediakan satu ruang khusus atau ruang multifungsi yang dijadwalkan untuk laktasi.
Untuk kantor kecil, ruang meeting kecil dapat digunakan pada jam tertentu selama memenuhi syarat privasi, kebersihan, dan keamanan. Namun, ruang tersebut harus benar-benar dapat dikunci atau diberi tanda penggunaan agar ibu tidak merasa khawatir ada orang masuk tiba-tiba.
Kantor juga perlu mengatur jadwal rapat. Jangan membuat agenda rapat berturut-turut tanpa jeda sepanjang hari, terutama bagi ibu yang sedang menyusui. Jika perusahaan menerapkan pola hybrid atau remote, kebutuhan laktasi tetap perlu dihormati dalam pengaturan meeting.
Fasilitas Laktasi untuk Pabrik dan Tempat Kerja Berbasis Shift
Pabrik, gudang, rumah sakit, hotel, restoran, ritel, dan tempat kerja berbasis shift memiliki tantangan berbeda. Pekerja tidak selalu bebas meninggalkan pos kerja. Karena itu, jadwal laktasi perlu masuk dalam perencanaan operasional.
HR dapat bekerja sama dengan supervisor untuk membuat sistem pergantian sementara. Misalnya, ibu menyusui mendapat jeda terjadwal untuk memerah ASI, sementara rekan lain menutup tugasnya dalam waktu singkat. Sistem seperti ini lebih baik daripada meminta ibu selalu mencari izin sendiri setiap hari.
Pengaturan fasilitas laktasi di tempat kerja shift perlu dikaitkan dengan pembagian shift kerja, aturan jam kerja, dan waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti. Dengan begitu, kebutuhan laktasi tidak dianggap mengganggu operasional, tetapi menjadi bagian dari jadwal kerja yang sehat.
Fasilitas Laktasi untuk Pekerja Lapangan
Pekerja lapangan sering menghadapi tantangan paling berat. Mereka mungkin bekerja di proyek, area distribusi, layanan pelanggan, sales lapangan, perkebunan, tambang, konstruksi, atau lokasi yang tidak memiliki ruang tertutup. Namun, kebutuhan laktasi tetap perlu diperhatikan.
Perusahaan dapat mencari solusi sesuai kondisi. Misalnya menyediakan ruang privat di kantor cabang, kendaraan operasional yang aman untuk sementara, jadwal kunjungan yang memberi jeda, cooler bag, pos kesehatan, atau titik istirahat yang memungkinkan ibu memerah ASI dengan aman.
Untuk pekerjaan lapangan, yang penting adalah itikad perusahaan dalam mencari solusi. Tidak semua lokasi dapat menyediakan ruang laktasi ideal, tetapi perusahaan tetap perlu memberi kesempatan dan dukungan yang realistis.
Fasilitas Laktasi untuk Work From Home dan Hybrid
Work from home tidak otomatis membuat ibu menyusui lebih mudah. Ibu yang bekerja dari rumah tetap bisa menghadapi tekanan karena harus menyusui, mengasuh bayi, mengikuti rapat online, menyelesaikan target, dan mengurus rumah dalam waktu bersamaan.
Perusahaan yang menerapkan WFH atau hybrid perlu memperhatikan jadwal meeting, beban kerja, dan fleksibilitas waktu. Jangan menganggap ibu yang bekerja dari rumah selalu tersedia setiap saat. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang work from home di Indonesia untuk memahami tantangan kerja dari rumah secara lebih luas.
Dalam sistem hybrid, perusahaan tetap perlu menyediakan ruang laktasi di kantor karena ibu bisa masuk beberapa hari dalam seminggu. Selain itu, atasan perlu memahami bahwa jadwal pumping tetap diperlukan meskipun ibu sedang bekerja dari rumah.
Hubungan Fasilitas Laktasi dengan Cuti Melahirkan
Fasilitas laktasi tidak bisa dipisahkan dari cuti melahirkan. Setelah cuti selesai, ibu memasuki masa transisi penting. Pada fase ini, bayi mungkin masih membutuhkan ASI eksklusif, sementara ibu mulai kembali bekerja.
Karena itu, HR perlu membantu perencanaan sebelum ibu kembali dari cuti. Diskusi dapat dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masuk kerja. Topiknya meliputi jadwal kerja, kebutuhan laktasi, ruang yang tersedia, sistem penyimpanan ASI, serta dukungan dari atasan.
Selain cuti melahirkan, pekerja perempuan juga perlu memahami perlindungan lainnya, seperti perlindungan pekerja saat hamil dan melahirkan, upah dan biaya persalinan bagi pekerja perempuan, serta cuti haid untuk pekerja perempuan. Semua ini menunjukkan bahwa kesehatan reproduksi perempuan harus diperlakukan sebagai bagian sah dari kebijakan ketenagakerjaan.
Peran Ayah dan Keluarga dalam Mendukung Fasilitas Laktasi
Fasilitas laktasi berada di tempat kerja, tetapi keberhasilan menyusui tidak hanya bergantung pada perusahaan. Ayah, keluarga, dan pengasuh juga memiliki peran penting. Mereka dapat membantu menyiapkan perlengkapan ASIP, menjaga bayi, memberi dukungan emosional, dan memastikan ASI perah digunakan dengan benar di rumah.
Ayah juga dapat membantu ibu agar tidak menanggung semua beban sendiri. Dukungan ayah sejak masa persalinan, nifas, hingga menyusui akan membuat ibu lebih kuat secara mental dan fisik. Karena itu, kebijakan keluarga di tempat kerja tidak hanya perlu mendukung ibu, tetapi juga memberi ruang bagi ayah untuk hadir. BlogHRD membahas hal ini dalam artikel tentang pentingnya penerapan paternity leave oleh perusahaan.
Bagi keluarga dengan dua orang tua bekerja, pengaturan waktu juga menjadi kunci. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang cara orang tua bekerja menghabiskan waktu bersama anak.
Contoh SOP Fasilitas Laktasi di Tempat Kerja
Perusahaan sebaiknya memiliki SOP sederhana agar fasilitas laktasi mudah digunakan dan tidak menimbulkan kebingungan. Berikut contoh struktur SOP yang dapat disesuaikan.
| Bagian SOP | Isi yang Disarankan |
|---|---|
| Tujuan | Mendukung pekerja perempuan yang menyusui agar dapat menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja secara aman, privat, dan higienis. |
| Ruang lingkup | Berlaku untuk pekerja perempuan yang memiliki anak masih menyusu dan membutuhkan fasilitas laktasi di tempat kerja. |
| Fasilitas | Ruang laktasi, kursi, meja, stop kontak, akses air bersih, tempat penyimpanan ASI jika tersedia, dan perlengkapan kebersihan. |
| Waktu penggunaan | Ibu dapat menggunakan waktu yang wajar untuk memerah ASI dengan koordinasi kepada atasan atau HR. |
| Kebersihan | Pengguna menjaga kebersihan ruangan dan perlengkapan; perusahaan memastikan pembersihan rutin. |
| Privasi | Ruangan tidak boleh dimasuki orang lain saat digunakan; tersedia tanda sedang digunakan atau sistem kunci. |
| Penyimpanan ASI | ASI perah diberi label nama dan tanggal; penyimpanan dilakukan di tempat yang bersih dan aman. |
| Penanggung jawab | HR, GA, atau PIC fasilitas memastikan ruang layak dan menindaklanjuti keluhan. |
SOP ini dapat disesuaikan dengan hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan. Jika status pekerja berbeda-beda, perusahaan juga perlu tetap memperhatikan status hubungan kerja agar kebijakan tidak diskriminatif.
Contoh Kebijakan Singkat Fasilitas Laktasi
Berikut contoh redaksi kebijakan internal yang dapat dijadikan inspirasi dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
| Aspek | Contoh Kebijakan |
|---|---|
| Komitmen perusahaan | Perusahaan mendukung pekerja perempuan yang menyusui untuk memberikan ASI atau memerah ASI selama waktu kerja. |
| Kesempatan laktasi | Pekerja perempuan yang menyusui diberikan kesempatan yang wajar untuk menggunakan ruang laktasi selama waktu kerja. |
| Ruang laktasi | Perusahaan menyediakan ruang laktasi yang bersih, privat, dan layak sesuai kondisi perusahaan. |
| Koordinasi | Pekerja menginformasikan kebutuhan jadwal laktasi kepada atasan atau HR agar operasional tetap berjalan. |
| Larangan diskriminasi | Atasan dan rekan kerja tidak boleh memberikan perlakuan merugikan karena pekerja menggunakan fasilitas laktasi. |
| Evaluasi | HR melakukan evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas dan efektivitas kebijakan. |
Cara HR Menerapkan Fasilitas Laktasi di Perusahaan
1. Petakan Jumlah dan Kebutuhan Pekerja Perempuan
HR perlu memahami jumlah pekerja perempuan usia produktif, pekerja hamil, pekerja yang baru kembali dari cuti melahirkan, dan pekerja yang sedang menyusui. Data ini membantu perusahaan menentukan kebutuhan ruang, jadwal, dan fasilitas.
2. Pilih Lokasi Ruang Laktasi yang Mudah Diakses
Ruang laktasi sebaiknya tidak terlalu jauh dari area kerja. Jika terlalu jauh, ibu akan membutuhkan waktu lebih lama dan cenderung enggan menggunakannya. Lokasi juga harus aman, tidak berada di area berisiko, dan tidak mengganggu privasi.
3. Siapkan Fasilitas Dasar Lebih Dulu
Perusahaan dapat memulai dari fasilitas paling penting: ruang privat, kursi, meja, stop kontak, akses air bersih, dan kebersihan. Setelah itu, fasilitas dapat ditingkatkan dengan lemari pendingin, materi edukasi, jadwal penggunaan, dan konselor laktasi.
4. Buat SOP dan Komunikasikan ke Semua Pihak
SOP perlu dikomunikasikan kepada ibu bekerja, atasan, HR, GA, security, office boy/girl, dan pihak lain yang relevan. Jangan sampai ruang laktasi tersedia, tetapi karyawan tidak tahu cara mengaksesnya.
5. Libatkan Atasan Langsung
Atasan langsung perlu diajak memahami kebijakan. Mereka adalah pihak yang paling sering berinteraksi dengan pekerja. Jika atasan mendukung, ibu lebih mudah menggunakan fasilitas tanpa rasa takut.
6. Evaluasi Secara Berkala
HR perlu mengevaluasi apakah ruang laktasi bersih, cukup digunakan, jadwalnya tidak bentrok, penyimpanan ASI aman, dan pekerja merasa nyaman. Evaluasi dapat dilakukan melalui survei sederhana atau diskusi dengan pekerja perempuan.
Checklist Fasilitas Laktasi untuk HR
- Apakah perusahaan memiliki kebijakan tertulis tentang fasilitas laktasi?
- Apakah ruang laktasi tersedia dan mudah diakses?
- Apakah ruang memiliki privasi dan dapat dikunci?
- Apakah ruang bersih, tenang, dan cukup terang?
- Apakah tersedia kursi, meja, dan stop kontak?
- Apakah tersedia akses air bersih atau wastafel?
- Apakah tersedia tempat penyimpanan ASI perah jika memungkinkan?
- Apakah ada jadwal penggunaan ruang jika pemakai lebih dari satu orang?
- Apakah atasan memahami hak ibu menyusui?
- Apakah pekerja shift mendapat pengaturan khusus?
- Apakah pekerja lapangan mendapat solusi realistis?
- Apakah ruang laktasi tidak dipakai sebagai gudang atau ruang umum?
- Apakah ada mekanisme pengaduan jika fasilitas tidak layak?
- Apakah kebijakan sudah disosialisasikan kepada seluruh tim?
- Apakah fasilitas dievaluasi secara berkala?
Checklist untuk Ibu Bekerja yang Menggunakan Ruang Laktasi
- Diskusikan kebutuhan laktasi dengan HR atau atasan sebelum kembali bekerja.
- Siapkan pompa ASI, botol, label, cooler bag, dan ice gel.
- Buat jadwal memerah ASI yang realistis.
- Pastikan botol ASI diberi nama dan tanggal.
- Jaga kebersihan alat dan ruang setelah digunakan.
- Komunikasikan jadwal kepada tim jika pekerjaan membutuhkan koordinasi.
- Catat kendala jika fasilitas tidak layak atau waktu tidak diberikan.
- Minta bantuan tenaga kesehatan jika mengalami masalah laktasi.
- Libatkan pasangan atau keluarga dalam pengelolaan ASI perah di rumah.
- Jaga kesehatan fisik dan mental selama masa menyusui.
Kesalahan Umum Perusahaan dalam Menyediakan Fasilitas Laktasi
1. Menganggap Toilet Sudah Cukup
Toilet bukan ruang laktasi. ASI adalah makanan bayi, sehingga proses memerah dan menyimpan ASI harus dilakukan di tempat yang bersih dan layak. Memaksa ibu memerah ASI di toilet menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kesehatan dan martabat pekerja perempuan.
2. Menyediakan Ruang tetapi Tidak Memberi Waktu
Ruang laktasi tidak akan bermanfaat jika ibu tidak diberi kesempatan menggunakannya. Fasilitas dan waktu harus berjalan bersama.
3. Tidak Melatih Atasan
Atasan yang tidak memahami hak laktasi dapat menjadi penghambat. Ia mungkin menolak izin, memberi komentar tidak pantas, atau menilai ibu tidak produktif. Karena itu, edukasi manajer sangat penting.
4. Tidak Menjaga Kebersihan
Ruang laktasi yang kotor akan membuat ibu enggan menggunakan fasilitas. HR dan GA perlu memastikan kebersihan ruang, tempat sampah, meja, kursi, dan area penyimpanan.
5. Menjadikan Ruang Laktasi Multifungsi Tanpa Aturan
Ruang laktasi boleh saja menggunakan ruang multifungsi jika perusahaan kecil. Namun, saat digunakan untuk laktasi, ruang tersebut harus benar-benar privat dan tidak diganggu. Jika ruang terus berubah fungsi tanpa jadwal, ibu akan kehilangan rasa aman.
6. Tidak Memikirkan Pekerja Shift dan Lapangan
Kebijakan laktasi sering hanya cocok untuk pekerja kantor. Padahal, pekerja shift dan lapangan juga membutuhkan dukungan. HR perlu membuat solusi yang sesuai dengan realitas masing-masing jenis pekerjaan.
Bagaimana Jika Perusahaan Belum Punya Ruang Laktasi?
Jika perusahaan belum memiliki ruang laktasi, langkah pertama adalah membuat solusi sementara yang layak. HR dapat mengidentifikasi ruang kosong, ruang meeting kecil, ruang kesehatan, atau area privat lain yang dapat digunakan dengan jadwal tertentu.
Setelah itu, perusahaan dapat meningkatkan fasilitas secara bertahap. Tidak semua perusahaan langsung memiliki anggaran besar, tetapi minimal harus ada ruang yang bersih, privat, aman, dan memberi kesempatan ibu untuk memerah ASI.
Bagi pekerja, pendekatan yang baik adalah mengajukan permintaan secara tertulis dan menawarkan solusi praktis. Misalnya, “Saya membutuhkan waktu memerah ASI dua kali selama jam kerja dan ruang privat selama 15–20 menit. Apakah ruang meeting kecil dapat digunakan pada jam tertentu?” Pendekatan seperti ini membantu HR melihat kebutuhan secara konkret.
Fasilitas Laktasi dan Perlindungan Kesehatan Pekerja
Fasilitas laktasi juga berkaitan dengan kesehatan pekerja. Ibu menyusui yang tidak dapat memerah ASI secara teratur dapat mengalami ketidaknyamanan fisik, nyeri, pembengkakan payudara, atau penurunan produksi ASI. Kondisi ini dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas kerja.
Karena itu, fasilitas laktasi sebaiknya dilihat sebagai bagian dari kesehatan kerja. Perusahaan yang peduli pada kesehatan pekerja tidak hanya memperhatikan alat pelindung diri, ergonomi, dan keselamatan mesin, tetapi juga kebutuhan biologis pekerja perempuan.
Dalam konteks perlindungan keluarga pekerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua topik ini penting untuk memahami perlindungan kesehatan dan risiko kerja secara lebih luas.
Apakah Fasilitas Laktasi Hanya untuk Perusahaan Besar?
Tidak. Perusahaan besar memang biasanya memiliki ruang dan anggaran lebih memadai, tetapi perusahaan kecil tetap dapat menyediakan dukungan sesuai kemampuan. Intinya adalah memberi kesempatan dan fasilitas yang layak, bukan membangun ruang mahal.
UMKM, kantor kecil, startup, toko, atau klinik dapat memulai dari ruang privat sederhana. Misalnya ruang administrasi yang dikosongkan sementara, ruang konsultasi yang dijadwalkan, atau area tertutup yang bersih dan tidak digunakan orang lain saat ibu memerah ASI.
Yang tidak boleh dilakukan adalah mengabaikan kebutuhan ibu menyusui dengan alasan perusahaan kecil. Dukungan bisa disesuaikan, tetapi hak dasarnya tetap perlu dihormati.
Fasilitas Laktasi dan Produktivitas Kerja
Sering muncul anggapan bahwa waktu memerah ASI akan mengurangi produktivitas. Padahal, ibu yang mendapat dukungan biasanya lebih tenang, lebih fokus, dan lebih siap bekerja. Sebaliknya, ibu yang cemas, kesakitan, atau harus mencari tempat tersembunyi untuk memerah ASI justru dapat lebih sulit berkonsentrasi.
Produktivitas tidak hanya diukur dari berapa menit seseorang duduk di meja kerja. Produktivitas juga berkaitan dengan kondisi fisik, mental, loyalitas, dan kemampuan karyawan menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Jika fasilitas laktasi membantu ibu bekerja lebih tenang, perusahaan juga ikut mendapatkan manfaat.
Fasilitas Laktasi sebagai Bagian dari Tempat Kerja Ramah Keluarga
UNICEF menekankan bahwa tempat kerja ramah keluarga dapat mencakup cuti berbayar, pengaturan kerja fleksibel, dukungan pengasuhan anak, dan dukungan menyusui. Artinya, fasilitas laktasi sebaiknya tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari kebijakan keluarga yang lebih luas.
Perusahaan dapat membangun dukungan bertahap. Mulai dari ruang laktasi, kebijakan waktu memerah ASI, fleksibilitas bagi ibu yang baru kembali dari cuti melahirkan, cuti ayah, dukungan daycare, hingga budaya kerja yang menghormati tanggung jawab keluarga.
Ketika perusahaan memahami hal ini, fasilitas laktasi tidak lagi dilihat sebagai “urusan ibu”, tetapi sebagai bagian dari strategi SDM yang manusiawi dan berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Fasilitas Laktasi
Apakah perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi?
Peraturan terbaru menegaskan bahwa pengurus atau pengelola tempat kerja harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai kondisi dan kemampuan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga wajib memberi kesempatan kepada ibu bekerja untuk memberikan ASI eksklusif atau memerah ASI selama waktu kerja.
Apakah ruang laktasi harus selalu berupa ruangan khusus permanen?
Idealnya, ruang laktasi berupa ruang khusus. Namun, untuk perusahaan kecil, ruang privat yang bersih, aman, dapat dikunci, dan dijadwalkan khusus untuk laktasi dapat menjadi solusi awal. Yang penting, ruang tersebut layak dan tidak mengganggu privasi ibu.
Apakah toilet boleh digunakan untuk memerah ASI?
Tidak layak. Toilet bukan tempat yang higienis untuk memerah ASI. ASI adalah makanan bayi, sehingga proses memerah dan menyimpan ASI perlu dilakukan di tempat yang bersih.
Berapa kali ibu boleh memerah ASI selama jam kerja?
Kebutuhan setiap ibu berbeda. Perusahaan sebaiknya memberi waktu yang wajar dan mengatur teknisnya melalui diskusi antara ibu, atasan, dan HR. Jadwal dapat menyesuaikan kondisi bayi, produksi ASI, jenis pekerjaan, dan operasional perusahaan.
Apakah pekerja kontrak juga berhak menggunakan fasilitas laktasi?
Fasilitas laktasi berkaitan dengan kebutuhan ibu menyusui sebagai pekerja perempuan. Perusahaan sebaiknya tidak membatasi secara diskriminatif hanya karena status kerja. Pengaturan teknis dapat mengikuti kebijakan internal, tetapi hak dasar menyusui dan memerah ASI perlu dihormati.
Bagaimana jika atasan menolak waktu memerah ASI?
Ibu dapat berdiskusi secara baik dengan atasan dan HR, menjelaskan dasar hukum serta kebutuhan laktasi. Jika belum ada solusi, pekerja dapat mengajukan permintaan tertulis, melibatkan HR, atau meminta pembahasan melalui mekanisme internal perusahaan.
Kesimpulan
Fasilitas laktasi di tempat kerja adalah bentuk dukungan penting bagi ibu menyusui yang kembali bekerja setelah melahirkan. Fasilitas ini membantu ibu memerah ASI secara privat, bersih, aman, dan nyaman, sehingga pemberian ASI eksklusif dapat tetap diupayakan meskipun ibu menjalankan tanggung jawab profesional.
Dasar hukum fasilitas laktasi di Indonesia perlu diperbarui sesuai regulasi terbaru. UU Kesehatan 2009 dan PP 33/2012 sudah tidak lagi menjadi rujukan utama karena telah digantikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Sementara itu, Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 masih dapat digunakan sebagai acuan teknis ruang ASI, dan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA memperkuat perlindungan ibu bekerja.
Bagi perusahaan, fasilitas laktasi bukan sekadar ruang kosong. Fasilitas yang baik mencakup kebijakan tertulis, ruang privat, waktu memerah ASI, tempat penyimpanan yang aman, edukasi, dukungan atasan, dan evaluasi rutin. Tanpa sistem yang jelas, ruang laktasi mudah menjadi formalitas dan tidak benar-benar membantu ibu bekerja.
Bagi ibu bekerja, memahami hak laktasi membantu proses kembali bekerja menjadi lebih tenang. Ibu dapat berdiskusi dengan HR, menyiapkan perlengkapan ASIP, membuat jadwal memerah ASI, dan melibatkan keluarga dalam pengelolaan ASI perah di rumah.
Pada akhirnya, tempat kerja yang mendukung laktasi adalah tempat kerja yang memahami bahwa pekerja perempuan tidak berhenti menjadi manusia, ibu, dan bagian dari keluarga ketika ia masuk kantor. Dengan fasilitas laktasi yang layak, perusahaan ikut menjaga kesehatan bayi, mendukung ibu bekerja, dan membangun budaya kerja yang lebih adil serta manusiawi.
Referensi Eksternal
- JDIH Kemenkes: Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI
- JDIH Kemenkes: PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
- JDIH Kemenkes: UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- JDIH Kemnaker: UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Kemnaker: UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
- World Alliance for Breastfeeding Action: World Breastfeeding Week
- WABA: Women and Work Task Force
- WHO: Infant and Young Child Feeding
- UNICEF Indonesia: Breastfeeding in Indonesia on the Rise, But Mothers Need More Support
- UNICEF: Building Family-Friendly Workplaces Toolkit
- Archives of Public Health: Developing a Workplace Lactation Promotion Model in Indonesia
- Republika: ASI Eksklusif di Kalangan Pekerja dan Model Promosi Laktasi
- BPS: Persentase Bayi Usia Kurang dari 6 Bulan yang Mendapatkan ASI Eksklusif