Memahami Fringe Benefit: Tambahan Kompensasi Di Dunia Kerja

Fringe benefit atau tunjangan tambahan merupakan komponen penting dalam paket kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Fringe benefit bisa berupa berbagai bentuk tambahan kompensasi yang tidak hanya terbatas pada gaji pokok. Beberapa perusahaan memberikan fringe benefit kepada semua karyawan, sementara yang lainnya hanya memberikannya kepada karyawan dengan tingkat eksekutif atau manajerial tertentu. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam tentang konsep fringe benefit, jenis-jenisnya, serta pentingnya dalam dunia perusahaan.

Tujuan Utama Fringe Benefit

Fringe benefit memiliki beberapa tujuan utama yang menjadi landasan pemberiannya oleh perusahaan kepada karyawan. Diantara tujuan-tujuan tersebut adalah:

  1. Rekrutmen: Salah satu tujuan utama fringe benefit adalah untuk membantu perusahaan dalam merekrut karyawan berkualitas tinggi. Dalam persaingan ketat untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik, menawarkan paket kompensasi yang menggiurkan dapat menjadi pembeda yang signifikan.
  2. Motivasi: Fringe benefit juga bertujuan untuk memotivasi karyawan dalam mencapai kinerja yang optimal. Fasilitas tambahan seperti asuransi kesehatan atau tunjangan pendidikan dapat menjadi insentif yang kuat bagi karyawan untuk bekerja lebih keras dan lebih produktif.
  3. Pertahanan Karyawan: Perusahaan ingin mempertahankan karyawan berbakat dan berpengalaman. Dengan memberikan fringe benefit yang menarik, perusahaan dapat mencegah karyawan yang berharga dari pindah ke perusahaan pesaing.
  4. Kesejahteraan Karyawan: Beberapa fringe benefit diberikan sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Misalnya, asuransi kesehatan dapat membantu karyawan dalam mengatasi biaya perawatan medis tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Jenis-Jenis Fringe Benefit

Fringe benefit dapat beragam bentuk, dan jenis-jenisnya dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis fringe benefit yang umum diberikan kepada karyawan:

  1. Asuransi Kesehatan: Salah satu fringe benefit yang paling umum adalah asuransi kesehatan. Perusahaan dapat memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan dan keluarganya sebagai bagian dari paket kompensasi. Ini membantu melindungi karyawan dari biaya perawatan medis yang mahal.
  2. Asuransi Jiwa: Asuransi jiwa adalah bentuk fringe benefit yang memberikan perlindungan finansial kepada keluarga karyawan jika terjadi sesuatu pada karyawan tersebut. Ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi karyawan.
  3. Subsidi Kafetaria: Beberapa perusahaan memberikan subsidi kafetaria kepada karyawan. Subsidi ini dapat digunakan untuk makan siang di kantor atau di luar kantor.
  4. Bantuan Biaya Pendidikan: Bantuan biaya pendidikan adalah fringe benefit yang membantu karyawan dalam membiayai pendidikan mereka atau pendidikan anak-anak mereka. Ini dapat mencakup pembayaran uang sekolah, biaya buku, atau biaya kursus.
  5. Penggantian Biaya Penitipan Anak: Bagi karyawan yang memiliki anak, penggantian biaya penitipan anak adalah fringe benefit yang berharga. Ini dapat membantu karyawan dalam mengatasi biaya penitipan anak selama mereka bekerja.
  6. Diskon Karyawan: Beberapa perusahaan menawarkan diskon karyawan untuk produk atau layanan yang mereka hasilkan atau tawarkan. Ini bisa menjadi insentif yang menarik bagi karyawan untuk menggunakan produk atau layanan perusahaan.
  7. Opsi Saham Karyawan: Opsi saham karyawan adalah fringe benefit yang memberikan karyawan hak untuk membeli saham perusahaan dengan harga yang ditetapkan di masa depan. Ini dapat menjadi peluang investasi yang menguntungkan bagi karyawan.
  8. Pinjaman Below-Market: Beberapa perusahaan memberikan pinjaman kepada karyawan dengan suku bunga di bawah pasar. Ini dapat membantu karyawan dalam mengatasi kebutuhan keuangan mereka.
  9. Penggunaan Pribadi Kendaraan Perusahaan: Bagi karyawan yang membutuhkan kendaraan untuk keperluan pribadi, beberapa perusahaan mengizinkan penggunaan kendaraan perusahaan untuk keperluan pribadi karyawan.
BACA JUGA :  PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya

Fringe Benefit yang Dikecualikan dari Pajak

Dalam banyak kasus, fringe benefit akan dikenakan pajak sebagai bagian dari penghasilan karyawan. Namun, ada beberapa fringe benefit yang dikecualikan dari pajak penghasilan, sehingga karyawan tidak perlu membayar pajak atas tunjangan tersebut. Beberapa fringe benefit yang dikecualikan dari pajak penghasilan antara lain:

  1. Tunjangan Kesehatan dan Kecelakaan: Tunjangan untuk asuransi kesehatan dan kecelakaan dikecualikan dari pajak penghasilan karyawan. Ini mencakup premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawan.
  2. Bantuan Adopsi: Bantuan biaya adopsi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan juga dikecualikan dari pajak penghasilan.
  3. Penghargaan Prestasi: Penghargaan atau bonus prestasi yang diberikan kepada karyawan sebagai pengakuan atas kinerja mereka juga dikecualikan dari pajak penghasilan.
  4. Tunjangan Komuter: Tunjangan yang diberikan kepada karyawan untuk biaya komuter atau transportasi harian ke tempat kerja juga dikecualikan dari pajak.
  5. Fasilitas Atletik: Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas atletik seperti gym atau kolam renang bagi karyawan, dan biaya penggunaan fasilitas tersebut dikecualikan dari pajak.
  6. Bantuan Perawatan Tanggungan: Bantuan biaya perawatan tanggungan seperti anak-anak atau anggota keluarga yang membutuhkan perawatan khusus juga dikecualikan dari pajak.
  7. Tunjangan De Minimal: Tunjangan de minimal, yang merupakan tunjangan yang dibutuhkan oleh hukum untuk dipenuhi oleh perusahaan, juga dikecualikan dari pajak.
  8. Diskon Karyawan: Diskon yang diberikan kepada karyawan untuk produk atau layanan perusahaan juga dapat dikecualikan dari pajak.
  9. Bantuan Pendidikan: Bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada karyawan atau keluarganya juga dikecualikan dari pajak.
  10. Perlindungan Asuransi Jiwa Group-Term: Perlindungan asuransi jiwa group-term yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan juga dikecualikan dari pajak.
  11. Ponsel yang Disediakan: Jika perusahaan memberikan ponsel kepada karyawan untuk keperluan bisnis, nilainya dapat dikecualikan dari pajak.
  12. Opsi Saham Karyawan: Opsi saham karyawan yang memenuhi syarat tertentu juga dapat dikecualikan dari pajak.
  13. Rekening Tabungan Kesehatan (Health Saving Account – HSA): Kontribusi perusahaan ke rekening tabungan kesehatan karyawan yang memenuhi syarat dapat dikecualikan dari pajak.
  14. Makanan: Beberapa perusahaan memberikan makanan atau makanan ringan kepada karyawan, dan nilai makanan tersebut dapat dikecualikan dari pajak.
  15. Penginapan di Tempat Bisnis: Penginapan yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawan untuk keperluan bisnis juga dapat dikecualikan dari pajak.
  16. Layanan Perencanaan Pensiun: Layanan perencanaan pensiun yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawan juga dapat dikecualikan dari pajak.
  17. Layanan Tanpa Biaya Tambahan: Layanan tanpa biaya tambahan yang diberikan kepada karyawan juga dapat dikecualikan dari pajak.
  18. Tunjangan Kondisi Kerja: Tunjangan yang diberikan kepada karyawan untuk memenuhi kondisi kerja tertentu juga dikecualikan dari pajak.
  19. Pengurangan Biaya Kuliah: Pengurangan biaya kuliah yang diberikan kepada karyawan atau keluarganya juga dapat dikecualikan dari pajak.
BACA JUGA :  Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Penting untuk diingat bahwa setiap negara mungkin memiliki peraturan yang berbeda mengenai fringe benefit yang dikecualikan dari pajak, sehingga penting untuk memeriksa peraturan perpajakan yang berlaku di negara Anda.

Selain itu, tidak semua tunjangan yang dikecualikan dari pajak juga dikecualikan dari jaminan sosial, medicare, dan pajak lainnya. Biasanya, kebijakan perusahaan akan mengatur pemberian fringe benefit dan syarat-syaratnya.

Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia

Penerapan pajak atas fringe benefit, yang disebut Fringe Benefit Tax (FBT), adalah opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa fringe benefit yang diberikan kepada karyawan tetap menjadi objek pajak. FBT akan mengenakan pajak pada manfaat non-tunai yang diberikan kepada karyawan, sehingga menghasilkan pendapatan pajak tambahan bagi pemerintah.

Penerapan FBT dapat menjadi langkah yang efektif dalam mengimbangi tarif pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan. Seiring dengan peningkatan tarif pajak penghasilan orang pribadi, penerapan FBT dapat membantu mengurangi praktik perencanaan pajak yang mengalihkan pendapatan dalam bentuk tunai ke dalam bentuk fringe benefit. Hal ini akan membantu meningkatkan penerimaan pajak dari orang pribadi yang memiliki akses ke berbagai fringe benefit.

Selain itu, penerapan FBT dapat membantu mengurangi ketimpangan antara penghasilan yang dikenakan pajak dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan memasukkan manfaat non-tunai ke dalam basis pajak, pemerintah dapat memastikan bahwa semua bentuk pendapatan, baik yang berupa gaji maupun fringe benefit, dikenakan pajak dengan adil.

Sementara penerapan FBT memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi ketimpangan pajak, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam penerapannya. Salah satunya adalah kesulitan dalam menilai nilai manfaat non-tunai yang diberikan kepada karyawan. Penilaian yang tidak tepat dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam pengenaan pajak.

BACA JUGA :  KPP Pratama Jakarta Sunter

Selain itu, ada tantangan dalam mengidentifikasi dan menghitung manfaat non-tunai yang diberikan kepada karyawan, terutama jika manfaat tersebut tidak bersifat individual. Manfaat yang dinikmati secara kolektif oleh sekelompok karyawan dapat sulit untuk diatribusikan secara individu.

Contoh Penerapan FBT di Beberapa Negara

Penerapan FBT telah diterapkan di beberapa negara sebagai bagian dari sistem perpajakan mereka.

Contoh penerapan FBT di beberapa negara antara lain:

  1. Australia: Di Australia, fringe benefit tax (FBT) dikenakan pada manfaat non-tunai yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Pajak ini berlaku untuk berbagai jenis fringe benefit, seperti mobil perusahaan, akomodasi, dan tiket liburan. Tarif FBT di Australia bervariasi tergantung pada jenis fringe benefit yang diberikan.
  2. Amerika Serikat: Di Amerika Serikat, fringe benefit yang diberikan kepada karyawan umumnya dikecualikan dari pajak penghasilan. Namun, ada beberapa jenis fringe benefit yang dikenakan pajak, seperti tunjangan kesehatan yang melebihi batas tertentu.
  3. Selandia Baru: Selandia Baru memiliki sistem fringe benefit tax (FBT) yang berlaku untuk berbagai jenis manfaat non-tunai yang diberikan kepada karyawan. Pajak ini dikenakan pada nilai manfaat non-tunai dan dihitung berdasarkan tarif FBT yang berlaku.
  4. Singapura: Di Singapura, fringe benefit yang diberikan kepada karyawan juga dapat menjadi objek pajak. Namun, ada beberapa pengecualian tertentu, seperti tunjangan kesehatan dan pendidikan.

Kesimpulan

Fringe benefit merupakan bagian penting dari paket kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Fringe benefit dapat berupa berbagai jenis tambahan kompensasi, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, tunjangan pendidikan, dan banyak lagi. Tujuan utama pemberian fringe benefit adalah untuk merekrut, memotivasi, dan mempertahankan karyawan berkualitas tinggi.

Beberapa fringe benefit dikecualikan dari pajak penghasilan karyawan, sehingga karyawan tidak perlu membayar pajak atas tunjangan tersebut. Namun, ada beberapa tantangan dalam penerapan pajak atas fringe benefit, seperti penilaian nilai manfaat non-tunai dan identifikasi manfaat yang diberikan secara kolektif.

Penerapan Fringe Benefit Tax (FBT) merupakan opsi kebijakan yang dapat membantu mengimbangi tarif pajak penghasilan orang pribadi dan badan, serta mengurangi ketimpangan dalam pengenaan pajak.

Beberapa negara telah menerapkan FBT sebagai bagian dari sistem perpajakan mereka, dengan berbagai tarif dan aturan yang berlaku. Dalam menghadapi tantangan dalam penerapan FBT, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini berkontribusi pada pembangunan sistem pajak yang lebih baik, efektif, dan efisien.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com