Jika melihat slip gaji yang Anda terima setiap bulannya, Anda akan melihat iuran Jaminan Hari Tua. Tahukah Anda apa yang sebenarnya dimaksud dengan Jaminan Hari Tua? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu produk dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Jaminan Hari Tua sifatnya wajib dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia.
Pengertian, Iuran, Contoh Perhitungan
Fungsi dari Jaminan Hari Tua adalah agar para pekerja memiliki keamanan finansial pada saat putus hubungan kerja, baik pensiun maupun mengundurkan diri, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial disebutkan bahwa setiap perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pengertian Jaminan Hari Tua
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua, yaitu merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi.
Namun dalam kondisi tertentu, dana Jaminan Hari Tua yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun masih dalam usia produktif.
Jadi intinya, jaminan hari tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara Jaminan Hari Tua di Indonesia yang berkewajiban menyelenggarakannya berdasarkan prinsip asuransi sosial sekaligus prinsip tabungan wajib.
Prinsip asuransi sosial dilaksanakan dengan pembayaran Jaminan Hari Tua yang diberlakukan dari iuran antara pekerja dan perusahaan.
Sedangkan untuk prinsip tabungan wajib, para peserta Jaminan Hari Tua dapat merasakan manfaat yang berasal dari akumulasi iuran Jaminan Hari Tua dan hasil pengembangannya di masa depan, terutama saat sudah tidak produktif lagi.
Manfaat Dari JHT Yang Dibayarkan
Program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat bagi peserta atau ahli warisnya. Manfaat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
Manfaat Jaminan Hari Tua wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun;
- Peserta mengalami cacat total tetap; atau
- Peserta meninggal dunia.
- Manfaat Jaminan Hari Tua bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Peserta.
- Manfaat Jaminan Hari Tua bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Manfaat Jaminan Hari Tua bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Manfaat Jaminan Hari Tua adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun,
- meninggal dunia, atau
- cacat total tetap,
Jaminan Hari Tua juga akan dibayarkan jika seorang pekerja berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun dan masa tunggu 1 bulan, pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/TNI.
Manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian dan hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta jika mencapai masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
- Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
- Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut.
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua?
Untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua, pekerja harus mengisi dan menyampaikan formulir BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotokopi kartu identitas diri KTP/SIM
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
- Surat pernyataan belum bekerja lagi
Permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang mengalami cacat total harus dilampiri dengan surat keterangan dokter.
Lalu permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 tahun perlu melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan.
Sedangkan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia harus melampirkan:
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi VISA
Besar Iuran Jaminan Hari Tua
Iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 5,7 persen dari gaji per bulan, di mana 3,7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen sisanya dibayar oleh pekerja.
Besarnya iuran Jaminan Hari Tua harus tertera dalam potongan slip gaji sebagai informasi bagi pekerja.
Untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua, pekerja bisa memeriksanya lewat aplikasi BPJSTKU.
Iuran Jaminan Hari Tua wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari iuran yang harus dibayarkan.
Contoh Perhitungan Iuran Program Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut.
Total gaji yang diterima Maudi Ayundak sebesar 5.000.000 rupiah setiap bulan.
Iuran Jaminan Hari Tua yang perlu dibayarkan adalah sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen dibayar oleh pekerja.
5.000.000 x 3,7 persen = 185.000
5.000.000 x 2 persen = 100.000
185.000 + 100.000 = 285.000
Jadi iuran Jaminan Hari Tua yang wajib dibayarkan Maudi Ayundak sebesar 285.000 di mana 185.000 ditanggung oleh perusahaan dan 100.000 ditanggung oleh Maudi Ayundak sendiri.
Perbedaan Besar Iuran Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Dan Lainnya
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan hal yang berbeda.
Apa saja perbedaannya? Berikut penjelasannya.
- Jaminan Hari Tua bisa diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, sedangkan Jaminan Pensiun diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua perlu mengakumulasikan iuran lalu dijumlahkan dengan hasil pengembangan, sedangkan iuran Jaminan Pensiun didasarkan pada gaji, masa kerja, dan faktor manfaatnya.
- Iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 5,7 persen dari gaji per bulan, di mana 3,7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen sisanya dibayar oleh pekerja, sedangkan iuran program Jaminan Pensiun adalah sebesar 3 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
- Jaminan Hari Tua bentuknya seperti tabungan, sedangkan Jaminan Pensiun lebih seperti penghasilan bulanan di mana keduanya sama-sama diterima setelah pekerja memasuki usia pensiun.
Jaminan Hari Tua sangat penting sifatnya untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi seorang pekerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi.
Jaminan Hari tua juga bisa dianggap sebagai tabungan seorang pekerja selama masih mampu bekerja untuk menjamin kehidupannya setelah memasuki hari tua.
Dengan adanya Jaminan Hari Tua, pekerja bisa mandiri dalam masalah ekonomi dan finansial di usia senjanya.
Pekerja tinggal menikmati apa yang sudah mereka tabur selama bekerja.
Jadi pastikan diri kalian terdaftar pada program Jaminan Hari Tua yang sudah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.