Jam Kerja Karyawan: Aturan, Istirahat & Lembur Menurut Undang Undang Di Indonesia

Berapa jam sebenarnya karyawan boleh bekerja dalam sehari? Apakah delapan jam kerja sudah termasuk istirahat makan siang? Bagaimana jika perusahaan menggunakan sistem shift 12 jam, meminta pekerja masuk pada hari Minggu, atau menghubungi karyawan hingga malam ketika sedang bekerja dari rumah?

Pertanyaan mengenai jam kerja terlihat sederhana, tetapi praktiknya cukup kompleks karena aturan ketenagakerjaan membedakan waktu kerja normal, waktu istirahat, kerja lembur, pola shift, pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, hingga sektor tertentu yang mempunyai karakteristik khusus.

Bagi HR, aturan waktu kerja perlu diterapkan dengan benar karena kesalahan penjadwalan dapat berdampak pada perhitungan lembur, waktu istirahat, absensi, pengupahan, hingga risiko perselisihan hubungan industrial. Bagi pekerja, memahami aturan tersebut membantu memastikan hak atas waktu istirahat dan pembayaran kerja tambahan terpenuhi.

Untuk memperoleh gambaran umum mengenai hubungan antara waktu kerja, istirahat, dan cuti, Anda juga dapat membaca panduan jam kerja, waktu istirahat, dan cuti karyawan.

Berikut pembahasan aturan jam kerja yang telah diperbarui berdasarkan ketentuan yang berlaku per September 2026.

Daftar Isi

Apa Dasar Hukum Jam Kerja di Indonesia?

Aturan waktu kerja pekerja swasta terutama bersumber dari:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; serta
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk ketentuan tertentu mengenai waktu istirahat.

Selain aturan umum tersebut, terdapat peraturan khusus bagi beberapa sektor dengan karakteristik operasional tertentu.

Karena itu, ketentuan jam kerja tidak dapat selalu disimpulkan hanya dari satu angka delapan jam per hari. HR perlu terlebih dahulu mengetahui apakah pekerja menggunakan pola lima hari, enam hari, pekerjaan paruh waktu, pekerjaan terus-menerus, atau sektor yang mempunyai regulasi khusus.

Berapa Jam Kerja Normal Menurut Undang-Undang?

Pasal 21 PP Nomor 35 Tahun 2021 pada prinsipnya mengenal dua pola waktu kerja normal:

Pola Kerja Jam Kerja per Hari Total per Minggu
6 hari kerja dalam seminggu 7 jam 40 jam
5 hari kerja dalam seminggu 8 jam 40 jam

Dengan demikian, batas waktu kerja normal umumnya adalah 40 jam dalam satu minggu.

Namun aturan tersebut tidak berarti seluruh perusahaan harus mulai bekerja pada pukul 08.00 dan selesai pukul 17.00. Regulasi menentukan durasi waktu kerja, sedangkan jam masuk dan pulang dapat diatur perusahaan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Contohnya, perusahaan dengan pola lima hari dapat menerapkan pukul 08.00 sampai 17.00 dengan satu jam istirahat, atau menggunakan jadwal lain sepanjang waktu kerja efektifnya sesuai ketentuan.

Pembahasan mengenai berbagai pola tersebut dapat dibaca pula dalam artikel jam kerja pekerja Indonesia yang disepakati dengan perusahaan.

Apakah 8 Jam Kerja Sudah Termasuk Jam Istirahat?

Tidak.

Waktu istirahat antara jam kerja pada prinsipnya tidak dihitung sebagai waktu kerja.

Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja harus mendapatkan istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja empat jam terus-menerus.

Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Contoh jadwal kerja

Misalnya perusahaan menggunakan pola:

  • 08.00–12.00: bekerja;
  • 12.00–13.00: istirahat;
  • 13.00–17.00: bekerja.

Total waktu berada di kantor adalah sembilan jam, tetapi waktu kerja efektifnya delapan jam.

Penjelasan khusus tersedia dalam artikel apakah jam istirahat termasuk jam kerja.

Berapa Lama Istirahat Mingguan yang Wajib Diberikan?

Setelah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, ketentuan istirahat mingguan kembali ditegaskan secara jelas.

Pola Istirahat Mingguan
6 hari kerja 1 hari dalam seminggu
5 hari kerja 2 hari dalam seminggu

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b harus dimaknai mencakup frasa dua hari istirahat untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan tersebut sebenarnya juga sudah terdapat dalam Pasal 22 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Hari istirahat tidak wajib selalu Sabtu atau Minggu. Pada perusahaan dengan operasi shift, hari istirahat dapat jatuh pada hari lain sesuai jadwal.

Apakah Pekerja Boleh Bekerja Setiap Hari Asalkan Totalnya Hanya 40 Jam?

Untuk pola kerja normal, tidak tepat membuat pekerja bekerja tujuh hari terus-menerus hanya karena total jamnya tidak melebihi 40 jam.

Selain batas waktu kerja, perusahaan tetap wajib memberikan istirahat mingguan.

Jadi skema seperti bekerja beberapa jam setiap hari dari Senin sampai Minggu harus dievaluasi berdasarkan hak istirahat mingguan, bukan hanya total jam mingguannya.

Untuk perusahaan yang beroperasi setiap hari, solusinya adalah pengaturan roster atau pembagian shift kerja sehingga operasional tetap berjalan tetapi masing-masing pekerja memperoleh waktu istirahat.

Apakah Waktu Salat atau Ibadah Termasuk Jam Kerja?

Undang-undang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa setiap menit yang digunakan untuk ibadah selalu dihitung sebagai waktu kerja atau selalu dihitung sebagai waktu istirahat.

Namun Pasal 80 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya.

Dalam praktik perusahaan, pelaksanaan ibadah sering bertepatan dengan waktu istirahat. Akan tetapi, pengaturan jadwal perusahaan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan kesempatan pekerja menjalankan kewajiban agamanya.

Dengan demikian, kesimpulan dalam artikel lama bahwa waktu ibadah secara otomatis “bukan jam kerja” terlalu absolut. Yang pasti adalah perusahaan wajib menyediakan kesempatan yang memadai untuk melaksanakannya.

Kapan Jam Kerja Tambahan Disebut Lembur?

Untuk pekerja yang mengikuti pola waktu kerja normal, pekerjaan yang dilakukan melebihi:

  • 7 jam sehari untuk pola enam hari kerja; atau
  • 8 jam sehari untuk pola lima hari kerja,

dapat masuk dalam waktu kerja lembur dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu lembur paling lama:

4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Batas 18 jam tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Informasi lebih lengkap tersedia dalam panduan waktu kerja lembur.

Apakah Lembur Harus Mendapat Persetujuan Karyawan?

Ya.

Pasal 28 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaksanaan lembur harus memiliki:

  • perintah dari pengusaha; dan
  • persetujuan pekerja yang bersangkutan.

Perintah dan persetujuan tersebut dibuat secara tertulis dan/atau melalui media digital.

Perusahaan juga perlu membuat daftar pekerja yang melaksanakan lembur serta mencatat lamanya waktu lembur.

Dengan demikian, sistem lembur idealnya bukan sekadar kebiasaan “semua harus tinggal sampai pekerjaan selesai” tanpa administrasi yang jelas.

Apakah Kerja Lembur Wajib Dibayar?

Pada prinsipnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan tersebut mempunyai pengecualian untuk pekerja dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2021.

Golongan tersebut pada prinsipnya merupakan pekerja yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan/atau pengendali jalannya perusahaan, waktu kerjanya tidak dapat dibatasi, serta memperoleh upah lebih tinggi.

Golongan jabatan yang dikecualikan tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB.

Untuk pekerja pada umumnya, gunakan panduan ketentuan upah lembur karyawan untuk memahami hak pembayarannya.

Apa Kewajiban Perusahaan ketika Pekerja Lembur?

Selain membayar upah lembur, perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu lembur wajib:

  • memberikan kesempatan istirahat secukupnya; dan
  • memberikan makanan dan minuman sedikitnya 1.400 kilokalori apabila lembur dilakukan selama empat jam atau lebih.

Makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dengan uang.

Apakah Karyawan Boleh Bekerja 12 Jam Sehari?

Jawabannya tergantung jenis pekerjaan dan sistem waktu kerjanya.

Untuk pola kerja normal

Pada pola lima hari kerja, delapan jam pertama merupakan waktu kerja normal. Jika pekerja diminta bekerja empat jam tambahan, maka total berada pada pekerjaan dapat menjadi 12 jam kerja dalam satu hari.

Empat jam tambahannya merupakan lembur dan masih berada pada batas maksimum lembur harian.

Namun perusahaan tetap harus:

  • memperoleh persetujuan pekerja;
  • membayar upah lembur;
  • memberikan waktu istirahat; dan
  • memenuhi kewajiban lain terkait lembur.

Apakah empat jam lembur bisa diganti libur besok?

Memberikan hari libur pengganti tidak secara otomatis menghapus kewajiban pembayaran lembur.

Jika empat jam tersebut secara hukum merupakan waktu kerja lembur, perusahaan tetap perlu memenuhi kewajiban upah lembur berdasarkan peraturan.

Hal ini berbeda apabila perusahaan memang menggunakan sistem waktu kerja khusus berdasarkan regulasi sektoral yang secara sah mempunyai pola periode kerja dan periode istirahat tersendiri.

Apakah Shift 12 Jam Selalu Melanggar Undang-Undang?

Tidak selalu.

Shift 12 jam perlu dilihat konteksnya.

Dalam pola normal, sebagian jam tersebut dapat berupa waktu normal dan sebagian lainnya adalah lembur.

Sementara beberapa sektor khusus memang mempunyai regulasi tersendiri yang memungkinkan pola kerja harian lebih panjang dengan periode istirahat tertentu.

Karena itu, HR tidak boleh membuat sistem “12 jam kerja” hanya berdasarkan kebiasaan industri tanpa memeriksa dasar hukumnya.

Pekerjaan malam juga mempunyai tantangan tersendiri. Lihat artikel mengenai aturan dan risiko shift malam, termasuk ketentuan khusus kerja malam bagi pekerja perempuan.

Apakah Aturan 40 Jam Berlaku untuk Semua Pekerjaan?

Tidak.

PP Nomor 35 Tahun 2021 memungkinkan sektor usaha atau pekerjaan tertentu menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan waktu kerja normal.

Pekerjaan yang dapat mempunyai waktu kerja lebih pendek

Pasal 23 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut karakteristik antara lain:

  • penyelesaian pekerjaan kurang dari tujuh jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu;
  • waktu kerja fleksibel; atau
  • pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

Pelaksanaan waktu kerja tersebut perlu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB.

Pekerjaan yang dapat mempunyai waktu kerja lebih panjang

Untuk sektor usaha atau pekerjaan dengan karakteristik tertentu, waktu kerja dapat berbeda dari pola normal berdasarkan regulasi khusus Menteri Ketenagakerjaan.

Apa Saja Sektor yang Memiliki Aturan Waktu Kerja Khusus?

Beberapa regulasi sektoral yang masih tercatat berstatus berlaku per September 2026 antara lain:

Sektor Regulasi
Energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu KEP.234/MEN/2003
Pertambangan umum pada daerah operasi tertentu PER.15/MEN/VII/2005
Perikanan pada daerah operasi tertentu PER.11/MEN/VII/2010
Usaha hulu minyak dan gas bumi Permenakertrans No. 4 Tahun 2014

Masing-masing regulasi mempunyai pilihan periode kerja, waktu istirahat, dan perhitungan lembur tersendiri.

Contoh pada sektor energi dan sumber daya mineral

KEP.234/MEN/2003 menyediakan beberapa alternatif pola kerja untuk operasi di daerah tertentu.

Salah satu pola terpanjang yang dikenal dalam regulasi tersebut adalah 11 jam sehari dengan maksimum 154 jam selama 14 hari kerja dalam satu periode, disertai ketentuan periode istirahat.

Pola tersebut bukan aturan yang boleh digunakan sembarang perusahaan. Ia khusus untuk sektor dan kondisi yang tercakup dalam peraturan tersebut.

Contoh pada pertambangan umum

Permenakertrans PER.15/MEN/VII/2005 masih berstatus berlaku.

Untuk pola tertentu, regulasi memungkinkan periode kerja sampai dengan sepuluh minggu berturut-turut dengan dua minggu istirahat, serta jam kerja paling lama 12 jam per hari untuk skema yang ditentukan dalam regulasi tersebut.

Contoh pada sektor perikanan

Permenaker PER.11/MEN/VII/2010 juga masih berlaku dan mengatur waktu kerja serta istirahat pada sektor perikanan di daerah operasi tertentu, termasuk batas waktu kerja sampai 12 jam sehari untuk pola tertentu.

Contoh pada hulu migas

Permenakertrans Nomor 4 Tahun 2014 mengatur kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi beserta perusahaan jasa penunjangnya dan menyediakan sejumlah pilihan pola kerja berdasarkan periode operasi.

Apakah Rumah Sakit, Transportasi, Hotel, dan Swalayan Boleh Beroperasi 24 Jam?

Boleh terdapat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus.

KEP.233/MEN/2003 yang hingga September 2026 masih berstatus berlaku mencantumkan beberapa jenis pekerjaan yang karena sifatnya dapat dijalankan terus-menerus, antara lain:

  • pelayanan jasa kesehatan;
  • pelayanan jasa transportasi;
  • usaha pariwisata;
  • jasa pos dan telekomunikasi;
  • penyediaan listrik;
  • pelayanan air bersih;
  • penyediaan bahan bakar minyak dan gas;
  • swalayan dan pusat perbelanjaan;
  • media massa;
  • pengamanan;
  • lembaga konservasi; dan
  • pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi atau merusak bahan.

Namun perlu diluruskan satu hal penting: perusahaan yang beroperasi 24 jam tidak berarti satu pekerja boleh bekerja terus-menerus 24 jam atau bebas dari aturan lembur.

Kebutuhan operasi terus-menerus biasanya dipenuhi melalui pengaturan shift dan roster.

Untuk praktik HR-nya, lihat panduan cara mengelola shift karyawan.

Apakah Bekerja pada Sabtu atau Minggu Selalu Dihitung Lembur?

Tidak selalu.

Sabtu dan Minggu tidak otomatis menjadi hari lembur bagi seluruh pekerja.

Yang harus diperiksa adalah jadwal kerja normal dan hari istirahat pekerja tersebut.

Contohnya, pekerja shift dapat mempunyai hari kerja biasa pada hari Minggu dan memperoleh hari istirahat pada Selasa.

Namun apabila Sabtu atau Minggu merupakan hari istirahat mingguan pekerja dan ia diminta bekerja, perhitungan lembur pada hari istirahat dapat berlaku.

Contoh perhitungannya tersedia dalam artikel cara menghitung lembur pada Sabtu dan Minggu.

Bagaimana Jika Karyawan Bekerja pada Hari Libur Nasional?

Perusahaan dengan jenis pekerjaan tertentu dapat tetap beroperasi pada hari libur resmi.

Namun apabila pekerja diminta bekerja pada hari libur resmi, pembayaran upah kerja lembur mengikuti ketentuan yang berlaku.

Formula berbeda berdasarkan pola lima atau enam hari kerja dan jumlah jam kerja pada hari tersebut.

Gunakan panduan cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional untuk simulasi lebih rinci.

Daftar tanggal hari libur terbaru juga tersedia pada artikel hari libur nasional dan cuti bersama.

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Karyawan Hanya 4 Jam Sehari?

Bisa dalam kondisi dan hubungan kerja yang sesuai.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengenal sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menggunakan waktu kerja kurang dari ketentuan normal, termasuk pekerjaan dengan penyelesaian kurang dari tujuh jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu, pekerjaan fleksibel, atau pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

Selain itu, sistem pekerja paruh waktu dapat menggunakan upah per jam sesuai ketentuan pengupahan.

Namun tidak tepat menyimpulkan bahwa semua perusahaan bebas mengubah seluruh pekerja penuh waktu menjadi empat jam sehari secara sepihak tanpa memperhatikan perjanjian kerja dan konsekuensi pengupahannya.

Apakah Gaji Bisa Dipotong Jika Karyawan Hanya Masuk Setengah Hari?

Tidak ada satu rumus universal dalam undang-undang yang menyatakan setiap pekerja yang masuk setengah hari otomatis dipotong sekian persen dari gajinya.

Perusahaan harus melihat:

  • alasan ketidakhadiran;
  • status izin;
  • jenis sistem pengupahan;
  • Perjanjian Kerja;
  • Peraturan Perusahaan atau PKB; dan
  • ketentuan mengenai pemotongan upah.

Misalnya, kondisi sakit, cuti yang sah, atau izin tertentu yang memang dilindungi peraturan mempunyai perlakuan berbeda dari meninggalkan pekerjaan tanpa izin.

Karena itu, potongan tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan asumsi.

Apakah Tunjangan Makan Bisa Tidak Dibayar Jika Masuk Setengah Hari?

Jawabannya bergantung pada karakter tunjangan tersebut.

Jika uang makan merupakan tunjangan tidak tetap yang dibayarkan berdasarkan kehadiran, maka pekerja yang tidak memenuhi syarat kehadiran dapat tidak memperoleh pembayaran tersebut sesuai kebijakan yang berlaku.

Namun jika uang makan ditetapkan sebagai tunjangan tetap yang dibayarkan rutin tanpa bergantung pada kehadiran, perlakuannya berbeda.

Karena itu, HR harus terlebih dahulu memastikan klasifikasi benefit dalam struktur pengupahan perusahaan.

Apakah Gaji Bisa Dipotong karena Karyawan Terlambat?

Perusahaan tidak sebaiknya menerapkan formula potongan keterlambatan tanpa dasar yang jelas.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa denda, ganti rugi, dan pemotongan upah tertentu harus dilaksanakan sesuai dasar yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB.

Dengan demikian, keterlambatan dapat menjadi persoalan disiplin, tetapi perusahaan tetap perlu mempunyai kebijakan tertulis mengenai:

  • definisi keterlambatan;
  • toleransi;
  • sanksi disiplin;
  • perlakuan terhadap tunjangan kehadiran; dan
  • jika terdapat potongan, dasar serta mekanismenya.

Untuk administrasinya, lihat artikel mengenai cara menghitung absensi karyawan.

Apakah Senam atau Upacara Wajib Sebelum Jam Masuk Termasuk Jam Kerja?

Tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik menyebut “senam pagi” atau “upacara” sebagai jam kerja.

Karena itu, perlu melihat karakter kegiatannya.

Jika kegiatan benar-benar sukarela, situasinya berbeda dengan kegiatan yang:

  • wajib diikuti;
  • kehadirannya dicatat;
  • diperintahkan perusahaan;
  • menimbulkan sanksi jika tidak hadir; dan
  • dilakukan sebagai bagian dari aktivitas perusahaan.

Apabila perusahaan mewajibkan pekerja hadir sebelum jadwal kerja normal untuk melakukan aktivitas yang diperintahkan perusahaan, HR sebaiknya menghitung dampaknya terhadap total waktu kerja dan memastikan tidak muncul pelanggaran waktu kerja maupun kewajiban lembur.

Dengan kata lain, memberi label “senam” tidak otomatis membuat kegiatan wajib tersebut berada di luar seluruh konsekuensi hukum waktu kerja.

Bagaimana Aturan Work From Home pada 2026?

Ada perkembangan baru pada 2026.

Pada 31 Maret 2026, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Surat edaran tersebut mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai dengan kondisi perusahaan.

Beberapa poin pentingnya adalah:

  • jam kerja WFH diatur oleh perusahaan;
  • upah/gaji dan hak pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
  • WFH tidak mengurangi cuti tahunan; dan
  • pekerja tetap menjalankan tugas serta kewajibannya selama WFH.

Dengan demikian, WFH bukan hari libur.

Perusahaan tetap perlu mengatur jam kerja, target, komunikasi, absensi, serta mekanisme persetujuan lembur.

Untuk memahami model kerjanya, lihat artikel panduan Work From Home dan pembahasan mengenai risiko serta solusi WFH.

Apakah Karyawan WFH Berhak atas Lembur?

WFH tidak otomatis menghapus aturan lembur.

Apabila pekerja mengikuti ketentuan waktu kerja normal kemudian diperintahkan dan menyetujui bekerja melewati batas waktu tersebut, persoalan lembur tetap perlu diperhitungkan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Karena pekerja dan atasan tidak berada di lokasi yang sama, perusahaan sebaiknya menggunakan media digital untuk:

  • mencatat perintah lembur;
  • mencatat persetujuan pekerja;
  • mencatat waktu mulai dan selesai; dan
  • mencatat pekerjaan yang dilakukan.

Tidak semua pesan WhatsApp di luar jam kerja otomatis menjadi lembur. Namun apabila perusahaan secara nyata mewajibkan pekerja melaksanakan pekerjaan setelah jam normal, hal tersebut perlu dievaluasi sebagai waktu kerja tambahan.

Apakah Aturan WFH Saat Pandemi COVID-19 Masih Relevan?

Artikel lama membahas panjang mengenai kebijakan COVID-19 dan pengaturan PPKM.

Bagian tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai aturan operasional utama pada 2026.

Pemerintah resmi menetapkan berakhirnya status pandemi COVID-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, berlaku sejak 21 Juni 2023.

Memang, JDIH Kemnaker masih menampilkan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang pedoman hubungan kerja selama masa pandemi dengan status “berlaku”. Namun objek dan judul keputusannya secara khusus adalah selama masa pandemi.

Karena status pandemi nasional sudah berakhir, perusahaan pada 2026 sebaiknya menggunakan aturan ketenagakerjaan umum dan kebijakan WFH terbaru sebagai acuan utama, bukan aturan pembatasan kapasitas kantor pada masa COVID-19.

Apakah Kerja Selama Ramadan Memiliki Batas Jam yang Berbeda?

Untuk pekerja swasta secara umum, bulan Ramadan tidak otomatis mengubah batas waktu kerja nasional menjadi lebih pendek.

Perusahaan dapat menetapkan penyesuaian jam kerja berdasarkan kebijakan internal sepanjang tetap memenuhi ketentuan.

Pekerja yang melakukan lembur ketika berpuasa juga tetap tunduk pada aturan lembur. Lihat pembahasan kerja lembur saat puasa.

Perlu dibedakan dengan pengaturan jam kerja ASN tertentu yang dapat ditetapkan secara tersendiri.

Mengapa Perusahaan Perlu Mengelola Jam Lembur?

Lembur memang diperbolehkan, tetapi bukan berarti semakin banyak lembur semakin baik.

Jam kerja berlebihan dapat meningkatkan kelelahan, menurunkan konsentrasi, memengaruhi kesehatan, dan meningkatkan risiko kesalahan maupun kecelakaan kerja.

Selain itu, lembur yang tidak terkendali meningkatkan biaya payroll.

Pembahasan lebih lanjut tersedia dalam artikel mengenai kerugian akibat jam lembur berlebihan.

Checklist Pengaturan Jam Kerja untuk HR

Agar kebijakan waktu kerja perusahaan lebih aman dan mudah diaudit, HR dapat memeriksa hal berikut:

  • apakah perusahaan menggunakan pola lima atau enam hari kerja?
  • apakah total waktu kerja normal tidak melebihi ketentuan?
  • apakah istirahat setelah empat jam kerja diberikan?
  • apakah pekerja memperoleh istirahat mingguan?
  • apakah jadwal shift tertulis dengan jelas?
  • apakah aktivitas wajib sebelum atau setelah jam kerja diperhitungkan?
  • apakah perintah dan persetujuan lembur tercatat?
  • apakah lembur tidak melewati batas empat jam sehari dan 18 jam seminggu pada pola umum?
  • apakah pembayaran lembur dihitung dengan benar?
  • apakah pekerja yang lembur empat jam atau lebih memperoleh makan dan minum sesuai ketentuan?
  • apakah perusahaan memiliki dasar hukum apabila menerapkan waktu kerja khusus?
  • apakah hari istirahat pekerja shift sudah terjadwal?
  • apakah kebijakan keterlambatan dan potongan ditulis dalam aturan perusahaan?
  • apakah mekanisme WFH memiliki jam kerja yang jelas?
  • apakah aturan digital mengenai persetujuan lembur tersedia?

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Jam Kerja

Berapa jam kerja normal sehari?

Tujuh jam sehari untuk pola enam hari kerja atau delapan jam sehari untuk pola lima hari kerja, dengan total 40 jam seminggu.

Apakah istirahat makan siang termasuk delapan jam?

Tidak. Waktu istirahat antara jam kerja tidak dihitung sebagai waktu kerja.

Berapa lama istirahat setelah bekerja terus-menerus?

Paling sedikit setengah jam setelah bekerja empat jam terus-menerus.

Apakah lima hari kerja berarti dua hari libur?

Untuk pola lima hari kerja, pekerja memperoleh dua hari istirahat mingguan. Hal ini juga telah ditegaskan kembali melalui Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.

Apakah Sabtu dan Minggu pasti hari libur?

Tidak. Hari istirahat dapat disesuaikan dengan jadwal perusahaan, khususnya pada pekerjaan shift.

Apakah kerja lebih dari delapan jam pasti lembur?

Untuk pola lima hari kerja normal, waktu setelah delapan jam dapat menjadi lembur. Namun harus diperiksa pula apakah pekerjaan tersebut tunduk pada aturan waktu kerja khusus.

Berapa maksimal lembur?

Pada ketentuan umum, paling lama empat jam sehari dan 18 jam seminggu. Batas mingguan tersebut tidak memasukkan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Apakah lembur harus disetujui karyawan?

Ya. PP Nomor 35 Tahun 2021 mensyaratkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital.

Apakah lembur bisa diganti hari libur?

Hari libur pengganti tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran lembur apabila waktu tersebut memang merupakan kerja lembur berdasarkan aturan.

Apakah shift 12 jam legal?

Dapat legal tergantung struktur waktunya dan sektor pekerjaan. Pada pola kerja normal, jam di atas batas normal harus mengikuti aturan lembur. Beberapa sektor tertentu mempunyai regulasi waktu kerja khusus.

Apakah perusahaan boleh buka 24 jam?

Boleh untuk jenis usaha dan pekerjaan yang memang dapat beroperasi terus-menerus, tetapi jam kerja masing-masing pekerja tetap harus dikelola melalui shift, waktu istirahat, dan aturan lembur.

Apakah masuk Minggu selalu dihitung lembur?

Tidak. Jika Minggu merupakan jadwal kerja normal pekerja shift, belum tentu lembur. Jika merupakan hari istirahat mingguannya dan pekerja diminta masuk, ketentuan lembur hari istirahat dapat berlaku.

Apakah karyawan boleh hanya bekerja empat jam sehari?

Bisa pada pengaturan pekerjaan tertentu atau paruh waktu yang sesuai, tetapi mekanismenya harus diatur dan tidak dapat sekadar digunakan untuk mengurangi hak pekerja penuh waktu secara sepihak.

Apakah keterlambatan boleh langsung dipotong gaji?

Tidak ada formula pemotongan keterlambatan universal. Perusahaan perlu mempunyai dasar kebijakan dan mengikuti aturan mengenai denda atau pemotongan upah.

Apakah WFH mengurangi cuti tahunan?

Tidak. SE Menaker M/6/HK.04/III/2026 menegaskan WFH yang dilaksanakan berdasarkan surat edaran tersebut tidak mengurangi cuti tahunan.

Apakah jam kerja WFH bebas?

Tidak. Surat edaran 2026 menyatakan jam kerja WFH diatur perusahaan dan pekerja tetap wajib melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya.

Apakah WFH bisa mendapat upah lembur?

Bisa apabila kondisi kerjanya memenuhi ketentuan kerja lembur. WFH tidak menghapus aturan mengenai batas waktu kerja dan upah lembur.

Kesimpulan

Aturan umum waktu kerja di Indonesia menetapkan dua pola utama, yaitu tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja.

Waktu istirahat antara jam kerja tidak termasuk waktu kerja. Pekerja juga berhak atas satu hari istirahat mingguan untuk pola enam hari atau dua hari untuk pola lima hari, yang kembali ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Jika perusahaan membutuhkan pekerjaan di luar waktu kerja normal, lembur dapat dilakukan dengan persetujuan pekerja. Batas umum lembur adalah empat jam sehari dan 18 jam seminggu, di luar lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Perusahaan tidak dapat sekadar mengganti pembayaran lembur dengan hari libur berikutnya apabila jam tambahan tersebut memang memenuhi karakter kerja lembur.

Namun tidak seluruh pekerjaan menggunakan pola 40 jam yang sama. Sektor seperti energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu, pertambangan pada daerah operasi tertentu, perikanan, serta hulu migas mempunyai aturan waktu kerja dan periode istirahat khusus yang hingga 2026 masih tercatat berlaku.

Selain itu, pekerjaan yang beroperasi terus-menerus seperti pelayanan kesehatan, transportasi, pariwisata, pusat perbelanjaan dan pengamanan dapat tetap berjalan pada hari Minggu maupun hari libur melalui sistem shift. Operasi 24 jam tidak berarti seorang pekerja boleh bekerja tanpa batas.

Untuk WFH, terdapat perkembangan terbaru melalui SE Menaker M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau penerapan WFH satu hari kerja setiap minggu sesuai kondisi perusahaan. Upah dan hak pekerja tetap dibayarkan, cuti tahunan tidak berkurang, dan jam kerja tetap perlu diatur oleh perusahaan.

Sementara itu, bagian artikel lama yang menggunakan aturan khusus pandemi COVID-19 tidak lagi tepat dijadikan panduan utama karena status pandemi nasional telah berakhir sejak 21 Juni 2023.

Bagi HR, kunci kepatuhan bukan sekadar memastikan total 40 jam seminggu. Perusahaan juga perlu mengelola jam istirahat, istirahat mingguan, shift, aktivitas wajib di luar jadwal, lembur, persetujuan pekerja, pembayaran upah lembur, dan kebijakan WFH secara tertulis dan konsisten.

Referensi


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com