Ketentuan Aturan Waktu Kerja Lembur Sesuai UU Di Indonesia

Berikut Adalah Ketentuan Aturan Waktu Kerja Lembur Sesuai Undang Undang Di Indonesia!

Waktu kerja adalah aspek kritis dalam dunia kerja. Pengaturan waktu kerja bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, serta untuk mengatur pembagian jam kerja yang adil.

Selain waktu kerja reguler, hukum ketenagakerjaan juga mengatur tentang waktu kerja lembur.

Waktu kerja lembur merupakan waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja normal yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar waktu kerja lembur dapat diterapkan dengan sah.

Artikel bloghrd.com ini akan mengulas secara mendalam mengenai ketentuan aturan waktu kerja lembur sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud dengan Waktu Kerja Lembur?

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja normal yang telah ditetapkan.

Aturan waktu kerja lembur dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di suatu negara.

Di Indonesia, definisi waktu kerja lembur diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Menurut aturan tersebut, waktu kerja lembur dapat terjadi dalam beberapa skenario, antara lain:

  1. Waktu kerja melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu.
  2. Waktu kerja melebihi 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu.
  3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan.
  4. Waktu kerja pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam situasi-situasi tersebut, pekerja yang melakukan waktu kerja lembur memiliki hak untuk menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat-syarat Pemberlakuan Waktu Kerja Lembur

Agar waktu kerja lembur dapat diberlakukan secara sah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pengusaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat-syarat ini dirinci dalam beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut adalah beberapa syarat pemberlakuan waktu kerja lembur:

  1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
  2. Harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan secara tertulis dari pekerja yang bersangkutan atau melalui media digital.
  3. Perintah dan persetujuan dapat dicatat dalam bentuk daftar yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
  4. Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang mencatat nama pekerja yang bekerja lembur dan durasi waktu kerja lembur.
  5. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur, memberikan istirahat yang memadai, dan menyediakan makanan dan minuman jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dengan uang.
BACA JUGA :  Gaji Upah Pimpinan Eksekutif dan Direktur Pelaksana

Syarat-syarat ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa waktu kerja lembur tidak disalahgunakan oleh pengusaha atau perusahaan.

Batasan Waktu Kerja Normal

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang waktu kerja lembur, penting untuk memahami batasan waktu kerja normal yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan mengenai jam kerja normal diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah.

Ada dua sistem jam kerja normal yang berlaku di Indonesia:

  1. Jam kerja normal 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu.
  2. Jam kerja normal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Ini berarti bahwa pekerja yang bekerja sesuai dengan jam kerja normal tersebut memiliki hak untuk menerima upah sesuai dengan jam kerja mereka.

Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka waktu kerja tambahan tersebut akan dianggap sebagai waktu kerja lembur, dan pekerja berhak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah Pekerja Boleh Menolak Waktu Kerja Lembur?

Pekerja memiliki hak normatif untuk menerima atau menolak waktu kerja lembur. Hal ini berkaitan dengan prinsip kebebasan asosiasi dan hak untuk menyatakan pendapat.

Agar waktu kerja lembur dapat diterapkan, pekerja harus memberikan persetujuan secara tertulis atau melalui media digital.

Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, mengatur tentang pentingnya persetujuan pekerja untuk melakukan kerja lembur.

Lebih lanjut, Pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang mengharuskan persetujuan pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana berupa denda.

Sanksi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan.

Ini berarti bahwa pengusaha atau perusahaan tidak boleh memaksa pekerja untuk melakukan kerja lembur tanpa persetujuan tertulis dari pekerja.

Pekerja memiliki hak untuk menolak waktu kerja lembur jika mereka tidak setuju dengan kondisi atau jadwalnya.

BACA JUGA :  Blogging : awal mula menjadi penulis hebat

Pengecualian Pembayaran Upah Lembur

Ada pengecualian khusus dalam pembayaran upah lembur yang diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021.

Pengecualian ini berkaitan dengan pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab khusus dalam perusahaan.

Pekerja yang termasuk dalam golongan ini biasanya memiliki peran sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, dan mereka memiliki waktu kerja yang tidak dapat dibatasi.

Pasal 27 memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu yang tercakup dalam pengecualian ini dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

Artinya, pekerja yang termasuk dalam golongan ini mungkin tidak memiliki hak untuk menerima upah lembur karena sifat pekerjaan mereka yang khusus dan tanggung jawab yang lebih besar.

Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35/2021.

Berdasarkan aturan ini, perhitungan upah kerja lembur dilakukan sebagai berikut:

  1. Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berhak mendapatkan upah sebesar 1,5 kali upah sejam.
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya setelah jam pertama, pekerja berhak mendapatkan upah sebesar 2 kali upah sejam.

Selain itu, ada peraturan khusus untuk perhitungan upah lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, tergantung pada berapa lama waktu kerja lembur tersebut. Jika waktu kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, maka pekerja berhak mendapatkan makanan dan minuman paling sedikit sebanyak 1.400 kalori, yang tidak dapat digantikan dengan uang.

Perhitungan upah lembur yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja menerima kompensasi yang pantas untuk waktu kerja tambahan yang mereka lakukan.

Waktu Pembayaran Upah Lembur

Mengenai waktu pembayaran upah lembur, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebutkan bahwa perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.

Oleh karena itu, upah lembur biasanya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan.

Untuk memberikan kejelasan dan kepastian, disarankan agar waktu pembayaran upah lembur diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Lembur

Pengusaha atau perusahaan yang melanggar kewajiban membayar upah kerja lembur dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.

Pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan dengan rentang waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.

Selain itu, pengusaha yang melanggar ketentuan ini juga dapat dikenakan denda, dengan rentang jumlah denda paling sedikit sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA :  Gaji Upah Pemburu dan Penangkapan Satwa Liar

Tindak pidana ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Sanksi yang diberlakukan terhadap pengusaha yang tidak membayar upah lembur bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan pengusaha akan lebih mematuhi ketentuan waktu kerja lembur dan memberikan kompensasi yang pantas kepada pekerja yang melakukan kerja lembur.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja

Dalam konteks waktu kerja lembur, penegakan hukum dan perlindungan pekerja sangatlah penting.

Pemerintah, melalui lembaga-lembaga terkait, memiliki peran dalam memastikan bahwa aturan waktu kerja lembur dipatuhi dan bahwa pekerja yang berhak menerima upah lembur mendapatkannya.

Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum dan perlindungan pekerja meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan serikat pekerja. Mereka memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan aturan waktu kerja lembur di perusahaan-perusahaan.

Selain itu, pekerja juga memiliki hak untuk bergabung dalam serikat pekerja atau organisasi serupa yang dapat membela hak-hak mereka.

Serikat pekerja dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal waktu kerja lembur.

Pekerja juga dapat melaporkan pelanggaran yang terkait dengan waktu kerja lembur kepada otoritas yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui pelaporan ini, pekerja dapat memicu tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan waktu kerja lembur.

Kesimpulan

Aturan waktu kerja lembur merupakan bagian penting dari hukum ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja normal yang telah ditetapkan.

Untuk dapat menerapkan waktu kerja lembur dengan sah, perusahaan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk persetujuan tertulis dari pekerja dan pembayaran upah lembur yang sesuai.

Sanksi pidana dan denda diberlakukan terhadap pengusaha atau perusahaan yang melanggar aturan waktu kerja lembur, dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Perlindungan pekerja dalam konteks waktu kerja lembur juga melibatkan lembaga-lembaga seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan hak pekerja untuk melaporkan pelanggaran.

Dengan memahami aturan waktu kerja lembur yang berlaku dan hak-hak pekerja terkait, kita dapat memastikan bahwa lingkungan kerja menjadi lebih adil dan aman bagi semua pekerja.

Semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan hubungan kerja yang seimbang dan berkeadilan.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com