Hak dan Fasilitas Menyusui di Tempat Kerja Menurut Undang Undang di Indonesia

Bagi ibu bekerja, masa kembali bekerja setelah melahirkan sering menjadi fase yang penuh tantangan. Di satu sisi, pekerja harus kembali menjalankan tanggung jawab profesional. Di sisi lain, ibu tetap perlu memenuhi kebutuhan bayi, termasuk memberikan ASI eksklusif dan memerah ASI selama jam kerja.

Karena itu, hak dan fasilitas menyusui di tempat kerja bukan sekadar bentuk kebaikan perusahaan. Hak ini merupakan bagian dari perlindungan pekerja perempuan, perlindungan kesehatan ibu dan anak, serta dukungan terhadap tumbuh kembang bayi. Perusahaan tidak seharusnya melihat aktivitas memerah ASI sebagai gangguan kerja, melainkan sebagai kebutuhan biologis dan hak reproduksi yang perlu difasilitasi secara layak.

Di Indonesia, hak ibu menyusui di tempat kerja diatur melalui beberapa regulasi, mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU Kesehatan terbaru, PP 28/2024, hingga Permenkes 15/2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI. Untuk memahami konteks hak pekerja perempuan secara lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang hak ibu menyusui di Indonesia, hak pekerja perempuan, dan perlindungan serta hak pekerja perempuan.

Mengapa Hak Menyusui di Tempat Kerja Penting?

Hak menyusui di tempat kerja penting karena masa menyusui tidak berhenti ketika cuti melahirkan selesai. Banyak pekerja perempuan kembali bekerja ketika bayinya masih membutuhkan ASI eksklusif. Jika tempat kerja tidak menyediakan waktu dan fasilitas yang layak, ibu dapat mengalami kesulitan mempertahankan produksi ASI, stres, rasa tidak nyaman, bahkan risiko kesehatan seperti payudara bengkak atau mastitis.

Dari sisi bayi, ASI eksklusif selama 6 bulan merupakan bagian penting dalam pemenuhan gizi awal kehidupan. Dari sisi ibu, dukungan menyusui membantu menjaga kesehatan reproduksi dan mengurangi beban psikologis saat kembali bekerja. Dari sisi perusahaan, dukungan terhadap ibu menyusui dapat meningkatkan loyalitas, retensi, dan citra perusahaan sebagai tempat kerja yang ramah keluarga.

Isu ini juga berhubungan dengan kebijakan perusahaan setelah pekerja perempuan menjalani cuti hamil dan melahirkan. Jika perusahaan hanya memberi cuti melahirkan tetapi tidak menyediakan dukungan setelah pekerja kembali bekerja, maka perlindungan maternitas menjadi tidak utuh.

Hak Menyusui Bukan Benefit Tambahan

Perlu ditegaskan bahwa kesempatan menyusui atau memerah ASI bukan benefit tambahan yang hanya diberikan jika perusahaan berbaik hati. Hak ini memiliki dasar hukum. Artinya, perusahaan perlu mengaturnya secara jelas dalam kebijakan internal, bukan memperlakukannya sebagai permintaan pribadi yang harus dinegosiasikan berulang kali oleh pekerja.

Dasar Hukum Hak Menyusui di Tempat Kerja

Hak dan fasilitas menyusui di tempat kerja memiliki dasar hukum dari sisi ketenagakerjaan dan kesehatan. Beberapa aturan yang perlu dipahami adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 17/2023 tentang Kesehatan, PP 28/2024, serta Permenkes 15/2013.

Pasal 83 UU Ketenagakerjaan

Pasal 83 UU 13/2003 mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Istilah “kesempatan sepatutnya” penting untuk dipahami. Artinya, undang-undang tidak menyebut durasi baku dalam menit atau jam, tetapi perusahaan tetap wajib memberi kesempatan yang wajar. Kesempatan ini perlu disesuaikan dengan kondisi kerja, kebutuhan pekerja, fasilitas yang tersedia, dan pengaturan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Untuk memahami dasar umum aturan ketenagakerjaan, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU 17/2023 tentang Kesehatan memperbarui dasar hukum kesehatan nasional dan mencabut UU 36/2009. Dalam konteks ASI, UU Kesehatan terbaru tetap menegaskan pentingnya dukungan terhadap pemberian ASI eksklusif dan penyediaan fasilitas khusus di tempat kerja serta tempat/fasilitas umum.

Ini berarti rujukan artikel lama yang menggunakan UU 36/2009 perlu diperbarui. Substansi dukungan ASI tetap ada, tetapi dasar hukumnya kini perlu dibaca dalam kerangka UU 17/2023 dan aturan pelaksananya.

PP 28 Tahun 2024

PP 28/2024 sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan mengatur lebih lanjut dukungan pemberian ASI eksklusif, termasuk di tempat kerja. Pengurus atau pengelola tempat kerja wajib mendukung program ASI eksklusif melalui kebijakan internal, menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI, serta memberikan kesempatan kepada ibu bekerja untuk memberikan ASI eksklusif atau memerah ASI selama waktu kerja.

Dengan demikian, kewajiban perusahaan tidak hanya menyediakan ruangan. Perusahaan juga perlu membuat aturan internal yang mendukung, memberi waktu yang layak, dan memastikan fasilitas dapat digunakan secara aman dan manusiawi.

Permenkes 15 Tahun 2013

Permenkes 15/2013 mengatur tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI. Aturan ini masih penting sebagai pedoman teknis ruang ASI atau ruang laktasi di tempat kerja.

Permenkes ini menjelaskan definisi Ruang ASI sebagai ruangan yang dilengkapi prasarana menyusui dan memerah ASI, digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui.

Apa Saja Hak Pekerja Perempuan yang Menyusui?

Hak pekerja perempuan yang menyusui tidak hanya satu. Ada beberapa bentuk dukungan yang seharusnya diberikan perusahaan agar pekerja dapat tetap produktif tanpa kehilangan hak reproduksinya.

1. Hak Mendapat Kesempatan Menyusui atau Memerah ASI

Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu berhak mendapatkan kesempatan sepatutnya untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Jika bayi tidak berada di tempat kerja, kesempatan ini dapat digunakan untuk memerah ASI.

Kesempatan ini perlu diatur agar tidak menimbulkan ketidakjelasan. Misalnya, perusahaan dapat menentukan mekanisme pemberitahuan kepada atasan, durasi rata-rata, jumlah sesi dalam sehari, dan cara memastikan pekerjaan tetap terkoordinasi.

2. Hak Menggunakan Ruang Laktasi atau Ruang ASI

Perusahaan wajib menyediakan fasilitas khusus yang layak. Ruang menyusui tidak boleh disamakan dengan toilet, gudang, ruang arsip yang kotor, atau area publik yang tidak memiliki privasi.

Ruang ASI harus memungkinkan pekerja memerah ASI dengan tenang, higienis, aman, dan bermartabat. Fasilitas ini menjadi bagian dari tempat kerja yang mendukung kesehatan pekerja dan anak.

3. Hak Mendapat Perlakuan yang Tidak Diskriminatif

Pekerja yang menyusui tidak boleh diperlakukan lebih buruk karena membutuhkan waktu memerah ASI. Misalnya, pekerja tidak boleh diejek, dianggap tidak produktif, dipersulit izin, dipindahkan secara merugikan, atau diberi penilaian kerja buruk hanya karena menggunakan hak menyusuinya.

Jika terjadi perlakuan tidak adil, isu ini dapat berkaitan dengan diskriminasi di tempat kerja dan perlindungan pekerja perempuan.

4. Hak atas Lingkungan Kerja yang Aman

Ibu menyusui perlu mendapatkan lingkungan kerja yang aman dari paparan bahaya yang dapat mengganggu kesehatan ibu atau bayi. Di beberapa jenis pekerjaan, seperti paparan bahan kimia, asap, radiasi, atau limbah biologis, perusahaan perlu melakukan penilaian risiko.

Hal ini berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta sistem manajemen K3.

Apakah Pekerja Bisa Pulang atau Keluar Kantor untuk Menyusui?

Peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit mewajibkan perusahaan memberi izin pekerja untuk pulang ke rumah atau keluar kantor untuk menyusui bayinya. Namun, perusahaan wajib memberi kesempatan dan fasilitas yang layak agar pekerja dapat menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja.

Jika pekerja ingin pulang atau keluar kantor untuk menyusui, pengaturannya sebaiknya dibuat dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, perusahaan dapat mengatur izin keluar sementara, fleksibilitas jam kerja, kerja hybrid, atau penyesuaian jadwal tertentu jika memungkinkan.

Pengaturan seperti ini sebaiknya tidak dibuat sepihak setiap kali ada kasus. Akan lebih baik jika perusahaan memiliki kebijakan tertulis agar pekerja dan atasan memahami prosedurnya. Dalam konteks hubungan kerja, hal ini dapat dimasukkan dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal perusahaan.

Faktor yang Perlu Dipertimbangkan

Jika perusahaan mempertimbangkan izin pulang atau keluar kantor untuk menyusui, beberapa faktor yang perlu diperhatikan antara lain jarak rumah dari tempat kerja, sistem shift, kebutuhan operasional, keamanan perjalanan, jumlah pekerja yang membutuhkan fasilitas, dan ketersediaan ruang laktasi di kantor.

Jika jarak rumah terlalu jauh, memerah ASI di ruang laktasi biasanya lebih realistis. Namun, jika tempat kerja dekat dengan rumah atau daycare, perusahaan dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel.

Berapa Lama Waktu yang Diberikan untuk Menyusui atau Memerah ASI?

Hukum Indonesia tidak menetapkan durasi baku, misalnya 30 menit atau 1 jam per hari. UU Ketenagakerjaan menggunakan istilah “kesempatan sepatutnya”. Artinya, waktu yang diberikan harus wajar dan dapat digunakan secara nyata untuk menyusui atau memerah ASI.

Penentuan durasi dapat diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebijakan internal. Pengaturan ini perlu mempertimbangkan kebutuhan biologis ibu menyusui, jarak ke ruang laktasi, kondisi fasilitas, sistem kerja, serta kebutuhan operasional.

Contoh Pengaturan Praktis di Perusahaan

Perusahaan dapat membuat kebijakan, misalnya pekerja menyusui mendapat kesempatan memerah ASI 2 sampai 3 kali selama jam kerja, dengan durasi tertentu setiap sesi. Namun, kebijakan sebaiknya tetap fleksibel karena kebutuhan setiap ibu dapat berbeda.

Jika ruang laktasi jauh dari area kerja, waktu yang diberikan perlu memperhitungkan waktu perjalanan ke ruang tersebut. Jika fasilitas terbatas dan harus bergantian, perusahaan perlu mengatur jadwal penggunaan agar pekerja tidak kehilangan haknya.

Apakah Waktu Memerah ASI Termasuk Waktu Kerja?

Dalam hukum Indonesia, Pasal 83 UU Ketenagakerjaan memberi kesempatan sepatutnya selama waktu kerja. Walaupun tidak merinci teknis pengupahan seperti standar ILO, perusahaan sebaiknya memperlakukan waktu menyusui atau memerah ASI sebagai bagian dari pengaturan kerja yang sah, bukan sebagai pelanggaran disiplin atau alasan pemotongan upah.

Standar internasional ILO Convention No. 183 menyatakan bahwa istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar. Indonesia belum meratifikasi konvensi ini, tetapi prinsipnya dapat menjadi rujukan praktik baik bagi perusahaan.

Bolehkah Perusahaan Mengurangi Jam Kerja Pekerja yang Menyusui?

Perusahaan dapat mengatur penyesuaian waktu kerja bagi pekerja menyusui sepanjang dilakukan untuk mendukung pemberian ASI, bukan untuk mengurangi hak pekerja. Misalnya, perusahaan dapat memberi fleksibilitas waktu masuk, waktu pulang, atau jeda memerah ASI.

Namun, penyesuaian tersebut sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk mengurangi upah secara sepihak. Hak menyusui merupakan hak pekerja, sehingga perusahaan perlu berhati-hati agar kebijakan fleksibilitas tidak berubah menjadi bentuk diskriminasi atau penalti.

Untuk konteks umum mengenai waktu kerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang jam kerja, istirahat, dan cuti. Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal karena penyesuaian jadwal, HR juga perlu memahami waktu kerja lembur.

Praktik Baik yang Bisa Dipertimbangkan HR

  • Memberikan jadwal fleksibel bagi pekerja menyusui.
  • Menyediakan jeda memerah ASI tanpa mengurangi upah.
  • Mengatur sistem kerja hybrid jika sifat pekerjaan memungkinkan.
  • Membuat jadwal penggunaan ruang laktasi agar tidak antre terlalu lama.
  • Mengatur komunikasi dengan atasan langsung agar pekerja tidak merasa harus meminta izin secara canggung setiap hari.

Apakah Perusahaan Wajib Menyediakan Ruang Laktasi?

Ya. Tempat kerja wajib menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Kewajiban ini ditegaskan dalam UU Kesehatan terbaru dan PP 28/2024, serta secara teknis dijelaskan dalam Permenkes 15/2013.

Ruang laktasi bukan sekadar ruang kosong. Ruang ini perlu memenuhi standar kesehatan, privasi, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. Perusahaan tidak boleh menganggap toilet sebagai ruang menyusui, karena toilet bukan tempat yang higienis untuk memerah dan menyimpan ASI.

Siapa yang Wajib Menyediakan?

Kewajiban ini berlaku bagi pengurus atau pengelola tempat kerja. Dalam praktiknya, tanggung jawab dapat berada pada perusahaan, pengelola gedung, pengelola kawasan, atau pihak yang mengelola fasilitas kerja.

Jika perusahaan menyewa ruang di gedung perkantoran, HR tetap perlu memastikan pekerja memiliki akses ke ruang laktasi. Jika gedung menyediakan ruang bersama, perusahaan perlu memastikan aksesnya jelas, aman, dan dapat digunakan pekerja.

Standar Ruang Laktasi Menurut Permenkes 15/2013

Permenkes 15/2013 mengatur persyaratan kesehatan Ruang ASI. Standar ini dapat menjadi acuan praktis bagi perusahaan ketika membangun atau mengevaluasi fasilitas laktasi di kantor.

Persyaratan Minimal Ruang ASI

Ruang ASI paling sedikit perlu memenuhi ketentuan berikut:

  • Tersedia ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m² dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.
  • Memiliki pintu yang dapat dikunci dan mudah dibuka atau ditutup.
  • Lantai menggunakan keramik, semen, atau karpet yang mudah dijaga kebersihannya.
  • Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
  • Bebas dari potensi bahaya di tempat kerja, termasuk bebas polusi.
  • Lingkungan cukup tenang dan jauh dari kebisingan.
  • Penerangan cukup dan tidak menyilaukan.
  • Kelembapan berkisar antara 30–50%, maksimum 60%.
  • Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk mencuci tangan dan mencuci peralatan.

Peralatan yang Sebaiknya Tersedia

Selain persyaratan ruang, perusahaan juga perlu menyediakan sarana pendukung. Berdasarkan Permenkes 15/2013, peralatan Ruang ASI sekurang-kurangnya mencakup peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lain sesuai standar.

  • Kursi yang nyaman dengan sandaran.
  • Meja kecil untuk meletakkan pompa ASI dan perlengkapan.
  • Lemari pendingin atau refrigerator untuk menyimpan ASI.
  • Ice pack atau fasilitas penyimpanan dingin.
  • Cooler bag jika perusahaan menyediakan dukungan tambahan.
  • Wastafel dan sabun cuci tangan.
  • Tempat sampah tertutup.
  • Informasi edukasi mengenai ASI, kebersihan, dan penyimpanan ASI perah.

Checklist Ruang Laktasi untuk Perusahaan

Agar lebih mudah diterapkan, HR dapat menggunakan checklist berikut untuk mengevaluasi ruang laktasi di tempat kerja.

Checklist Fisik Ruangan

  • Ruangan mudah diakses oleh pekerja perempuan.
  • Ruangan tidak berada di toilet.
  • Ada privasi dan pintu dapat dikunci.
  • Ruangan bersih dan tidak berbau.
  • Suhu dan sirkulasi udara nyaman.
  • Pencahayaan cukup.
  • Jauh dari area berbahaya, bising, atau berpolusi.

Checklist Fasilitas

  • Kursi nyaman tersedia.
  • Meja tersedia.
  • Wastafel dan air mengalir tersedia.
  • Tempat penyimpanan ASI tersedia.
  • Stop kontak aman tersedia jika pekerja menggunakan pompa ASI elektrik.
  • Tempat sampah tertutup tersedia.
  • Informasi kebersihan dan penggunaan ruang tersedia.

Checklist Kebijakan

  • Perusahaan memiliki aturan tertulis tentang penggunaan ruang laktasi.
  • Atasan memahami hak pekerja menyusui.
  • Pekerja tidak perlu merasa takut meminta waktu memerah ASI.
  • Ada mekanisme jika ruang laktasi penuh atau fasilitas rusak.
  • Kebijakan tidak mengurangi upah atau penilaian kinerja pekerja.

Bagaimana Jika Perusahaan Belum Memiliki Ruang Laktasi?

Jika perusahaan belum memiliki ruang laktasi, HR sebaiknya tidak menunggu sampai ada keluhan. Perusahaan dapat mulai dari solusi transisi yang layak, misalnya menyediakan ruangan tertutup sementara yang bersih, aman, memiliki kursi, meja, dan akses cuci tangan.

Namun, solusi sementara tidak boleh menjadi alasan untuk terus menunda penyediaan fasilitas yang lebih layak. Perusahaan tetap perlu membuat rencana pengadaan ruang laktasi permanen atau fasilitas bersama yang memenuhi standar.

Langkah Awal untuk HR

  • Data jumlah pekerja perempuan hamil dan menyusui.
  • Identifikasi area kantor yang dapat dijadikan ruang laktasi.
  • Hitung kebutuhan fasilitas berdasarkan jumlah pekerja dan pola kerja.
  • Koordinasikan dengan manajemen gedung jika kantor berada di gedung sewa.
  • Buat kebijakan penggunaan ruang laktasi.
  • Sosialisasikan kepada manajer dan seluruh pekerja.

Peran HR dalam Mendukung Pekerja Menyusui

HR memiliki peran penting karena isu menyusui tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga budaya kerja. Ruang laktasi yang baik tidak akan banyak membantu jika atasan langsung tetap mempersulit pekerja untuk menggunakannya.

1. Membuat Kebijakan Tertulis

Kebijakan tertulis membantu menghindari perlakuan yang berbeda-beda antar divisi. Kebijakan dapat memuat hak pekerja, prosedur penggunaan ruang, durasi fleksibel, tanggung jawab atasan, dan mekanisme pengaduan.

2. Melatih Atasan Langsung

Banyak masalah muncul bukan karena perusahaan tidak punya aturan, tetapi karena atasan tidak memahami hak pekerja menyusui. HR perlu memberi pemahaman bahwa memerah ASI bukan alasan untuk menganggap pekerja kurang produktif.

3. Menjaga Kerahasiaan dan Martabat Pekerja

Pekerja tidak perlu dipaksa menjelaskan detail pribadi setiap kali ingin memerah ASI. HR harus menjaga agar kebutuhan menyusui tidak menjadi bahan candaan, komentar tubuh, atau tekanan sosial di tempat kerja.

4. Mengintegrasikan dengan Kebijakan Cuti dan Kembali Bekerja

Dukungan menyusui sebaiknya dimulai sebelum pekerja kembali dari cuti melahirkan. HR dapat membuat sesi kembali bekerja, membahas jadwal, akses ruang laktasi, dan kebutuhan penyesuaian awal.

Topik ini berkaitan dengan aturan cuti melahirkan bagi calon ibu, cuti, dan jenis cuti yang berlaku di perusahaan.

Peran Serikat Pekerja dan PKB

Hak menyusui dapat diperkuat melalui perjanjian kerja bersama. Serikat pekerja dapat mendorong agar hak laktasi tidak hanya disebut secara umum, tetapi diatur dengan detail yang dapat dijalankan.

Klausul yang Bisa Dimasukkan ke PKB

  • Hak pekerja menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja.
  • Jumlah dan durasi jeda memerah ASI secara fleksibel.
  • Kewajiban penyediaan ruang laktasi.
  • Larangan diskriminasi terhadap pekerja menyusui.
  • Fasilitas penyimpanan ASI.
  • Mekanisme pengaduan jika hak tidak diberikan.

Untuk memahami peran dokumen kolektif ini, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perjanjian kerja bersama dan serikat buruh atau serikat pekerja.

Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja Jika Hak Menyusui Tidak Diberikan?

Jika perusahaan tidak memberikan kesempatan menyusui, tidak menyediakan ruang laktasi, atau mempersulit pekerja memerah ASI, pekerja dapat mengambil langkah bertahap.

1. Dokumentasikan Kondisi

Pekerja dapat mencatat tanggal, waktu, bentuk hambatan, nama pihak terkait, dan dampak yang dialami. Dokumentasi membantu jika pekerja perlu mengajukan pengaduan secara resmi.

2. Ajukan Permintaan Tertulis kepada HR

Sampaikan permintaan secara tertulis agar ada rekam jejak. Jelaskan kebutuhan menyusui atau memerah ASI, usulan waktu, dan kebutuhan fasilitas.

3. Libatkan Atasan dan HR

Jika atasan langsung belum memahami, HR perlu membantu menjembatani. Komunikasi sebaiknya dilakukan dengan pendekatan solusi, bukan menyalahkan pekerja.

4. Libatkan Serikat Pekerja Jika Ada

Jika ada serikat pekerja, pekerja dapat meminta pendampingan. Serikat dapat membantu memastikan perusahaan memenuhi hak normatif pekerja.

5. Mengadu ke Instansi Terkait

Jika perusahaan tetap menghalangi hak menyusui, pekerja dapat berkonsultasi atau mengadu kepada pengawas ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat. Karena isu ini juga berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, pekerja dapat mencari informasi pada dinas kesehatan atau lembaga terkait sesuai kebutuhan.

Hak menyusui adalah bagian dari hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan, sehingga pengabaian terhadap hak ini tidak seharusnya dianggap persoalan pribadi semata.

Apakah Perusahaan Bisa Dikenai Sanksi?

Dalam naskah lama, rujukan sanksi menggunakan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Namun, UU tersebut telah dicabut oleh UU 17/2023. Karena itu, artikel yang diperbarui perlu menempatkan sanksi dalam kerangka aturan kesehatan terbaru dan aturan pelaksananya.

PP 28/2024 menyatakan bahwa pengurus atau pengelola tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan dukungan ASI eksklusif di tempat kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain risiko sanksi, perusahaan juga menghadapi risiko reputasi dan hubungan industrial. Tempat kerja yang tidak ramah ibu menyusui dapat dinilai tidak mendukung kesetaraan, tidak peduli kesehatan pekerja, dan tidak sensitif terhadap kebutuhan keluarga pekerja.

Hak Menyusui dan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja

Hak menyusui bukan hanya isu kesehatan. Ini juga isu kesetaraan gender. Tanpa dukungan tempat kerja, perempuan sering dipaksa memilih antara karier dan kebutuhan anak. Padahal, tempat kerja yang adil harus mampu mengakomodasi fungsi reproduksi pekerja perempuan tanpa menjadikannya alasan diskriminasi.

Perusahaan yang serius membangun budaya inklusif perlu melihat ruang laktasi, cuti melahirkan, perlindungan dari diskriminasi, dan fleksibilitas kerja sebagai bagian dari strategi SDM. Topik ini berkaitan dengan pembahasan BlogHRD tentang kesetaraan gender, penampilan fisik perempuan dan kesempatan bekerja, serta strategi pekerja perempuan mencapai posisi karier tinggi.

Hubungan Hak Menyusui dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak

Dukungan menyusui di tempat kerja berdampak langsung pada kesejahteraan ibu dan anak. Ibu yang didukung cenderung lebih tenang saat kembali bekerja, sedangkan bayi tetap mendapatkan manfaat ASI meskipun ibu bekerja di luar rumah.

Perusahaan yang mendukung pekerja menyusui juga ikut berkontribusi pada kesehatan keluarga pekerja. Dalam jangka panjang, kebijakan ramah keluarga dapat membantu menciptakan tenaga kerja yang lebih loyal, produktif, dan merasa dihargai.

Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang kesejahteraan ibu dan anak serta kebijakan cuti ayah untuk melihat bahwa dukungan keluarga pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab ibu.

Contoh Kebijakan Internal Fasilitas Menyusui

Berikut contoh poin kebijakan internal yang dapat diadaptasi perusahaan:

Ketentuan Umum

  • Perusahaan mendukung pekerja perempuan yang menyusui atau memerah ASI selama masa menyusui.
  • Pekerja berhak menggunakan ruang laktasi selama waktu kerja dengan tetap melakukan koordinasi kerja secara wajar.
  • Atasan dilarang menghalangi pekerja menggunakan hak menyusui atau memerah ASI.

Penggunaan Ruang Laktasi

  • Ruang laktasi digunakan untuk menyusui, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan kebutuhan terkait laktasi.
  • Ruang laktasi harus dijaga kebersihan dan privasinya.
  • Perusahaan menyediakan jadwal penggunaan jika ruang digunakan oleh lebih dari satu pekerja.

Perlindungan Pekerja

  • Pekerja tidak boleh mendapat sanksi, penilaian negatif, atau perlakuan diskriminatif karena menggunakan hak laktasi.
  • Jika ada hambatan, pekerja dapat melapor kepada HR atau mekanisme pengaduan internal.
  • Perusahaan akan mengevaluasi fasilitas secara berkala.

FAQ tentang Hak dan Fasilitas Menyusui di Tempat Kerja

Apakah pekerja perempuan berhak menyusui atau memerah ASI saat jam kerja?

Ya. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Apakah perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi?

Ya. Tempat kerja wajib menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. PP 28/2024 juga menegaskan kewajiban pengelola tempat kerja untuk menyediakan fasilitas khusus dan memberi kesempatan kepada ibu bekerja untuk memberikan ASI eksklusif atau memerah ASI selama waktu kerja.

Apakah toilet boleh dijadikan ruang menyusui?

Tidak seharusnya. Toilet bukan tempat yang higienis dan bermartabat untuk memerah atau menyimpan ASI. Ruang laktasi perlu memenuhi standar kesehatan, privasi, kebersihan, dan keamanan.

Berapa lama waktu yang diberikan untuk memerah ASI?

Aturan Indonesia tidak menetapkan durasi baku. Yang digunakan adalah prinsip “kesempatan sepatutnya”. Durasi sebaiknya diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, jarak ruang laktasi, dan kondisi kerja.

Apakah waktu memerah ASI boleh mengurangi gaji?

Perusahaan sebaiknya tidak mengurangi gaji pekerja hanya karena pekerja menggunakan hak menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Hak ini merupakan bagian dari perlindungan pekerja perempuan dan perlu diatur secara adil dalam kebijakan perusahaan.

Apakah pekerja boleh pulang untuk menyusui bayi?

Aturan tidak secara khusus mewajibkan perusahaan memberi izin pulang untuk menyusui. Namun, perusahaan wajib memberi kesempatan dan fasilitas yang layak. Izin pulang, keluar kantor, atau fleksibilitas jadwal dapat diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak menyediakan fasilitas menyusui?

Pekerja dapat mengajukan permintaan tertulis kepada HR, mendokumentasikan hambatan, melibatkan serikat pekerja jika ada, dan berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau instansi terkait jika hak tetap tidak dipenuhi.

Apakah hak menyusui hanya berlaku untuk karyawan tetap?

Hak menyusui berkaitan dengan status sebagai pekerja perempuan yang menyusui, bukan semata-mata status karyawan tetap. Pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun pekerja dengan hubungan kerja formal lain tetap perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Hak dan fasilitas menyusui di tempat kerja merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja perempuan, kesehatan ibu dan anak, serta praktik HR yang manusiawi. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu berhak mendapatkan kesempatan sepatutnya untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja.

Perusahaan wajib menyediakan fasilitas khusus yang layak, aman, higienis, dan memiliki privasi. Setelah UU Kesehatan terbaru dan PP 28/2024, rujukan hukum perlu diperbarui dari naskah lama yang masih menggunakan UU 36/2009 dan PP 33/2012. Kini, dukungan ASI eksklusif di tempat kerja perlu dibaca dalam kerangka UU 17/2023, PP 28/2024, UU Ketenagakerjaan, dan Permenkes 15/2013.

Bagi HR, kebijakan laktasi sebaiknya dibuat tertulis, disosialisasikan kepada atasan, dan dievaluasi secara berkala. Bagi pekerja, memahami hak menyusui penting agar kebutuhan bayi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan martabat dan posisi kerja. Tempat kerja yang ramah ibu menyusui bukan hanya patuh aturan, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com