FAQ Upah, Tunjangan dan Kebijakan Pengupahan di Indonesia

FAQ – Pertanyaan Mengenai Upah, Tunjangan, dan Kebijakan Pengupahan di Indonesia!

Selamat datang dalam FAQ ini, di mana kami akan membahas berbagai aspek penting terkait upah, tunjangan, dan kebijakan pengupahan di Indonesia.

Ketenagakerjaan adalah bagian integral dari kehidupan kita, dan memahami hak dan kewajiban Anda dalam hal penghasilan adalah langkah pertama yang penting.

Kami telah mengumpulkan sejumlah pertanyaan umum yang sering ditanyakan tentang topik ini dan akan memberikan jawaban yang jelas dan terperinci.

Pertanyaan 1: Apa yang Dimaksud dengan Upah?

Definisi Upah

Upah, atau dalam bahasa Inggris disebut “wage” atau “salary,” adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah ini biasanya dinyatakan dalam bentuk uang dan merupakan hak pekerja yang diatur oleh perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, upah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, upah ini mencakup tunjangan yang mungkin diberikan kepada pekerja dan keluarganya sebagai bagian dari imbalan pekerjaan.

Pertanyaan 2: Apa yang Dibahas dalam Kebijakan Pengupahan?

Aspek Penting dalam Kebijakan Pengupahan

Kebijakan pengupahan di Indonesia mencakup berbagai aspek yang dirancang untuk melindungi hak pekerja dan menjaga kesejahteraan mereka.

Berikut adalah komponen-komponen utama dalam kebijakan pengupahan:

  1. Upah Minimum: Ini adalah jumlah upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan peraturan pemerintah. Upah minimum ini berbeda-beda berdasarkan lokasi geografis dan jenis pekerjaan.
  2. Struktur dan Skala Upah: Membahas tentang berbagai tingkatan upah yang sesuai dengan tingkat keterampilan atau tanggung jawab pekerja.
  3. Upah Kerja Lembur: Mengatur pembayaran tambahan untuk pekerja yang bekerja melebihi batas jam kerja reguler.
  4. Upah Tidak Masuk Kerja: Mengatasi situasi ketika pekerja tidak dapat masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit, pernikahan, atau keguguran.
  5. Bentuk dan Cara Pembayaran Upah: Memastikan bahwa pembayaran upah dilakukan dengan benar, apakah dalam bentuk uang tunai atau transfer bank.
  6. Hal-hal yang Diperhitungkan dengan Upah: Menjelaskan elemen apa saja yang termasuk dalam perhitungan upah, seperti tunjangan atau insentif.
  7. Upah sebagai Dasar Perhitungan atau Pembayaran Lainnya: Mendiskusikan bagaimana upah dapat menjadi dasar perhitungan kompensasi tambahan seperti tunjangan hari raya keagamaan (THR) atau bonus.
BACA JUGA :  Gaji Upah Operator Mesin Pembakaran Sampah dan Pengolahan Air

Pertanyaan 3: Apa Prinsip Utama dalam Kebijakan Pengupahan?

Prinsip-Prinsip Kebijakan Pengupahan

Dalam mengatur kebijakan pengupahan, pemerintah Indonesia mengikuti serangkaian prinsip dasar.

Prinsip-prinsip ini dirancang untuk melindungi hak pekerja dan mewujudkan penghasilan yang memadai bagi kehidupan yang layak.

Prinsip-prinsip tersebut termasuk:

  1. Penghidupan yang Layak: Prinsip ini menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.
  2. Non-Diskriminasi: Prinsip ini menyatakan bahwa setiap pekerja berhak diperlakukan secara adil dan setara dalam sistem pengupahan tanpa ada bentuk diskriminasi.
  3. Upah yang Sama untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya: Prinsip ini menegaskan bahwa pekerja yang melakukan pekerjaan dengan nilai yang sama memiliki hak untuk menerima upah yang sama, tanpa memandang jenis kelamin atau aspek lain yang tidak relevan.

Pertanyaan 4: Kapan Hak Pekerja atas Upah Timbul?

Waktu Hak Pekerja atas Upah

Hak pekerja atas upah timbul ketika terjadi hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Hubungan kerja ini dimulai ketika pekerja mulai bekerja untuk pengusaha dan berakhir ketika hubungan kerja tersebut berakhir.

Oleh karena itu, pekerja berhak atas upah selama mereka dalam hubungan kerja yang sah.

Hubungan kerja dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha atau pekerja, pensiun, atau berakhirnya kontrak kerja.

Pertanyaan 5: Apa Dasar Penetapan Upah?

Dasar Penetapan Upah

Upah di Indonesia ditetapkan berdasarkan dua prinsip dasar, yaitu berdasarkan satuan waktu dan berdasarkan satuan hasil.

Berdasarkan Satuan Waktu: Upah per jam dan upah harian adalah dua bentuk upah yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu. Ini berarti pekerja dibayar berdasarkan jam kerja atau hari kerja mereka.

  • Upah per Jam: Upah per jam berlaku khusus untuk pekerja yang bekerja secara paruh waktu, yaitu kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu. Besaran upah per jam harus disepakati antara pengusaha dan pekerja, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah yang dihitung menggunakan formula tertentu.
  • Upah Harian: Upah harian ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Ini dapat dibagi menjadi upah harian untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau upah harian untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Berdasarkan Satuan Hasil: Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pekerja dan pengusaha. Besarnya upah ini ditentukan oleh kesepakatan antara kedua belah pihak dan berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja.

Pertanyaan 6: Apa yang Termasuk dalam Komponen Upah?

Komponen-Komponen Upah

Upah dapat terdiri dari beberapa komponen.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, komponen-komponen upah dapat termasuk:

  1. Upah Tanpa Tunjangan/Upah Pokok: Ini adalah bagian dasar dari upah yang tidak termasuk tunjangan apa pun.
  2. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap: Upah ini mencakup upah dasar dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan secara teratur dan tetap kepada pekerja.
  3. Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap: Selain upah dasar dan tunjangan tetap, pekerja juga dapat menerima tunjangan yang tidak tetap sesuai dengan kebutuhan atau kondisi tertentu.
  4. Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap: Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja, ditambah dengan tunjangan yang tidak tetap sesuai dengan keadaan khusus.
BACA JUGA :  Pekerja Rumah Tangga : Gaji, Hukum Nasional dan Internasional

Penting dicatat bahwa jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah pokok harus paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut.

Pertanyaan 7: Apa yang Dimaksud dengan Upah Pokok?

Definisi Upah Pokok

Upah pokok adalah komponen utama dalam upah pekerja. Ini adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Upah pokok biasanya merupakan bagian terbesar dari upah pekerja dan merupakan bagian yang tidak berubah dalam pembayaran upah reguler.

Ini menjadi acuan dalam perhitungan upah pekerja dalam berbagai konteks, seperti upah lembur atau tunjangan.

Pertanyaan 8: Apa yang Dimaksud dengan Tunjangan?

Pengertian Tunjangan

Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar upah pokok yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Tunjangan dapat beragam dalam bentuk dan besaran tergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Tunjangan memiliki beberapa tujuan, termasuk merangsang dan mendorong pekerja untuk menjadi lebih disiplin, rajin, dan produktif dalam pekerjaan mereka.

Tunjangan juga dapat diberikan sebagai insentif atau penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu.

Pertanyaan 9: Apa yang Dimaksud dengan Pendapatan Non-Upah?

Definisi Pendapatan Non-Upah

Selain upah dan tunjangan, ada juga apa yang disebut sebagai pendapatan non-upah.

Pendapatan non-upah mencakup berbagai komponen lain yang tidak termasuk dalam upah, tetapi masih terkait dengan kompensasi yang diterima oleh pekerja.

Beberapa jenis pendapatan non-upah yang umumnya ditemui di tempat kerja meliputi:

  1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR): THR adalah hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri atau Natal. THR bertujuan untuk membantu pekerja merayakan hari raya dengan layak dan memadai.
  2. Insentif: Insentif adalah bentuk tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai imbalan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Insentif ini sering kali berdasarkan target atau hasil kerja yang telah ditetapkan.
  3. Bonus: Bonus adalah kompensasi tambahan yang dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai bagian dari penghasilan mereka. Bonus biasanya terkait dengan keuntungan perusahaan atau pencapaian tujuan kinerja tertentu.
  4. Uang Pengganti Fasilitas Kerja: Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas kerja bagi pekerjanya, seperti tempat tinggal, transportasi, atau makanan. Jika fasilitas-fasilitas ini tidak tersedia atau tidak mencukupi, pengusaha dapat memberikan uang pengganti sebagai kompensasi.
  5. Uang Servis pada Usaha Tertentu: Uang servis pada usaha tertentu adalah dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Dana ini wajib dibagikan kepada pekerja setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan serta pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kebijakan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur oleh peraturan menteri.
BACA JUGA :  Gaji Upah Praktisi Paramedis

Pendapatan non-upah ini biasanya berfungsi sebagai tambahan yang membantu memenuhi kebutuhan atau memberikan insentif kepada pekerja di luar upah dan tunjangan yang mereka terima secara rutin.

Pertanyaan 10: Apakah Pengusaha Harus Membayar Upah jika Pekerja Tidak Melakukan Pekerjaan?

Pembayaran Upah dalam Situasi Tertentu

Dalam beberapa situasi tertentu, pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja meskipun mereka tidak melakukan pekerjaan.

Situasi ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

Situasi-situasi di mana pengusaha harus membayar upah kepada pekerja yang tidak melakukan pekerjaan termasuk:

  1. Berhalangan: Ini mencakup pekerja yang sakit sehingga tidak dapat bekerja, pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, serta pekerja yang tidak masuk bekerja karena alasan seperti pernikahan, mengkhitankan anak, pembaptisan anak, kelahiran atau keguguran anak, atau kematian anggota keluarga.
  2. Melakukan Kegiatan Lain: Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban terhadap negara, kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya, atau tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis.
  3. Waktu Istirahat atau Cuti: Pekerja yang menggunakan hak-hak istirahat atau cuti seperti hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
  4. Kendala yang Disebabkan oleh Pengusaha: Jika pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh pengusaha tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang dapat dihindari oleh pengusaha.

Ini adalah bagian dari perlindungan yang diberikan kepada pekerja untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan upah dalam situasi-situasi tertentu yang dapat menghalangi mereka untuk bekerja.

Semua informasi yang kami sampaikan dalam FAQ ini didasarkan pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia pada saat artikel ini ditulis.

Hukum dan peraturan dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi selalu penting untuk merujuk kepada sumber resmi atau mendiskusikan masalah hukum dengan profesional hukum jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran spesifik mengenai upah dan ketenagakerjaan Anda.

Kami berharap FAQ ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang upah, tunjangan, dan kebijakan pengupahan di Indonesia.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut tentang topik ini, jangan ragu untuk menghubungi departemen ketenagakerjaan atau pengacara hukum ketenagakerjaan yang kompeten.

Kesejahteraan Anda sebagai pekerja adalah hal yang penting, dan pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban Anda adalah langkah pertama dalam menjaga hak-hak Anda.

Sumber:

  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
  4. Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com