Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami PHK. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai program JKP ini, termasuk undang undang yang mengatur, syarat kepesertaan, cara pendaftaran, besaran iuran, manfaat yang diberikan, serta konsekuensi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini.
Daftar Isi
Syarat Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pertama-tama, mari kita bahas syarat kepesertaan dalam program JKP. Program ini terbuka bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat menjadi peserta program JKP. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa manfaat program ini hanya diberikan kepada pekerja lokal yang membutuhkan perlindungan.
- Usia di Bawah 54 Tahun: Pekerja/buruh yang ingin mendaftar ke program JKP harus berusia di bawah 54 tahun pada saat mendaftar. Ini adalah batasan usia yang diberlakukan untuk memastikan perlindungan diberikan kepada pekerja yang masih aktif secara ekonomi.
- Hubungan Kerja dengan Pengusaha: Pekerja/buruh yang ingin menjadi peserta JKP harus memiliki hubungan kerja yang sah dengan pengusaha. Ini berarti mereka harus bekerja untuk sebuah perusahaan atau pengusaha tertentu.
Selain ketiga syarat di atas, ada persyaratan tambahan yang berlaku tergantung pada jenis usaha tempat pekerja/buruh bekerja:
- Usaha Besar dan Menengah: Pekerja/buruh di usaha besar dan menengah harus ikut serta dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKM (Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Usaha Mikro dan Kecil: Pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya harus ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Proses Pendaftaran ke Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Bagaimana cara pekerja/buruh mendaftar ke program JKP? Prosesnya cukup sederhana dan berikut adalah tahapannya:
- Pendaftaran Otomatis: Pekerja/buruh yang sudah menjadi peserta berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, akan secara otomatis menjadi peserta program JKP segera setelah PP 37/2021 diundangkan dan berlaku. Ini adalah cara pemerintah memudahkan pekerja yang sudah terdaftar untuk mendapatkan perlindungan tambahan.
- Pendaftaran Baru: Perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya ke program JKP harus mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir ini akan mencakup informasi seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, serta nomor dan tanggal mulai serta berakhirnya perjanjian kerja.
- Nomor Kepesertaan: BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor kepesertaan dalam waktu satu hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran yang lengkap dan iuran pertama telah dibayar penuh. Setelah itu, pekerja/buruh dan pengusaha akan menerima bukti dan sertifikat kepesertaan.
Penting untuk dicatat bahwa bukti kepesertaan program JKP akan terintegrasi dalam satu kartu kepesertaan program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Iuran program JKP merupakan salah satu komponen penting yang harus dipahami oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Berapa besar iuran yang harus dibayar setiap bulan? Berikut penjelasannya:
- Iuran Wajib: Pekerja/buruh harus membayar iuran sebesar 0,46 persen dari upah bulanannya setiap bulan. Sekitar 0,22 persen dari jumlah iuran ini akan dibayar oleh pemerintah.
- Rekomposisi dari Iuran Program Lain: Sisanya dari iuran program JKP akan dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan hasil rekomposisi dari iuran program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.
Rekomposisi iuran JKK dan JKM tergantung pada tingkat risiko yang dibagi menjadi lima kategori:
- Tingkat Risiko Sangat Rendah: 0,1 persen dari upah.
- Tingkat Risiko Rendah: 0,4 persen dari upah.
- Tingkat Risiko Sedang: 0,75 persen dari upah.
- Tingkat Risiko Tinggi: 1,13 persen dari upah.
- Tingkat Risiko Sangat Tinggi: 1,6 persen dari upah.
Besaran iuran yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kasus di mana upah melebihi batas atas, yang digunakan sebagai dasar perhitungan tetap sebesar batas atasnya, yaitu Rp 5 juta.
Jika perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka hanya upah pokok yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan iuran. Besaran iuran dan batas atas upah akan dievaluasi secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kewajiban aktuaria. Evaluasi ini dilakukan oleh pemerintah di bidang ketenagakerjaan, keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelum diatur dalam peraturan pemerintah.
Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Setelah mengetahui besaran iuran, langkah selanjutnya adalah membayar iuran tersebut. Bagaimana cara pembayaran iuran JKP?
Pembayaran iuran dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan. Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan bulan pelunasan iuran. Sangat penting untuk diingat bahwa jika proses rekomposisi iuran mengalami keterlambatan, maka pemerintah pusat tidak akan membayarkan iuran. Oleh karena itu, baik pekerja/buruh maupun pengusaha harus memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP memberikan manfaat yang penting bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Manfaat ini dirancang untuk memberikan bantuan finansial dan dukungan lainnya dalam situasi sulit. Berikut adalah manfaat yang diberikan oleh program JKP:
- Uang Tunai: Manfaat utama dari program JKP adalah uang tunai yang diberikan kepada peserta. Uang ini diberikan setiap bulan dan dibagi menjadi dua tahap. Pertama, sebanyak 45 persen dari upah akan diberikan selama tiga bulan pertama setelah PHK. Kemudian, sisanya, yaitu 25 persen, akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Ini adalah sumber penting pendapatan bagi pekerja yang sedang mencari pekerjaan baru.
- Akses Informasi Pasar Kerja: Selain uang tunai, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga menyediakan akses informasi pasar kerja. Peserta akan mendapatkan informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Ini termasuk informasi tentang lowongan pekerjaan dan bimbingan karir untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
- Pelatihan Kerja: Program ini juga menyediakan manfaat pelatihan kerja. Pelatihan ini dapat diakses secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja yang telah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga-lembaga ini dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi untuk memberikan uji kompetensi kepada peserta.
Manfaat-manfaat ini dirancang untuk membantu peserta mengatasi dampak ekonomi dari PHK, memperbaiki keterampilan mereka, dan membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru dengan lebih cepat. Ini adalah langkah yang positif dalam mendukung stabilitas ekonomi pekerja di Indonesia.
Konsekuensi Bagi Pengusaha yang Tidak Mematuhi Aturan
Sekarang, mari kita bahas apa yang terjadi jika pengusaha tidak mematuhi aturan program JKP. Ini adalah hal yang sangat penting karena aturan ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong pengusaha untuk bertanggung jawab terhadap perlindungan sosial pekerja mereka.
- Pengusaha yang Tidak Mendaftarkan Pekerja/Buruh ke Program JKP: Jika pengusaha tidak mendaftarkan pekerja/buruh mereka ke program JKP tapi melakukan PHK, maka pengusaha wajib memenuhi hak manfaat uang tunai sesuai dengan perhitungan program JKP secara sekaligus. Pengusaha juga harus memberikan manfaat pelatihan kerja jika diperlukan.
- Pengusaha yang Menunggak Iuran: Ada juga sanksi bagi pengusaha yang menunggak iuran program JKP. Jika pengusaha menunggak iuran selama tiga bulan berturut-turut dan kemudian terjadi PHK, BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayar manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh. Setelah pembayaran manfaat selesai, pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran mereka.
Semua aturan ini bertujuan untuk mendorong pengusaha untuk membayar iuran tepat waktu dan memberikan perlindungan yang adil kepada pekerja. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan perlindungan sosial yang memadai diberikan kepada mereka.
Batas Waktu untuk Pencairan Manfaat
Terakhir, ada batas waktu yang harus diperhatikan oleh pekerja/buruh dalam hal pencairan manfaat JKP. Manfaat JKP hanya dapat dicairkan jika beberapa syarat terpenuhi:
- Pekerja/buruh harus mengajukan permohonan klaim manfaat dalam waktu tiga bulan sejak terjadinya PHK, atau
- Pekerja/buruh telah mendapatkan pekerjaan baru, atau
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Manfaat JKP tidak dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri sendiri, mengalami cacat total tetap, mencapai usia pensiun, atau meninggal dunia sebelum terdaftar di program ini. Jika salah satu dari kondisi di atas terpenuhi, pekerja/buruh akan memenuhi syarat untuk menerima manfaat program JKP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Undang Undang Yang Mengatur Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020
- Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11/2020
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;b. jaminan kecelakaan kerja;c. jaminan hari tua;d. jaminan pensiune. jaminan kematian.(Pasal 82 No. 1) perubahan pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;b. jaminan kecelakaan kerja;c. jaminan hari tua;d. jaminan pensiun;e. jaminan kematian; danf. jaminan kehilangan pekerjaan.
Pasal 46 A (Ketentuan Baru)(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 A
- Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaann dan Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PP 37/2021, Pasal 4
- Peserta terdiri atas:
- Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
- Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
- Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
- Mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
- Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha.
PP 37/ 2021,Pasal 5
- Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta.
- Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 46 B (Ketentuan Baru)(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 B
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial
- Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan
Pasal 46 C (Ketentuan Baru)(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 C
- Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
- Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 46 D (Ketentuan Baru)(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 D
- Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
- Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PP37/2021, Pasal 21
- Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagaiberikut:
- sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
- sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
- Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
- Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
PP 37/2021, Pasal 25
- Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalambentuk layanan:
- informasi pasar kerja; dan/atau
- bimbingan jabatan.
- Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugasantarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
PP 37/2021, Pasal 30
- Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.
- Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
- Manfaat Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
PP 37 /2021, Pasal 35
Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja dengan ketentuan:
- manfaat JKP pertama, diajukan oleh Peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
- manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
- manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.
Pasal 46 E (Ketentuan Baru)(Pasal 82 No. 2) tambahan pasal 46 E
- Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
- modal awal pemerintah;
- rekomposisi iuaran program jaminan sosial; dan/atau
- dana operasional BPJS Ketenagakerjaan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PP 37 /2021, Pasal 42
- Sumber pendanaan JKP berasal dari:
- modal awal pemerintah;
- rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
- dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
- Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
- Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program yang diterima belum mencukupi untuk membayar manfaat program.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
FAQ Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2 Februari 2021.
1. Apa Saja Syarat Kepesertaan JKP?
Kepesertaan pekerja/buruh di program JKP terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan. Syaratnya, pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.
Syarat tambahannya, pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Jadi, syarat kepesertaan JKP mencakup kewarganegaraan, usia, dan jenis usaha tempat pekerja/buruh bekerja.
2. Bagaimana Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Pekerja/buruh yang telah ikut berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menjadi peserta program JKP begitu PP 37/2021 diundangkan dan berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bukti kepesertaan ke pekerja/buruh dan sertifikat kepesertaan ke pengusaha.
Sementara perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, wajib mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir mencakup nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberi nomor kepesertaan satu hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar lunas. Setelah itu, pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing menerima bukti dan sertifikat kepesertaan.
“Bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja/buruh terintegrasi dalam satu kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Pasal 7.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu pengusaha wajib diikutisertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Setelah terdaftar sebagai peserta barulah pekerja/buruh memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan ke program JKP.
3. Berapa Iuran JKP?
Iuran program JKP wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja/buruh. Sekitar 0,22 persen dari jumlah iuran akan dibayar oleh pemerintah. Sisanya, dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK direkomposisi 0,14 persen dan iuran JKM 0,1 persen dari upah sebulan.
Rekomposisi iuran JKK merujuk pada tingkat risiko yang terdiri dari lima kategori. Pertama, tingkat risiko sangat rendah 0,1 persen dari upah. Kedua, risiko rendah 0,4 persen. Ketiga, risiko sedang 0,75 persen. Keempat, risiko tinggi 1,13 persen. Kelima, risiko sangat tinggi 1,6 persen dari upah sebulan. Sementara, rekomposisi iuran JKM direkomposisi sebesar 0,1 persen menjadi 0,2 persen.
“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta,” tulis Pasal 11 ayat 6 dan ayat 7.
Bila upah di atas batas atas, maka standar penghitungan upah yang digunakan tetap sebesar batas atasnya, yaitu Rp 5 juta. Upah yang jadi perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun bila perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka cuma upah pokok yang jadi perhitungan iuran.
Nantinya, besaran iuran dan batas atas upah akan dievaluasi berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. Evaluasi oleh pemerintah di bidang ketenagakerjaan, keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), lalu ditetapkan di peraturan pemerintah.
4. Bagaimana Cara Membayar Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Pembayaran dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan. Pembayaran dilakukan sesuai bulan pelunasan iuran. Bila proses rekomposisi iuran mengalami keterlambatan, maka pemerintah pusat tidak membayarkan iuran.
5. Apa Saja Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu asal peserta mau bekerja lagi di tempat lain setelah pemutusan.
Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia. Pekerja/buruh akan langsung menerima manfaat program bila sudah di-PHK sebelum kontrak perjanjian kerja selesai.
Syarat pencairan manfaat, yaitu bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.
Selanjutnya, manfaat diberikan dalam tiga bentuk. Pertama, uang tunai paling banyak enam bulan yang diberikan setiap bulan. Terbagi atas 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai ke pekerja/buruh secara sekaligus.
Kedua, manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir. Ketiga, manfaat pelatihan kerja. Manfaat diberikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan.
Lembaga pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk uji kompetensi yang berlisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Manfaat ini dilaksanakan oleh pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
6. Bagaimana Bila Pengusaha Tidak Mendaftarkan Pekerja/Buruh ke Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tapi Melakukan PHK?
Bila pengusaha tidak mendaftarkan pekerja/buruh ke program JKP tapi melakukan PHK, maka pengusaha wajib memenuhi hak manfaat uang tunai sesuai perhitungan program JKP secara sekaligus. Begitu juga dengan memberi manfaat pelatihan kerja.
Aturan ini bisa dikecualikan bila pengusaha merupakan usaha mikro. Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita. Aturan lain menyebutkan pengusaha yang menunggak iuran sampai tiga bulan berturut-turut lalu terjadi PHK, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayar manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh. Ketika pembayaran manfaat selesai, pengusaha wajib lunasi tunggakan iurannya.
7. Apa yang Terjadi Jika Pengusaha Menunggak Iuran JKP sampai 3 Bulan Berturut-Turut?
Bila iuran yang seharusnya dibayar pengusaha sudah ditunggak lebih dari tiga bulan, maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai ke pekerja/buruh. Ketika kewajiban sudah dibayar semua, baru pengusaha bisa meminta penggantian manfaat ke BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan paling lama tiga bulan setelah pengusaha melunasi hak pekerja/buruh.
8. Berapa Lama JKP Harus Dicairkan Sejak Pekerja/Buruh di-PHK?
Hak atas manfaat JKP hilang bila pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama tiga bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan beserta persyaratan kepesertaan, iuran, manfaat, dan prosedur klaimnya.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, sehingga mereka dapat mengatasi dampak ekonomi yang timbul akibat kehilangan pekerjaan.
Kesimpulan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah inisiatif penting dari pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, program ini memberikan perlindungan sosial berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada peserta.
Syarat kepesertaan program JKP melibatkan kriteria seperti kewarganegaraan, usia, dan hubungan kerja dengan pengusaha. Besaran iuran ditentukan berdasarkan upah bulanan pekerja/buruh dan dikombinasikan dengan rekomposisi iuran program lain yang ada. Pembayaran iuran harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manfaat program JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, semua dirancang untuk membantu pekerja yang mengalami PHK dalam mengatasi tantangan ekonomi. Ada juga sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini, termasuk kewajiban membayar manfaat uang tunai dan pelatihan kerja jika diperlukan.
Dengan batas waktu untuk pencairan manfaat, program JKP memberikan perlindungan yang jelas dan berguna bagi pekerja/buruh di Indonesia. Ini adalah langkah positif dalam mendukung kesejahteraan ekonomi pekerja dan mendorong pengusaha untuk bertanggung jawab terhadap perlindungan sosial pekerja mereka. Semua ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan di negara ini.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!