Info Lengkap Jaminan Sosial - BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga penting yang berperan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Dengan berbagai program jaminan sosial yang diselenggarakannya, BPJSTK memberikan perlindungan finansial dan akses ke layanan kesehatan yang krusial bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, adanya aturan dan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja mereka membantu memastikan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.

Penting untuk setiap pekerja dan pemberi kerja di Indonesia untuk memahami peraturan dan kewajiban terkait BPJSTK agar dapat memanfaatkan program jaminan sosial ini dengan baik.

Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial dalam situasi-situasi sulit, tetapi juga memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam jangka panjang. Dengan pemahaman yang baik, program jaminan sosial dapat menjadi salah satu aspek penting dalam membangun perlindungan sosial yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

Sejarah dan Peran BPJS Ketenagakerjaan

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah Indonesia memulai langkah besar dalam merancang dan mereformasi penyelenggaraan program jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan program jaminan sosial di Indonesia.

Dengan adanya perubahan ini, program jaminan sosial bagi pekerja yang sebelumnya diselenggarakan oleh Jamsostek, kini melalui payung hukum Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diselenggarakan oleh dua badan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artikel ini, kita akan lebih fokus membahas BPJS Ketenagakerjaan, salah satu lembaga penting yang menyediakan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Panduan BPJS Ketenagaakerjaan : Iuran, Syarat, Jenis, Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah sebuah badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPJSTKbertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja di sektor formal maupun informal, dan juga kepada orang asing yang bekerja di Indonesia selama sekurang-kurangnya 6 bulan. Badan ini memiliki mandat dari negara untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program ini memberikan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, program ini juga memberikan santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work) untuk membantu peserta kembali bekerja setelah mengalami kecelakaan.
  2. Jaminan Kematian (JK): Program ini memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak juga termasuk dalam manfaat program ini.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangannya. Manfaat ini diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus kepada peserta yang memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang kehilangan pekerjaannya. Program ini memiliki manfaat selama peserta masih dalam hubungan kerja, termasuk perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan sebelum bekerja, serta pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Siapa Saja yang Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011). Dengan kata lain, siapa pun yang bekerja di Indonesia, baik dalam sektor formal maupun informal, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan asalkan masa kerjanya mencapai minimal 6 bulan.

Apa Manfaat Dari BPJS Ketenagakerjaan?

Panduan lengkap BPJS Ketenagakerjaan terbaru disini membahas tentang iuran, syarat, jenis program, pencairan, hingga manfaat! Berikut selengkapnya!

Manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga bagi para pekerja informal di seluruh Indonesia.

Salah satu manfaatnya adalah menjamin seluruh kebutuhan masyarakat agar kebutuhan dasar hidupnya dapat terpenuhi dengan layak.

Selain itu, BPJSTK juga memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya program jaminan ketenagakerjaan, para pekerja tidak lagi perlu khawatir akan sesuatu hal yang tidak diinginkan dan akan lebih merasa aman serta nyaman dalam bekerja.

Syarat-Syarat serta Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama yang harus dipersiapkan saat sebuah perusahaan ingin mendaftarkan karyawannya untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat-syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya, ada enam dokumen yang diperlukan, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang asli beserta fotokopinya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Akta Perdagangan Perusahaan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari karyawan yang bersangkutan, Kartu Keluarga (KK) dari karyawan yang bersangkutan, serta satu lembar pas foto karyawan ukuran 2×3.

Setelah semua syarat-syarat tersebut lengkap, maka proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun dapat dilakukan.

Perwakilan perusahaan, dalam hal ini staf HRD, dapat membuka situs resmi BPJS, kemudian mencari tombol “daftarkan saya” pada laman utama dari website.

Tombol tersebut terletak tepat di atas dari website resmi BPJS.

Setelah meng-klik tombol tersebut, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah Anda mendaftar sebagai pekerja atau perusahaan.

Anda perlu memilih opsi perusahaan atau pemberi kerja. Di laman selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi alamat surel perusahaan yang valid.

Masukkan alamat surel perusahaan dan tunggu surel konfirmasi dari BPJSTK.

Setelah Anda mendapatkan email konfirmasi tersebut, Anda bisa langsung pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengirimkan dokumen-dokumen sebagai syarat pendaftaran melalui kantor pos.

Berbagai Macam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Ini mencakup setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Contoh pekerja PPU meliputi pekerja kantoran, buruh pabrik, dan sebagainya.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Kepesertaan ini mencakup orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Contoh pekerja PBPU meliputi dokter, pedagang, ojek online, dan profesi lain yang bekerja secara mandiri.
  3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon): Kepesertaan ini diperuntukkan bagi pekerja yang terlibat dalam layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  4. Pekerja Migran Indonesia (PMI): Kepesertaan ini adalah untuk warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
BACA JUGA :  Gaji Upah Operator Mesin Penyelesaian, Penyepuhan dan Pelapisan Logam

Setiap jenis kepesertaan memiliki manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda-beda. Di bawah ini, kita akan merinci perbedaan manfaat dari masing-masing program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJSTK.

Perbedaan Manfaat Berdasarkan Jenis Kepesertaan

Perbedaan dalam manfaat-manfaat ini mencerminkan perbedaan dalam jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi oleh masing-masing kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dalam berbagai situasi, mulai dari kecelakaan kerja hingga masa pensiun.

Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Manfaat JKK: Pekerja PPU mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai dengan kebutuhan medis. Mereka juga berhak atas santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work) jika mengalami kecelakaan kerja.
  • Manfaat JK: Program ini memberikan uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
  • Manfaat JHT: Manfaat JHT untuk pekerja PPU adalah uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangannya.
  • Manfaat JP: Pekerja PPU berhak atas manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus jika memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Manfaat JKP: Pekerja PPU yang kehilangan pekerjaannya akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

  • Manfaat JKK: PBPU juga mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, bersama dengan santunan berupa uang.
  • Manfaat JK: Program ini memberikan uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.
  • Manfaat JHT: Manfaat JHT untuk PBPU adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan oleh peserta, ditambah hasil pengembangannya.

Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon):

  • Manfaat JKK: Layanan kesehatan dan santunan uang tersedia untuk pekerja Jakon yang mengalami kecelakaan kerja.
  • Manfaat JK: Pekerja Jakon berhak atas santunan uang kematian dan santunan berkala.

Pekerja #Migran Indonesia (PMI):

  • Manfaat JKK: PMI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis jika mengalami kecelakaan kerja atau tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan sebelum bekerja. Mereka juga berhak atas pendampingan dan pelatihan vokasional jika mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
  • Manfaat JK: Program ini memberikan santunan uang kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman untuk PMI.

Tindakan jika Pemberi Kerja Tidak Mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Terlepas dari jenis kepesertaan, setiap pekerja yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus didaftarkan oleh pemberi kerja. Namun, terkadang ada kasus di mana pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan pelanggaran hukum.

Jika Anda sebagai pekerja mengetahui bahwa perusahaan atau pemberi kerja Anda tidak mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengambil beberapa langkah sebagai tindakan:

  1. Laporkan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Anda dapat melaporkan pemberi kerja atau pengusaha yang tidak mendaftarkan Anda sebagai peserta ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Mereka akan memberikan bantuan lebih lanjut dan proses hukum akan diterapkan terhadap pemberi kerja yang melanggar aturan.
  2. Sanksi Administratif: Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjaanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini mencakup teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang sesuai dan bahwa pemberi kerja mematuhi aturan yang berlaku dalam sistem jaminan sosial nasional.

Program-Program BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program aktif yang tersedia untuk setiap pesertanya.

Setiap program mencakup sektor sosial yang berbeda dan memiliki manfaatnya masing-masing.

Penting bagi setiap pekerja dan staf HRD perusahaan untuk memahami tentang program-program tersebut agar tidak salah dalam mengajukan klaim dan menghitung iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Program pertama yang ada dalam BPJS adalah jaminan Hari Tua (JHT).

Tujuan dari program ini adalah sebagai tabungan karyawan yang dipersiapkan untuk masa purna tugas.

Setiap bulannya, karyawan membayar iuran untuk program JHT hingga masa purna tugas mereka tiba (rentang waktu hingg 56 tahun).

Setelah itu, jumlah uang yang telah ditabung di JHT dapat dicairkan seluruhnya.

Iuran yang diambil untuk program JHT adalah sebesar 5,7 persen dari gaji karyawan.

Tentu saja, jumlah tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya oleh karyawan sendiri.

Perusahaan juga turut ambil bagian dalam pembayaran iuran.

Dari total 5,7 persen, 3,7 persen merupakan tanggungan perusahaan sedangkan 2 persen sisanya dipotong dari gaji bulanan karyawan.

Program kedua dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sesuai dengan namanya, program ini bermanfaat untuk menyediakan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan di tempat kerja.

Ada berbagai risiko yang dilindungi oleh program ini, mulai dari risiko kecelakaan fisik, hingga risiko penyakit yang berkemungkinan timbul akibat lingkungan kerja.

Lain halnya dengan JHT dimana karyawan masih harus membayar sebagai iurannya, iuran JKK sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan.

Persentase iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk program ini bergantung dari besar kecilnya risiko yang ada di lingkungan kerja.

Untuk risiko kerja yang sangat rendah, iuran yang ditanggung adalah sebesar 0,24 persen.

Pekerjaan dengan risiko rendah memiliki iuran 0,54 persen. Apabila pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja dalam kategori sedang, maka iuran untuk JKK-nya adalah sebesar 0,89 persen.

Untuk risiko kecelakaan kerja yang tinggi, iuran JKK mengambil 1,27 persen.

Kemudian, untuk pekerjaan dengan kategori risiko kerja sangat tinggi, maka perusahaan wajib membayar sebesar 1,74 persen.

Program lain yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kematian untuk para pekerja.

Bentuk jaminan ini adalah asuransi santunan tunai yang dapat dicairkan kepada ahli waris peserta apabila mengalami kematian di lingkungan kerja atau saat bekerja.

Lain halnya dengan JHT dan JKK, iuran ini tidak dapat dicairkan setelah pensiun.

Besarnya persentase untuk pembayaran iuran dari jaminan kematian BPJS adalah 0,3 persen dari gaji karyawan.

Seluruh nominal untuk iuran menjadi tanggungan perusahaan. Dengan demikian, karyawan tidak perlu memusingkan iuran untuk program jaminan kematian.

Program keempat yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun.

Banyak orang yang seringkali kurang memahami perbedaan antara jenis program ini dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Keduanya memang dapat dicairkan setelah karyawan memutuskan untuk pensiun dari pekerjaannya, namun jaminan pensiun dan JHT memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Perbedaan mendasar antara jaminan pensiun dan JHT terletak pada pencairan dananya.

Tepat setelah seorang karyawan resmi pensiun, nominal uang yang ada pada program JHT miliknya dapat langsung dicairkan seluruhnya.

Sedangkan bagi jaminan pensiun, uang yang dicairkan setelah pensiun akan diambil secara berkala.

Perbedaan antara kedua program tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesejahteraan karyawan yang pensiun.

BACA JUGA :  Hak Milik bagi Perempuan: Definisi, Manfaat, Peraturan

JHT dapat berfungsi sebagai tabungan bagi para pensiunan, sedangkan jaminan pensiun dapat dianggap sebagai penghasilan bulanan mereka.

Untuk iuran jaminan pensiun, persentase iuran juga lebih kecil dibandingkan dengan JHT, yaitu sebesar 3 persen.

Kontribusi perusahaan untuk pembayaran iuran program ini adalah sebesar 2 persen, dan sisa 1 persennya akan ditanggung oleh karyawan.

Itulah serba-serbi dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Pemerintah, mulai dari syarat-syarat, cara mendaftar, hingga berbagai jenis program untuk kesejahteraan sosial karyawan.

Apabila karyawan ingin mendapatkan semua manfaat dalam program BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah taat dalam pembayaran iuran bulanan.

Perusahaan harus mampu mengakomodasi pembayaran BPJS dari setiap karyawannya.

Tarif Iuran Berbagai Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda bekerja di suatu perusahaan atau lembaga, baik swasta maupun negeri, atau bahkan merintis usaha sendiri, Anda berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial kesehatan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Misalnya, suatu ketika terjadi kecelakaan saat bekerja, atau saat tua nanti Anda harus pensiun, namun tidak memiliki uang simpanan.

Untuk mengatasi masalah-masalah seperti itu, pemerintah telah mencanangkan program BPJS ketenagakerjaan guna memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja.

Para pekerja wajib memahami apa saja jenis program dan berapa jumlah iuran BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulannya.

Jaminan-jaminan sosial seperti itu dapat menciptakan rasa aman dan nyaman saat bekerja, serta memiliki beberapa keuntungan lainnya yang sayang untuk dilewatkan.

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan dan Iurannya

Masih mengacu pada UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 5 ayat (2) huruf b, BPJS ketenagakerjaan melayani program yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Tentunya, untuk mewujudkan program-program tersebut harus ada kontribusi dalam bentuk pembayaran dari para peserta BPJS.

Pembayaran itu dalam hal ini disebut iuran, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala setiap bulan oleh para peserta, penyedia kerja, dan pemerintah untuk memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran tersebut paling lambat dibayarkan setiap tanggal 15 per bulan, dan jika terlambat akan dikenakan denda sebesar 2%.

Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat dicairkan oleh peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jaminan Kecelakaan Kerja 

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk ketika sedang bekerja dan seringnya tidak dapat dihindari.

Hal-hal seperti itu dapat diatasi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Dengan adanya program ini, para karyawan akan merasa aman untuk bekerja, dari mulai berangkat, saat sedang di tempat kerja, hingga pulang nanti.

Dalam program jaminan kecelakaan kerja, para peserta akan mendapatkan bantuan perawatan atas kecelakaan tanpa batasan biaya yang sesuai dengan kebutuhan medis.

Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga akan mendapat santunan kematian 48 kali dari upah yang diperoleh.

Jaminan kecelakaan juga memungkinkan seorang anak dari peserta BPJS memperoleh bantuan beasiswa sebesar Rp12.000.000.

Berikut adalah rincian iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus dibayarkan oleh para peserta BPJS termasuk penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

  • Penerima Upah : 0-,24% – 1,7% dari upah yang diterima dan sesuai dengan besarnya resiko pekerjaan.

Catatan: Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan. Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan. Tingkat risiko sedang: 0.89% dari upah sebulan. Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan

  • Bukan Penerima Upah : 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Jasa Konstruksi : Rp370.000.
  • Pekerja Migran Indonesia : 0,21% berdasarkan nilai proyek.

Jaminan Pensiun (JP)

Jika usia sudah produktif bekerja sudah berakhir, maka para karyawan mau tidak mau harus pensiun.

Jaminan pensiun dimaksudkan agar para pekerja tidak pensiun dengan ‘tangan kosong’.

Jaminan pensiun merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan layak bagi para peserta maupun ahli waris setelah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat.

Manfaat yang didapat dengan mengikuti program Jaminan Pensiun adalah jika sudah memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia, para peserta akan diberikan uang tunai bulanan yang memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 18 bulan.

Selain itu, para peserta pensiun cacat juga akan diberikan uang tunai apabila peristiwa yang menyebabkan cacat tersebut terjadi ketika sudah menjadi peserta BPJS paling tidak 1 bulan dan density rate atau tingkat ketaatan membayar iuran minimal 80%.

Anak-anak yang menjadi ahli waris peserta BPJS program ini juga akan mendapatkan santunan setiap bulannya hingga anak tersebut berusia 23 tahun.

Uang bulanan juga diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta dan menyandang status lajang, tetapi masa iuran peserta lajang harus kurang dari 15 tahun.

Janda atau Duda yang menjadi ahli waris peserta pun mendapatkan santunan bulanan hingga menikah lagi atau meninggal dunia.

Yang mendapatkan manfaat jaminan pensiun hanyalah Penerima Upah, dengan iuran sebesar 1% ditanggung oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan.

Nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun ini dapat berubah setiap tahunnya karena harus mengikuti tingkat inflasi.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Hampir sama seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua merupakan program yang diperuntukkan bagi seseorang yang sudah tidak lagi bekerja.

Bedanya, JHT adalah tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan, sedangkan JP lebih seperti uang bulanan yang akan diterima ketika sudah tak bekerja.

Para peserta akan diberikan uang tunai berdasarkan akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disertai bunga hasil pengembangan dana.

Jaminan Hari Tua dapat dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun, telah memenuhi masa kesertaan selama 5 tahun dan masa tunggu satu bulan, pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi, resign, berhenti bekerja, meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Ketentuan untuk pengambilan JHT adalah sebagai berikut:

  1. Diambil paling banyak 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  2. Diambil paling banyak 30% dari total saldo untuk kepemilikan rumah
  3. Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Jika masih bekerja setelah usia 57 tahun, manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan saat para peserta berhenti bekerja.

Peserta Jaminan Hari Tua adalah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia.

Berikut adalah rincian iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta.

  • Penerima Upah: 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan (2% dari upah pekerja dan 3,7% dari perusahaan.
  • Bukan Penerima Upah: 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan
  • Pekerja Migran Indonesia: Rp105.000 –Rp600.000 per bulan

Jaminan Kematian (JK)

Urusan kematian tidak ada yang tahu. Jika seseorang yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga, maka artinya tidak akan ada lagi sumber penghasilan.

Untuk membantu meringankan beban keluarga yang tinggalkan agar terus dapat melanjutkan hidup, maka diperlukan program BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir, yaitu Jaminan Kematian.

Jaminan Kematian merupakan program yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia namun bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

BACA JUGA :  Mediasi - Cara Penyelesaian Konflik Hubungan Industrial

Manfaat Jaminan Kematian antara lain, peserta akan mendapatkan biaya pemakaman senilai Rp3.000.000.

Setelah itu, pihak ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akan menerima bantuan dana selama 24 bulan berjumlah Rp4.800.000 yang diberikan sekaligus.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan uang tunai senilai Rp36.000.000. Satu orang anak dari ahli waris akan mendapat beasiswa senilai Rp12.000.000.

Dan yang terakhir, ahli waris akan mendapatkan santunan sekaligus senilai Rp16.200.000 .

Berikut adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kematian yang harus dibayarkan oleh semua peserta BPJS, termasuk Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.

  • Penerima Upah: 0,3% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh penyedia kerja.
  • Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
  • Jasa Konstruksi: 0,21% menurut nilai proyek.
  • Pekerja Migran Indonesia: Rp370.000

Banyak sekali keuntungan yang didapatkan dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, seluruh tenaga kerja di Indonesia maupun warga negara Indonesia yang mencari peruntungan di luar negeri, pekerja formal maupun nonformal, wajib mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Para penyedia kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya pun akan dikenakan sanksi merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja, dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik/izin tertentu.

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa pertanyan sekaligus jawaban terkait BPJS Ketenagakerjaan

Berapa tarif BPJS Ketenagakerjaan 2024?

Besar tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan pada tahun 2024 adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Skema pembayaran JHT menggunakan sistem patungan, yaitu pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.22

Bagaimana cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan?

Nah, cara perhitungan iuran dari JHT adalah 5,7% dari upah. Dimana perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja. Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

BPJS Ketenagakerjaan minimal gaji berapa?

Dalam aturan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan disebutkan: “Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.”

Apakah BPJS dipotong dari gaji pokok?

Perusahaan yang akan membayarkan iuran BPJS dengan langsung memotong gaji bulanan karyawan. Jumlah iurannya adalah 5% dari gaji per bulan, yang mana sebesar 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Penghitungan ini telah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan.

Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari apa saja?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri?

Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat yang berdasarkan rentang upah tertentu. Sedangkan iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat. Adapun iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.

Berapa lama kita bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti kerja?

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan Di Tahun 2022?

Menaker Ida Fauziah menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair maksimal 5 hari saja. “Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022”

Berapa lama dana JHT masuk ke rekening?

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Apakah saldo Jamsostek bertambah jika sudah tidak bekerja?

BPJS Watch mengungkapkan bahwa peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah tidak aktif mengiur masih bisa mendapatkan pertambahan nilai dari total hasil iuran sebelumnya, sampai masa pensiun 56 tahun.

Apa bedanya BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Hari Tua?

Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Apakah uang di BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil?

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Bagaimana kalau tidak punya BPJS Ketenagakerjaan?

Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan. Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.

Punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan apakah bisa dicairkan salah satu?

Perihal pencairan JHT, apabila Sahabat memiliki dua KPJ, maka harus dicairkan sekaligus (tidak bisa dicairkan salah satu). Pada saat melakukan pencairan mohon pastikan kedua KPJ berstatus tidak aktif.

Apakah bisa punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan?

Jawabannya, bisa. BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan menjadi satu dengan cara amalgamasi.

Siapa yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan gunanya untuk apa?

“Diharapkan ketika pekerja mengalami resiko sosial ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan dengan programnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan bisa hadir untuk membantu bagaimana masyarakat bisa melanjutkan kehidupan ekonominya”

Apakah JHT bisa dicairkan semua setelah resign?

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.

Baca Juga Tulisan Yang Relevan Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Sumber

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com