Pekerja perempuan memiliki peran besar dalam dunia kerja Indonesia. Mereka bekerja di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pendidikan, kesehatan, ritel, jasa, teknologi, pemerintahan, hingga pekerjaan informal. Namun, pekerja perempuan juga menghadapi tantangan khusus yang tidak selalu dialami pekerja laki-laki, terutama terkait kesehatan reproduksi, kehamilan, melahirkan, menyusui, keselamatan kerja, diskriminasi, dan kesempatan karier.
Karena itu, perlindungan dan hak pekerja perempuan perlu dipahami sebagai bagian penting dari hukum ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan bentuk perlakuan istimewa yang merugikan perusahaan, melainkan upaya menciptakan tempat kerja yang aman, adil, sehat, dan menghormati kondisi biologis serta sosial pekerja perempuan.
Di Indonesia, hak pekerja perempuan diatur dalam beberapa regulasi, terutama UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, serta aturan teknis lain terkait kerja malam, menyusui, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Untuk memahami konteks dasarnya, pembaca juga dapat membaca artikel BlogHRD tentang hak pekerja perempuan, perlindungan dan hak pekerja perempuan, serta hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.
Daftar Isi
Dasar Hukum Perlindungan Pekerja Perempuan
Perlindungan pekerja perempuan tidak hanya berasal dari satu pasal. Ada beberapa aturan yang saling melengkapi. Bagi HR, memahami dasar hukum ini penting agar kebijakan perusahaan tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan menjadi dasar utama perlindungan pekerja perempuan. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai kesempatan kerja yang setara, larangan diskriminasi, kerja malam, hak haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan menyusui, dan larangan PHK karena alasan tertentu.
Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk memahami struktur aturan dasarnya.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk sejumlah pasal terkait hubungan kerja, PHK, alih daya, pengupahan, dan jaminan sosial. Karena itu, pembahasan hak pekerja perempuan perlu tetap dibaca dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Untuk konteks umum, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan UU Ketenagakerjaan di Indonesia.
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
UU KIA memperkuat perlindungan ibu bekerja, khususnya dalam fase seribu hari pertama kehidupan anak. Aturan ini memberi penekanan pada perlindungan ibu yang bekerja, cuti melahirkan, hak memperoleh upah, serta perlindungan dari pemberhentian saat menjalankan hak tersebut.
Dengan adanya UU KIA, perusahaan perlu melihat perlindungan pekerja perempuan bukan hanya dari perspektif hubungan kerja, tetapi juga dari perspektif kesehatan ibu dan anak, kesejahteraan keluarga, dan keberlanjutan karier pekerja perempuan.
Aturan Teknis Kerja Malam dan Fasilitas Menyusui
Untuk pekerja perempuan yang bekerja malam, Kepmenakertrans KEP.224/MEN/2003 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan makanan dan minuman bergizi, menjaga keamanan dan kesusilaan, serta menyediakan antar-jemput dalam jam tertentu. Untuk pekerja menyusui, pengaturan fasilitas dan kesempatan menyusui juga berkaitan dengan aturan kesehatan terbaru.
Pembaca dapat membaca pembahasan BlogHRD tentang hak dan fasilitas menyusui di tempat kerja untuk detail ruang laktasi dan kewajiban perusahaan.
Hak atas Kesempatan Kerja yang Setara
Perlindungan pekerja perempuan dimulai sejak tahap rekrutmen. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi. Perusahaan tidak boleh menolak kandidat hanya karena ia perempuan, menikah, berencana memiliki anak, sedang memiliki anak kecil, atau dianggap akan kurang produktif karena peran keluarga.
Dalam praktiknya, diskriminasi terhadap pekerja perempuan bisa muncul secara halus. Misalnya, pertanyaan rekrutmen yang terlalu menekan soal rencana menikah atau hamil, penolakan promosi karena pekerja perempuan dianggap akan cuti melahirkan, atau pembatasan jabatan tertentu karena stereotip gender.
Diskriminasi Tidak Selalu Terlihat Langsung
Diskriminasi tidak selalu muncul dalam bentuk aturan tertulis. Bisa juga muncul dalam budaya kerja, komentar atasan, penilaian performa yang bias, atau pembagian tugas yang tidak adil. Misalnya, pekerja perempuan tidak diberi kesempatan memimpin proyek karena dianggap akan lebih fokus pada keluarga.
Untuk memahami konteks yang lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang diskriminasi di tempat kerja, kesetaraan gender, dan penampilan fisik perempuan dan kesempatan bekerja.
Perlindungan Pekerja Perempuan dalam Kerja Malam
UU Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Perlindungan ini penting karena kerja malam memiliki risiko lebih tinggi, baik dari sisi keselamatan, keamanan perjalanan, kesehatan, maupun risiko pelecehan.
Larangan Mempekerjakan Pekerja Perempuan di Bawah 18 Tahun pada Malam Hari
Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Larangan ini dibuat untuk melindungi pekerja muda dari risiko kerja malam yang lebih berat.
Perlindungan bagi Pekerja Perempuan Hamil
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 apabila menurut keterangan dokter hal tersebut berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya.
Ketentuan ini penting karena kondisi kehamilan berbeda pada setiap pekerja. Ada pekerja yang tetap sehat bekerja, tetapi ada pula yang memiliki risiko medis tertentu. Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan surat keterangan dokter dan melakukan penyesuaian kerja jika diperlukan.
Kewajiban Pengusaha Jika Mempekerjakan Pekerja Perempuan Malam Hari
Jika pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Selain itu, perusahaan wajib menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00. Kewajiban ini penting karena perjalanan malam sering menjadi salah satu titik risiko bagi pekerja perempuan.
Topik kerja malam juga berkaitan dengan kerja malam perempuan, cara HR mengelola shift karyawan, dan pembagian shift kerja.
Hak Pekerja Perempuan saat Haid
Pasal 81 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Hak ini sering disebut cuti haid, meskipun dalam praktiknya istilah dan mekanisme di perusahaan dapat berbeda-beda. Yang penting, perusahaan tidak boleh mengabaikan kondisi pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid berat atau keluhan kesehatan lain selama menstruasi.
Apakah Harus Menyerahkan Surat Dokter?
UU menyebut pekerja perlu memberitahukan kepada pengusaha. Dalam praktik, perusahaan dapat mengatur mekanisme administrasi dalam peraturan perusahaan atau PKB. Namun, prosedur tersebut sebaiknya tidak dibuat terlalu rumit sampai pekerja sulit menggunakan haknya.
Bagaimana HR Mengatur Hak Haid?
HR dapat membuat prosedur yang jelas dan tidak mempermalukan pekerja. Misalnya, pemberitahuan cukup kepada atasan atau HR, data kesehatan dijaga kerahasiaannya, dan pekerja tidak perlu dipaksa menjelaskan kondisi pribadi secara berlebihan.
Hak haid juga perlu dibaca bersama kebijakan cuti dan jenis cuti di perusahaan, agar tidak terjadi kebingungan administrasi.
Hak Cuti Hamil dan Melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan merupakan salah satu hak paling penting bagi pekerja perempuan. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Dalam praktiknya, perusahaan perlu memperlakukan cuti melahirkan sebagai hak normatif, bukan izin pribadi yang bisa dipersulit. Pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap memiliki hubungan kerja dan tidak boleh diperlakukan sebagai pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan.
Pembaruan Perlindungan melalui UU KIA
UU KIA memperkuat perlindungan ibu bekerja. Ibu bekerja berhak memperoleh cuti melahirkan dengan ketentuan yang lebih memperhatikan kondisi ibu dan anak, termasuk kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu sesuai aturan.
Selain itu, pekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan. Ini penting karena dalam praktik, masih ada pekerja perempuan yang khawatir kehilangan pekerjaan setelah hamil atau melahirkan.
Untuk pembahasan lebih spesifik, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan sesuai undang-undang dan aturan cuti melahirkan bagi calon ibu.
Hak Cuti Keguguran
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Hak ini penting karena keguguran bukan hanya peristiwa medis, tetapi juga dapat berdampak secara fisik dan psikologis.
Perusahaan perlu menangani situasi ini dengan empati. Pekerja tidak boleh dipaksa segera kembali bekerja jika kondisi medis belum memungkinkan. HR juga perlu menjaga kerahasiaan dan martabat pekerja.
Bagaimana Jika Pekerja Membutuhkan Waktu Lebih Lama?
Jika dokter atau bidan memberikan keterangan bahwa pekerja membutuhkan waktu pemulihan lebih panjang, perusahaan perlu mempertimbangkan keterangan medis tersebut. Pengaturan dapat dilakukan melalui cuti sakit, cuti tambahan, atau kebijakan internal lain sesuai aturan.
Hak Menyusui dan Fasilitas Laktasi
Pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.
Dalam praktik modern, kesempatan ini tidak hanya berarti menyusui bayi secara langsung. Bagi banyak ibu bekerja, kesempatan tersebut digunakan untuk memerah ASI di ruang laktasi agar bayi tetap mendapatkan ASI di rumah.
Perusahaan Wajib Mendukung Pekerja Menyusui
Perusahaan perlu menyediakan waktu dan fasilitas yang layak. Ruang laktasi harus bersih, aman, memiliki privasi, dan tidak disamakan dengan toilet. Atasan juga perlu memahami bahwa memerah ASI bukan alasan untuk menilai pekerja kurang produktif.
Untuk penjelasan detail, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang hak dan fasilitas menyusui serta hak ibu menyusui di Indonesia.
Perlindungan dari PHK karena Hamil, Melahirkan, Keguguran, atau Menyusui
Perlindungan paling penting bagi pekerja perempuan adalah perlindungan dari pemutusan hubungan kerja karena alasan kehamilan, melahirkan, keguguran, atau menyusui. Pengusaha tidak boleh menjadikan kondisi biologis pekerja perempuan sebagai alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.
Dalam praktik, diskriminasi dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, pekerja perempuan tidak diperpanjang kontraknya setelah hamil, dipindahkan ke posisi yang merugikan, ditekan untuk resign, atau diberi penilaian buruk setelah kembali dari cuti melahirkan.
PHK dengan Alasan Kehamilan atau Melahirkan Tidak Dapat Dibenarkan
Jika pekerja diberhentikan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui, hal tersebut dapat menjadi bentuk pelanggaran hak pekerja perempuan. Perusahaan perlu berhati-hati karena PHK yang didasarkan pada alasan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.
Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang PHK, alasan-alasan PHK, dan PHK sepihak untuk memahami konteks pemutusan hubungan kerja secara lebih luas.
Bagaimana Jika Pekerja Diminta Resign?
Dalam beberapa kasus, perusahaan tidak secara langsung melakukan PHK, tetapi meminta pekerja perempuan mengundurkan diri setelah hamil atau melahirkan. Praktik seperti ini tetap perlu diwaspadai karena dapat menjadi bentuk tekanan atau PHK terselubung.
Pekerja sebaiknya tidak menandatangani surat resign tanpa memahami konsekuensinya. Untuk memahami perbedaannya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perbedaan resign dan PHK.
Hak untuk Kembali Bekerja Setelah Cuti Melahirkan
UU Ketenagakerjaan tidak menggunakan frasa khusus “hak kembali ke posisi yang sama” secara eksplisit. Namun, karena pekerja tidak boleh diberhentikan karena melahirkan dan tetap memiliki hubungan kerja selama cuti melahirkan, maka pekerja perempuan seharusnya dapat kembali bekerja setelah masa cutinya selesai.
Dalam praktik HR yang baik, pekerja yang kembali dari cuti melahirkan sebaiknya kembali ke posisi semula atau posisi setara dengan hak, status, dan peluang karier yang tidak dirugikan. Pemindahan jabatan seharusnya tidak digunakan sebagai hukuman karena pekerja menggunakan hak cuti melahirkan.
Return to Work Policy untuk Ibu Bekerja
Perusahaan dapat membuat kebijakan kembali bekerja setelah cuti melahirkan. Misalnya, komunikasi sebelum pekerja kembali, fleksibilitas adaptasi awal, akses ruang laktasi, penyesuaian jadwal sementara, dan dukungan dari atasan.
Kebijakan ini membantu pekerja kembali produktif tanpa merasa dihukum karena menjadi ibu. Dalam jangka panjang, dukungan seperti ini dapat meningkatkan retensi pekerja perempuan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Perempuan
Perlindungan pekerja perempuan tidak hanya soal cuti dan PHK. K3 juga sangat penting, terutama bagi pekerja perempuan yang hamil, menyusui, atau bekerja di lingkungan dengan risiko tertentu.
Risiko Kerja yang Perlu Dinilai
Beberapa risiko kerja yang perlu diperhatikan antara lain paparan bahan kimia, radiasi, debu, panas ekstrem, beban angkat berat, shift malam, berdiri terlalu lama, stres kerja, kekerasan, dan pelecehan seksual.
HR dan tim K3 perlu melakukan penilaian risiko yang sensitif gender. Artinya, perusahaan tidak hanya menilai risiko secara umum, tetapi juga memperhatikan dampaknya pada pekerja hamil, menyusui, atau pekerja perempuan dalam kondisi tertentu.
Penyesuaian Kerja
Jika pekerja perempuan hamil atau menyusui berada di pekerjaan berisiko, perusahaan dapat melakukan penyesuaian kerja. Misalnya, memindahkan sementara dari paparan bahan berbahaya, mengurangi pekerjaan angkat berat, menyesuaikan shift malam, atau memberi tugas alternatif yang aman.
Hal ini berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta sistem manajemen K3.
Perlindungan dari Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pekerja perempuan juga membutuhkan perlindungan dari pelecehan seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi dalam bentuk komentar, sentuhan, pesan, ajakan, ancaman, lelucon seksual, atau penyalahgunaan relasi kuasa.
Perusahaan perlu memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Kebijakan ini harus menjelaskan definisi, contoh tindakan, kanal pengaduan, perlindungan korban, larangan retaliasi, proses pemeriksaan, dan sanksi.
Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pelecehan seksual, kebijakan pelecehan seksual di tempat kerja, dan dampak pelecehan seksual terhadap korban.
Hak atas Upah dan Karier yang Setara
Pekerja perempuan berhak memperoleh perlakuan yang adil dalam pengupahan dan karier. Perusahaan tidak boleh membayar pekerja perempuan lebih rendah hanya karena jenis kelamin jika pekerjaan, tanggung jawab, kompetensi, dan kinerjanya setara.
Bias Gender dalam Kenaikan Jabatan
Bias gender dapat muncul ketika pekerja perempuan dianggap kurang cocok memimpin, kurang fleksibel karena memiliki anak, atau kurang kuat untuk posisi tertentu. Padahal, keputusan karier seharusnya didasarkan pada kompetensi, kinerja, tanggung jawab, dan kebutuhan organisasi.
Untuk konteks pengupahan, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pengupahan, struktur dan skala upah, serta faktor yang menentukan kenaikan gaji.
Peran HR dalam Melindungi Hak Pekerja Perempuan
HR memiliki peran strategis untuk memastikan aturan tidak hanya tertulis, tetapi juga dijalankan. Banyak pelanggaran hak pekerja perempuan terjadi bukan karena perusahaan tidak tahu aturan, tetapi karena tidak ada kebijakan internal yang jelas atau atasan tidak memahami kewajibannya.
1. Membuat Kebijakan Tertulis
Perusahaan perlu memiliki kebijakan tertulis tentang kerja malam, cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, menyusui, ruang laktasi, pelecehan seksual, dan larangan diskriminasi.
2. Melatih Atasan Langsung
Atasan langsung sering menjadi pihak pertama yang menerima permintaan cuti, izin menyusui, atau penyesuaian kerja. Jika atasan tidak paham, hak pekerja bisa terhambat. Karena itu, pelatihan manajer sangat penting.
3. Menjaga Kerahasiaan Data Kesehatan
Informasi tentang kehamilan, haid, keguguran, atau kondisi medis pekerja harus dijaga kerahasiaannya. HR tidak boleh menjadikan informasi kesehatan pekerja sebagai bahan gosip atau penilaian negatif.
4. Menyediakan Kanal Pengaduan
Pekerja harus tahu ke mana harus melapor jika mengalami diskriminasi, pelecehan, atau pelanggaran hak. Kanal pengaduan harus aman, rahasia, dan bebas dari pembalasan.
5. Memasukkan Hak Pekerja Perempuan dalam PKB
Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, hak pekerja perempuan dapat diperkuat dalam perjanjian kerja bersama. Serikat pekerja juga dapat berperan mendorong kebijakan yang lebih ramah perempuan.
Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja Jika Haknya Dilanggar?
Jika pekerja perempuan mengalami pelanggaran hak, langkah pertama adalah mendokumentasikan kejadian. Catat tanggal, pihak terkait, bentuk pelanggaran, bukti tertulis, pesan, email, atau saksi.
Langkah Internal
- Mengajukan pertanyaan atau keberatan kepada atasan atau HR.
- Mengirim permintaan tertulis agar ada rekam jejak.
- Meminta pendampingan serikat pekerja jika ada.
- Menggunakan kanal pengaduan internal perusahaan.
Langkah Eksternal
Jika penyelesaian internal tidak berjalan, pekerja dapat berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, pengawas ketenagakerjaan, lembaga bantuan hukum, atau pihak pendamping yang memahami isu ketenagakerjaan.
Jika pelanggaran berkaitan dengan pelecehan seksual atau kekerasan, pekerja juga dapat mencari layanan pendampingan korban sesuai kebutuhan.
Checklist Kepatuhan untuk Perusahaan
Berikut checklist sederhana untuk membantu perusahaan mengevaluasi perlindungan pekerja perempuan.
Checklist Kebijakan
- Apakah perusahaan memiliki aturan cuti haid?
- Apakah cuti melahirkan dan keguguran diatur jelas?
- Apakah pekerja menyusui mendapat kesempatan memerah ASI?
- Apakah perusahaan memiliki ruang laktasi?
- Apakah kerja malam pekerja perempuan mengikuti aturan?
- Apakah ada kebijakan anti-diskriminasi?
- Apakah ada kebijakan pencegahan pelecehan seksual?
Checklist Praktik HR
- Apakah atasan memahami hak pekerja perempuan?
- Apakah pekerja hamil mendapat penyesuaian kerja jika ada risiko medis?
- Apakah pekerja yang kembali dari cuti melahirkan mendapat posisi yang adil?
- Apakah data kesehatan pekerja dijaga rahasia?
- Apakah pekerja perempuan mendapat kesempatan promosi yang setara?
- Apakah pengaduan ditangani tanpa retaliasi?
FAQ tentang Perlindungan dan Hak Pekerja Perempuan
Apa saja hak pekerja perempuan menurut UU Ketenagakerjaan?
Hak pekerja perempuan antara lain hak atas kesempatan kerja yang setara, perlindungan kerja malam, hak haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan menyusui, perlindungan dari PHK karena hamil atau melahirkan, serta perlindungan dari diskriminasi.
Apakah pekerja perempuan hamil boleh bekerja malam?
Pekerja perempuan hamil tidak boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 jika menurut keterangan dokter hal tersebut berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Apa kewajiban perusahaan jika mempekerjakan pekerja perempuan malam hari?
Perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi, menjaga keamanan serta kesusilaan di tempat kerja, dan menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.
Apakah pekerja perempuan berhak cuti haid?
Ya. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Berapa lama cuti melahirkan menurut UU Ketenagakerjaan?
UU Ketenagakerjaan mengatur istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. UU KIA memperkuat perlindungan ibu bekerja, termasuk hak cuti melahirkan dan perlindungan dari pemberhentian selama menggunakan hak tersebut.
Apakah pekerja yang mengalami keguguran berhak cuti?
Ya. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Apakah pekerja perempuan berhak menyusui saat jam kerja?
Ya. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Apakah perusahaan boleh memecat pekerja karena hamil?
Tidak. Kehamilan, melahirkan, keguguran, atau menyusui tidak boleh dijadikan alasan untuk memutus hubungan kerja. Jika terjadi, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan.
Apakah pekerja perempuan berhak kembali ke posisi yang sama setelah cuti melahirkan?
UU tidak selalu menggunakan frasa “posisi yang sama”, tetapi pekerja tidak boleh diberhentikan karena melahirkan dan tetap memiliki hubungan kerja selama cuti. Praktik HR yang baik adalah mengembalikan pekerja ke posisi semula atau posisi setara tanpa mengurangi hak dan peluang kariernya.
Kesimpulan
Perlindungan dan hak pekerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia mencakup banyak aspek, mulai dari kesempatan kerja yang setara, perlindungan kerja malam, hak haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, kesempatan menyusui, perlindungan dari PHK diskriminatif, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Perkembangan regulasi terbaru seperti UU KIA juga memperkuat perlindungan ibu bekerja, terutama terkait cuti melahirkan, hak atas upah, dan larangan pemberhentian selama pekerja menggunakan haknya. Karena itu, perusahaan perlu memperbarui kebijakan internal agar tidak hanya patuh pada aturan lama, tetapi juga mengikuti perkembangan hukum terbaru.
Bagi HR, perlindungan pekerja perempuan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang jelas, pelatihan atasan, fasilitas yang layak, dan mekanisme pengaduan yang aman. Bagi pekerja, memahami hak sendiri penting agar dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan tetap memiliki kesempatan berkembang dalam karier.
Tempat kerja yang melindungi pekerja perempuan bukan hanya tempat kerja yang patuh hukum. Lebih dari itu, ia adalah tempat kerja yang memahami bahwa keadilan, kesehatan, keselamatan, dan kesetaraan adalah fondasi hubungan kerja yang berkelanjutan.
Referensi Eksternal
- JDIH Kemenkeu – UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Peraturan.go.id – PDF UU Nomor 4 Tahun 2024
- Kemnaker – UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
- JDIH Kemnaker – Kepmenakertrans KEP.224/MEN/2003 tentang Pekerja Perempuan Malam Hari
- Kemnaker – Layanan Perlindungan Pekerja Perempuan
- JDIH BPK – UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- JDIH BPK – PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan