Sebagai seorang ibu tentunya kita menginginkan yang terbaik untuk anak, salah satunya termasuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Namun, bagi ibu bekerja, sering kali aktifitas menyusui ini terhalang berbagai masalah. Untungnya, Negara mendukung aktivitas hak ibu menyusui saat bekerja. Bentuk dukungan tersebut terlihat dari peraturan-peraturan yang memberikan waktu/kelonggaran dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya.
APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI HAK BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI MASA MENYUSUI ANAKNYA?
Indonesia mendukung aktivitas hak ibu menyusui saat bekerja. Bentuk dukungan tersebut terlihat dari peraturan-peraturan yang memberikan waktu/kelonggaran dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya. Mengenai hak ini tidak hanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi juga sejumlah peraturan perundang-undangan yakni: UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, serta Peraturan Bersama 3 Menteri yakni: Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Kesehatan No. 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Tidak hanya hak kesempatan menyusui, aturan perundang-undangan juga memberi ketentuan penyediaan fasilitas khusus ruang menyusui di tempat kerja, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
APAKAH PEKERJA DAPAT MENGAJUKAN IZIN PULANG ATAU KELUAR DARI KANTOR UNTUK MENYUSUI BAYINYA?
Di dalam peraturan perundang-undangan tidak dijelaskan mengenai kewajiban perusahaan memberi izin pekerja untuk pulang atau keluar kantor untuk menyusui bayinya. Mengenai hal ini harus diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama. Yang perlu diperhatikan menyusui adalah hak pekerja perempuan dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu/kelonggaran dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya.
BERAPA LAMA WAKTU YANG DIBERIKAN UNTUK PEKERJA PEREMPUAN UNTUK MENYUSUI ATAU MEMERAH ASI?
Tidak ada aturan jelas mengenai lamanya waktu yang diberikan bagi pekerja perempuan untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Penjelasan Pasal 83 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya selama waktu kerja adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Atau artinya , lamanya waktu adalah “dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kemampuan perusahaan” maka waktu untuk menyusui tersebut tergantung dari tempat dan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan. Semakin sulit terjangkaunya tempat tersebut maka waktu yang diberikan harus lebih lama.
BOLEHKAH PERUSAHAAN MENGURANGI JAM KERJA PEKERJA YANG MENYUSUI ATAU MEMERAH ASI?
Ya. Bahkan perusahaan diwajibkan untuk memberikan waktu/kelonggaran jam kerja bagi ibu untuk menyusui bayinya. Sayangnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara jelas menyebut pengurangan jam kerja bagi pekerja yang menyusui. Pengurangan jam kerja ini, ditegaskan secara jelas dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas, yang belum juga diratifikasi oleh Negara Indonesia hingga saat ini. Pasal 10 Konvensi menyebut: Seorang perempuan harus diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja ini akan dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar penuh.
APAKAH PERUSAHAAN WAJIB MENYEDIAKAN RUANG KHUSUS MENYUSUI ATAU POJOK LAKTASI BAGI PEKERJA?
Ya. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 128 ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan: “Penyediaan fasilitas khusus pemberian air susu ibu diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.”
Kewajiban ini ditegaskan pula oleh Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, pada pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) menegaskan dukungan tempat kerja untuk mendukung program ASI Eksklusif di tempat kerja diatur melalui perjanjian kerja, yakni dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI.
APA SAJA YANG HARUS DISEDIAKAN DALAM POJOK LAKTASI?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, pada pasal 9 ayat (2) menyebutkan prasyarat pojok laktasi/ruang menyusui, yakni harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.
- Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup.
- Lantai keramik/semen/karpet.
- Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
- Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.
- Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan.
- Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan.
- Kelembaban berkisar antara 30-50%, maksimum 60%.
- dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.
BAGAIMANA JIKA PERUSAHAAN TIDAK MEMBERIKAN HAK DAN FASILITAS MENYUSUI KEPADA PEKERJA?
Pasal 200 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebut perusahaan yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Lebih lanjut di pasal 201, mengatur sanksi bagi perusahaan dapat diperberat dengan tambahan denda, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEKERJA APABILA PERUSAHAAN MENGHALANGI DAN/ATAU TIDAK MEMBERIKAN HAK DAN FASILITAS MENYUSUI KEPADA PEKERJA?
Hak kesempatan menyusui dan fasilitas menyusui adalah hak normatif pekerja, bahkan diatur sanksi pidana bila terjadi pelanggaran pemenuhan hak tersebut baik yang tercantum dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan dan kesehatan. Oleh karenanya pelanggaran dapat diadukan kepada bidang pengawasan ketenagakerjaan yang ada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Artikel terkait:
1. Hak Pekerja Perempuan
2. Cuti Hamil dan Melahirkan
3. Cuti Keguguran
4. Perlindungan Saat Hamil
5. Upah Saat Hamil dan Biaya Persalinan
6. Cuti Haid
7. Kerja Malam Bagi Pekerja Perempuan
Sumber :
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
- Peraturan Bersama 3 Menteri yakni: Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Kesehatan No. 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
- Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 mengenai Perlindungan Maternitas
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!