Cuti hamil dan melahirkan merupakan salah satu hak penting pekerja perempuan di Indonesia. Hak tersebut bukan sekadar kebijakan tambahan yang diberikan perusahaan, tetapi merupakan bagian dari perlindungan maternitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturannya juga mengalami perkembangan besar. Jika sebelumnya pembahasan cuti melahirkan lebih banyak berfokus pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan waktu istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sejak 2024 terdapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA.
UU KIA memberikan penguatan penting: ibu bekerja memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dan dapat memperoleh tambahan paling lama tiga bulan apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.
Dengan demikian, pembahasan mengenai cuti melahirkan pada 2026 tidak tepat lagi hanya menyebut “maksimal tiga bulan”.
Untuk gambaran dasar lainnya, Anda dapat membaca artikel aturan cuti melahirkan bagi calon ibu serta ketentuan kesejahteraan ibu dan anak.
Berikut FAQ lengkap mengenai hak pekerja selama kehamilan, melahirkan, keguguran, menyusui, serta cuti pendampingan bagi suami berdasarkan aturan yang berlaku per September 2026.
Daftar Isi
Apa Dasar Hukum Cuti Hamil dan Melahirkan pada 2026?
Beberapa dasar hukum utama yang perlu digunakan adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 untuk sejumlah ketentuan hubungan kerja dan PHK; serta
- perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama apabila memberikan hak yang lebih baik kepada pekerja.
Kemnaker telah menegaskan bahwa ketentuan UU KIA merupakan penguatan perlindungan pekerja dan tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
Pembahasan lain mengenai perlindungan pekerja perempuan dapat dibaca melalui artikel hak pekerja perempuan dan perlindungan serta hak pekerja perempuan.
Berapa Lama Cuti Melahirkan Menurut Aturan Terbaru?
Jawaban untuk 2026 perlu melihat dua aturan yang saling melengkapi.
Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan
Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur pekerja perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat:
- 1,5 bulan sebelum saat melahirkan; dan
- 1,5 bulan setelah melahirkan,
berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Penguatan melalui UU KIA 2024
Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2024 kemudian menetapkan setiap ibu yang bekerja berhak memperoleh:
- cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama; dan
- tambahan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Artinya, tiga bulan sekarang merupakan hak minimum cuti melahirkan, bukan lagi angka yang tepat disebut sebagai batas maksimal untuk seluruh kondisi.
Apakah Semua Pekerja Perempuan Otomatis Mendapat Cuti Enam Bulan?
Tidak.
Ini salah satu hal paling penting dari UU KIA yang perlu dipahami dengan benar.
Cuti dasar adalah paling singkat tiga bulan.
Tambahan sampai tiga bulan berikutnya hanya diberikan ketika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Apa yang dimaksud kondisi khusus?
UU KIA menyebut kondisi tersebut meliputi:
- ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
- anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi.
Dengan demikian, tidak tepat mengatakan semua pekerja otomatis mendapatkan enam bulan cuti hanya karena telah melahirkan.
Bagaimana Pembayaran Upah Selama Cuti Melahirkan?
UU KIA memberikan pengaturan yang sangat jelas mengenai pembayaran upah.
| Periode Cuti | Pembayaran Upah |
|---|---|
| Bulan pertama | 100% upah |
| Bulan kedua | 100% upah |
| Bulan ketiga | 100% upah |
| Bulan keempat jika menggunakan perpanjangan | 100% upah |
| Bulan kelima jika menggunakan perpanjangan | 75% upah |
| Bulan keenam jika menggunakan perpanjangan | 75% upah |
Artinya, jika pekerja hanya menggunakan hak tiga bulan normal, ia tetap mendapatkan upah penuh selama periode tersebut.
Apabila karena kondisi khusus pekerja memperoleh tambahan tiga bulan penuh, bulan keempat masih dibayar 100%, sedangkan bulan kelima dan keenam sebesar 75%.
Pembahasan khusus mengenai penghasilan ketika hamil dapat dilihat dalam artikel upah saat hamil dan biaya persalinan.
Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan?
Tidak seharusnya.
Cuti melahirkan merupakan hak maternitas tersendiri yang mempunyai dasar hukum berbeda dari cuti tahunan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mencatatnya sebagai jenis cuti terpisah dan tidak mengurangi saldo cuti tahunan pekerja.
Hal yang sama berlaku terhadap beberapa hak istirahat khusus lainnya yang mempunyai dasar hukum masing-masing.
Untuk memahami perbedaannya, lihat daftar jenis cuti karyawan.
Apakah UU Cipta Kerja Menghapus Cuti Hamil dan Melahirkan?
Tidak.
Ini merupakan salah satu informasi dari artikel lama yang masih relevan, tetapi perlu memperbarui rujukan hukumnya.
UU Cipta Kerja yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kemnaker secara resmi menjelaskan bahwa perlindungan ibu bekerja yang berkaitan dengan:
- melahirkan;
- menyusui;
- keguguran; serta
- pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran
tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
UU KIA justru memperkuat perlindungan yang sebelumnya tersedia.
Kapan Cuti Hamil Sebaiknya Mulai Diambil?
Artikel lama menyebut cuti harus dimulai pada usia kehamilan tertentu. Pernyataan semacam ini sebaiknya tidak dibuat terlalu absolut.
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan menggunakan perhitungan dokter kandungan atau bidan, bukan menentukan satu minggu kehamilan yang harus berlaku untuk semua pekerja.
Setiap kehamilan dapat mempunyai kondisi yang berbeda.
Dokter dapat mempertimbangkan:
- Hari Perkiraan Lahir atau HPL;
- kondisi ibu;
- perkembangan janin;
- jenis pekerjaan;
- risiko kehamilan;
- riwayat komplikasi; dan
- kebutuhan medis lain.
Karena itu, pekerja sebaiknya membicarakan rencana cuti dengan dokter dan HR lebih awal, tetapi keputusan kesehatan harus tetap mengutamakan rekomendasi tenaga medis.
Apakah Tiga Bulan Cuti Bisa Seluruhnya Diambil Setelah Melahirkan?
Jawabannya perlu diberikan secara hati-hati.
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan masih menyebut pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter atau bidan.
Sementara UU KIA 2024 menyebut hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan tetapi tidak merinci pembagian sebelum dan sesudah persalinan seperti Pasal 82.
Karena itu, tidak tepat membuat kesimpulan umum bahwa setiap pekerja bebas memindahkan seluruh jatah sebelum melahirkan menjadi cuti sesudah melahirkan tanpa memperhatikan kondisi medis maupun pengaturan perusahaan.
Praktik HR yang lebih aman adalah:
- menggunakan surat dokter atau bidan sebagai dasar;
- memastikan hak inti pekerja tidak kurang dari tiga bulan;
- mengatur perubahan jadwal secara tertulis; dan
- memasukkan mekanismenya dalam Peraturan Perusahaan atau PKB.
Informasi khusus tersedia pula melalui artikel ketentuan cuti hamil dan melahirkan menurut undang-undang.
Bagaimana Jika Bayi Lahir Prematur Sebelum Cuti Dimulai?
Kelahiran lebih cepat dari HPL merupakan salah satu situasi yang membuat perusahaan tidak seharusnya menerapkan jadwal cuti secara mekanis.
Misalnya pekerja direncanakan mulai cuti dua minggu kemudian, tetapi persalinan terjadi lebih awal.
Dalam situasi tersebut:
- pekerja atau keluarga sebaiknya segera memberi tahu perusahaan;
- dokumen medis mengenai tanggal persalinan disampaikan setelah kondisi memungkinkan;
- jadwal cuti perlu disesuaikan dengan kondisi nyata; dan
- hak minimum cuti menurut UU KIA tetap harus diperhatikan.
Karena UU Ketenagakerjaan dan UU KIA sekarang berjalan bersama, perusahaan sebaiknya tidak langsung menganggap jatah sebelum melahirkan yang tidak sempat digunakan otomatis “hangus”.
Penyesuaian perlu didokumentasikan berdasarkan kondisi medis, hak minimum tiga bulan, serta aturan perusahaan yang tidak boleh mengurangi hak pekerja.
Apakah Cuti Melahirkan Bisa Lebih dari Tiga Bulan karena Alasan Kesehatan?
Ya.
Perubahan besar melalui UU KIA adalah adanya hak tambahan sampai tiga bulan apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.
Contohnya jika ibu mengalami komplikasi pascapersalinan atau bayi membutuhkan penanganan medis karena gangguan kesehatan.
Bagaimana jika hanya membutuhkan tambahan satu bulan?
UU menyebut tambahan paling lama tiga bulan.
Dengan demikian, durasi tambahan tidak harus selalu tiga bulan penuh. Lama kebutuhan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi yang dibuktikan melalui keterangan dokter.
Bagaimana jika perusahaan selama ini sudah memberi empat atau enam bulan?
Perusahaan boleh memberikan hak yang lebih baik daripada batas minimum undang-undang.
Jika hak tersebut sudah diatur melalui:
- Perjanjian Kerja;
- Peraturan Perusahaan;
- Perjanjian Kerja Bersama; atau
- kebijakan perusahaan yang berlaku,
maka HR perlu menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Bagaimana Prosedur Mengajukan Cuti Hamil dan Melahirkan?
Undang-undang tidak menetapkan satu formulir nasional yang wajib digunakan seluruh perusahaan.
Prosedur administratif biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan, PKB, HR policy, atau sistem cuti masing-masing perusahaan.
Secara praktis, pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut.
1. Beri informasi kepada HR atau atasan
Jika kehamilan telah memasuki periode di mana rencana cuti dapat diperkirakan, komunikasikan lebih awal agar proses handover dapat disiapkan.
2. Lampirkan surat dokter atau bidan
Dokumen ini dapat menjelaskan HPL maupun kebutuhan medis tertentu.
3. Tentukan perkiraan tanggal cuti
Tanggal tetap perlu fleksibel karena persalinan dapat terjadi sebelum atau sesudah HPL.
4. Siapkan handover pekerjaan
Handover dapat meliputi:
- daftar pekerjaan aktif;
- deadline;
- status proyek;
- kontak penting;
- dokumen kerja; dan
- akses yang memang boleh dialihkan.
5. Jika meminta tambahan cuti, siapkan bukti medis
Tambahan sampai tiga bulan berdasarkan UU KIA mensyaratkan kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Apakah Perusahaan Boleh Mempersulit Pengajuan Cuti Melahirkan?
Perusahaan boleh mempunyai prosedur administrasi yang wajar, tetapi prosedur tersebut tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak pekerja.
Contohnya, perusahaan dapat meminta surat dokter untuk pencatatan, tetapi tidak tepat menolak seluruh hak cuti hanya karena pekerja tidak mengajukan formulir berminggu-minggu sebelumnya ketika persalinannya terjadi secara darurat.
HR perlu membedakan antara:
- kewajiban administrasi; dan
- hak normatif pekerja.
Apakah Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun Mendapat Cuti Melahirkan?
Ya.
Ketentuan maternitas tidak menetapkan syarat harus bekerja 12 bulan terlebih dahulu seperti pada hak cuti tahunan.
Karena itu, selama terdapat hubungan kerja dan pekerja memenuhi kondisi yang dilindungi, masa kerja yang masih singkat tidak dengan sendirinya menghapus hak cuti melahirkan.
Apakah Karyawan PKWT atau Kontrak Mendapat Cuti Melahirkan?
Ya.
Hak maternitas tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap.
Pekerja dengan hubungan kerja PKWT juga mendapat perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan selama hubungan kerjanya masih berlangsung.
Hal ini perlu dibedakan dari berakhirnya PKWT karena jangka kontraknya memang telah selesai.
Perusahaan tidak boleh mengakhiri hubungan kerja lebih awal karena pekerja hamil atau melahirkan. Namun apabila PKWT mencapai tanggal akhir yang memang telah diperjanjikan secara sah, analisis hukumnya berbeda dengan PHK karena kehamilan.
Untuk memahami status kontraknya, lihat artikel aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan BPJS bagi pekerja kontrak.
Apakah Pekerja dalam Masa Probation Mendapat Cuti Melahirkan?
Jika pekerja berada dalam hubungan kerja PKWTT dan masih menjalani masa percobaan yang sah, kehamilan tidak menghapus hak maternitasnya.
Perusahaan juga tidak boleh menggunakan kehamilan atau persalinan sebagai alasan mengakhiri hubungan kerja.
Perlu diingat bahwa masa probation hanya diperbolehkan untuk PKWTT dan tidak boleh diterapkan pada PKWT.
Apakah Perusahaan Boleh Mem-PHK Pekerja karena Hamil atau Melahirkan?
Tidak.
UU Ketenagakerjaan melarang PHK dengan alasan pekerja:
- hamil;
- melahirkan;
- gugur kandungan; atau
- menyusui bayinya.
UU KIA juga secara eksplisit menyatakan ibu yang menjalankan hak cuti melahirkan atau hak istirahat karena keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Jika hak tersebut tidak diberikan atau ibu diberhentikan, UU KIA juga membuka pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan.
Untuk memahami perlindungannya secara lebih khusus, lihat perlindungan pekerja ketika hamil dan melahirkan.
Pembahasan mengenai alasan pemutusan hubungan kerja tersedia pula pada artikel aturan PHK.
Apakah Perusahaan Boleh Meminta Pekerja Resign karena Hamil?
Perusahaan tidak boleh menggunakan kehamilan sebagai dasar untuk memaksa pekerja mengundurkan diri.
Apabila pekerja memang ingin resign atas keputusan sendiri, prosesnya tentu berbeda.
Namun pekerja perlu berhati-hati jika diminta menandatangani surat pengunduran diri yang sebenarnya tidak diinginkan hanya karena perusahaan keberatan terhadap kehamilan atau cuti melahirkan.
Tindakan berbeda terhadap pekerja hanya karena kehamilan juga dapat menimbulkan persoalan diskriminasi di tempat kerja.
Bagaimana Hak Cuti Jika Pekerja Mengalami Keguguran?
UU Ketenagakerjaan dan UU KIA sama-sama memberikan perlindungan untuk kondisi keguguran.
Pekerja berhak mendapat waktu istirahat:
1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Artinya, 1,5 bulan bukan angka yang selalu harus diterapkan secara kaku jika tenaga medis menentukan kebutuhan istirahat berbeda.
Hak tersebut juga disertai perlindungan dari PHK karena keguguran.
Untuk pembahasan khusus, baca aturan cuti keguguran bagi pekerja.
Apakah Upah Tetap Dibayar ketika Cuti Keguguran?
Ya. Hak istirahat karena keguguran merupakan bagian dari hak istirahat pekerja yang dilindungi ketentuan ketenagakerjaan.
UU KIA juga memastikan ibu yang menjalankan hak tersebut tetap memperoleh haknya berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Apakah Pekerja yang Sedang Cuti Melahirkan Tetap Mendapat THR?
Cuti melahirkan tidak memutus hubungan kerja.
Karena itu, jika pekerja memenuhi syarat penerima THR berdasarkan masa kerja dan hubungan kerjanya, sedang menjalani cuti melahirkan tidak otomatis menghapus hak tersebut.
THR mempunyai mekanisme dan dasar hukum tersendiri.
Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca melalui artikel THR bagi karyawati yang sedang cuti melahirkan.
Apakah Pekerja yang Hamil Boleh Bekerja Shift Malam?
UU Ketenagakerjaan mempunyai perlindungan khusus bagi pekerja perempuan yang sedang hamil.
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada pukul 23.00 sampai 07.00 apabila berdasarkan keterangan dokter hal tersebut berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Dengan demikian, kehamilan tidak otomatis melarang seluruh shift malam, tetapi kondisi medis dan keselamatan pekerja harus menjadi pertimbangan utama.
Apakah Perusahaan Wajib Memberi Kesempatan Menyusui?
Ya.
Pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatur pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberikan kesempatan yang patut untuk menyusui apabila hal tersebut harus dilakukan selama waktu kerja.
UU KIA memperkuatnya dengan hak memperoleh kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya tidak hanya memiliki kebijakan secara tertulis tetapi juga menyediakan kondisi yang memungkinkan hak tersebut dijalankan.
Untuk pembahasan lebih rinci, gunakan panduan hak ibu menyusui di tempat kerja dan hak serta fasilitas menyusui bagi pekerja.
Apakah UU KIA Mengatur Daycare?
Ada perkembangan menarik dalam UU KIA.
Pasal 4 memasukkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya sebagai salah satu hak ibu yang bekerja.
Namun hal tersebut tidak sederhana untuk ditafsirkan sebagai kewajiban bahwa setiap perusahaan tanpa kecuali harus membangun daycare sendiri.
Pemenuhan fasilitas kesejahteraan perlu dilihat bersama ketentuan pelaksanaan, kondisi perusahaan, dan kebijakan pemerintah.
Bagi HR, ketentuan tersebut tetap menjadi sinyal kuat bahwa dukungan pengasuhan anak semakin menjadi bagian dari kebijakan kesejahteraan pekerja.
Apakah Suami Mendapat Cuti ketika Istrinya Melahirkan?
Ya.
Ini juga mengalami perkembangan besar sejak UU KIA.
Aturan sebelumnya
UU Ketenagakerjaan mengatur pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan berhak tidak masuk kerja selama dua hari dan upahnya tetap dibayar.
Aturan UU KIA
UU KIA memberikan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan:
- selama dua hari; dan
- dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Dengan demikian, durasinya dapat mencapai lima hari berdasarkan skema dua hari ditambah tiga hari berikutnya.
Untuk dua hari pertama, kewajiban pembayaran upah secara eksplisit sudah terdapat dalam UU Ketenagakerjaan.
UU KIA sendiri tidak merinci formula pembayaran upah khusus untuk tambahan hari setelah dua hari tersebut. Karena itu, perusahaan sebaiknya memperjelas perlakuannya dalam Peraturan Perusahaan, PKB, atau kebijakan internal dengan tetap mengutamakan hak pendampingan yang diberikan UU KIA.
Selengkapnya baca hak cuti bagi suami karyawan serta artikel kebijakan cuti ayah.
Bagaimana Jika Istri Mengalami Keguguran?
Suami memperoleh hak cuti pendampingan selama dua hari ketika istri mengalami keguguran.
Ketentuan ini sejalan dengan UU Ketenagakerjaan yang juga mengatur pembayaran upah selama dua hari untuk pekerja yang tidak masuk karena istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Apakah Ayah Bisa Mendapat Waktu Lebih Lama jika Istri atau Bayi Mengalami Komplikasi?
UU KIA memberikan pengaturan tambahan.
Selain cuti pendampingan tersebut, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak apabila:
- istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan atau komplikasi pascapersalinan maupun keguguran;
- anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan atau komplikasi;
- istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
- anak yang dilahirkan meninggal dunia.
UU tidak menetapkan satu angka hari yang berlaku untuk semua kondisi tersebut sehingga pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi serta pengaturan perusahaan yang relevan.
Apakah Pekerja Perempuan Freelance Mendapat Cuti Melahirkan?
Jawabannya bergantung pada hubungan hukumnya.
Freelancer yang sebenarnya mempunyai hubungan kerja
Jangan hanya melihat nama kontraknya.
Apabila hubungan antara pekerja dan perusahaan dalam praktik mempunyai unsur:
- pekerjaan;
- upah; dan
- perintah,
hubungan tersebut perlu dinilai apakah sebenarnya merupakan hubungan kerja.
Jika ternyata merupakan hubungan kerja, menyebut seseorang sebagai “freelancer” tidak otomatis menghapus hak ketenagakerjaannya.
Freelancer yang benar-benar independen
Situasinya berbeda jika seseorang menjalankan pekerjaan bebas secara mandiri, mempunyai banyak klien, menentukan cara kerjanya sendiri, dan tidak mempunyai pemberi kerja.
Dalam kondisi tersebut tidak terdapat perusahaan yang secara otomatis membayar cuti seperti dalam hubungan kerja karyawan.
Karena itu, pekerja independen perlu merencanakan sendiri:
- dana pengganti penghasilan selama tidak bekerja;
- jaminan kesehatan;
- perlindungan sosial;
- jadwal proyek; dan
- kesepakatan dengan klien.
Pekerja mandiri juga dapat mempertimbangkan skema BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, meskipun program tersebut tidak identik dengan cuti melahirkan berbayar dari pemberi kerja.
Bagaimana dengan Pekerja Informal?
Istilah “sektor informal” sangat luas sehingga tidak dapat langsung disimpulkan semua orang mempunyai atau tidak mempunyai hak cuti berbayar.
Yang pertama harus diperiksa adalah apakah terdapat hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Contohnya, seorang pekerja rumah tangga, pekerja usaha kecil, atau pekerja di tempat usaha yang tidak mempunyai HR formal tetap dapat mempunyai hubungan kerja meskipun administrasi perusahaannya sederhana.
Sebaliknya, pedagang mandiri atau orang yang menjalankan usaha sendiri tidak mempunyai pemberi kerja yang membayar masa cutinya.
Apakah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Sama dengan Cuti Melahirkan?
Tidak.
Cuti melahirkan merupakan hak atas waktu tidak bekerja dan pembayaran upah sesuai peraturan.
Jaminan kesehatan merupakan mekanisme yang berbeda.
Karena itu, fakta bahwa seseorang mempunyai BPJS tidak dapat digunakan perusahaan untuk mengatakan bahwa hak cuti atau pembayaran upah tidak perlu diberikan.
Untuk memahami program kesehatannya, lihat BPJS Kesehatan.
Apakah Perusahaan Boleh Memberikan Hak Lebih Baik dari UU?
Boleh.
Peraturan perundang-undangan menetapkan standar perlindungan yang harus dipenuhi.
Perusahaan dapat memberikan kebijakan yang lebih baik, misalnya:
- cuti melahirkan normal empat bulan;
- upah tetap 100% selama enam bulan;
- cuti ayah dua minggu;
- remote working setelah kembali bekerja;
- daycare;
- ruang laktasi;
- konseling kesehatan mental; atau
- program transisi kembali bekerja.
Jika hak yang lebih baik telah dituangkan dalam perjanjian atau kebijakan yang mengikat, perusahaan perlu menerapkannya secara konsisten.
Apakah Perusahaan Boleh Memanggil Pekerja untuk Bekerja Saat Cuti Melahirkan?
Cuti melahirkan merupakan hak istirahat dan pemulihan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak merancang kebijakan yang membuat pekerja tetap harus menjalankan pekerjaan rutin selama cuti.
Contohnya:
- harus menghadiri meeting mingguan;
- harus membalas seluruh email;
- tetap memproses laporan;
- menangani pelanggan; atau
- harus selalu tersedia melalui WhatsApp.
Jika perusahaan membutuhkan kesinambungan operasional, solusi yang lebih tepat adalah menyiapkan handover, temporary replacement, atau pembagian tugas sebelum masa cuti dimulai.
Apakah Pekerja Harus Memberitahu Kehamilan Sejak Awal?
Tidak terdapat satu ketentuan nasional yang mewajibkan semua pekerja mengumumkan kehamilan pada usia kehamilan tertentu.
Namun komunikasi kepada perusahaan dapat diperlukan ketika:
- pekerjaan mempunyai risiko terhadap kehamilan;
- diperlukan penyesuaian shift;
- dokter memberi pembatasan aktivitas;
- perusahaan perlu menyiapkan pengganti; atau
- pekerja akan mengurus cuti.
HR harus menjaga informasi kesehatan pekerja secara profesional dan tidak menggunakannya untuk tindakan diskriminatif.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Cuti Melahirkan Ditolak?
Pekerja sebaiknya lebih dahulu memastikan bahwa pengajuannya terdokumentasi.
1. Sampaikan kepada HR secara tertulis
Sertakan dasar permintaan, tanggal rencana cuti, serta surat dokter apabila diperlukan.
2. Simpan seluruh bukti
Simpan:
- email;
- surat permohonan;
- surat dokter;
- kontrak kerja;
- Peraturan Perusahaan;
- PKB apabila ada;
- slip gaji; dan
- komunikasi terkait penolakan.
3. Lakukan perundingan bipartit bila muncul perselisihan
Jika terjadi perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya dapat diawali melalui mekanisme bipartit.
4. Hubungi Dinas Ketenagakerjaan atau pengawas ketenagakerjaan
Jika masalah tidak terselesaikan secara internal, pekerja dapat mencari bantuan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kanal nasional pengaduan ketenagakerjaan juga tersedia melalui Lapor Menaker.
Apakah Cuti Melahirkan Sama dengan Cuti Sakit?
Tidak.
Cuti melahirkan mempunyai dasar hukum sendiri.
Cuti sakit juga mempunyai mekanisme tersendiri berdasarkan kondisi kesehatan pekerja.
Karena itu, tiga bulan hak cuti melahirkan seharusnya tidak dikategorikan sebagai cuti sakit biasa.
Jika setelah periode maternitas pekerja masih sakit karena kondisi medis yang tidak lagi masuk skema tambahan UU KIA, status ketidakhadirannya perlu dievaluasi berdasarkan surat dokter dan aturan cuti sakit.
Apakah Hak Cuti Melahirkan Bisa Diganti Uang?
Hak utama yang diberikan undang-undang adalah waktu cuti/istirahat dengan perlindungan penghasilan.
Karena itu, perusahaan tidak seharusnya mengganti seluruh cuti dengan pembayaran lalu meminta pekerja tetap bekerja selama periode yang sebenarnya merupakan hak maternitas.
Tujuan perlindungan ini bukan semata-mata memberikan uang, tetapi juga menyediakan waktu untuk persalinan, pemulihan, menyusui, serta perawatan ibu dan anak.
Checklist Cuti Melahirkan untuk HR
- perbarui kebijakan berdasarkan UU KIA 2024;
- jangan lagi menulis tiga bulan sebagai batas maksimal absolut;
- jelaskan kemungkinan tambahan sampai tiga bulan karena kondisi khusus;
- jelaskan dokumen medis yang dibutuhkan;
- pastikan tiga bulan pertama dibayar 100%;
- pastikan bulan keempat tambahan dibayar 100%;
- pastikan bulan kelima dan keenam dibayar 75% jika digunakan;
- pisahkan cuti melahirkan dari cuti tahunan;
- buat mekanisme untuk persalinan prematur atau keadaan darurat;
- masukkan aturan cuti keguguran;
- perbarui kebijakan cuti ayah berdasarkan UU KIA;
- pastikan PKWT juga memperoleh hak maternitas selama hubungan kerja berlangsung;
- jangan menjadikan kehamilan sebagai alasan PHK;
- hindari mutasi atau perlakuan yang bersifat diskriminatif;
- siapkan mekanisme handover;
- sediakan fasilitas laktasi yang layak;
- jaga kerahasiaan informasi kesehatan pekerja;
- cek pengaruh cuti pada payroll, THR dan benefit;
- cantumkan hak dalam PP atau PKB; dan
- berikan informasi yang mudah diakses pekerja.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Cuti Hamil dan Melahirkan
Berapa lama cuti melahirkan pada 2026?
Paling singkat tiga bulan. Cuti dapat ditambah paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.
Apakah semua ibu otomatis mendapat enam bulan?
Tidak. Tambahan tiga bulan hanya berlaku ketika terdapat kondisi khusus sebagaimana diatur UU KIA.
Apakah tiga bulan pertama mendapat gaji penuh?
Ya. UU KIA menetapkan upah penuh untuk tiga bulan pertama.
Bagaimana upah jika cuti diperpanjang?
Bulan keempat dibayar 100%, sedangkan bulan kelima dan keenam sebesar 75% dari upah.
Apakah UU Cipta Kerja menghapus cuti melahirkan?
Tidak. Kemnaker menegaskan perlindungan tersebut tidak dihapus dan UU KIA justru memperkuatnya.
Apakah cuti harus selalu dimulai pada minggu ke-36 kehamilan?
Tidak terdapat ketentuan yang menetapkan minggu ke-36 sebagai standar nasional untuk semua kehamilan. Waktu istirahat sebelum persalinan mengikuti perhitungan dokter atau bidan serta kondisi medis.
Bagaimana jika melahirkan prematur sebelum cuti dimulai?
Segera informasikan kepada perusahaan dan sampaikan dokumen medis. Jadwal cuti perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya dan tetap memperhatikan hak minimum berdasarkan UU KIA.
Apakah cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan?
Tidak. Cuti melahirkan merupakan hak tersendiri dan sebaiknya tidak dibebankan pada saldo cuti tahunan.
Apakah pekerja kontrak mendapat cuti melahirkan?
Ya, sepanjang masih berada dalam hubungan kerja. Status PKWT tidak menghapus hak maternitas.
Apakah pekerja probation mendapat cuti melahirkan?
Ya apabila masih berada dalam hubungan kerja PKWTT yang sah. Kehamilan bukan alasan untuk menghilangkan hak maternitas.
Apakah perusahaan boleh PHK karena pekerja hamil?
Tidak. PHK dengan alasan hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui dilarang.
Berapa cuti jika keguguran?
1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kandungan atau bidan.
Apakah suami mendapat cuti ketika istri melahirkan?
Ya. UU KIA memberi dua hari cuti pendampingan dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.
Apakah cuti ayah berarti maksimal lima hari?
Skema yang disebut eksplisit adalah dua hari ditambah paling lama tiga hari berikutnya. UU juga menggunakan frasa “atau sesuai dengan kesepakatan”, sehingga perusahaan dapat mengatur hak yang lebih baik melalui kebijakan internal atau PKB.
Apakah suami mendapat cuti jika istri keguguran?
Ya, selama dua hari.
Apakah ibu menyusui berhak memerah ASI saat bekerja?
Ya. UU Ketenagakerjaan dan UU KIA memberikan perlindungan bagi pekerja untuk melakukan laktasi selama waktu kerja dan mendapatkan fasilitas yang layak.
Apakah perusahaan wajib menyediakan daycare?
UU KIA memasukkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya sebagai hak ibu bekerja. Namun hal itu tidak otomatis berarti setiap perusahaan harus membangun daycare sendiri; implementasinya perlu melihat pengaturan dan kebijakan yang berlaku.
Apakah pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap mendapat THR?
Jika memenuhi persyaratan THR dan hubungan kerja masih berlangsung, cuti melahirkan tidak menghapus hak THR.
Apakah freelancer mendapatkan cuti melahirkan berbayar?
Jika benar-benar pekerja independen tanpa hubungan kerja, tidak terdapat pemberi kerja yang otomatis membayar cutinya seperti pada karyawan. Namun apabila istilah freelancer hanya label dan faktanya terdapat hubungan kerja, status hukumnya perlu diperiksa berdasarkan unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Ke mana mengadu jika cuti melahirkan ditolak?
Pekerja dapat lebih dahulu mengajukan keberatan tertulis kepada perusahaan, lalu menggunakan mekanisme hubungan industrial maupun pengawasan ketenagakerjaan melalui Disnaker atau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan jika diperlukan.
Kesimpulan
Aturan cuti hamil dan melahirkan di Indonesia mengalami perubahan penting sejak diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Jika pembahasan sebelumnya hanya berfokus pada Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dengan pola 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, kerangka terbaru sekarang menegaskan bahwa ibu bekerja berhak atas cuti melahirkan paling singkat tiga bulan.
Apabila ibu atau anak mengalami kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter, pekerja dapat memperoleh tambahan cuti paling lama tiga bulan berikutnya.
Skema pembayaran upahnya juga sudah jelas: tiga bulan pertama dibayar penuh, bulan keempat dibayar penuh, sedangkan bulan kelima dan keenam dibayar 75% dari upah.
Hak maternitas tersebut tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja. Kemnaker menyatakan UU KIA justru menjadi penguatan atas perlindungan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga tetap mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan.
Selain itu, UU KIA membawa perubahan pada cuti ayah. Suami berhak memperoleh cuti pendampingan selama dua hari ketika istrinya melahirkan dan dapat diberikan tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Suami juga mendapatkan dua hari ketika istri mengalami keguguran.
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena pekerja hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui. Perlindungan tersebut berlaku terlepas dari apakah pekerja merupakan karyawan tetap atau PKWT selama hubungan kerjanya masih berlangsung.
Bagi HR, aturan perusahaan mengenai maternitas sekarang perlu diperbarui. Menulis “cuti melahirkan maksimal tiga bulan” sudah tidak lagi menggambarkan hukum secara lengkap setelah UU KIA 2024.
Perusahaan juga perlu menyiapkan prosedur yang fleksibel untuk kelahiran prematur, kondisi darurat, komplikasi pascapersalinan, kebutuhan bayi, cuti ayah, handover pekerjaan, fasilitas laktasi, dan transisi kembali bekerja.
Tujuan perlindungan maternitas bukan sekadar memberikan izin tidak masuk kantor. Hak tersebut memastikan pekerja mempunyai waktu untuk menjalani persalinan, memulihkan kondisi fisik dan mental, merawat anak, serta kembali bekerja tanpa kehilangan pekerjaan hanya karena menjalankan fungsi reproduksinya.
Referensi
- JDIH BPK – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
- JDIH Kementerian PPPA – UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Kementerian Ketenagakerjaan – UU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Penjelasan Waktu Istirahat dan Cuti Pekerja
- Kementerian Ketenagakerjaan – Lapor Menaker untuk Pengaduan Ketenagakerjaan
- International Labour Organization – Maternity Protection Convention, 2000 (No. 183)
- International Labour Organization – Workers with Family Responsibilities Convention, 1981 (No. 156)