Jaminan Hari Tua : Pengertian, Iuran, Contoh Perhitungan

Jika melihat slip gaji yang Anda terima setiap bulannya, Anda akan melihat iuran Jaminan Hari Tua. Tahukah Anda apa yang sebenarnya dimaksud dengan Jaminan Hari Tua? Bloghrd.com akan mengulasnya disini.

Jaminan Hari Tua merupakan salah satu produk dari BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS  Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan  hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Jaminan Hari Tua sifatnya wajib dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia.

Pengertian, Iuran, Contoh Perhitungan

Fungsi dari Jaminan Hari Tua adalah agar para pekerja memiliki keamanan finansial pada saat putus hubungan kerja, baik pensiun maupun mengundurkan diri, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial disebutkan bahwa setiap perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pengertian Jaminan Hari Tua

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua, yaitu merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi.

Namun dalam kondisi tertentu, dana Jaminan Hari Tua yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun masih dalam usia produktif.

Jadi intinya, jaminan hari tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara Jaminan Hari Tua di Indonesia yang berkewajiban menyelenggarakannya berdasarkan prinsip asuransi sosial sekaligus prinsip tabungan wajib.

Prinsip asuransi sosial dilaksanakan dengan pembayaran Jaminan Hari Tua yang diberlakukan dari iuran antara pekerja dan perusahaan.

BACA JUGA :  UMP/UMK Riau

Sedangkan untuk prinsip tabungan wajib, para peserta Jaminan Hari Tua dapat merasakan manfaat yang berasal dari akumulasi iuran Jaminan Hari Tua dan hasil pengembangannya di masa depan, terutama saat sudah tidak produktif lagi.

Jaminan Hari Tua : Pengertian, Iuran, Contoh Perhitungan

Manfaat Dari JHT Yang Dibayarkan

Program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat bagi peserta atau ahli warisnya. Manfaat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Manfaat   Jaminan Hari Tua   wajib dibayarkan   kepada Peserta apabila:

  1. Peserta mencapai usia pensiun;
  2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
  3. Peserta meninggal dunia.
  4. Manfaat Jaminan Hari Tua   bagi Peserta yang mencapai   usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Peserta.
  5. Manfaat  Jaminan Hari Tua  bagi Peserta yang mengalami  cacat total tetap sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf b diberikan kepada  Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Manfaat  Jaminan Hari Tua  bagi Peserta yang meninggal  dunia sebagaimana dimaksud   pada ayat (1) huruf c sebelum  mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli  waris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Ketentuan   lebih lanjut   mengenai tata cara   dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Manfaat Jaminan Hari Tua adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

  1. peserta mencapai usia 56 tahun,
  2. meninggal dunia, atau
  3. cacat total tetap,

Jaminan Hari Tua juga akan dibayarkan jika seorang pekerja berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun dan masa tunggu 1 bulan, pergi keluar negeri dan tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/TNI.

Manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian dan hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta jika mencapai masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  2. Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
BACA JUGA :  Software Payroll Indonesia : Sistem Penggajian Karyawan 1 Klik

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut.

  1. Janda/duda
  2. Anak
  3. Orang tua, cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua?

Bagaimana Cara Mendapatkan Jaminan Hari Tua?

Untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua, pekerja harus mengisi dan menyampaikan formulir BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
  2. Fotokopi kartu identitas diri KTP/SIM
  3. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  4. Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Kartu keluarga
  6. Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  7. Surat pernyataan belum bekerja lagi

Permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang mengalami cacat total harus dilampiri dengan surat keterangan dokter.

Lalu permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 tahun perlu melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan.

Sedangkan permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi pekerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia harus melampirkan:

  1. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi VISA

Besar Iuran Jaminan Hari Tua

Iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 5,7 persen dari gaji per bulan, di mana 3,7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen sisanya dibayar oleh pekerja.

Besarnya iuran Jaminan Hari Tua harus tertera dalam potongan slip gaji sebagai informasi bagi pekerja.

Untuk mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua, pekerja bisa memeriksanya lewat aplikasi BPJSTKU.

Iuran Jaminan Hari Tua wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15.

Jika lewat dari tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari iuran yang harus dibayarkan.

Besar Iuran Jaminan Hari Tua

Contoh Perhitungan Iuran Program Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut.

Total gaji yang diterima Maudi Ayundak sebesar 5.000.000 rupiah setiap bulan.

BACA JUGA :  Status Kewajiban Perpajakan: Kenali Perbedaannya di Sini!

Iuran Jaminan Hari Tua yang perlu dibayarkan adalah sebesar 5,7 persen, di mana 3,7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen dibayar oleh pekerja.

5.000.000 x 3,7 persen = 185.000

5.000.000 x 2 persen = 100.000

185.000 + 100.000 = 285.000

Jadi iuran Jaminan Hari Tua yang wajib dibayarkan Maudi Ayundak sebesar 285.000 di mana 185.000 ditanggung oleh perusahaan dan 100.000 ditanggung oleh Maudi Ayundak sendiri.

Perbedaan Besar Iuran Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Dan Lainnya

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan hal yang berbeda.

Apa saja perbedaannya? Berikut penjelasannya.

  1. Jaminan Hari Tua bisa diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, sedangkan Jaminan Pensiun diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  2. Jaminan Hari Tua perlu mengakumulasikan iuran lalu dijumlahkan dengan hasil pengembangan, sedangkan iuran Jaminan Pensiun didasarkan pada gaji, masa kerja, dan faktor manfaatnya.
  3. Iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 5,7 persen dari gaji per bulan, di mana 3,7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen sisanya dibayar oleh pekerja, sedangkan iuran program Jaminan Pensiun adalah sebesar 3 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
  4. Jaminan Hari Tua bentuknya seperti tabungan, sedangkan Jaminan Pensiun lebih seperti penghasilan bulanan di mana keduanya sama-sama diterima setelah pekerja memasuki usia pensiun.

Jaminan Hari Tua sangat penting sifatnya untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi seorang pekerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi.

Jaminan Hari tua juga bisa dianggap sebagai tabungan seorang pekerja selama masih mampu bekerja untuk menjamin kehidupannya setelah memasuki hari tua.

Dengan adanya Jaminan Hari Tua, pekerja bisa mandiri dalam masalah ekonomi dan finansial di usia senjanya.

Pekerja tinggal menikmati apa yang sudah mereka tabur selama bekerja.

Jadi pastikan diri kalian terdaftar pada program Jaminan Hari Tua yang sudah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com