Kecelakaan kerja merupakan risiko yang dapat terjadi pada hampir semua jenis pekerjaan. Risikonya tidak hanya terdapat pada proyek konstruksi, pabrik, pertambangan, atau pekerjaan yang menggunakan alat berat. Pekerja kantoran pun dapat mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk ketika melakukan perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pentingnya perlindungan tersebut. Sepanjang 2025 tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja. Sekitar 28% atau lebih dari 87 ribu kasus berkaitan dengan lalu lintas, termasuk perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Karena itu, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan salah satu program penting dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan/atau santunan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
JKK merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk memahami keseluruhan sistemnya, Anda dapat membaca artikel mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Artikel berikut membahas ketentuan JKK yang berlaku per September 2026, termasuk perubahan regulasi terbaru, manfaat, iuran, pelaporan, prosedur klaim, perlindungan pekerja BPU dan PMI, serta tindakan yang dapat dilakukan apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja.
Daftar Isi
Apa Itu Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK?
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan JKK tidak hanya membayar santunan setelah kecelakaan terjadi. Perlindungannya dapat mencakup:
- perawatan dan pengobatan;
- penggantian biaya transportasi;
- santunan selama pekerja sementara tidak mampu bekerja;
- santunan cacat;
- santunan apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja;
- rehabilitasi;
- beasiswa anak;
- alat bantu atau alat ganti; serta
- Program Kembali Kerja atau Return To Work bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
JKK juga merupakan bagian penting dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Apa Dasar Hukum JKK yang Berlaku pada 2026?
Artikel lama mengenai JKK biasanya hanya merujuk PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019. Kedua peraturan tersebut masih relevan, tetapi kerangka hukumnya telah berkembang.
Beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan saat ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM;
- PP Nomor 82 Tahun 2019 sebagai perubahan pertama PP Nomor 44 Tahun 2015;
- PP Nomor 49 Tahun 2023 sebagai perubahan kedua PP Nomor 44 Tahun 2015;
- Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai tata cara penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT;
- Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021;
- Perpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja;
- PP Nomor 50 Tahun 2025 mengenai penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU; dan
- Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 mengenai jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia.
Artinya, artikel JKK yang masih hanya menggunakan aturan 2015 dan 2019 perlu diperbarui agar tidak kehilangan perkembangan hukum 2023–2026.
Apa Saja yang Termasuk Kecelakaan Kerja?
Kecelakaan kerja tidak terbatas pada kecelakaan yang secara fisik terjadi di dalam pabrik atau kantor.
Secara umum, cakupannya meliputi kejadian dalam hubungan kerja, termasuk beberapa kondisi berikut.
Kecelakaan ketika sedang bekerja
Contohnya pekerja terjatuh ketika melakukan pekerjaan, mengalami luka akibat mesin, terkena benda, mengalami kecelakaan ketika menggunakan alat kerja, atau mengalami insiden lain yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya.
Kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja
Perjalanan berangkat kerja dapat masuk dalam cakupan JKK sepanjang memenuhi kriteria hubungan perjalanan dengan pekerjaan.
Ini penting karena bagian cukup besar dari kasus JKK berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan dalam perjalanan pulang dari tempat kerja
Perjalanan pulang juga termasuk dalam cakupan perlindungan apabila memenuhi ketentuan JKK.
Kecelakaan ketika menjalankan tugas perusahaan
Misalnya pekerja mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan dinas, mengunjungi klien, melakukan pengiriman, mengikuti kegiatan yang diperintahkan perusahaan, atau bekerja di luar lokasi normal.
Untuk kasus seperti ini, surat tugas dan dokumen pendukung dapat menjadi penting ketika proses verifikasi.
Penyakit Akibat Kerja
JKK juga melindungi peserta yang mengalami Penyakit Akibat Kerja atau PAK.
PAK merupakan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja sesuai ketentuan.
Jenis PAK antara lain dapat berkaitan dengan:
- paparan bahan kimia;
- debu;
- kebisingan;
- getaran;
- agen biologis;
- faktor ergonomi; atau
- paparan pekerjaan lain yang diakui berdasarkan ketentuan.
Pencegahannya merupakan bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Pembahasan lebih luas mengenai kewajiban perusahaan tersedia dalam panduan K3 menurut peraturan perundang-undangan.
Kekerasan fisik atau pemerkosaan dalam hubungan kerja
Ada perkembangan perlindungan yang penting. Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga menjelaskan bahwa kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja dapat diakui sebagai kasus kecelakaan kerja sepanjang dibuktikan antara lain dengan surat keterangan kepolisian dan/atau visum et repertum.
Ini menunjukkan bahwa pengertian JKK tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan mekanis atau lalu lintas.
Apa Perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP?
Program BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi berbeda sehingga pekerja perlu memahami kapan masing-masing program digunakan.
| Program | Fungsi Utama |
|---|---|
| JKK | Perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja |
| JKM | Manfaat bagi ahli waris ketika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja/PAK |
| JHT | Akumulasi dana untuk kondisi tertentu seperti usia pensiun, berhenti bekerja, cacat total tetap, atau meninggal sesuai ketentuan |
| JP | Manfaat pensiun untuk mempertahankan penghasilan ketika memasuki usia pensiun atau kondisi tertentu |
| JKP | Perlindungan bagi peserta yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan program |
Jadi jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, manfaat yang relevan berasal dari JKK, bukan JKM biasa. Untuk memahami JKM, baca artikel Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan JHT dan JP dibahas lebih rinci dalam artikel mengenai manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Untuk risiko PHK terdapat pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta JKK?
JKK mencakup beberapa kategori peserta.
Peserta Penerima Upah atau PU
Peserta Penerima Upah merupakan orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Kelompok ini antara lain mencakup:
- pekerja pada perusahaan;
- pekerja pada pemberi kerja perseorangan;
- tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sesuai persyaratan kepesertaan;
- pekerja dalam masa percobaan; dan
- kelompok pekerja penerima upah lainnya sesuai peraturan.
Status sebagai pekerja kontrak juga tidak menghilangkan kewajiban kepesertaan. Lihat pembahasan apakah karyawan kontrak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan serta aturan BPJS bagi karyawan kontrak.
Peserta Bukan Penerima Upah atau BPU
Kelompok ini mencakup pekerja yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan secara mandiri.
Contohnya:
- freelancer;
- pedagang;
- pengusaha kecil;
- pengemudi transportasi daring;
- pekerja mandiri; dan
- profesi lain di luar hubungan kerja formal.
Peserta mandiri dapat memperoleh perlindungan JKK melalui skema BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Pekerja jasa konstruksi
Pekerja pada proyek jasa konstruksi, termasuk pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan PKWT tertentu, juga memiliki skema perlindungan JKK dan JKM.
Aturan teknis konstruksi yang dahulu menggunakan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 telah dicabut dan pengaturannya kini terintegrasi dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.
Pegawai non-ASN
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga mempertegas pendaftaran pegawai non-ASN dalam program JKK, JKM, dan JHT sesuai ketentuan.
Peserta magang
Peserta magang atau peserta pendidikan/pelatihan kerja juga dapat memiliki perlindungan JKK sesuai pengaturan kepesertaan yang berlaku.
Pekerja Migran Indonesia
PMI memiliki skema perlindungan tersendiri berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Penjelasan dasar mengenai kelompok pekerja tersebut tersedia dalam artikel Pekerja Migran Indonesia.
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja dalam JKK?
Ya.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai program yang diwajibkan.
JKK untuk pekerja Penerima Upah merupakan salah satu program yang wajib dipenuhi pemberi kerja.
Pendaftaran biasanya dikelola melalui sistem perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk administrasinya, HR dapat melihat panduan cara mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan penggunaan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Saja Manfaat JKK bagi Pekerja Penerima Upah?
Manfaat JKK cukup luas dan bukan hanya berupa uang santunan setelah pekerja mengalami cacat atau meninggal.
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
Peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja atau PAK sesuai kebutuhan medis.
Cakupannya dapat meliputi:
- pemeriksaan dasar dan penunjang;
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
- perawatan intensif;
- pemeriksaan diagnostik;
- penanganan komorbiditas dan komplikasi yang berkaitan dengan kecelakaan kerja atau PAK;
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implant;
- jasa dokter/medis;
- operasi;
- pelayanan darah;
- rehabilitasi medik; dan
- pelayanan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan.
Homecare
Peserta yang secara fisik atau karena kondisi geografis tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan di rumah sakit dapat memperoleh perawatan di rumah berdasarkan rekomendasi dokter.
Homecare dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dapat diberikan paling lama satu tahun dengan batas biaya maksimal Rp20.000.000.
Penggantian biaya transportasi
Penggantian biaya transportasi dalam JKK saat ini memiliki batas sebagai berikut:
| Jenis Transportasi | Maksimal Penggantian |
|---|---|
| Darat, sungai, atau danau | Rp5.000.000 |
| Laut | Rp2.000.000 |
| Udara | Rp10.000.000 |
Apabila peserta menggunakan lebih dari satu jenis transportasi, penggantian dapat diberikan sampai batas maksimal masing-masing moda sesuai ketentuan.
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja atau STMB
Jika peserta untuk sementara tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja atau PAK, terdapat manfaat STMB.
| Periode | Besaran STMB |
|---|---|
| 6 bulan pertama | 100% upah |
| 6 bulan kedua | 100% upah |
| 6 bulan ketiga dan seterusnya | 50% upah |
Dengan kata lain, dua periode enam bulan pertama atau 12 bulan pertama diberikan sebesar 100% upah, kemudian 50% untuk periode berikutnya sesuai ketentuan sampai kondisi peserta ditetapkan.
Hak JKK ini perlu dibedakan dari aturan umum mengenai pekerja yang sedang sakit karena penyebab dan skema perlindungannya berbeda.
Santunan cacat sebagian anatomis
Formula dasarnya adalah:
persentase sesuai tabel cacat × 80 × upah sebulan.
Santunan cacat sebagian fungsi
Formula dasarnya adalah:
persentase berkurangnya fungsi × persentase sesuai tabel cacat × 80 × upah sebulan.
Santunan cacat total tetap
Formula yang digunakan:
70% × 80 × upah sebulan.
Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau PAK, santunan kematian dihitung:
60% × 80 × upah sebulan, dengan nilai paling sedikit sebesar manfaat santunan kematian JKM sesuai ketentuan.
Biaya pemakaman
Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Santunan berkala
Santunan berkala diberikan sekaligus sebesar Rp12.000.000 bagi kondisi yang memenuhi persyaratan.
Alat bantu dan alat ganti
Peserta dapat memperoleh rehabilitasi berupa:
- orthose atau alat bantu; dan/atau
- prothese atau alat ganti.
Nilainya mengikuti patokan harga yang ditentukan sesuai aturan ditambah persentase tertentu serta biaya rehabilitasi medik.
Gigi tiruan
Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp5.000.000.
Alat bantu dengar
Penggantian maksimal Rp2.500.000.
Kacamata
Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1.000.000.
Apakah Anak Peserta Mendapat Beasiswa Jika Peserta Meninggal atau Cacat Total Tetap?
Ya. JKK memberikan manfaat beasiswa kepada paling banyak dua anak peserta apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK dan memenuhi ketentuan.
| Jenjang | Manfaat per Anak per Tahun | Maksimal |
|---|---|---|
| TK | Rp1.500.000 | 2 tahun |
| SD/sederajat | Rp1.500.000 | 6 tahun |
| SMP/sederajat | Rp2.000.000 | 3 tahun |
| SMA/sederajat | Rp3.000.000 | 3 tahun |
| Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan | Rp12.000.000 | 5 tahun |
Secara umum manfaat berakhir ketika anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja, dengan pengecualian tertentu berdasarkan ketentuan terbaru.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga menjelaskan bahwa apabila pengajuan beasiswa tidak dilakukan setiap tahun, manfaat dapat dibayarkan secara akumulatif paling banyak tiga tahun sebelum waktu pengajuan sepanjang persyaratan terpenuhi.
Apa Itu Program Kembali Kerja atau Return To Work?
Return To Work atau RTW merupakan program JKK yang membantu peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau PAK agar dapat kembali produktif.
Program dapat mencakup:
- pelayanan kesehatan;
- rehabilitasi;
- pelatihan kerja; dan
- pendampingan kembali bekerja.
Untuk peserta Penerima Upah, beberapa syaratnya antara lain:
- peserta mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau PAK;
- pemberi kerja tertib membayar iuran;
- terdapat rekomendasi dokter penasihat; dan
- pemberi kerja serta peserta bersedia mengikuti program.
Konsep ini penting karena tujuan JKK bukan hanya mengganti kerugian finansial, tetapi juga membantu pekerja kembali menjalani aktivitas produktif.
Apa Pembaruan Penting JKK Setelah PP 49 Tahun 2023 dan Permenaker 1 Tahun 2025?
Salah satu perkembangan terbesar adalah penguatan mekanisme untuk kasus yang masih berstatus dugaan kecelakaan kerja atau dugaan Penyakit Akibat Kerja.
Pelayanan kesehatan tidak harus menunggu proses penetapan selesai
Apabila suatu kasus masih diduga sebagai kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan yang diperlukan dapat dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan selama proses penetapan berlangsung sesuai ketentuan.
Hal ini penting karena pekerja membutuhkan perawatan segera dan tidak seharusnya menunggu seluruh proses administratif selesai untuk memperoleh layanan medis.
Status dugaan kecelakaan kerja ditetapkan paling lama 30 hari
BPJS Ketenagakerjaan melakukan penetapan atas dugaan kecelakaan kerja paling lama 30 hari sejak laporan kecelakaan kerja tahap I diterima.
Jika kemudian kasus ditetapkan bukan kecelakaan kerja atau PAK, penjaminan pelayanan kesehatan dialihkan sesuai ketentuan ke skema yang tepat, misalnya Jaminan Kesehatan Nasional apabila peserta memenuhi persyaratan kepesertaan.
Bukan hanya perusahaan yang dapat memberi informasi awal
Dalam mekanisme terbaru, informasi mengenai dugaan kecelakaan kerja atau PAK juga dapat berasal dari peserta, keluarga, serikat pekerja, fasilitas kesehatan, atau pihak lain yang diatur.
Namun hal tersebut tidak menghapus kewajiban pemberi kerja untuk melakukan pelaporan kecelakaan kerja.
Berapa Iuran JKK untuk Pekerja Penerima Upah?
Iuran JKK untuk pekerja Penerima Upah ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.
| Tingkat Risiko | Iuran JKK |
|---|---|
| Sangat rendah | 0,24% × upah sebulan |
| Rendah | 0,54% × upah sebulan |
| Sedang | 0,89% × upah sebulan |
| Tinggi | 1,27% × upah sebulan |
| Sangat tinggi | 1,74% × upah sebulan |
Iuran JKK Penerima Upah menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dipotong sebagai bagian iuran yang menjadi beban pekerja.
Besaran aktual ditentukan berdasarkan klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Penjelasan komponen program lainnya dapat dibaca dalam artikel iuran BPJS Ketenagakerjaan serta panduan menghitung manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Upah Mana yang Digunakan sebagai Dasar Iuran JKK?
Untuk peserta Penerima Upah, dasar penghitungan JKK berkaitan dengan upah yang dilaporkan perusahaan sesuai ketentuan.
Karena manfaat tertentu seperti STMB, santunan cacat, dan santunan kematian berkaitan dengan nilai upah, perusahaan perlu melaporkan upah secara benar.
Pelaporan nilai yang lebih rendah dari upah aktual dapat berdampak langsung terhadap manfaat yang diterima pekerja.
BlogHRD sebelumnya membahas masalah pelaporan upah karyawan yang berbeda saat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Iuran JKK Peserta Bukan Penerima Upah pada 2026?
Untuk peserta BPU, skema iurannya berbeda dari pekerja penerima upah.
Secara normal, iuran JKK BPU dihitung sebesar 1% dari dasar penghasilan penetapan manfaat sesuai rentang penghasilan peserta.
Ada diskon 50% pada 2026
PP Nomor 50 Tahun 2025 memberikan penyesuaian iuran sebesar 50% untuk program JKK dan JKM peserta BPU tanpa mengurangi manfaat perlindungannya.
| Kelompok BPU | Periode Keringanan 50% |
|---|---|
| Sektor transportasi | Januari 2026 sampai Maret 2027 |
| Selain sektor transportasi | April sampai Desember 2026 |
Sebagai contoh resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dengan dasar penghasilan Rp1,1 juta–Rp1,299 juta yang normalnya membayar iuran JKK Rp12.000 menjadi Rp6.000 setelah diskon 50%.
Keringanan iuran tersebut tidak mengurangi nilai manfaat JKK.
Bagaimana Iuran JKK untuk Pekerja Migran Indonesia?
Skema PMI berbeda dari PU maupun BPU dan saat ini mengacu antara lain pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.
CPMI melalui pelaksana penempatan
Calon Pekerja Migran Indonesia membayar total Rp370.000 untuk perlindungan JKK dan JKM selama 31 bulan, yang terdiri atas:
- Rp37.500 untuk masa sebelum bekerja; dan
- Rp332.500 untuk masa selama serta setelah bekerja.
CPMI atau PMI perseorangan
Pembayaran JKK dan JKM untuk CPMI/PMI perseorangan pada masa perlindungan terkait dilakukan sekaligus sebesar Rp332.500 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pembayaran Rp332.500 untuk masa selama bekerja, komposisinya saat ini antara lain:
- JKK sebesar Rp202.000; dan
- JKM sebesar Rp130.500.
Karena manfaat PMI mempunyai cakupan khusus sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri, pekerja migran sebaiknya melihat portal resmi BPJS Ketenagakerjaan ketika melakukan pendaftaran maupun klaim.
Bagaimana Prosedur JKK Jika Terjadi Kecelakaan Kerja?
Ketika kecelakaan terjadi, prioritas pertama tetap keselamatan dan penanganan medis peserta.
1. Segera berikan pertolongan dan akses pelayanan medis
Pekerja dapat dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau fasilitas pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kondisi darurat, penanganan keselamatan pekerja tidak seharusnya ditunda hanya untuk menyelesaikan administrasi.
2. Buat Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I
Pemberi kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja paling lambat 2 × 24 jam sejak kecelakaan terjadi.
Dalam aturan terbaru, pelaporan dapat dilakukan melalui mekanisme daring atau luring sesuai sistem yang tersedia.
3. Lengkapi dokumen pendukung
Dokumen dapat berbeda berdasarkan kasus, tetapi halaman klaim resmi BPJS Ketenagakerjaan saat ini antara lain mencantumkan:
- Formulir laporan kecelakaan tahap I;
- Formulir laporan tahap II;
- dokumen keterangan dokter;
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- e-KTP;
- kronologi kejadian;
- identitas saksi;
- laporan kepolisian untuk kecelakaan lalu lintas;
- surat perintah tugas atau lembur apabila kejadian berlangsung di luar waktu kerja;
- absensi apabila kejadian terjadi dalam waktu kerja;
- kuitansi biaya pengobatan/perawatan jika diperlukan;
- buku rekening; dan
- dokumen lain berdasarkan karakter kasus.
Informasi praktis lainnya dapat dibaca melalui artikel prosedur pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
4. Laporan Tahap II
Pelaporan tahap II dilakukan setelah pekerja dinyatakan:
- sembuh;
- cacat; atau
- meninggal dunia,
berdasarkan keterangan dokter.
Pemberi kerja wajib menyampaikan tahap II sesuai tenggat yang diatur setelah kondisi tersebut ditetapkan.
5. Verifikasi dan pembayaran manfaat
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan penetapan manfaat berdasarkan hasil verifikasi.
Halaman klaim resmi saat ini mencantumkan jangka waktu penyelesaian layanan tertentu sekitar tujuh hari kerja setelah berkas disetujui, tetapi durasi aktual dapat menyesuaikan kompleksitas dan proses penetapan kasus.
Bagaimana Jika Laporan Kecelakaan Terlambat Lebih dari 2 × 24 Jam?
Tenggat 2 × 24 jam adalah kewajiban pelaporan yang harus dipatuhi pemberi kerja.
Namun keterlambatan laporan tidak otomatis menghapus hak pekerja atas JKK.
Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebut apabila laporan disampaikan melewati batas waktu tersebut, pemberi kerja dapat terlebih dahulu bertanggung jawab terhadap manfaat JKK. Penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah laporan diterima dan kasus memenuhi persyaratan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunda pelaporan hanya karena masih mengumpulkan seluruh dokumen. Segera laporkan kejadian, kemudian lengkapi dokumen sesuai prosedur.
Berapa Batas Waktu Klaim JKK?
Sejak berlakunya PP Nomor 82 Tahun 2019, hak menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah melewati lima tahun sejak:
- tanggal kecelakaan kerja terjadi; atau
- tanggal penyakit akibat kerja didiagnosis.
Ketentuan lima tahun tersebut menggantikan batas dua tahun pada aturan sebelumnya.
Walaupun terdapat periode lima tahun, pelaporan tetap sebaiknya dilakukan secepat mungkin agar bukti kejadian, dokumen medis, saksi, serta hubungan antara kecelakaan dan pekerjaan lebih mudah diverifikasi.
Bagaimana Jika Penyakit Akibat Kerja Baru Diketahui Setelah Berhenti Kerja?
Perlindungan JKK tidak selalu berhenti tepat pada hari hubungan kerja berakhir.
Pekerja yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja masih dapat memperoleh manfaat JKK walaupun hubungan kerjanya telah berakhir apabila penyakit tersebut timbul paling lama tiga tahun sejak hubungan kerja berakhir.
Setelah diagnosis ditegakkan, hak klaim juga tetap harus memperhatikan batas kadaluwarsa lima tahun.
Ketentuan ini penting karena sejumlah PAK mempunyai masa laten sehingga dampaknya baru diketahui setelah pekerja tidak lagi bekerja pada perusahaan tersebut.
Apakah Kecelakaan Berangkat atau Pulang Kerja Bisa Diklaim JKK?
Bisa sepanjang memenuhi kriteria kecelakaan kerja.
JKK mencakup kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, biasanya diperlukan dokumen seperti laporan kepolisian dan kronologi kejadian.
Pada 2026 BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja juga memperkuat integrasi layanan karena tingginya kasus kecelakaan lalu lintas terkait pekerjaan. Dari sekitar 318 ribu kecelakaan kerja pada 2025, lebih dari 87 ribu berkaitan dengan lalu lintas.
Koordinasi antarlembaga penting agar tidak terjadi duplikasi maupun keterlambatan penjaminan.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja ke JKK?
Perusahaan tidak dapat menghilangkan tanggung jawab hanya dengan alasan pekerja belum didaftarkan.
Permenaker mengenai tata cara JKK mengatur bahwa apabila pemberi kerja belum mengikutsertakan pekerja dalam JKK lalu pekerja mengalami kecelakaan kerja atau PAK, pemberi kerja wajib memberikan hak kepada pekerja atau ahli waris sesuai manfaat JKK yang seharusnya diterima.
Dengan kata lain, kegagalan administrasi perusahaan tidak boleh dibebankan begitu saja kepada korban kecelakaan kerja.
Apa yang dapat dilakukan pekerja?
Pekerja dapat:
- memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- mengumpulkan bukti hubungan kerja;
- menyimpan slip gaji;
- menyimpan kontrak kerja;
- menyimpan bukti kecelakaan dan dokumen medis;
- menghubungi BPJS Ketenagakerjaan; serta
- melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada instansi berwenang apabila diperlukan.
Bagaimana Jika Perusahaan Melaporkan Upah Lebih Rendah dari Upah Sebenarnya?
Pelaporan upah yang tidak sesuai dapat merugikan pekerja karena beberapa manfaat JKK dihitung berdasarkan upah.
Apabila kekurangan manfaat terjadi karena pemberi kerja melaporkan upah yang lebih rendah daripada upah yang sebenarnya diterima pekerja, perusahaan dapat mempunyai kewajiban menanggung kekurangan manfaat sesuai aturan.
Karena itu, pekerja sebaiknya membandingkan:
- slip gaji;
- upah pada kontrak kerja;
- data kepesertaan BPJS; dan
- nilai upah yang dilaporkan perusahaan.
Bagaimana Jika Perusahaan Menunggak Iuran JKK?
Untuk peserta Penerima Upah, kelalaian pemberi kerja membayar iuran juga tidak seharusnya membuat pekerja kehilangan perlindungan begitu saja.
Dalam kondisi pemberi kerja menunggak iuran JKK lebih dari periode yang ditentukan dan terjadi kecelakaan kerja, pemberi kerja dapat diwajibkan membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada peserta atau ahli waris.
Setelah tunggakan dan denda dilunasi, mekanisme penggantian kepada pemberi kerja dapat dilakukan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, HR perlu memastikan pembayaran iuran tepat waktu. Panduan administratif tersedia pada artikel cara membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Apakah Aturan Tunggakan Sama untuk Peserta BPU?
Tidak.
BPU bertanggung jawab membayar sendiri iurannya. Apabila kepesertaannya tidak aktif atau terdapat tunggakan yang menyebabkan perlindungan tidak berlaku, hak manfaat dapat terdampak.
Karena itu, freelancer, pedagang, pengemudi, dan pekerja mandiri perlu memastikan iurannya dibayar sesuai masa perlindungan.
Apakah JKK Menanggung Seluruh Biaya Rumah Sakit?
JKK memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan medis yang berkaitan dengan kecelakaan kerja atau PAK sesuai ketentuan program.
Karena itu, konsepnya tidak sama dengan memberikan sejumlah uang tunai tetap untuk setiap kecelakaan.
Jika peserta menggunakan fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme pelayanan JKK yang berlaku.
Namun pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kasus, tidak memenuhi prosedur, atau berada di luar cakupan program tentu perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Apa Itu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK?
PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau PAK.
Dengan membawa peserta ke jaringan PLKK, proses administrasi dan penjaminan dapat lebih terintegrasi dibandingkan pembayaran mandiri lalu mengajukan penggantian.
Namun dalam keadaan darurat, keselamatan dan stabilisasi kondisi pekerja tetap harus menjadi prioritas.
Apakah JKK Hanya untuk Kecelakaan Fisik?
Tidak.
Penyakit akibat pekerjaan juga termasuk cakupan JKK sepanjang hubungan kausal dengan pekerjaan dapat ditetapkan sesuai ketentuan.
Karena itu, program JKK tidak boleh dipahami hanya sebagai “asuransi kalau jatuh dari tangga atau kecelakaan kendaraan”.
Risiko paparan jangka panjang juga dapat relevan, terutama pada pekerjaan yang berhubungan dengan:
- debu;
- bahan kimia;
- suara keras;
- getaran;
- radiasi;
- agen biologis; atau
- faktor bahaya pekerjaan lainnya.
Checklist untuk Pekerja Setelah Mengalami Kecelakaan Kerja
Jika terjadi kecelakaan, pekerja atau keluarga dapat menggunakan checklist berikut:
- utamakan pertolongan medis;
- segera informasikan kejadian kepada atasan atau HR;
- catat tanggal, jam, tempat, dan kronologi;
- dokumentasikan lokasi atau kondisi apabila aman dilakukan;
- simpan nama dan kontak saksi;
- simpan laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas;
- simpan surat tugas apabila kecelakaan terjadi saat perjalanan dinas;
- simpan seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan dokter;
- pastikan Laporan Tahap I disampaikan segera;
- periksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- simpan kuitansi apabila ada biaya yang dibayar sendiri; dan
- ikuti proses pemeriksaan lanjutan hingga kondisi dinyatakan sembuh, cacat, atau status lainnya oleh dokter.
Checklist JKK untuk HR dan Perusahaan
HR juga sebaiknya melakukan audit kepesertaan secara berkala.
- pastikan seluruh pekerja yang wajib didaftarkan sudah menjadi peserta;
- pastikan upah yang dilaporkan benar;
- pastikan kelas risiko perusahaan sesuai;
- bayar iuran tepat waktu;
- pastikan pekerja memahami prosedur kecelakaan kerja;
- simpan data kontak PLKK terdekat;
- siapkan Formulir Tahap I dan prosedur pelaporan;
- jangan menunggu investigasi selesai untuk melakukan laporan awal;
- laporkan maksimal 2 × 24 jam;
- simpan absensi, surat tugas, kronologi, dan data saksi;
- lakukan investigasi K3 untuk mencegah kecelakaan berulang;
- pastikan Laporan Tahap II dibuat ketika kondisi medis sudah ditetapkan;
- cek kemungkinan Return To Work bagi peserta yang memenuhi syarat; dan
- jangan melakukan under-reporting upah atau peserta.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang JKK BPJS Ketenagakerjaan
Apakah kecelakaan saat berangkat kerja termasuk JKK?
Ya, perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dapat termasuk dalam cakupan kecelakaan kerja sepanjang memenuhi kriteria yang berlaku.
Apakah kecelakaan saat pulang kerja termasuk JKK?
Ya, perjalanan dari tempat kerja menuju rumah juga termasuk cakupan perlindungan sesuai ketentuan.
Apakah kecelakaan saat perjalanan dinas bisa ditanggung?
Bisa apabila kecelakaan terjadi dalam hubungan dengan tugas pekerjaan. Surat tugas, kronologi, dan dokumen pendukung dapat digunakan dalam proses verifikasi.
Apakah JKK hanya menanggung pekerja pabrik?
Tidak. JKK dapat melindungi pekerja dalam berbagai sektor sesuai status kepesertaan dan hubungan kerja.
Apakah karyawan kontrak mendapat JKK?
Ya. Status PKWT tidak menghilangkan kewajiban perlindungan BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja termasuk peserta yang wajib didaftarkan.
Siapa yang membayar iuran JKK karyawan?
Untuk Penerima Upah, iuran JKK menjadi tanggung jawab perusahaan dengan tarif berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
Berapa iuran JKK karyawan?
Tarif umum PU berada pada kisaran 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan berdasarkan lima kelompok tingkat risiko.
Berapa iuran JKK freelancer?
Untuk BPU, tarif normal JKK adalah 1% dari dasar penghasilan penetapan manfaat. Namun pada 2026 terdapat keringanan iuran 50% untuk periode tertentu berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025.
Apakah diskon iuran BPU mengurangi manfaat?
Tidak. PP Nomor 50 Tahun 2025 memberikan keringanan pembayaran tanpa mengurangi perlindungan peserta.
Berapa batas waktu laporan kecelakaan kerja?
Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan tahap I paling lambat 2 × 24 jam sejak kecelakaan terjadi.
Apakah terlambat melapor membuat klaim otomatis ditolak?
Tidak otomatis menghilangkan hak. Namun pemberi kerja dapat harus menanggung manfaat terlebih dahulu sampai pelaporan diterima dan diproses BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa lama batas kadaluwarsa klaim JKK?
Lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak PAK didiagnosis.
Apakah PAK bisa diklaim setelah pekerja resign?
Bisa jika penyakit akibat kerja timbul paling lama tiga tahun setelah hubungan kerja berakhir dan memenuhi ketentuan lainnya.
Apakah seluruh biaya pengobatan JKK memiliki plafon?
Pelayanan kesehatan JKK diberikan berdasarkan kebutuhan medis sesuai cakupan program. Namun beberapa manfaat khusus memiliki batas nominal tersendiri, misalnya homecare dan alat tertentu.
Berapa STMB jika pekerja tidak bisa bekerja?
Enam bulan pertama sebesar 100% upah, enam bulan kedua 100%, dan periode berikutnya sebesar 50% sesuai ketentuan.
Apakah ada santunan jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja?
Ya. Terdapat santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa anak sesuai syarat dan formula program JKK.
Apakah JKK memberi beasiswa anak?
Ya, paling banyak dua anak bagi peserta yang meninggal atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja/PAK dan memenuhi ketentuan.
Apa yang terjadi jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan?
Perusahaan dapat diwajibkan membayar hak pekerja setara dengan manfaat JKK yang seharusnya diterima, selain menghadapi konsekuensi kepatuhan jaminan sosial.
Bagaimana cara mengecek atau mengurus JKK?
Pekerja dapat menggunakan kanal BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, Contact Center 175, maupun kantor cabang. Untuk prosedur administratif, gunakan kanal resmi BPJS sebagai rujukan terbaru.
Kesimpulan
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan salah satu perlindungan penting BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan ketika peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan maupun penyakit akibat kerja.
Cakupannya tidak hanya kecelakaan di dalam kantor atau pabrik. Kecelakaan dalam perjalanan antara rumah dan tempat kerja, perjalanan tugas, serta penyakit akibat lingkungan pekerjaan juga dapat termasuk dalam JKK sepanjang memenuhi kriteria.
Kerangka hukum JKK juga telah berkembang. PP Nomor 44 Tahun 2015 telah diubah melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 dan kembali melalui PP Nomor 49 Tahun 2023. Tata cara teknisnya sekarang menggunakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2025.
Pembaruan penting tersebut antara lain memperkuat penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja dan dugaan PAK. Pelayanan kesehatan dapat dijamin lebih dahulu selama proses penetapan dan kesimpulan dugaan kecelakaan kerja harus ditetapkan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima.
Untuk peserta Penerima Upah, iuran JKK ditanggung perusahaan dengan tarif 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan berdasarkan tingkat risiko. Untuk BPU, tarif normal menggunakan persentase terhadap dasar penghasilan, tetapi pada 2026 terdapat keringanan 50% bagi kelompok yang memenuhi PP Nomor 50 Tahun 2025 tanpa mengurangi manfaat.
Proses pelaporan harus dilakukan sesegera mungkin. Laporan Tahap I wajib disampaikan paling lambat 2 × 24 jam. Keterlambatan memang tidak otomatis menghapus hak, tetapi dapat menyebabkan perusahaan harus menanggung manfaat terlebih dahulu.
Hak klaim pada dasarnya gugur setelah lima tahun sejak kecelakaan terjadi atau PAK didiagnosis. Khusus PAK, penyakit masih dapat memperoleh perlindungan meskipun hubungan kerja telah berakhir apabila timbul paling lama tiga tahun setelah hubungan kerja selesai.
Bagi perusahaan, kepatuhan tidak cukup hanya mendaftarkan nama pekerja. Upah yang dilaporkan juga harus benar, iuran harus dibayar tepat waktu, dan setiap kecelakaan perlu dilaporkan serta ditangani sesuai prosedur.
Bagi pekerja, langkah terpenting adalah memastikan status kepesertaan aktif, mengetahui prosedur pelaporan kecelakaan, menyimpan dokumen pekerjaan dan medis, serta segera meminta bantuan BPJS Ketenagakerjaan apabila haknya tidak dipenuhi.
Referensi
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 44 Tahun 2015
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan JKK, JKM, dan JHT
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Perpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta BPU
- BPJS Ketenagakerjaan – Kepesertaan, Manfaat dan Iuran JKK Penerima Upah
- BPJS Ketenagakerjaan – JKK dan Kepesertaan Bukan Penerima Upah
- BPJS Ketenagakerjaan – Prosedur dan Dokumen Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
- BPJS Ketenagakerjaan – Manfaat Lengkap JKK Penerima Upah 2026
- BPJS Ketenagakerjaan – Keringanan 50% Iuran JKK dan JKM Peserta BPU 2026
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
- BPJS Ketenagakerjaan – Portal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- BPJS Ketenagakerjaan – Data Kecelakaan Kerja 2025 dan Integrasi Pelayanan dengan Jasa Raharja