Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja normal, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan maupun hari libur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktik perusahaan, lembur sering terjadi karena kebutuhan produksi, pelayanan pelanggan, tutup buku, audit, proyek mendesak, maintenance sistem, event, atau pekerjaan operasional yang tidak dapat ditunda.
Namun, lembur tidak boleh diterapkan sembarangan. Perusahaan harus memperhatikan batas waktu kerja, persetujuan pekerja, daftar pelaksanaan lembur, hak istirahat, kewajiban makanan dan minuman, serta pembayaran upah lembur. Jika tidak dikelola dengan benar, lembur dapat menimbulkan risiko hukum, kelelahan kerja, komplain karyawan, dan kesalahan payroll.
Karena itu, HR dan payroll perlu memahami hubungan antara lembur, komponen gaji, gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, pajak, BPJS, dan take home pay. Pemahaman ini penting agar perusahaan dapat membayar hak pekerja secara akurat dan sesuai aturan.
Artikel ini membahas ketentuan aturan waktu kerja lembur di Indonesia, dasar hukum terbaru, batas waktu lembur, syarat persetujuan, pengecualian jabatan tertentu, rumus upah lembur, contoh perhitungan, sanksi, serta tips HR dalam mengelola lembur secara tertib.
Daftar Isi
Apa Itu Waktu Kerja Lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan melebihi ketentuan waktu kerja normal. Lembur juga dapat terjadi ketika pekerja bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam praktiknya, lembur tidak hanya berarti pulang lebih malam. Pekerjaan tambahan sebelum jam kerja, pekerjaan pada hari libur, pekerjaan pada hari Minggu, atau pekerjaan di luar jadwal kerja yang disepakati juga dapat masuk dalam kategori lembur jika memenuhi ketentuan.
Karena lembur berkaitan dengan hak upah, perusahaan perlu memiliki sistem upah yang jelas agar setiap jam kerja tambahan dapat dihitung dan dibayar secara benar.
Dasar Hukum Waktu Kerja Lembur di Indonesia
Dasar hukum waktu kerja lembur mengalami pembaruan. Sebelumnya, banyak perusahaan merujuk pada Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku karena telah dicabut.
Saat ini, rujukan utama waktu kerja lembur adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu, perusahaan juga perlu membaca ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh regulasi Cipta Kerja.
Secara umum, dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK;
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya;
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 untuk aspek pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Untuk memahami kerangka hukum pengupahan yang lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pasal yang mengatur upah dalam peraturan perundang-undangan dan isi UU Ketenagakerjaan.
Batas Waktu Kerja Normal di Indonesia
Sebelum membahas lembur, perusahaan perlu memahami batas waktu kerja normal. Secara umum, waktu kerja normal di Indonesia dibagi menjadi dua pola.
| No. | Pola Waktu Kerja | Batas Jam Kerja Normal | Contoh Penerapan |
|---|---|---|---|
| 1 | 6 hari kerja dalam seminggu | 7 jam sehari dan 40 jam seminggu | Senin-Sabtu dengan jam kerja lebih pendek per hari |
| 2 | 5 hari kerja dalam seminggu | 8 jam sehari dan 40 jam seminggu | Senin-Jumat dengan jam kerja lebih panjang per hari |
Jika pekerja bekerja melebihi batas tersebut, maka waktu tambahan tersebut dapat masuk sebagai waktu kerja lembur. Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar diperintahkan, disetujui, dan tercatat.
Batas waktu kerja juga perlu dikaitkan dengan upah minimum dan struktur dan skala upah, karena perubahan gaji pokok atau upah bulanan dapat memengaruhi dasar perhitungan lembur.
Kapan Pekerjaan Dianggap Sebagai Lembur?
Pekerjaan dapat dianggap lembur jika dilakukan dalam kondisi berikut:
- melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 6 hari kerja;
- melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk pola 5 hari kerja;
- dilakukan pada hari istirahat mingguan;
- dilakukan pada hari libur resmi;
- dilakukan di luar jadwal kerja normal berdasarkan perintah perusahaan dan persetujuan pekerja.
Contohnya, karyawan dengan pola 5 hari kerja diminta bekerja 10 jam pada hari Senin. Jika 8 jam pertama adalah waktu kerja normal, maka 2 jam sisanya dapat dihitung sebagai lembur sepanjang memenuhi syarat perintah dan persetujuan.
Syarat Waktu Kerja Lembur yang Sah
Perusahaan tidak boleh hanya meminta karyawan bekerja lebih lama tanpa administrasi yang jelas. Agar lembur sah dan dapat dipertanggungjawabkan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
1. Ada Perintah dari Pengusaha
Kerja lembur harus berdasarkan perintah dari pengusaha atau pihak yang berwenang di perusahaan. Perintah ini dapat berasal dari atasan, supervisor, manager, atau PIC yang memang memiliki kewenangan mengatur pekerjaan.
Jika karyawan bekerja lebih lama tanpa perintah atau tanpa kebutuhan pekerjaan yang jelas, perusahaan dapat membuat kebijakan internal mengenai mekanisme persetujuan lembur agar tidak terjadi klaim yang sulit diverifikasi.
2. Ada Persetujuan dari Pekerja
Kerja lembur memerlukan persetujuan pekerja yang bersangkutan. Persetujuan ini dapat dibuat secara tertulis atau melalui media digital.
Dalam praktik modern, persetujuan lembur dapat dilakukan melalui formulir lembur, email, aplikasi HRIS, sistem attendance, approval workflow, atau dokumen digital lain yang dapat ditelusuri.
3. Ada Daftar Pelaksanaan Lembur
Perusahaan perlu membuat daftar pelaksanaan kerja lembur. Daftar ini biasanya memuat nama pekerja, jabatan, tanggal lembur, jam mulai, jam selesai, durasi lembur, alasan lembur, dan pihak yang menyetujui.
4. Perusahaan Membayar Upah Lembur
Pekerja yang melakukan lembur berhak menerima upah lembur, kecuali termasuk dalam golongan jabatan tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan.
5. Perusahaan Memberi Istirahat yang Cukup
Lembur tidak boleh mengabaikan kebutuhan istirahat pekerja. Perusahaan tetap perlu menjaga kesehatan, keselamatan, dan kebugaran pekerja.
6. Perusahaan Memberi Makanan dan Minuman Jika Lembur 4 Jam atau Lebih
Jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori. Pemberian makanan dan minuman ini tidak seharusnya digantikan dengan uang.
Semua syarat tersebut penting untuk melindungi pekerja sekaligus melindungi perusahaan dari sengketa. Jika status pekerja masih belum jelas, perusahaan juga perlu memahami status hubungan kerja agar perlakuan lembur tidak keliru.
Batas Maksimal Waktu Kerja Lembur
Waktu kerja lembur tidak boleh dilakukan tanpa batas. Secara umum, kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama:
| No. | Batas Lembur | Ketentuan |
|---|---|---|
| 1 | Maksimal per hari | 4 jam dalam 1 hari |
| 2 | Maksimal per minggu | 18 jam dalam 1 minggu |
Batas ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi dalam kondisi tertentu. Selain itu, terdapat sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat memiliki pengaturan waktu kerja tersendiri sesuai ketentuan khusus.
Karena itu, HR perlu berhati-hati untuk tidak menjadikan lembur sebagai pola kerja harian yang terus-menerus. Jika lembur terjadi hampir setiap hari, perusahaan sebaiknya mengevaluasi jumlah tenaga kerja, beban kerja, sistem shift, dan perencanaan operasional.
Apakah Pekerja Boleh Menolak Lembur?
Pekerja pada dasarnya memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas kerja lembur. Perusahaan tidak boleh memaksa pekerja melakukan lembur tanpa mekanisme persetujuan yang sah.
Namun, dalam hubungan kerja yang sehat, pekerja juga perlu memahami kebutuhan operasional perusahaan. Karena itu, perusahaan sebaiknya menjelaskan alasan lembur, durasi, kompensasi, dan waktu istirahat agar pekerja dapat mengambil keputusan dengan jelas.
Jika lembur sering muncul karena perencanaan kerja yang kurang baik, perusahaan perlu memperbaiki sistem kerja. Lembur sebaiknya menjadi solusi untuk kebutuhan tambahan yang wajar, bukan cara permanen untuk menutup kekurangan tenaga kerja.
Apakah Semua Pekerja Berhak atas Upah Lembur?
Tidak semua pekerja otomatis berhak atas upah lembur. Ada pengecualian bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu.
Golongan jabatan tertentu ini umumnya memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan memperoleh upah yang lebih tinggi.
Contohnya dapat berupa jabatan manajerial tertentu, pimpinan unit, atau posisi strategis yang memang memiliki kewenangan dan tanggung jawab khusus. Namun, perusahaan tidak boleh sembarangan memasukkan semua jabatan ke dalam pengecualian ini.
Golongan jabatan yang tidak berhak atas upah lembur sebaiknya ditetapkan secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan ini juga perlu diselaraskan dengan sistem upah perusahaan agar tidak menimbulkan sengketa.
Dasar Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Untuk menghitung upah sejam, rumus yang digunakan adalah:
Upah Sejam = 1/173 × Upah Sebulan
Namun, upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan harus dibaca sesuai komponen upah yang berlaku di perusahaan.
| No. | Komponen Upah | Dasar Perhitungan Lembur |
|---|---|---|
| 1 | Upah tanpa tunjangan | 100% dari upah sebulan |
| 2 | Upah pokok + tunjangan tetap | 100% dari upah pokok dan tunjangan tetap |
| 3 | Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap | Jika upah pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, dasar lembur menjadi 75% dari total upah |
| 4 | Upah harian | Upah sehari dikalikan 25 untuk pola 6 hari kerja, atau dikalikan 21 untuk pola 5 hari kerja |
| 5 | Upah satuan hasil | Menggunakan rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir, dan jika lebih rendah dari upah minimum maka memakai upah minimum yang berlaku |
Dalam hal ini, HR perlu memahami pengertian gaji pokok dan UMK, serta perbedaan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap agar dasar perhitungan lembur tidak salah.
Rumus Upah Lembur pada Hari Kerja Biasa
Untuk lembur pada hari kerja biasa, perhitungannya adalah sebagai berikut:
| Jam Lembur | Rumus Pembayaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Jam pertama | 1,5 × upah sejam | Berlaku untuk jam lembur pertama |
| Jam kedua dan seterusnya | 2 × upah sejam | Berlaku untuk setiap jam lembur berikutnya |
Contoh sederhana:
Seorang karyawan memiliki upah sebulan Rp5.190.000. Maka upah sejamnya adalah:
Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000
Jika karyawan tersebut lembur selama 3 jam pada hari kerja biasa, maka perhitungannya:
| Jam Lembur | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Jam pertama | 1,5 × Rp30.000 | Rp45.000 |
| Jam kedua | 2 × Rp30.000 | Rp60.000 |
| Jam ketiga | 2 × Rp30.000 | Rp60.000 |
| Total upah lembur | Rp165.000 |
Untuk pembahasan lebih khusus, pembaca dapat melihat panduan BlogHRD tentang cara menghitung upah lembur karyawan.
Rumus Upah Lembur pada Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi
Perhitungan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi berbeda dari lembur pada hari kerja biasa. Rumusnya juga berbeda antara perusahaan dengan pola 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
1. Lembur pada Hari Libur untuk Pola 6 Hari Kerja
| Jam Lembur | Rumus Pembayaran |
|---|---|
| Jam ke-1 sampai jam ke-7 | 2 × upah sejam |
| Jam ke-8 | 3 × upah sejam |
| Jam ke-9 sampai jam ke-11 | 4 × upah sejam |
2. Lembur pada Hari Libur yang Jatuh pada Hari Kerja Terpendek
Untuk pola 6 hari kerja, jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya menjadi:
| Jam Lembur | Rumus Pembayaran |
|---|---|
| Jam ke-1 sampai jam ke-5 | 2 × upah sejam |
| Jam ke-6 | 3 × upah sejam |
| Jam ke-7 sampai jam ke-9 | 4 × upah sejam |
3. Lembur pada Hari Libur untuk Pola 5 Hari Kerja
| Jam Lembur | Rumus Pembayaran |
|---|---|
| Jam ke-1 sampai jam ke-8 | 2 × upah sejam |
| Jam ke-9 | 3 × upah sejam |
| Jam ke-10 sampai jam ke-12 | 4 × upah sejam |
Perbedaan rumus ini menjadi alasan mengapa perusahaan perlu mencatat jadwal kerja karyawan dengan benar. Kesalahan menentukan pola kerja dapat menyebabkan salah hitung upah lembur.
Kapan Upah Lembur Dibayarkan?
Upah lembur biasanya dibayarkan bersama pembayaran upah bulanan atau pada periode payroll berikutnya sesuai kebijakan perusahaan. Namun, waktu pembayaran sebaiknya ditulis secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam praktik payroll, perusahaan sebaiknya tidak menunda pembayaran lembur tanpa alasan yang jelas. Jika proses validasi lembur membutuhkan waktu, HR perlu membuat cut-off payroll yang transparan agar karyawan memahami kapan lembur bulan berjalan akan dibayarkan.
Perusahaan juga perlu memiliki prosedur pembayaran upah agar alur approval, perhitungan, dan pembayaran lembur berjalan rapi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Administrasi Lembur
Administrasi lembur yang rapi membantu perusahaan menghindari sengketa dan mempermudah proses audit payroll. Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- formulir permintaan lembur;
- persetujuan lembur dari pekerja;
- approval dari atasan atau pihak berwenang;
- daftar pelaksanaan lembur;
- catatan jam masuk dan jam pulang;
- alasan lembur;
- rekap lembur bulanan;
- bukti pembayaran lembur dalam slip gaji.
Rincian lembur sebaiknya terlihat jelas dalam slip gaji. Untuk membuat format yang rapi, pembaca dapat melihat artikel BlogHRD tentang cara membuat slip gaji di Excel dan cara menghitung gaji bersih di Excel.
Hubungan Lembur dengan PPh 21 dan BPJS
Upah lembur merupakan bagian dari penghasilan karyawan. Karena itu, lembur dapat memengaruhi penghasilan bruto dan take home pay pada periode pembayaran tertentu.
Dalam perhitungan payroll, HR perlu memahami penghasilan bruto agar komponen seperti gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, dan THR dapat diperlakukan dengan benar.
PPh 21 atas Upah Lembur
Upah lembur dapat menjadi bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dalam pemotongan PPh 21. Perlakuannya bergantung pada status pekerja, jenis penghasilan, dan skema perhitungan pajak yang berlaku.
Untuk memahami dasar pajaknya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang subjek pajak PPh 21 dan cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
BPJS dan Upah Lembur
Dalam administrasi BPJS, perusahaan perlu memastikan komponen upah yang dilaporkan sudah sesuai ketentuan. Tidak semua komponen payroll diperlakukan sama, sehingga HR perlu memahami dasar perhitungan iuran.
Untuk pembahasan lebih lanjut, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan cara menghitung manfaat serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hubungan Lembur dengan THR
Upah lembur dan THR memiliki dasar perhitungan yang berbeda. THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Sementara itu, lembur adalah kompensasi atas waktu kerja tambahan.
Walaupun berbeda, keduanya tetap harus dikelola dalam sistem payroll yang rapi. Perusahaan perlu membedakan mana komponen upah rutin, mana pendapatan tambahan, dan mana pendapatan non-upah.
Untuk memahami ketentuan THR lebih lengkap, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang peraturan pembayaran THR karyawan.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat menghadapi risiko hukum. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pelanggaran kewajiban membayar upah kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau denda.
Selain risiko pidana atau denda, perusahaan juga dapat menghadapi risiko hubungan industrial, komplain pekerja, pemeriksaan ketenagakerjaan, reputasi buruk, dan kewajiban membayar kekurangan hak pekerja.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh lembur yang sah tercatat, disetujui, dihitung, dan dibayarkan sesuai aturan.
Bagaimana Jika Pekerja Tidak Dibayar Upah Lembur?
Jika pekerja merasa lemburnya tidak dibayar, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa kembali dokumen lembur. Cek apakah ada perintah lembur, persetujuan, catatan jam kerja, absensi, rekap lembur, dan slip gaji.
Setelah itu, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada HR atau atasan. Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dapat mengajukan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan sesuai wilayah perusahaan.
Sebaiknya pekerja menyimpan bukti yang relevan, seperti jadwal kerja, bukti perintah lembur, pesan approval, timesheet, screenshot sistem attendance, email, dan slip gaji. Bukti ini membantu proses klarifikasi agar lebih objektif.
Kesalahan Umum Perusahaan dalam Mengelola Lembur
Banyak masalah lembur terjadi karena administrasi yang kurang rapi. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi di perusahaan.
1. Lembur Tidak Memiliki Approval
Jika lembur tidak memiliki approval, perusahaan akan sulit membedakan mana pekerjaan tambahan yang memang diperintahkan dan mana aktivitas yang dilakukan tanpa persetujuan.
2. Tidak Ada Persetujuan Pekerja
Meminta pekerja lembur tanpa persetujuan tertulis atau digital dapat menimbulkan risiko pelanggaran ketentuan lembur.
3. Menganggap Semua Jabatan Tidak Berhak Lembur
Pengecualian upah lembur hanya berlaku untuk golongan jabatan tertentu yang memenuhi kriteria. Perusahaan tidak boleh otomatis menghapus hak lembur semua pekerja hanya karena mereka memiliki jabatan staff atau supervisor.
4. Salah Menentukan Dasar Upah Sejam
Kesalahan menentukan upah sebulan, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau upah harian dapat menyebabkan perhitungan lembur salah.
5. Tidak Memberikan Makanan Saat Lembur 4 Jam atau Lebih
Jika pekerja lembur 4 jam atau lebih, perusahaan perlu menyediakan makanan dan minuman sesuai ketentuan.
6. Tidak Mencantumkan Lembur di Slip Gaji
Rincian lembur sebaiknya ditampilkan dalam slip gaji agar pekerja memahami jumlah jam lembur, tarif, dan total pembayaran.
7. Lembur Menjadi Kebiasaan Permanen
Jika lembur terjadi setiap hari, masalahnya mungkin bukan kebutuhan mendadak, melainkan perencanaan tenaga kerja yang kurang tepat. Perusahaan perlu mengevaluasi beban kerja, jumlah karyawan, sistem shift, dan target produksi.
Tips HR dalam Mengelola Waktu Kerja Lembur
Agar lembur tidak menimbulkan sengketa, HR perlu membuat sistem yang jelas sejak awal. Berikut beberapa tips praktis yang dapat diterapkan.
1. Buat Kebijakan Lembur Tertulis
Kebijakan lembur sebaiknya menjelaskan siapa yang berwenang memberi perintah lembur, bagaimana pekerja memberi persetujuan, kapan cut-off lembur, bagaimana rumus perhitungan, dan kapan pembayaran dilakukan.
2. Gunakan Sistem Approval
Approval lembur dapat dilakukan melalui form fisik, email, HRIS, aplikasi attendance, atau sistem internal. Yang penting, datanya dapat ditelusuri.
3. Tentukan Jabatan yang Dikecualikan Secara Hati-Hati
Jika ada golongan jabatan tertentu yang tidak berhak lembur, cantumkan dengan jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Pastikan alasannya sesuai tanggung jawab dan sifat pekerjaannya.
4. Pantau Beban Kerja
Rekap lembur dapat menjadi indikator beban kerja. Jika departemen tertentu selalu lembur, HR dan manajemen perlu mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja atau efisiensi proses.
5. Audit Perhitungan Lembur Secara Berkala
Lakukan pengecekan berkala untuk memastikan rumus, dasar upah, jumlah jam, dan pembayaran lembur sudah benar.
6. Gunakan Sistem Payroll yang Rapi
Jika jumlah karyawan banyak, perhitungan lembur manual sangat rentan salah. Perusahaan dapat mempertimbangkan software payroll agar data absensi, lembur, pajak, BPJS, dan slip gaji lebih mudah dikelola.
Pertanyaan Seputar Waktu Kerja Lembur
Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja normal, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan maupun hari libur resmi.
Berapa batas maksimal lembur per hari?
Secara umum, kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari.
Berapa batas maksimal lembur per minggu?
Secara umum, kerja lembur dapat dilakukan paling lama 18 jam dalam 1 minggu.
Apakah lembur harus disetujui pekerja?
Ya. Kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau melalui media digital.
Apakah pekerja boleh menolak lembur?
Pekerja memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan lembur. Karena itu, perusahaan tidak boleh memaksa lembur tanpa persetujuan yang sah.
Apa rumus upah lembur pada hari kerja biasa?
Untuk hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam. Jam lembur berikutnya dibayar 2 kali upah sejam.
Bagaimana cara menghitung upah sejam?
Upah sejam dihitung dengan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan.
Apakah lembur 4 jam wajib diberi makan?
Ya. Jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori.
Apakah semua pekerja berhak atas upah lembur?
Tidak selalu. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan memperoleh upah lebih tinggi dapat dikecualikan sesuai ketentuan.
Apa sanksi jika perusahaan tidak membayar upah lembur?
Perusahaan dapat menghadapi risiko sanksi pidana kurungan dan/atau denda, selain kewajiban membayar hak pekerja yang belum dipenuhi.
Kesimpulan
Waktu kerja lembur adalah bagian penting dalam hubungan kerja yang harus dikelola dengan hati-hati. Lembur dapat terjadi ketika pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal, bekerja pada hari istirahat mingguan, atau bekerja pada hari libur resmi.
Perusahaan tidak boleh menerapkan lembur sembarangan. Harus ada perintah dari pengusaha, persetujuan pekerja secara tertulis atau digital, daftar pelaksanaan lembur, pembayaran upah lembur, kesempatan istirahat, serta makanan dan minuman jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
Secara umum, batas kerja lembur adalah paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Untuk menghitung upah lembur, perusahaan menggunakan dasar upah bulanan dengan rumus upah sejam 1/173 kali upah sebulan.
Bagi HR dan payroll, pengelolaan lembur harus terhubung dengan sistem absensi, struktur upah, slip gaji, PPh 21, BPJS, dan kebijakan internal perusahaan. Dengan administrasi yang rapi, hak pekerja dapat dipenuhi dan risiko hukum perusahaan dapat dikurangi.
Referensi
- BPK RI – PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH Kemnaker – PP No. 35 Tahun 2021
- Peraturan.go.id – PP No. 35 Tahun 2021
- JDIH Kemnaker – Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- JDIH Kemnaker – Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri/Kepmenaker
- BPK RI – PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- BPK RI – PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021
- JDIH Kemenkeu – PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh 21/26
- Direktorat Jenderal Pajak – Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah dengan Ketentuan TER
- BPJS Ketenagakerjaan – Informasi Kepesertaan Penerima Upah